Skip to content

Al-Qur'an Surat At-Taubah Ayat 5

At-Taubah Ayat ke-5 ~ Quran Terjemah Perkata (Word By Word) English-Indonesian dan Tafsir Bahasa Indonesia

فَاِذَا انْسَلَخَ الْاَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَيْثُ وَجَدْتُّمُوْهُمْ وَخُذُوْهُمْ وَاحْصُرُوْهُمْ وَاقْعُدُوْا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍۚ فَاِنْ تَابُوْا وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتَوُا الزَّكٰوةَ فَخَلُّوْا سَبِيْلَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ( التوبة : ٥)

fa-idhā
فَإِذَا
Then when
maka apabila
insalakha
ٱنسَلَخَ
have passed
telah habis
l-ashhuru
ٱلْأَشْهُرُ
the sacred months
bulan-bulan
l-ḥurumu
ٱلْحُرُمُ
the sacred months
Haram
fa-uq'tulū
فَٱقْتُلُوا۟
then kill
maka bunuhlah
l-mush'rikīna
ٱلْمُشْرِكِينَ
the polytheists
orang-orang musyrik
ḥaythu
حَيْثُ
wherever
dimana saja
wajadttumūhum
وَجَدتُّمُوهُمْ
you find them
kamu dapati/jumpai mereka
wakhudhūhum
وَخُذُوهُمْ
and seize them
dan tangkaplah mereka
wa-uḥ'ṣurūhum
وَٱحْصُرُوهُمْ
and besiege them
dan kepunglah mereka
wa-uq'ʿudū
وَٱقْعُدُوا۟
and sit (in wait)
dan duduk/intailah
lahum
لَهُمْ
for them
bagi mereka
kulla
كُلَّ
(at) every
tiap-tiap
marṣadin
مَرْصَدٍۚ
place of ambush
tempat pengintaian
fa-in
فَإِن
But if
maka jika
tābū
تَابُوا۟
they repent
bertaubat
wa-aqāmū
وَأَقَامُوا۟
and establish
dan mereka mendirikan
l-ṣalata
ٱلصَّلَوٰةَ
the prayer
sholat
waātawū
وَءَاتَوُا۟
and give
dan mereka menunaikan
l-zakata
ٱلزَّكَوٰةَ
the zakah
zakat
fakhallū
فَخَلُّوا۟
then leave
maka berilah kebebasan
sabīlahum
سَبِيلَهُمْۚ
their way
jalan mereka
inna
إِنَّ
Indeed
sesungguhnya
l-laha
ٱللَّهَ
Allah
Allah
ghafūrun
غَفُورٌ
(is) Oft-Forgiving
Maha Pengampun
raḥīmun
رَّحِيمٌ
Most Merciful
Maha Penyayang

Transliterasi Latin:

Fa iżansalakhal-asy-hurul-ḥurumu faqtulul-musyrikīna ḥaiṡu wajattumụhum wa khużụhum waḥṣurụhum waq'udụ lahum kulla marṣad, fa in tābụ wa aqāmuṣ-ṣalāta wa ātawuz-zakāta fa khallụ sabīlahum, innallāha gafụrur raḥīm (QS. 9:5)

English Sahih:

And when the inviolable months have passed, then kill the polytheists wherever you find them and capture them and besiege them and sit in wait for them at every place of ambush. But if they should repent, establish prayer, and give Zakah, let them [go] on their way. Indeed, Allah is Forgiving and Merciful. (QS. [9]At-Tawbah verse 5)

Arti / Terjemahan:

Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang. (QS. At-Taubah ayat 5)

