Al-Qur'an Surat At-Taubah Ayat 6
At-Taubah Ayat ke-6 ~ Quran Terjemah Perkata (Word By Word) English-Indonesian dan Tafsir Bahasa Indonesia
وَاِنْ اَحَدٌ مِّنَ الْمُشْرِكِيْنَ اسْتَجَارَكَ فَاَجِرْهُ حَتّٰى يَسْمَعَ كَلٰمَ اللّٰهِ ثُمَّ اَبْلِغْهُ مَأْمَنَهٗ ۗذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَوْمٌ لَّا يَعْلَمُوْنَ ࣖ ( التوبة : ٦)
- wa-in
- وَإِنْ
- And if
- dan jika
- aḥadun
- أَحَدٌ
- anyone
- seseorang
- mina
- مِّنَ
- of
- dari
- l-mush'rikīna
- ٱلْمُشْرِكِينَ
- the polytheists
- orang-orang musyrik
- is'tajāraka
- ٱسْتَجَارَكَ
- seek your protection
- minta perlindunganmu
- fa-ajir'hu
- فَأَجِرْهُ
- then grant him protection
- maka lindungilah ia
- ḥattā
- حَتَّىٰ
- until
- sehingga
- yasmaʿa
- يَسْمَعَ
- he hears
- dia mendengar
- kalāma
- كَلَٰمَ
- (the) Words of Allah
- firman
- l-lahi
- ٱللَّهِ
- (the) Words of Allah
- Allah
- thumma
- ثُمَّ
- Then
- kemudian
- abligh'hu
- أَبْلِغْهُ
- escort him
- sampaikan/antarkan dia
- mamanahu
- مَأْمَنَهُۥۚ
- (to) his place of safety
- tempat yang aman baginya
- dhālika
- ذَٰلِكَ
- That
- demikian itu
- bi-annahum
- بِأَنَّهُمْ
- (is) because they
- karena sesungguhnya
- qawmun
- قَوْمٌ
- (are) a people
- kaum
- lā
- لَّا
- (who) do not know
- tidak
- yaʿlamūna
- يَعْلَمُونَ
- (who) do not know
- mengetahui
Transliterasi Latin:
Wa in aḥadum minal-musyrikīnastajāraka fa ajir-hu ḥattā yasma'a kalāmallāhi ṡumma ablig-hu ma`manah, żālika bi`annahum qaumul lā ya'lamụn(QS. 9:6)
English Sahih:
And if any one of the polytheists seeks your protection, then grant him protection so that he may hear the words of Allah [i.e., the Quran]. Then deliver him to his place of safety. That is because they are a people who do not know. (QS. [9]At-Tawbah verse 6)
Arti / Terjemahan:
Dan jika seorang diantara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ketempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui. (QS. At-Taubah ayat 6)
Tafsir Ringkas Kemenag
Kementrian Agama RI
Meski Allah mewajibkan kaum muslim untuk menyerang kaum musyrik setelah habis masa tenggang waktu atau disebabkan mereka merusak perjanjian, hal itu bukan berarti mereka tidak punya kesempatan untuk memperoleh perlindungan keamanan sedikit pun. Dan jika di antara kaum musyrik ada yang meminta perlindungan kepadamu, setelah habisnya masa tenggang waktu empat bulan, maka lindungilah agar dia dapat mendengar firman Allah sehingga dengan begitu diharapkan mereka tertarik dan bisa insaf. Namun begitu, kamu tidak boleh memaksanya jika ternyata dia tidak mau masuk Islam. Bahkan, setelah dia tinggal bersama kaum muslim beberapa lama kemudian dia minta pulang ke tempat asalnya, maka antarkanlah dia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu karena sesungguhnya mereka kaum yang tidak mengetahui tentang kebenaran Islam.
