Skip to content

Al-Qur'an Surat Al-Anfal Ayat 73

Al-Anfal Ayat ke-73 ~ Quran Terjemah Perkata (Word By Word) English-Indonesian dan Tafsir Bahasa Indonesia

وَالَّذِيْنَ كَفَرُوْا بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۗ اِلَّا تَفْعَلُوْهُ تَكُنْ فِتْنَةٌ فِى الْاَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيْرٌۗ ( الانفال : ٧٣)

wa-alladhīna
وَٱلَّذِينَ
And those who
dan orang-orang yang
kafarū
كَفَرُوا۟
disbelieve
kafir/ingkar
baʿḍuhum
بَعْضُهُمْ
some of them
sebagian mereka
awliyāu
أَوْلِيَآءُ
(are) allies
menjadi pelindung
baʿḍin
بَعْضٍۚ
(to) another
sebagian yang lain
illā
إِلَّا
If not
kecuali
tafʿalūhu
تَفْعَلُوهُ
you do it
kamu melaksanakannya
takun
تَكُن
(there) will be
adalah/terjadi
fit'natun
فِتْنَةٌ
oppression
fitnah
فِى
in
di
l-arḍi
ٱلْأَرْضِ
the earth
bumi
wafasādun
وَفَسَادٌ
and corruption
dan kerusakan
kabīrun
كَبِيرٌ
great
yang besar

Transliterasi Latin:

Wallażīna kafarụ ba'ḍuhum auliyā`u ba'ḍ, illā taf'alụhu takun fitnatun fil-arḍi wa fasādung kabīr (QS. 8:73)

English Sahih:

And those who disbelieved are allies of one another. If you do not do so [i.e., ally yourselves with other believers], there will be fitnah [i.e., disbelief and oppression] on earth and great corruption. (QS. [8]Al-Anfal verse 73)

Arti / Terjemahan:

Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain. Jika kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar. (QS. Al-Anfal ayat 73)

Tafsir Ringkas Kemenag
Kementrian Agama RI

Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung sebagian yang lain, yakni satu sama lain tolong-menolong dalam kebatilan dan bersekongkol untuk memusuhi kalian. Jika kamu tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah untuk saling melindungi dan bahu-membahu dalam membela serta meninggikan agama Allah, pada satu sisi, dan tidak melakukan hubungan yang intensif dengan orang-orang kafir yang memusuhi kalian, pada sisi lain, niscaya akan terjadi kekacauan yang dahsyat di bumi dan kerusakan yang besar antara lain bocornya rahasia dan tercerai-berainya barisan kaum muslimin.

Tafsir Lengkap Kemenag
Kementrian Agama RI

Pada ayat ini Allah menegaskan bahwa semua orang kafir meskipun berlainan agama dan aliran, karena ada di antara mereka yang musyrik, Nasrani, Yahudi dan sebagainya, dan meskipun antara mereka sendiri terjadi perselisihan dan kadang-kadang permusuhan, mereka semua bisa menjadi kawan setia antara sesama mereka dalam berbagai urusan. Sebagian mereka menjadi pemimpin bagi yang lain bahkan kadang-kadang mereka sepakat untuk memusuhi dan menyerang kaum Muslimin seperti terjadi pada perang Khandaq. Pada waktu turunnya ayat ini, dapat dikatakan bahwa yang ada di Hijaz hanya kaum musyrikin dan Yahudi. Orang Yahudi sering mengadakan persekutuan dengan kaum musyrikin dan menolong mereka dalam memusuhi kaum Muslimin bahkan kerap kali pula mengkhianati perjanjian sehingga mereka diperangi oleh kaum Muslimin dan diusir dari Khaibar ke luar kota Medinah. Jadi kaum Muslimin harus menggalang persatuan yang kokoh dan janganlah sekali-kali mereka mengadakan janji setia dengan mereka atau mempercayakan kepada mereka mengurus urusan kaum Muslimin, karena hal itu akan membawa kepada kerugian besar atau malapetaka. Allah memperingatkan bila hal ini tidak diindahkah maka akan terjadilah fitnah dan kerusakan di muka bumi.

Tafsir al-Jalalain
Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin as-Suyuthi

(Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain). Dalam hal saling tolong-menolong dan saling waris-mewarisi, maka tidak ada saling waris-mewarisi antara kalian dan mereka. (Jika kalian tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu) yakni melindungi kaum Muslimin dan menekan orang-orang kafir (niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar) karena kekafiran bertambah kuat sedangkan Islam makin melemah keadaannya.

Tafsir Ibnu Katsir
Ismail bin Umar Al-Quraisyi bin Katsir

Setelah Allah Swt. menyebutkan bahwa kaum mukmin itu sebagian di antara mereka terhadap sebagian yang lain saling melindungi, maka Allah memutuskan hubungan antara mereka dengan orang-orang kafir.

Imam Hakim di dalam kitab Mustadrak-nya mengatakan bahwa:

telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Saleh ibnu Hani', telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Yahya ibnu Mansur Al-Harawi, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Aban, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Yazid dan Sufyan ibnu Husain, dari Az-Zuhri, dari Ali ibnul Husain, dari Amr ibnu Usman, dari Usamah, dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Tidak boleh saling mewaris di antara dua pemeluk agama yang berbeda, dan orang muslim tidak boleh mewaris orang kafir, dan tidak pula orang kafir terhadap orang muslim. Kemudian Nabi Saw. membacakan firman-Nya:

Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain. Jika kalian (hai para muslim) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.

