Skip to content

Al-Qur'an Surat Al-Anfal Ayat 72

Al-Anfal Ayat ke-72 ~ Quran Terjemah Perkata (Word By Word) English-Indonesian dan Tafsir Bahasa Indonesia

اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَهَاجَرُوْا وَجَاهَدُوْا بِاَمْوَالِهِمْ وَاَنْفُسِهِمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَالَّذِيْنَ اٰوَوْا وَّنَصَرُوْٓا اُولٰۤىِٕكَ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۗ وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَلَمْ يُهَاجِرُوْا مَا لَكُمْ مِّنْ وَّلَايَتِهِمْ مِّنْ شَيْءٍ حَتّٰى يُهَاجِرُوْاۚ وَاِنِ اسْتَنْصَرُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ فَعَلَيْكُمُ النَّصْرُ اِلَّا عَلٰى قَوْمٍۢ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيْثَاقٌۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ ( الانفال : ٧٢)

inna
إِنَّ
Indeed
sesungguhnya
alladhīna
ٱلَّذِينَ
those who
orang-orang yang
āmanū
ءَامَنُوا۟
believed
beriman
wahājarū
وَهَاجَرُوا۟
and emigrated
dan mereka berhijrah
wajāhadū
وَجَٰهَدُوا۟
and strove hard
dan mereka berjihad
bi-amwālihim
بِأَمْوَٰلِهِمْ
with their wealth
dengan harta mereka
wa-anfusihim
وَأَنفُسِهِمْ
and their lives
dan jiwa mereka
فِى
in
di/pada
sabīli
سَبِيلِ
(the) way
jalan
l-lahi
ٱللَّهِ
(of) Allah
Allah
wa-alladhīna
وَٱلَّذِينَ
and those who
dan orang-orang yang
āwaw
ءَاوَوا۟
gave shelter
memberikan perlindungan
wanaṣarū
وَّنَصَرُوٓا۟
and helped
dan mereka memberi pertolongan
ulāika
أُو۟لَٰٓئِكَ
those
mereka itulah
baʿḍuhum
بَعْضُهُمْ
some of them
sebagian mereka
awliyāu
أَوْلِيَآءُ
(are) allies
menjadi pelindung
baʿḍin
بَعْضٍۚ
(of) another
sebagian yang lain
wa-alladhīna
وَٱلَّذِينَ
But those who
dan orang-orang yang
āmanū
ءَامَنُوا۟
believed
beriman
walam
وَلَمْ
and (did) not
dan tidak/belum
yuhājirū
يُهَاجِرُوا۟
emigrate
mereka berhijrah
مَا
(it is) not
tidak ada
lakum
لَكُم
for you
bagi kalian
min
مِّن
(of)
dari
walāyatihim
وَلَٰيَتِهِم
their protection
memberi pertolongan mereka
min
مِّن
(in)
dari
shayin
شَىْءٍ
(in) anything
sesuatu
ḥattā
حَتَّىٰ
until
sehingga
yuhājirū
يُهَاجِرُوا۟ۚ
they emigrate
mereka berhijrah
wa-ini
وَإِنِ
And if
dan jika
is'tanṣarūkum
ٱسْتَنصَرُوكُمْ
they seek your help
mereka minta pertolongan padamu
فِى
in
dalam
l-dīni
ٱلدِّينِ
the religion
agama
faʿalaykumu
فَعَلَيْكُمُ
then upon you
maka wajib atasmu
l-naṣru
ٱلنَّصْرُ
(is to) help them
memberi pertolongan
illā
إِلَّا
except
kecuali
ʿalā
عَلَىٰ
against
atas
qawmin
قَوْمٍۭ
a people
kaum
baynakum
بَيْنَكُمْ
between you
antara kamu
wabaynahum
وَبَيْنَهُم
and between them
dan antara mereka
mīthāqun
مِّيثَٰقٌۗ
(is) a treaty
perjanjian
wal-lahu
وَٱللَّهُ
And Allah
dan Allah
bimā
بِمَا
of what
dengan/kepada apa
taʿmalūna
تَعْمَلُونَ
you do
kamu kerjakan
baṣīrun
بَصِيرٌ
(is) All-Seer
Maha Melihat