Tafsir Ringkas Kemenag
Kementrian Agama RI

Ayat ini memerintahkan apa yang seharusnya dilakukan oleh kaum muslim setelah habisnya masa tenggang tersebut. Apabila telah habis bulan-bulan haram, yakni masa tenggang waktu empat bulan yang diberi kepada kaum musyrik itu, maka perangilah orang-orang musyrik di mana saja kalian temui saat itu, baik di luar tanah Haram maupun di wilayah tanah Haram, tangkaplah dan kepunglah mereka, dan awasilah di tempat pengintaian sehingga mereka tidak mampu bergerak dan meloloskan diri. Jika mereka bertobat dari kemusyrikan dan kekufuran yang membuat mereka memerangi umat Islam, dan memenuhi ketentuan-ketentuan agama secara konsekuen, seperti mendirikan salat serta menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka, dan jangan ditangkap atau diawasi gerak-geriknya lagi. Sebab jika mereka benar-benar bertobat, Allah akan mengampuni dosa-dosanya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Tafsir Lengkap Kemenag
Kementrian Agama RI

Apabila telah selesai bulan-bulan yang diharamkan memerangi kaum musyrikin Mekah yaitu selama empat bulan terhitung mulai tanggal 10 Zulhijjah sampai dengan tanggal 10 Rabiul Akhir tahun 9 Hijriah, maka diperintahkan kepada kaum Muslimin untuk mengerjakan salah satu dari empat hal yang lebih bermanfaat bagi mereka, yaitu:
1. Memerangi kaum musyrikin di mana saja mereka berada, baik di tanah suci maupun di luarnya.
2. Menawan mereka.
3. Mengepung dan memenjarakan mereka.
4. Mengintai gerak gerik mereka dimana saja mereka berada.

Adapun membunuh atau memerangi mereka di mana saja, menurut Ibnu Katsir, pendapat yang masyhur ialah bahwa ayat ini umum dan ditakhsiskan dengan firman Allah:

Dan janganlah kamu perangi mereka di Masjidilharam, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu, maka perangilah mereka. (al-Baqarah/2: 191)

Adapun tentang menawan mereka, telah diperbolehkan pada ayat ini, sedang pada surah sebelumnya belum diperbolehkan seperti firman Allah:

Tidaklah pantas, bagi seorang nabi mempunyai tawanan sebelum dia dapat melumpuhkan musuhnya di bumi. (al-Anfal/8: 67)

Ayat ini sesuai dengan hadis sahih antara lain sabda Nabi saw:
Saya diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka mengakui bahwa tiada Tuhan melainkan Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah rasul Allah, dan mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat. (Riwayat al-Bukhari dan Muslim dari 'Abdullah bin Umar).

Ayat ini adalah salah satu dari empat ayat yang dinamakan "ayatul qital" artinya "ayat-ayat perang", karena empat ayat ini diturunkan untuk membunuh atau berperang dengan memakai kekuatan senjata.

Pertama: ayat ini untuk membunuh atau memerangi kaum musyrikin.
Kedua: untuk memerangi Ahli Kitab yang disebutkan dalam firman Allah:


Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian, mereka yang tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya dan mereka yang tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang telah diberikan Kitab, hingga mereka membayar jizyah (pajak) dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk. (at-Taubah/9: 29)

Ketiga: ialah memerangi orang-orang munafik yang disebut dalam firman Allah:

Wahai Nabi, perangilah orang-orang kafir dan orang-orang munafik. (At-Tahrim/66: 9)

Keempat: ialah memerangi orang-orang bugat (yang membuat kerusuhan) yang disebutkan dalam firman Allah:


Dan apabila ada dua golongan orang-orang mukmin berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat zalim terhadap (golongan) yang lain maka perangilah (golongan) yang berbuat zalim itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah. (al-hujurat/49: 9)

Di antara ulama tafsir ada yang berpendapat bahwa ayat ini dinasakhkan oleh firman Allah:


Setelah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang selesai. (Muhammad/47: 4)