Kemudian Imam Hakim mengatakan bahwa sanad hadis ini sahih, tetapi keduanya tidak mengetengahkannya.

Menurut kami hadis ini yang ada di dalam kitab Sahihain diketengahkan melalui riwayat Usamah ibnu Zaid. Disebutkan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:

Orang muslim tidak boleh mewaris orang kafir, dan orang kafir tidak boleh mewaris orang muslim.

Di dalam kitab Musnad dan kitab Sunan disebutkan melalui hadis Amr ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

Tidak boleh saling mewaris di antara kedua pemeluk agama yang berbeda.

Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih.

Abu Ja'far ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad, dari Ma'mar. dari Az-Zuhri, bahwa Rasulullah Saw. mengambil janji dari seorang lelaki yang baru masuk Islam. Untuk itu beliau bersabda: Kamu harus mendirikan salat, menunaikan zakat, dan berhaji ke Baitullah serta berpuasa bulan Ramadan. Dan sesungguhnya kamu tidak sekali-kali melihat api orang musyrik melainkan kamu harus memeranginya.

Bila ditinjau dari jalur ini, maka hadis ini berpredikat mursal. Tetapi dari jalur yang lain diriwayatkan secara muttasil dari Rasulullah Saw., bahwa beliau Saw. pernah bersabda:

Aku berlepas diri dari setiap muslim yang ada di antara kedua sisi kaum musyrik. Kemudian beliau Saw. bersabda, "Keduanya tidak boleh saling melihat apinya masing-masing.”

Imam Abu Daud di dalam akhir Kitabul Jihad-nya mengatakan bahwa:

telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Daud ibnu Sufyan, telah menceritakan kepadaku Yahya ibnu Hissan. telah menceritakan kepada kami Sulaiman ibnu Musa Abu Daud, telah menceritakan kepada kami Ja'far ibnu Sa'id ibnu Samurah ibnu Jundub, dari Samurah ibnu Jundub, disebutkan: Amma Ba'du, Bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Barang siapa yang bergaul dengan orang musyrik dan tinggal satu rumah bersamanya, maka dia sama dengannya.

Al-Hafiz Abu Bakar ibnu Murdawaih telah meriwayatkan melalui hadis Hatim ibnu Ismail, dari Abdullah ibnu Hurmuz, dari Muhammad dan Sa'id (keduanya putra Ubaid), dari Abu Hatim Al-Muzani yang mengata­kan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Apabila datang kepada kalian (untuk melamar putri kalian) seseorang yang kalian rida terhadap agama dan akhlaknya, maka kawinkanlah dia. Jika kalian tidak melakukannya, niscaya akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang luas. Mereka bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimanakah jika ada sesuatu pada dirinya?" Rasulullah Saw. bersabda: Apabila datang kepada kalian seseorang yang kalian ridai agama dan akhlaknya, maka kawinkanlah dia. Hal ini diucapkan oleh Rasulullah Saw. sebanyak tiga kali.

Imam Abu Daud dan Imam Turmuzi meriwayatkannya melalui hadis Hatim ibnu Isma'il dengan sanad yang sama dan lafaz yang semisal.

Kemudian Abu Bakar ibnu Murdawaih meriwayatkan melalui hadis Abdul Hamid ibnu Sulaiman, dari Ibnu Ajlan, dari Abu Wasimah An-Nadri, dari Abu Hurairah r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Apabila datang kepada kalian seseorang yang kalian ridai akhlak dan agamanya, maka kawinkanlah dia. Jika kalian tidak melakukannya, niscaya akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang luas.

Firman Allah Swt.:

Jika kalian (hai para muslim) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar

Yaitu jika kalian tidak menjauhi orang-orang musyrik dan tidak melindungi orang-orang mukmin, pasti akan terjadi fitnah di kalangan manusia, yakni kekeliruan dalam urusan dan percampuran antara orang-orang mukmin dan orang-orang kafir. Akhirnya terjadilah kekacauan dan kerusakan besar yang meluas di kalangan umat manusia.

Tafsir Quraish Shihab
Muhammad Quraish Shihab

Orang-orang yang kafir, masing-masing menjadi pelindung bagi yang lain. Mereka saling menolong dalam kebatilan dan dalam memusuhi kalian. Maka janganlah kalian tunduk kepada mereka. Apabila kalian melanggarnya dan tunduk kepada mereka, maka akan terjadi fitnah bencana dalam barisan kalian dan kerusakan yang besar di dunia.

Asbabun Nuzul
Surat Al-Anfal Ayat 73

Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dan Abusy Syaikh, dari as-Suddi yang bersumber dari Abu Malik bahwa seorang Mukmin bertanya tentang pemberian harta waris kepada anggota keluarga yang termasuk kaum musyrikin. Maka turunlah ayat ini (al-Anfaal: 73) yang menegaskan bahwa kaum musyrikin selalu saling membantu dengan sesama musyrikin, dan kaum Muslimin pun harus saling membantu dengan sesama Muslimin. Oleh karena itu kaum Muslimin tidak dibenarkan menyerahkan harta waris kepada mereka.