Transliterasi Latin:

Innallażīna āmanụ wa hājarụ wa jāhadụ bi`amwālihim wa anfusihim fī sabīlillāhi wallażīna āwaw wa naṣarū ulā`ika ba'ḍuhum auliyā`u ba'ḍ, wallażīna āmanụ wa lam yuhājirụ mā lakum miw walāyatihim min syai`in ḥattā yuhājirụ, wa inistanṣarụkum fid-dīni fa 'alaikumun-naṣru illā 'alā qaumim bainakum wa bainahum mīṡāq, wallāhu bimā ta'malụna baṣīr (QS. 8:72)

English Sahih:

Indeed, those who have believed and emigrated and fought with their wealth and lives in the cause of Allah and those who gave shelter and aided – they are allies of one another. But those who believed and did not emigrate – for you there is no support of them until they emigrate. And if they seek help of you for the religion, then you must help, except against a people between yourselves and whom is a treaty. And Allah is Seeing of what you do. (QS. [8]Al-Anfal verse 72)

Arti / Terjemahan:

Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertoIongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itu satu sama lain lindung-melindungi. Dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikitpun atasmu melindungi mereka, sebelum mereka berhijrah. (Akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Anfal ayat 72)

Tafsir Ringkas Kemenag
Kementrian Agama RI

Setelah ayat sebelumnya menjelaskan tentang ketentuan-ketentuan perang dan perdamaian dengan orang-orang kafir, bagaimana memperlakukan tawanan, serta bagaimana pengakuan keislaman yang tidak terbukti itu tidak ada manfaatnya, surah ini diakhiri dengan menjelaskan kegiatan yang bisa menjadi bukti keislaman seseorang, yakni hijrah. Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah dari Mekah ke Madinah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah, yakni kaum muhajirin, dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman, yakni penduduk asli Madinah, dan memberi pertolongan kepada Muhajirin, mereka itu satu sama lain menjadi pelindung dan bahu-membahu dalam menegakkan kebenaran. Sementara terhadap orang-orang yang beriman tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikit pun bagi kalian, wahai kaum muslim yang berhijrah, untuk melindungi mereka, sampai mereka berhijrah. Meskipun begitu, jika mereka yang tidak ikut berhijrah meminta pertolongan kepada kalian dalam urusan pembelaan agama Islam disebabkan adanya paksaan dari orang-orang kafir untuk murtad, maka kalian wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah terikat perjanjian antara kalian dengan mereka, orang-orang kafir, karena menjaga perjanjian dengan siapa pun harus selalu dipegang teguh oleh setiap muslim. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