Di antara ulama ada yang berpendapat sebaliknya, yaitu ayat inilah yang menasakhkan ayat 4 Surah Muhammad tersebut, karena ayat ini turunnya kemudian. Dan ada pula yang berpendapat bahwa ayat ini tidaklah bertentangan dengan ayat 4 Surah Muhammad dan ayat-ayat lainnya, karena semua ulama berpendapat tentang kewajiban memberantas kekufuran dan kesesatan yang semuanya tidak harus dengan peperangan tetapi hendaknya disesuaikan dengan faktor-faktor lainnya, seperti kemampuan dan keadaan.
Apabila kaum musyrikin itu bertobat dan kembali ke jalan yang benar dengan beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, mengucapkan dua kalimah syahadat, mengerjakan salat dan menunaikan zakat, maka kepada mereka harus diberi kebebasan yang luas, tidak diperangi, tidak ditawan, tidak dikurung, dan tidak diintai gerak geriknya lagi. Sebagai kesaksian lahiriyah beriman itu harus dengan mengucapkan dua kalimah syahadat setelah menyatakan masuk Islam. Dan yang dimaksud dengan salat di sini ialah salat fardzu lima waktu yang menjadi rukun Islam dan menunjukkan kepatuhan beriman yang dituntut bagi setiap mukmin tanpa perbedaan dari segi apa pun, salat ini membersihkan jiwa dan memperbaiki akhlak:

Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan munkar. (al-'Ankabut/29: 45)

Dan karena salat itu mempunyai daya kekuatan mengadakan hubungan manusia dengan Tuhan.

Dan laksanakanlah salat untuk mengingat Aku. (thaha/20: 14)
Tentang zakat di sini ialah zakat fardu (wajib) dalam Islam bagi orang-orang yang telah memenuhi syarat-syaratnya, karena zakat ini selain membersihkan jiwa orang yang berzakat dari sifat-sifat tidak terpuji seperti cinta harta dan bakhil atau kikir, juga sangat diperlukan untuk fakir miskin dan untuk kepentingan umum. Tegasnya, orang-orang musyrik tidak boleh diperangi jika mereka masuk Islam dengan memenuhi tiga syarat yaitu:
1. Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dengan mengucapkan dua kalimah syahadat.
2. Melaksanakan salat fardu lima waktu.
3. Menunaikan wajib zakat apabila telah memenuhi syarat-syaratnya.

Sabda Rasulullah saw:
Saya diperintahkan memerangi orang-orang hingga mereka bersyahadat bahwa tiada tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan salat dan menunaikan zakat, maka apabila mereka telah berbuat demikian, niscaya darah dan harta benda mereka terpelihara dari saya, kecuali dengan hak Islam dan hisab mereka terserah kepada Allah. (Riwayat al-Bukhari dan Muslim dari 'Abdullah bin 'Umar)

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka sebagian ulama berpendapat bahwa orang-orang yang tidak melaksanakan salat lima waktu yang difardzukan tanpa udzur atau alasan yang dibolehkan syariat, dan orang-orang yang tidak mau menunaikan zakat yang sudah cukup syarat-syaratnya, maka hukumnya wajib dibunuh. Sedang pendapat ulama lain mengatakan tidak wajib dibunuh, hanya ditazir oleh imam (penguasa) dengan memberikan hukuman penjara dan sebagainya menurut pertimbangannya, dan orang-orang yang tidak mau menunaikan zakat, maka imam berhak mengambil zakatnya dengan paksa.

Tafsir al-Jalalain
Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin as-Suyuthi

(Apabila sudah habis) telah habis (bulan-bulan haram itu) hal ini merupakan batas maksimal masa penangguhan (maka bunuhlah orang-orang musyrik itu di mana saja kalian jumpai mereka) baik di tanah suci maupun di luar tanah suci (dan tangkaplah mereka) dengan menahannya (kepunglah mereka) dalam benteng-benteng dan tempat-tempat perlindungan mereka sehingga mereka terpaksa harus bertempur dengan kalian atau menyerah masuk Islam (dan intailah mereka di tempat pengintaian.) yakni jalan-jalan yang biasa mereka lalui. Dinashabkannya lafal kulla karena huruf jarnya dicabut. (Jika mereka bertobat) dari kekafiran (dan mendirikan salat serta menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka.) jangan sekali-kali kalian menghambat dan mempersulit mereka (Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.) terhadap orang yang bertobat.

