Al-Qur'an Surat Al-Ma'arij Ayat 30
Al-Ma'arij Ayat ke-30 ~ Quran Terjemah Perkata (Word By Word) English-Indonesian dan Tafsir Bahasa Indonesia
اِلَّا عَلٰٓى اَزْوَاجِهِمْ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ فَاِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَۚ ( المعارج : ٣٠)
- illā
- إِلَّا
- Except
- kecuali
- ʿalā
- عَلَىٰٓ
- from
- atas/terhadap
- azwājihim
- أَزْوَٰجِهِمْ
- their spouses
- isteri-isteri mereka
- aw
- أَوْ
- or
- atau
- mā
- مَا
- what
- apa
- malakat
- مَلَكَتْ
- they possess
- yang dimiliki
- aymānuhum
- أَيْمَٰنُهُمْ
- rightfully
- tangan kanan mereka
- fa-innahum
- فَإِنَّهُمْ
- then indeed, they
- maka sesungguhnya mereka
- ghayru
- غَيْرُ
- (are) not
- bukan/tidak
- malūmīna
- مَلُومِينَ
- blameworthy
- tercela
Transliterasi Latin:
Illā 'alā azwājihim au mā malakat aimānuhum fa innahum gairu malụmīn(QS. 70:30)
English Sahih:
Except from their wives or those their right hands possess, for indeed, they are not to be blamed – (QS. [70]Al-Ma'arij verse 30)
Arti / Terjemahan:
Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. (QS. Al-Ma'arij ayat 30)
Tafsir Ringkas Kemenag
Kementrian Agama RI
kecuali terhadap istri-istri pasangan-pasangan mereka yang sah menurut agama, atau hamba sahaya yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka tidak tercela selama mereka lakukan tidak melanggar ketentuan agama.
Tafsir Lengkap Kemenag
Kementrian Agama RI
Dalam dua ayat ini diterangkan sifat manusia yang hatinya tenteram, tidak berkeluh kesah dan tidak kikir, yaitu orang yang menjaga kehormatannya dan tidak melakukan perbuatan zina. Mereka hanya melakukan apa yang telah dihalalkan, hanya menggauli istri-istri mereka atau dengan budak-budak perempuan yang telah mereka miliki.
Perkataan fa innahum gairu malµm³n (maka sesungguhnya mereka tidak tercela) memberi pengertian bahwa hak mencampuri istri atau budak-budak yang dimiliki, bukanlah hak tanpa batas, melainkan harus disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan agama. Menurut agama Islam, hubungan suami istri adalah hubungan yang suci, hubungan yang diridai Allah, hubungan cinta kasih, hubungan yang dilatarbelakangi oleh keinginan mengikuti sunah Rasulullah, dan ingin memperoleh keturunan. Hubungan suami-istri mempunyai unsur-unsur ibadah. Hubungan ini dilukiskan dalam firman Allah:
Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. (Al-Baqarah/2: 187)
Rasulullah saw bersabda:
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bahwa Rasulullah saw bersabda, “Dunia itu adalah sesuatu yang menyenangkan, sebaik-baik harta benda kehidupan dunia itu ialah istri yang saleh.” (Riwayat Muslim)
Ayat ini memberikan petunjuk kepada suami-istri bahwa dalam melakukan hubungan dengan istri atau suami, tuan dengan budak perempuan, hendaklah dilakukan sedemikian rupa, sehingga dalam hubungan itu terdapat unsur-unsur ibadah, akhlak yang mulia, tata cara yang baik, dan sebagainya, sehingga dapat menjaga kemuliaan dan martabatnya sebagai seorang muslim. Tidak sekadar memenuhi hawa nafsu, keperluan biologis, atau seperti yang dilakukan oleh binatang, melainkan untuk tujuan yang agung.
Surah Al-Ma‘arij ini Makkiyyah, jadi waktu itu belum ada ketentuan pernikahan seperti yang kemudian diatur dalam Surah an-Nisa‘/4: 24-25. Kata-kata au ma malakat aimanuhum yang terdapat dalam beberapa surah, sering diterjemahkan “atau budak-budak perempuan yang mereka miliki” Ayat ini memerlukan penjelasan, seperti dikemukakan oleh beberapa mufasir secara lebih mendalam, bahwa ma malakat aimanuhum ialah perempuan yang sudah bercerai dengan suaminya, yang sekarang menjadi miliknya (biasanya dari tawanan perang), dan harus dalam arti tawanan dalam perang jihad, di bawah perintah imam yang saleh dan adil dalam menghadapi lawan yang hendak menindas orang beriman. Tawanan perempuan itu boleh digauli, tetapi harus dengan dinikahi terlebih dulu, dan perkawinan itu bukan karena didorong oleh nafsu, melainkan untuk memelihara kesucian pihak perempuan, yang dalam hal ini berarti pihak suami menghindari perbuatan zina dan sekaligus mengangkat martabat perempuan dari status budak bekas tawanan perang (yang memang sudah berlaku umum waktu itu) menjadi perempuan mereka, tidak lagi berstatus budak. Kebiasaan tawanan perang semacam ini sekarang sudah tidak berlaku lagi
Jika seorang muslim telah dapat melakukan hubungan dengan istrinya atau dengan budaknya sesuai dengan tuntutan agama Islam, berarti ia telah dapat menguasai puncak hawa nafsunya, karena puncak hawa nafsu itu terletak dalam hubungan seperti antara laki-laki dan wanita. Jika mereka telah dapat melakukan yang demikian, maka mereka akan lebih dapat melakukan hal-hal yang lain yang lebih rendah tingkatnya.
Tafsir al-Jalalain
Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin as-Suyuthi
(Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki) yakni budak-budak perempuan (maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela.)
Tafsir Ibnu Katsir
Ismail bin Umar Al-Quraisyi bin Katsir
Firman Allah Swt.:
Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, (Al-Ma'arij: 29)
Yaitu mengekangnya dari melakukan hal yang diharamkan baginya dan menjaganya dari meletakkannya bukan pada tempat yang diizinkan oleh Allah Swt. Karena itulah maka disebutkan dalam firman berikutnya:
kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki. (Al-Ma'arij: 30)
Maksudnya, budak-budak perempuan yang dimiliki oleh mereka.
maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela. Barang siapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampauibatas. (Al-Ma'arij: 30-31)
Tafsir ayat ini telah disebutkan di dalam permulaan surat Al-Mu’minun, yaitu pada firman-Nya:
Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman. (Al-Mu’minun: 1), hingga beberapa ayat berikutnya. sehingga tidak perlu diulangi lagi dalam surat ini.
Tafsir Quraish Shihab
Muhammad Quraish Shihab
Keempat, orang-orang yang menjaga kemaluannya sehingga tidak dikalahkan oleh nafsu syahwat mereka. Tetapi terhadap istri-istri dan budak-budak yang mereka miliki mereka tidak menjaganya. Sebab tidak ada cela bagi mereka untuk menyalurkan nafsu syahwat kepada mereka. Maka, barangsiapa mencari kesenangan kepada selain istri dan budak, sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang yang melampaui batas halal menuju yang haram.