Tafsir Lengkap Kemenag
Kementrian Agama RI

Pada ayat ini disebutkan tiga golongan kaum Muslimin:
Golongan pertama ialah yang memperoleh derajat tertinggi dan mulia di sisi Allah yaitu kaum Muhajirin yang hijrah bersama Nabi Muhammad saw ke Medinah dan orang-orang yang menyusul kemudian yaitu hijrah sebelum terjadinya Perang Badar. Kemudian sebagian ahli tafsir berpendapat termasuk juga dalam golongan ini orang-orang yang hijrah sebelum terjadinya perdamaian Hudaibiyah tahun ke-6 Hijri. Golongan pertama ini di samping perjuangannya di Medinah bersama-sama kaum anshar, telah berjuang pula sebelumnya di Mekah menghadapi kaum musyrikin yang kejam, yang tidak segan-segan melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap orang yang beriman pada agama yang dibawa Nabi Muhammad saw. Semua kekerasan dan kekejaman yang ditimpakan kepada kaum muhajirin ini diterima dengan sabar dan tabah dan tidak dapat menggoyahkan keimanan mereka sedikitpun. Mereka tetap bertahan dan berjuang membela agama yang hak dan bersedia berkorban dengan harta dan jiwa, bahkan mereka bersedia meninggalkan kampung halaman, anak, istri dan harta benda mereka. Oleh sebab itu mereka diberi sebutan oleh Allah dengan keistimewaan, pertama: "Beriman", kedua: "Berhijrah", ketiga: "Berjuang" dengan harta dan benda di jalan Allah".
Golongan kedua ialah "kaum Anshar" di Medinah yang memeluk agama Islam, beriman kepada Nabi saw dan mereka berjanji kepada Nabi dan kaum Muhajirin akan bersama-sama berjuang di jalan Allah, bersedia menanggung segala resiko dan derita perjuangan, untuk itu mereka siap berkorban dengan harta dan jiwa. Nabi Muhammad saw menanamkan rasa ukhuwah Islamiah antara kedua golongan ini sehingga kaum Anshar memandang kaum Muhajirin sebagai saudara kandung, yang masing-masing golongan dapat mewarisi. Allah memberikan dua sebutan kepada mereka, pertama: "Memberi tempat kediaman" dan kedua: "Penolong" karena hal ini pula mereka dinamai "Kaum Anshar". Seakan-akan kedua golongan ini karena akrabnya hubungan telah menjadi satu, sehingga tidak ada lagi perbedaan hak dan kewajiban di antara mereka. Karena itu Allah telah menetapkan bahwa hubungan antara sesama mereka adalah hubungan karib kerabat, hubungan setia kawan, masing-masing merasa berkewajiban membantu dan menolong yang lainnya bila ditimpa suatu bahaya atau malapetaka. Mereka saling menolong, saling menasehati dan tidak akan membiarkan orang lain mengurus urusan mereka. Hanya dari kalangan merekalah diangkat pemimpin bilamana mereka membutuhkan pemimpin yang akan menanggulangi urusan mereka.
Sahabat Anas meriwayatkan bahwa Rasulullah saw telah mengikat kaum Muhajirin dan kaum Anshar dalam suatu sumpah setia di rumahku. Hadis ini diriwayatkan oleh Anas kepada orang yang bertanya tentang hadis: "Tidak ada perjanjian sumpah setia dalam Islam".
Golongan ketiga ialah golongan kaum Muslimin yang tidak hijrah ke Medinah. Mereka tetap saja tinggal di negeri yang dikuasai oleh kaum musyrik seperti orang mukmin yang berada di Mekah dan beberapa tempat di sekitar kota Medinah. Mereka tidak dapat disamakan dengan kedua golongan Muhajirin dan Anshar karena mereka tidak berada di kalangan masyarakat Islam, tetapi berada di kalangan masyarakat musyrikin. Maka hubungan antara mereka dengan kaum Muslimin di Medinah tidak dapat disamakan dengan hubungan antara mukmin Muhajirin dan Anshar dalam masyarakat Islam. Kalau hubungan antara sesama mukmin di Medinah sangat erat bahkan sudah sampai hubungan karib kerabat dan keturunan, maka hubungan dengan yang ketiga ini hanya diikat dengan keimanan saja. Bila terhadap mereka dilakukan tindakan yang tidak adil oleh kaum musyirikin, maka kaum Muslimin di Medinah tidak berdaya membela mereka karena mereka berada di negeri orang-orang musyrik, dan tidak ada hak bagi kaum Muslimin Medinah untuk campur tangan urusan dalam negeri kaum musyrikin. Andaikata mereka hijrah tentulah mereka akan bebas dari perlakuan sewenang-wenang dan tidak wajar itu. Adapun orang-orang mukmin yang tertawan oleh kaum musyrikin maka harus dibebaskan oleh kaum mukminin dengan segala daya upaya karena berdiamnya mereka di negeri kaum musyrikin bukanlah atas kehendak mereka, tetapi dalam keadaan terpaksa dan tidak dapat melarikan diri dari sana. Tetapi bila golongan ketiga ini minta tolong kepada kaum mukminin karena mereka ditindas dan dipaksa agar meninggalkan agama mereka atau ditekan dan selalu dihalangi dengan kekerasan dalam mengamalkan syariat Islam, maka kaum Muslimin diwajibkan memberikan pertolongan kepada mereka, bahkan kalau perlu dengan mengadakan serangan dan peperangan, kecuali bila antara kaum mukminin dan kaum musyrikin itu ada perjanjian damai atau perjanjian tidak saling menyerang. Demikianlah hubungan antara dua golongan pertama dengan golongan ketiga ini, yang harus diperhatikan dan diamalkan dan mereka harus bertindak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan Allah. Allah selalu melihat dan mengetahui apa yang dilakukan oleh hamba-Nya (Riwayat al-Bukhari dan Muslim). Adapun golongan keempat akan diterangkan pada ayat 75.