Tafsir Ibnu Katsir
Ismail bin Umar Al-Quraisyi bin Katsir

Ulama tafsir berbeda pendapat mengenai makna yang dimaksud dari 'bulan-bulan haram' dalam ayat ini. Ibnu Jarir berpendapat, yang dimaksud dengan bulan-bulan haram di sini adalah seperti yang disebutkan di dalam firman-Nya:

di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kalian menganiaya diri kalian dalam bulan yang empat itu. (At-Taubah, 36), hingga akhir ayat.

Demikianlah menurut Abu Ja'far Al-Baqir, tetapi Ibnu Jarir mengatakan bahwa akhir dari bulan-bulan haram bagi mereka adalah bulan Muharram. Apa yang dikatakan oleh Ibnu Jarir ini bersumberkan dari apa yang diriwayatkan oleh Ali ibnu AbuTalhah, dari ibnu Abbas. Hal yang sama dikatakan pula oleh Ad-Dahhak, tetapi pendapat ini masih perlu dipertimbangkan, mengingat apa yang dikatakan oleh Ibnu Abbas ditinjau dan segi teksny a berasal dari riwayat Al-Aufi dari dia (Ibnu Abbas), yakni bukan melalui Ad-Dahhak.

Pendapat yang sama dikatakan oleh Mujahid, Amr ibnu Syu'aib, Muhammad ibnu Ishaq. Qatadah, As-Saddi, dan Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam. bahwa y ang dimaksud ialah bulan-bulan kemudahan bagi orang-orang musyrik yang lamanya empat bulan. Hal ini di-nas-kan di dalam firman-Nya:

Maka berjalanlah kalian (kaum musyrik) di muka bumi selama empat bulan. (At Taubah:2)

Firman Allah Swt.:

Apabila sudah habis bulan-bulan haram itu.

Artinya, apabila telah habis masa empat bulan yang Kami haramkan bagi kalian memerangi orang-orang musyrik di masa-masa tersebut sebagai masa tangguh dari Kami buat mereka, maka di mana saja kalian jumpai mereka, bunuhlah mereka. Penyebutan kembali lafaz al-asyhurul hurum dalam ayat ini lebih baik daripada seandainya dirujukkan dengan memakai damir. Kemudian sehubungan dengan empat bulan Haram (suci) ini, kelak akan diterangkan hukum-hukumnya pada ayat lain sesudah At-Taubah ini.

Firman Allah Swt.:

...maka bunuhlah orang-orang musyrik itu di mana saja kalian jumpai mereka.

Yakni di kawasan mana saja mereka berada. Pengertian ayat ini umum. Tetapi menurut pendapat yang terkenal, keumuman makna di-takhsis oleh hukum haram melakukan perang di Tanah Suci, yaitu oleh firman-Nya:

dan janganlah kalian memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kalian di tempat itu. Jika mereka memerangi kalian (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. (Al Baqarah:191)

Firman Allah Swt.:

...dan tangkaplah mereka.

Maksudnya, tawanlah mereka. Dengan kata lain, jika kalian ingin membunuh mereka, kalian boleh membunuhnya, dan jika kalian ingin menahan mereka, kalian boleh menahan mereka.

Firman Allah Swt.:

Kepunglah mereka dan intailah mereka di tempat pengintaian.

Yakni janganlah kalian merasa puas hanya dengan keberadaan kalian di mata mereka, tetapi kepunglah mereka di benteng-benteng dan tempat-tempat perlindungannya, dan intailah mereka di jalan-jalan yang biasa mereka lalui, hingga bumi yang luas ini terasa sempit bagi mereka, dan akhirnya mereka terpaksa harus berperang melawan kalian atau masuk Islam.