Tafsir Lengkap Kemenag
Kementrian Agama RI
Jika ada orang dari kaum musyrikin meminta perlindungan kepada Nabi Muhammad saw, untuk mendengarkan kalam Allah agar ia dapat mengetahui hakikat dakwah Islami yang disampaikan oleh Nabi, maka Nabi harus melindunginya dalam jangka waktu tertentu. Kalau ia mau beriman, berarti ia akan aman untuk seterusnya, dan kalau tidak, maka Nabi hanya diperintahkan untuk menyelamatkannya sampai kepada tempat yang diinginkannya untuk keamanan dirinya, selanjutnya keadaan kembali seperti semula yaitu seperti keadaan perang.
Dalam hal ini para ulama tafsir berbeda pendapat antara lain bahwa perlindungan (pengamanan) yang diberikan itu hanyalah kepada kaum musyrikin yang telah habis masa perjanjian damainya dengan kaum Muslimin selama ini, dan mereka tidak pernah melanggarnya. Dan apabila perjanjian itu masih berlaku, kaum Muslimin diperintahkan menyem-purnakannya sebagaimana telah dijelaskan pada ayat empat. Bahkan orang-orang musyrikin yang sudah habis tempo empat bulan yang diberikan kepada mereka untuk menentukan sikap, karena waktunya sudah cukup dan tidak perlu ditambah lagi, berlaku hukum perlindungan ini jika mereka memintanya. Tetapi sebagian ulama berpendapat bahwa kepada mereka yang ingin beriman masih diberi kesempatan yang lamanya empat bulan. Namun, menurut pendapat yang terkuat, hal ini diserahkan kepada imam.
Dalam persoalan ini Ibnu Katsir berpendapat bahwa orang kafir yang datang dari negeri harb (kafir) ke kawasan Islam untuk menunaikan suatu tugas seperti dagang, minta berdamai, minta menghentikan pertempuran, membawa jizyah (upeti) dan minta pengamanan kepada mereka, diberikan perlindungan selama dia berada di kawasan Islam sampai dia kembali ke negerinya.
Tafsir al-Jalalain
Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin as-Suyuthi
(Dan jika seorang di antara orang-orang musyrik itu) lafal ahadun dirafa'kan oleh fi'il/kata kerja yang menafsirkan maknanya (meminta perlindungan kepadamu) maksudnya meminta suaka kepadamu supaya jangan dibunuh (maka lindungilah dia) berilah ia jaminan keamanan (supaya ia sempat mendengar firman Allah) yaitu Alquran (kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya) yaitu tempat tinggal kaumnya, bilamana ternyata ia masih belum mau beriman, supaya ia mempertimbangkan sikapnya itu (Demikian itu) hal yang disebut itu (disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui) agama Allah, maka merupakan suatu keharusan bagi mereka mendengarkan Alquran terlebih dahulu supaya mereka mengetahui dan mengerti akan agama Allah.
Tafsir Ibnu Katsir
Ismail bin Umar Al-Quraisyi bin Katsir
Allah Swt. berfirman mengingatkan Nabi-Nya:
Dan jika seorang di antara orang-orang musyrik itu.
Yakni di antara orang-orang yang Aku perintahkan kamu untuk memerangi mereka dan Aku halalkan kepadamu jiwa dan harta benda mereka.
...meminta perlindungan kepadamu.
Maksudnya, meminta keamanan kepadamu, maka perkenankanlah permintaannya hingga ia sempat mendengar Kalamullah, yakni Al-Qur'an yang engkau bacakan kepadanya dan kamu ingatkan dia tentang sesuatu dari perkara agama yang menegakkan hujah Allah atas dirinya.
kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya.
Yaitu antarkanlah dia sampai ke tempat yang aman hingga ia dapat kembali ke tanah airnya dan dapat pulang ke rumahnya penuh rasa aman.
Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.
Artinya, sesungguhnya Kami syariatkan memberikan keamanan kepada mereka agar mereka mengetahui agama Allah dan agar seruan Allah tersebar di kalangan semua hamba-Nya.
Ibnu Abu Nujaih telah meriwayatkan dari Mujahid sehubungan dengan tafsir ayat ini, bahwa "seseorang yang datang kepadamu untuk mendengarkan apa yang kamu katakan dan apa yang diturunkan kepadamu, maka dia dalam keadaan aman hingga ia sampai kepadamu, lalu kamu perdengarkan Kalamullah kepadanya. Setelah itu kamu mengantarkannya pulang sampai ke tempat yang aman".