Tafsir al-Jalalain
Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin as-Suyuthi

(Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah) yang dimaksud adalah kaum Muhajirin (dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman) kepada Nabi saw. (dan pertolongan) yang dimaksud adalah kaum Ansar (mereka itu satu sama lain lindung-melindungi) dalam hal saling tolong-menolong dan waris-mewarisi. (Dan terhadap orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tiada kewajiban atas kalian untuk melindungi mereka) dapat dibaca walaayatihim dan wilaayatihim (sedikit pun) oleh karenanya tidak ada saling waris-mewaris antara kalian dan mereka, dan mereka tidak berhak untuk mendapatkan bagian dari ganimah yang kalian peroleh (sebelum mereka berhijrah) akan tetapi ayat ini telah dinasakh oleh ayat yang terdapat dalam akhir surah Al-Anfaal ini. (Akan tetapi jika mereka meminta pertolongan kepada kalian dalam urusan pembelaan agama, maka kalian wajib memberikan pertolongan) kepada mereka dari gangguan orang-orang kafir (kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kalian dengan mereka) yakni ada perjanjian pertahanan bersama, maka kala itu janganlah kalian menolong mereka, karena akan merusak perjanjian yang telah kalian buat bersama dengan kaum itu. (Dan Allah Maha Melihat apa yang kalian kerjakan).

Tafsir Ibnu Katsir
Ismail bin Umar Al-Quraisyi bin Katsir

Allah Swt. menyebutkan berbagai golongan kaum mukmin. Dia mengkategorikan mereka menjadi kaum Muhajirin, yaitu mereka yang keluar meninggalkan kampung halaman dan harta bendanya, mereka datang untuk menolong agama Allah dan Rasul-Nya serta menegakkan agama­Nya dengan mengorbankan harta benda dan jiwa raga mereka untuk tujuan itu. Yang lainnya ialah kaum Ansar, mereka adalah kaum muslim penduduk Madinah saat itu, mereka memberikan tempat tinggal di rumahnya masing-masing terhadap kaum Muhajirin dan menolong mereka dengan memberikan sebagian dari hartanya buat kaum Muhajirin, mereka pun menolong Allah dan Rasul-Nya dan saling bahu-membahu dengan kaum Muhajirin dalam berperang membela Allah dan Rasul-Nya. mereka satu satu sama lainnya saling melindungi.

Yakni masing-masing dari mereka merasa lebih berhak kepada yang lainnya daripada orang lain. Karena itulah Rasulullah Saw. memper­saudarakan antara kaum Muhajirin dan kaum Ansar, setiap dua orang dari mereka dijadikan sebagai dua orang bersaudara. Bahkan pada saat itu mereka saling mewarisi atas dasar ukhuwwah, ini lebih diprioritaskan daripada mewaris melalui jalur kekerabatan, sehingga hal ini di-mansukh oleh Allah melalui ayat Mawaris. Hal ini disebutkan di dalam kitab Sahih Bukhari melalui Ibnu Abbas. Al-Aufi serta Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkannya pula dari Ibnu Abbas.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Waki', dari Syarik, dari Asim, dari Abu Wail, dari Jarir (yaitu Ibnu Abdullah Al-Bajali r.a.) yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Orang-orang Muhajirin dan orang-orang Ansar, sebagian dari mereka terhadap sebagian yang lainnya saling melindungi. Dan orang-orang yang dibebaskan dari kalangan Quraisy serta orang-orang yang dimerdekakan di kalangan Saqif, sebagian dari mereka terhadap yang lainnya saling melindungi kelak di hari kiamat.

Hadis diriwayatkan oleh Imam Ahmad secara munfarid.