Karena itulah dalam firman selanjutnya disebutkan:

Jika mereka bertobat, mendirikan salat, dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Karena itulah Khalifah Abu Bakar As-Siddiq r.a. memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat dengan berpegang kepada ayat yang mulia ini dan ayat-ayat lainnya yang semakna sebagai dalilnya. Ayat ini mengharamkan memerangi mereka dengan syarat bila mereka mau melakukan perbuatan-perbuatan tersebut, yaitu masuk Islam dan menunaikan semua kewajibannya.

Pada permulaannya disebutkan hal yang paling tinggi di antara kewajiban-kewajiban tersebut, kemudian menyusul yang di bawahnya. Karena sesungguhnya Rukun Islam yang paling mulia sesudah membaca kedua kalimah syahadat ialah salat yang merupakan hak Allah Swt. Sesudah itu menunaikan zakat yang merupakan pertolongan buat orang-orang miskin dan orang-orang yang memerlukan bantuan. Hal ini merupakan perbuatan mulia yang berkaitan dengan makhluk. Untuk itulah salat dan zakat sering disebutkan secara bergandengan.

Di dalam kitab Sahihain dari Ibnu Umar r.a., dari Rasulullah disebutkan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

Aku diperintahkan untuk memerangi orang-orang hingga mereka mau bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, dan menunai­kan zakat.

Abu Ishaq telah meriwayatkan dari Abu Ubaidah, dari Abdullah ibnu Mas'ud r.a. yang mengatakan, "Kalian diperintahkan untuk mendirikan salat dan menunaikan zakat. Barang siapa yang tidak mau menunaikan zakat, maka salatnya tidak diterima."

Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam mengatakan bahwa Allah tidak mau menerima salat kecuali dengan zakat. Dan ia mengatakan, "Semoga Allah merahmati Abu Bakar, alangkah mendalamnya ilmu fiqihnya."

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Ishaq, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnul Mubarak, telah menceritakan kepada kami Humaid At-Tawil, dari Anas, bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Aku diperintahkan untuk memerangi orang-orang hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah. Apabila mereka mau bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, dan mereka menghadap ke arah kiblat kami, memakan sembelihan kami, dan mengerjakan salat kami, maka sesungguhnya telah diharamkan bagiku darah dan harta benda mereka kecuali menurut haknya, mereka mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan kaum muslim.

Imam Bukhari di dalam kitab Sahih-nya dan ahlus sunan —kecuali Ibnu Majah—telah meriwayatkannya melalui hadis Abdullah ibnul Mubarak dengan sanad yang sama.

Imam Abu Ja'far ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdul A'la ibnu Wasil Al-Asadi, telah menceritakan kepada kami Ubaidillah ibnu Musa, telah menceritakan kepada kami Abu Ja'far Ar-Razi, dari Ar-Rabi' ibnu Anas yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Barang siapa yang meninggal dunia dalam keadaan ikhlas kepada Allah semata dan menyembah-Nya serta tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, maka ia meninggal dunia sedangkan Allah rida kepadanya.

Ar-Rabi' ibnu Anas mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah berpegang kepada agama Allah yang didatangkan serta disampaikan oleh para rasul dari Tuhan mereka sebelum terjadi kekacauan dan perbedaan kecenderungan (yakni sebelum diubah oleh para pengikutnya sepeninggal mereka). Hal yang membenarkan hal tersebut ada di dalam Kitabullah pada bagian yang paling akhir diturunkan, yaitu firman-Nya:

Jika mereka bertobat dan mendirikan salat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka.