Karena itulah maka Rasulullah Saw. selalu memberikan jaminan keamanan kepada orang yang datang kepadanya untuk meminta petunjuk atau sebagai delegasi. Hal ini seperti yang terjadi pada hari Perjanjian Hudaibiyyah. Pada hari itu datang sejumlah delegasi dari kalangan Quraisy, antara lain Urwah ibnu Mas’ud, Mukarriz Ibnu Hafs, Suhail ibnu Amr, dan yang lainnya. Mereka datang bolak-balik seorang demi seorang untuk menyelesaikan perkara antara Nabi Saw. dan kaum musyrik.
Maka mereka menyaksikan dengan mata kepala sendiri pengagungan dan penghormatan kaum muslim kepada Rasulullah Saw. yang membuat mereka merasa terpana, karena hal semisal belum pernah mereka lihat pada seorang raja pun, juga belum pernah pada seorang kaisar pun. Lalu mereka kembali kepada kaumnya dan menceritakan segala sesuatu yang telah mereka saksikan itu. Maka hal tersebut dan faktor lainnya merupakan penyebab bagi masuknya hidayah di kalangan mayoritas dari mereka.
Sehubungan dengan hal ini pula pernah datang seorang utusan dari pihak Musailamah Al-Kazzab kepada Rasulullah Saw. Maka Rasulullah Saw. bertanya kepadanya,
"Apakah kamu bersaksi bahwa Musailamah itu adalah seorang utusan Allah?" Utusan itu menjawab, "Ya." Maka Rasulullah Saw. bersabda: Seandainya utusan (delegasi) itu dapat (boleh) dibunuh, niscaya aku akan memenggal lehermu.
Tetapi Allah telah menakdirkan lelaki itu untuk dipenggal kepalanya, yaitu terjadi di saat Abdullah ibnu Mas'ud menjadi amir Kufah. Mantan utusan Musailamah itu dikenal dengan nama Ibnun Nawwahah. Di masa ibnu Mas'ud, ia muncul dan bersaksi bahwa Musailamah adalah seorang rasul. Maka Ibnu Mas'ud memanggilnya. Setelah datang, lalu ia ditanya, "Sesungguhnya sekarang engkau bukan lagi sebagai utusan." Maka Ibnu Mas'ud memerintahkan agar ia dihukum mati, lalu, dipenggallah kepalanya.
Kesimpulan, barang siapa yang datang dari kawasan musuh ke dalam kawasan Islam untuk menyampaikan suatu pesan sebagai seorang delegasi, untuk keperluan berniaga, untuk meminta perdamaian, gencatan senjata, membawa jizyah, atau untuk keperluan lainnya. Lalu ia meminta jaminan keamanan kepada imam atau wakilnya, maka ia diberi jaminan keamanan selagi masih bertugas di kawasan Islam dan hingga ia sampai ke tempat yang aman baginya.
Tetapi ulama mengatakan bahwa ia tidak diizinkan tinggal di negeri Islam dalam masa satu tahun, tetapi diperbolehkan untuk tinggal dalam batas maksimal empat bulan. Adapun mengenai masa tinggal yang lebih dari empat bulan, tetapi kurang dari satu tahun, menurut Imam Syafii dan lain-lainnya ada dua pendapat mengenainya.
Tafsir Quraish Shihab
Muhammad Quraish Shihab
Wahai Rasulullah, apabila salah seorang dari orang-orang musyrik--di mana kamu diperintahkan untuk memerangi mereka agar mendengar seruanmu--meminta perlindungan kepadamu, maka berilah perlindungan kepadanya sampai ia mendengar firman Allah. Apabila ia masuk agama Islam, berarti ia telah masuk ke dalam golonganmu. Dan apabila ia tidak masuk dalam agama Islam, maka beritahukan kepadanya suatu tempat di mana ia akan merasa aman. Perintah untuk memberikan jaminan keamanan kepadanya sampai ia mendengar firman Allah itu adalah disebabkan oleh ketidaktahuannya tentang agama Islam dan keinginannya untuk mengetahui Islam.