Al-Hafiz Abu Ya'la mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sufyan, telah menceritakan kepada kami Ikrimah (yakni Ibnu Ibrahim Al-Azdi), telah menceritakan kepada kami Asim, dari Syaqiq, dari Ibnu Mas'ud yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah S.AW bersabda: Orang-orang Muhajirin dan orang-orang Ansar, orang-orang yang dibebaskan dari kalangan Quraisy dan orang-orang yang dimerdeka­kan dari kalangan Saqif. sebagian dari mereka terhadap sebagian yang lain saling melindungi di dunia dan akhirat.

Demikianlah riwayat Abu Ya'la di dalam Musnad Abdullah ibnu Mas'ud.

Allah dan Rasul-Nya telah memuji orang-orang Muhajirin dan orang-orang Ansar bukan hanya dalam satu ayat dari Kitab-Nya. Antara lain ialah firman Allah SWT

Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Ansar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah rida kepada mereka dan mereka pun rida kepada Allah, dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalam­nya. (At Taubah:100), hingga akhir ayat.

Sesungguhnya Allah telah menerima tobat Nabi, orang-orang Muhajirin, dan orang-orang Ansar, yang mengikuti Nabi dalam masa kesulitan. (At Taubah:117), hingga akhir ayat.

(Juga) bagi orang fakir yang berhijrah yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka (karena) mencari karunia dari Allah dan keridaan-(Nya) dan mereka menolong Allah dan Rasul-Nya. Mereka itulah orang-orang yang benar. Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Ansar) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka men­cintai orang yang berhijrah kepada mereka. Dan mereka tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (orang Muhajirin), dan mereka meng­utamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekali­pun mereka dalam kesusahan (Al Hasyr : 8-9) hingga akhir ayat.

Dan hal yang paling baik yang dikatakan terhadap mereka (orang-orang Ansar) ialah apa yang disebutkan oleh firman-Nya:

Dan mereka tiada menaruh keinginan dalam hati mereka ter­hadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (orang-orang Muhajirin). (Al Hasyr:9)

Maksudnya,orang-orang Ansar tidak pernah merasa iri kepada mereka karena keutamaan yang dianugerahkan oleh Allah kepada mereka dalam hijrahnya itu. Makna lahiriah ayat nenunjukkan prioritas kaum Muhajirin atas kaum Ansar. Hal ini merupakan sesuatu yang telah disepakati di kalangan para ulama, tidak ada yang memperselisihkannya.

Imam Abu Bakar Ahmad ibnu Amr ibnu Abdul Khaliq Al-Bazzar di dalam kitab Musnad-nya mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Muhamamad ibnu Ma'mar, telah menceritakan kepada kami Muslim ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Hammad ibnu Salamah, dari Ali ibnu Zaid, dari Sa'id ibnul Musayyab, dari Huzaifah yang mengata­kan bahwa Rasulullah Saw. pernah menyuruhnya memilih salah satu di antara dua perkara, yaitu antara hijrah dan mendukung perjuangan, maka ia memilih untuk hijrah. Kemudian Imam Abu Bakar Ahmad ibnu Amr ibnu Abdul Khaliq Al-Bazzar mengatakan.”Kami tidak mengenal hadis ini kecuali melalui jalur ini."

Firman Allah Swt.:

Dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban atas kalian melindungi mereka.

Hamzah membacanya wilayatihim dengan kasrah, sedangkan ahli qiraat lainnya membacanya walayatihim dengan fathah, kedua qiraat bermakna sama. Perihalnya sama dengan lafaz dalalah dan dilalah, keduanya bermakna sama.

...barang sedikit pun sebelum mereka berhijrah.

Yang disebutkan oleh ayat ini merupakan golongan yang ketiga dari kalangan kaum mukmin. Mereka adalah orang-orang yang beriman, tetapi mereka tidak berhijrah, melainkan tetap tinggal di kampungnya masing-masing. Mereka tidak berhak mendapatkan ganimah, tidak pula bagian dari khumus-nya, kecuali jika mereka ikut terlibat dalam peperangan.

