Skip to content

Al-Qur'an Surat Al-Insan Ayat 7

Al-Insan Ayat ke-7 ~ Quran Terjemah Perkata (Word By Word) English-Indonesian dan Tafsir Bahasa Indonesia

يُوْفُوْنَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُوْنَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهٗ مُسْتَطِيْرًا ( الانسان : ٧)

yūfūna
يُوفُونَ
They fulfill
mereka memenuhi
bil-nadhri
بِٱلنَّذْرِ
the vows
dengan nazar
wayakhāfūna
وَيَخَافُونَ
and fear
dan mereka takut
yawman
يَوْمًا
a Day
hari
kāna
كَانَ
(which) is
adalah ia
sharruhu
شَرُّهُۥ
its evil
bahayanya/azabnya
mus'taṭīran
مُسْتَطِيرًا
widespread
merata kemana-mana

Transliterasi Latin:

Yụfụna bin-nażri wa yakhāfụna yaumang kāna syarruhụ mustaṭīrā (QS. 76:7)

English Sahih:

They [are those who] fulfill [their] vows and fear a Day whose evil will be widespread. (QS. [76]Al-Insan verse 7)

Arti / Terjemahan:

Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana. (QS. Al-Insan ayat 7)

Tafsir Ringkas Kemenag
Kementrian Agama RI

Di antara amal kebaikan yang akan diberikan balasan seperti di atas antara lain adalah bahwa mereka memenuhi nazar sebagai bukti mereka adalah orang-orang cenderung kepada kebaikan, dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana yaitu siksa neraka.8-9. Dan amalan lain yang mereka lakukan adalah mereka memberikan makanan sesuai dengan kemampuannya yang disukainya kepada orang miskin yang amat membutuhkan, anak yatim dan orang yang ditawan baik tertawan karena peperangan maupun karena terbelenggu oleh perbudakan, sambil berkata, “Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah karena mengharapkan keridaan Allah, kami tidak mengharap balasan dan terima kasih dari kamu.

Tafsir Lengkap Kemenag
Kementrian Agama RI

Ayat ini dan beberapa ayat berikutnya menyebutkan beberapa sifat orang-orang abrar (berbuat kebaikan), yaitu: mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana. Menunaikan nazar adalah menepati suatu kewajiban yang datang dari pribadi sendiri dalam rangka menaati Allah. Berbeda dengan kewajiban syara (agama) yang datang dari Allah, maka nazar bersifat pembebanan yang timbul karena keinginan sendiri dengan niat mensyukuri nikmat Allah. Baik nazar maupun syarak, kedua-duanya hukumnya wajib dilaksanakan.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Imam Malik, al-Bukhari, dan Muslim dari 'Aisyah, Rasulullah saw bersabda:
Barang siapa yang bernazar menaati Allah, hendaklah ia menepati nazar itu, (tetapi) janganlah dipenuhi jika nazar itu untuk mendurhakai-Nya. (Riwayat al-Bukhari, Malik, Abu Dawud, at-Tirmidhi, an-Nasa'i dan Ibnu Majah dari 'Aisyah)

Dalam beberapa hadis dijelaskan tentang ketentuan nazar, di antaranya adalah:
1.Hadis riwayat al-Bukhari dari 'Aisyah di atas menjelaskan bahwa nazar yang bermaksud hendak menaati Allah wajib dipenuhi, sedangkan nazar dengan niat mendurhakai Allah tidak boleh dipenuhi. Demikian pula hadis-hadis riwayat at-Tirmidhi, Abu Dawud, dan an Nasa'i.
2.Rasulullah saw memerintahkan kepada Sa'ad bin Ubadah agar membayar puasa nazar yang pernah diucapkan oleh ibunya yang telah meninggal. Hadis ini diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Sa'ad bin Ubadah.

Selain dari menyempurnakan janji, orang abrar juga mau meninggalkan segala perbuatan terlarang (muharramat) karena takut akan dahsyatnya siksa yang harus diterima di hari Kiamat akibat mengerjakannya. Sebab pada hari itu, segala kejahatan dan kedurhakaan yang pernah dikerjakan seseorang disebarluaskan. Hanya orang-orang yang dikasihi Allah saja yang selamat dari keadaan yang mengerikan itu.

Tafsir al-Jalalain
Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin as-Suyuthi

(Mereka menunaikan nazar) untuk taat kepada Allah (dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana) menyebar di semua tempat.

Tafsir Ibnu Katsir
Ismail bin Umar Al-Quraisyi bin Katsir

Firman Allah Swt:

Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana. (Al-Insan: 7)

Yaitu mereka beribadah kepada Allah menurut apa yang telah diwajibkan oleh Allah kepada mereka berupa ketaatan yang diwajibkan berdasarkan hukum asal syariat, dan apa yang mereka wajibkan atas dirinya sendiri melalui nazar mereka.

Imam Malik telah meriwayatkan dari Talhah ibnu Abdul Malik Al-Aili, dari Al-Qasim ibnu Malik, dari Aisyah r.a., bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Barang siapa yang bernazar untuk taat kepada Allah, maka hendaklah ia taat kepada-Nya; dan barang siapa yang bernazar akan durhaka kepada Allah, maka janganlah ia durhaka kepada-Nya.

Imam Bukhari meriwayatkan hadis ini melalui Malik.

Dan mereka meninggalkan hal-hal yang diharamkan yang mereka dilarang melakukannya terdorong oleh rasa takut akan tertimpa hisab yang buruk di hari kemudian. Yaitu hari yang padanya azab terdapat merata di mana-mana, yakni menyeluruh menimpa manusia semuanya terkecuali orang yang dirahmati oleh Allah Swt.

Ibnu Abbas mengatakan bahwa mustatiran artinya fasyiyan, yakni merata.

Qatadah mengatakan, "Demi Allah, azab di hari itu benar-benar merata hingga memenuhi langit dan bumi."

Ibnu Jarir mengatakan, bahwa termasuk ke dalam pengertian ini ucapan mereka (orang Arab), "Keretakan itu telah merata mengenai semua permukaan kaca." Juga perkataan seorang penyair, yaitu Al-A'sya:

Maka berpisahlah dia (kekasihnya) dengan meninggalkan keretakan dalam hati yang bekasnya merata di mana-mana.

Yakni memanjang dan sangat mendalam kesannya.

Tafsir Quraish Shihab
Muhammad Quraish Shihab

Mereka telah menunaikan kewajiban yang diembankan. Mereka pun selalu siaga akan datangnya hari besar yang malapetakanya teramat dahsyat dan menyebar secara luas dan merata.