Tobat mereka menghentikan penyembahan semua berhala, lalu beribadah (menyembah) Tuhan mereka (yakni Allah), mendirikan salat dan menunaikan zakat, kemudian Allah Swt. berfirman di dalam ayat lain:

Jika mereka bertobat, mendirikan salat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudara kalian seagama. (At Taubah:11)

Ibnu Murdawaih dan Muhammad ibnu Nasr Al-Marwazi telah meriwayatkannya di dalam Kitabus Salat-nya bahwa telah mencerita­kan kepada kami Ishaq ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Hakam ibnu Salamah, telah menceritakan kepada kami Abu Jafar Ar-Razi dengan sanad yang sama dan lafaz yang semisal.

Ayat yang mulia ini disebut ayat saif '(ayat perang) yang dikatakan oleh Ad-Dahhak ibnu Muzahim, bahwa ayat ini me-mansukh semua perjanjian perdamaian antara Nabi Saw. dan semua orang dari kalangan kaum musyrik, begitu pula semua transaksi dan semua batas masa perjanjian.

Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan ayat ini, bahwa tidak ada lagi perjanjian dan tidak ada lagi jaminan terhadap seorang pun dari kalangan kaum musyrik sejak surat Bara’ah diturunkan dan berlalunya bulan-bulan haram (suci). Sedangkan masa tangguh bagi orang musyrik yang mempunyai perjanjian perdamaian sebelum diturunkan surat Bara’ah ialah empat bulan, dimulai sejak dipermaklumatkan surat Bara’ah sampai dengan tanggal sepuluh dari permulaan bulan Rabi'ul Akhir.

Ali ibnu AbuTalhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubung­an dengan makna ayat ini, bahwa Allah Swt. memerintahkan Nabi Saw. untuk mengangkat senjata terhadap orang-orang yang telah mengadakan perjanjian perdamaian dari kalangan kaum musyrik jika mereka tidak mau masuk Islam, dan terhadap orang-orang yang berani merusak dan melanggar perjanjian serta jaminannya, dan menghapuskan syarat yang pertama.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Musa Al-Ansari yang mengatakan bahwa Sufyan ibnu Uyaynah mengatakan, "Ali ibnu Abu Talib pernah menceritakan bahwa Nabi Saw. telah mengirimkan empat pedang. Pedang yang pertama ditujukan terhadap orang-orang musyrik Arab." Allah Swt. berfirman: maka bunuhlah orang-orang musyrik itu di mana saja kalian jumpai mereka. (At Taubah:5)

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim secara ringkas.

Menurut kami, pedang yang kedua ditujukan untuk memerangi kaum Ahli Kitab, karena Allah Swt. telah berfirman:

Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh, sedangkan mereka dalam keadaan tunduk. (At Taubah:29)

Pedang yang ketiga untuk memerangi orang-orang munafik, seperti yang disebutkan di dalam firman Allah Swt.:

Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu. (At Taubah:73), hingga akhir ayat.

Pedang yang keempat untuk memerangi para pemberontak, seperti yang disebutkan di dalam firman-Nya:

Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah. (Al Hujuraat:9)

Kemudian ulama tafsir berbeda pendapat tentang ayat saif ini. Menurut Ad-Dahhak dan As-Saddi, ayat saif ini dimansukh oleh firman Allah Swt. yang mengatakan:

dan sesudah itu kalian boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berhenti. (Muhammad:4)

Tetapi Qatadah berpendapat sebaliknya.

Tafsir Quraish Shihab
Muhammad Quraish Shihab

Apabila masa perlindungan selama empat bulan itu telah habis, maka perangilah orang-orang musyrik yang melanggar perjanjian di mana pun berada. Tangkaplah mereka dengan kekerasan. Kepunglah mereka dari segala penjuru. Intailah mereka di semua tempat. Apabila mereka telah bertobat dari kekufuran dan berpegang teguh kepada hukum-hukum Islam dengan mengerjakan salat dan menunaikan zakat, berikanlah kebebasan kepada mereka, karena mereka telah masuk dalam agama Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun atas orang yang bertobat, dan Maha Penyayang pada hamba-hamba-Nya.