Seperti yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, bahwa:

telah menceritakan kepada kami Waki', telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Alqamah ibnu Marsad, dari Sulaiman ibnu Buraidah, dari ayahnya, dari Yazid ibnul Khasib Al-Aslami r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. apabila mengangkat seorang amir sariyyah atau amir suatu pasukan, beliau terlebih dahulu berwasiat khusus untuk amir itu agar bertakwa kepada Allah dan berbuat baik terhadap pasukan kaum muslim yang dipimpinnya. Beliau Saw. bersabda: Berperanglah dengan menyebut nama Allah dalam membela agama Allah, perangilah orang-orang yang kafir (ingkar) kepada Allah. Jika engkau bersua dengan musuhmu dari kalangan kaum musyrik, serulah mereka kepada salah satu di antara tiga perkara, maka mana saja di antara ketiganya dipilih oleh mereka, terimalah hal itu dari mereka dan cegahlah dirimu dari mereka Serulah mereka untuk masuk Islam. Jika mereka memenuhi seruanmu, maka terimalah hal itu dari mereka dan cegahlah dirimu dari mereka. Kemudian serulah mereka untuk pindah dari tempat tinggalnya untuk tinggal di negeri kaum Muhajirin. Dan beri tahukanlah kepada mereka bahwa apabila mereka mau melakukannya, maka mereka memperoleh hak dan kewajiban yang sama dengan kaum Muhajirin. Dan jika mereka menolak pindah ke negeri kaum Muhajirin dan memilih untuk tetap tinggal di negeri mereka, maka beri tahukanlah kepada mereka bahwa mereka diperlakukan sama dengan kaum muslim Arab lainnya. Yakni diberlakukan atas mereka hukum Allah yang berlaku atas kaum mukmin. Dan mereka tidak mempunyai bagian apa pun dari hasil harta fai' dan harta ganimah (rampasan perang), kecuali jika mereka ikut berjihad bersama kaum muslim. Dan apabila mereka menolak (tidak mau masuk Islam), maka serukanlah kepada mereka untuk menunaikan jizyah. Jika mereka memenuhi seruanmu, maka terimalah hal itu dari mereka dan cegahlah dirimu dari mereka. Tetapi jika mereka tetap juga menolak (membayar jizyah), maka mintalah pertolongan kepada Allah dan perangilah mereka.

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim secara munfarid. tetapi pada Imam Muslim terdapat beberapa tambahan lainnya.

Firman Allah Swt.:

(Akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepada kalian dalam (urusan pembelaan) agama, maka kalian wajib memberikan pertolongan., hingga akhir ayat.

Yakni jika orang-orang Arab muslim yang tidak ikut hijrah itu meminta pertolongan kepada kalian dalam perang mereka membela agama terhadap musuh mereka, maka tolonglah mereka. Karena sesungguhnya merupakan suatu kewajiban bagi kalian menolong mereka dalam hal itu. sebab mereka adalah saudara seagama kalian. Kecuali terhadap suatu kaum kafir yang masih berada di dalam perjanjian perdamaian dengan kalian, maka janganlah kalian merusak perjanjian kalian, jangan pula melanggar gencatan senjata itu. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Abbas r.a.

Tafsir Quraish Shihab
Muhammad Quraish Shihab

Orang-orang yang percaya pada kebenaran dan tunduk kepada hukum Tuhan lalu berhijrah dari Makkah, berjihad dengan taruhan jiwa dan harta yang berlindung dalam keterasingan, membantu Rasulullah memerangi musuh-musuhnya dan memusuhi orang-orang yang menentangnya, adalah penolong bagi saudara-saudara mereka demi tujuan menegakkan kebenaran dan menjunjung tinggi kalimat Allah. Sementara yang enggan berhijrah, mereka tidak memiliki hubungan perwalian dengan orang-orang beriman, kecuali jika mereka merubah niat dan pendirian mereka, lalu berhijrah. Meskipun begitu, apabila mereka meminta bantuan untuk mengalahkan kaum yang menindas mereka karena alasan-alasan keagamaan, maka berikanlah pertolongan. Tetapi, jika mereka meminta bantuan untuk memerangi orang-orang yang terikat perjanjian dengan kalian, maka jangan ikuti permintaan mereka. Allah Maha Melihat, Mahateliti segala yang kalian lakukan dan tidak ada sesuatu pun yang luput dari pengetahuan Allah. Berhentilah pada batasan-batasan hukum Allah, agar kalian tidak terjerumus dalam jurang siksa-Nya.