Skip to content

Al-Qur'an Surat Fussilat Ayat 7

Fussilat Ayat ke-7 ~ Quran Terjemah Perkata (Word By Word) English-Indonesian dan Tafsir Bahasa Indonesia

الَّذِيْنَ لَا يُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَهُمْ بِالْاٰخِرَةِ هُمْ كٰفِرُوْنَ ( فصّلت : ٧)

alladhīna
ٱلَّذِينَ
Those who
orang-orang yang
لَا
(do) not
tidak
yu'tūna
يُؤْتُونَ
give
menunaikan
l-zakata
ٱلزَّكَوٰةَ
the zakah
zakat
wahum
وَهُم
and they
dan mereka
bil-ākhirati
بِٱلْءَاخِرَةِ
in the Hereafter
dengan akhirat
hum
هُمْ
they
mereka
kāfirūna
كَٰفِرُونَ
(are) disbelievers
kafir

Transliterasi Latin:

Allażīna lā yu`tụnaz-zakāta wa hum bil-ākhirati hum kāfirụn (QS. 41:7)

English Sahih:

Those who do not give Zakah, and in the Hereafter they are disbelievers. (QS. [41]Fussilat verse 7)

Arti / Terjemahan:

(yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya (kehidupan) akhirat. (QS. Fussilat ayat 7)

Tafsir Ringkas Kemenag
Kementrian Agama RI

Siapakah orang-orang yang mempersekutukan Allah itu? Mereka adalah orang-orang yang tidak menunaikan zakat, dan mereka juga ingkar terhadap kehidupan akhirat dan tidak mempercayai adanya kebangkitan manusia kembali setelah mereka dimatikan.

Tafsir Lengkap Kemenag
Kementrian Agama RI

Yang dimaksud dengan orang-orang yang mempersekutukan Allah pada ayat di atas ialah orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan orang-orang yang mengingkari adanya hari akhir.
Zakat diwajibkan pada periode Medinah dan ayat ini termasuk Makkiyyah (ayat-ayat yang diturunkan sebelum hijrah ke Medinah). Oleh karena itu, yang dimaksud dengan zakat ialah mensucikan jiwa dari kesyirikan dan kekikiran.
Ibnu 'Abbas menerangkan pengertian la yu'tuna az-zakah (tidak menunaikan zakat) adalah tidak bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah. Itulah zakat al-anfus (penyucian jiwa) karena surah ini termasuk surah Makkiyyah dan zakat diwajibkan di Medinah. Sebagian mufasir berpendapat bahwa orang kafir Mekah senang berinfak dan memberi minum dan makan jamaah haji. Namun mereka tidak memberikannya kepada Nabi Muhammad dan orang-orang yang beriman. Maka turunlah ayat ini.

Tafsir al-Jalalain
Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin as-Suyuthi

(Yaitu orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kepada kehidupan akhirat benar-benar mereka) Hum yang kedua ini mengandung makna mengukuhkan lafal Hum yang pertama (kafir.)

Tafsir Ibnu Katsir
Ismail bin Umar Al-Quraisyi bin Katsir

Firman Allah Swt.:

(yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat. (Fushshilat: 7)

Ali ibnu AbuTalhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a., bahwa makna yang dimaksud ialah orang-orang yang tidak bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang wajib disembah selain Allah. Hal yang sama telah dikatakan oleh Ikrimah.

Ayat ini semakna dengan firman-Nya:

sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu, dan sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya. (Asy-Syams: 9-10)

Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia salat. (Al-A'la: 14-15)

Dan seperti firman Allah Swt.:

dan katakanlah (kepada Fir'aun), "Adakah keinginan bagimu untuk membersihkan diri (dari kesesatan)." (An-Nazi'at: 18)

Makna yang dimaksud dengan zakat dalam ayat ini ialah kesucian jiwa dari akhlak yang tercela, dan yang terpenting darinya ialah membersihkan jiwa dari kemusyrikan. Sesungguhnya zakat harta itu dinamakan dengan istilah zakat karena ia membersihkan harta dari keharaman, dan akan menjadi penyebab bagi bertambahnya berkah dan banyaknya manfaat serta menjadi pendorong untuk menggunakannya ke jalan-jalan ketaatan.

As-Saddi mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Dan kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukan-(Nya), (yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat. (Fushshilat: 6-7) Yakni tidak menunaikan zakat hartanya.

Mu'awiyah ibnu Qurrah mengatakan bahwa mereka bukanlah termasuk ahli zakat, yang terkena taklif menunaikan zakat.

Qatadah mengatakan bahwa mereka menolak, tidak mau mengeluarkan zakat harta mereka.

Inilah makna yang banyak dianut oleh kebanyakan ulama tafsir, dan dipilih oleh Ibnu Jarir. Tetapi pendapat ini masih diragukan, karena sesungguhnya kewajiban zakat itu hanya baru ditetapkan sejak tahun kedua Hijriah, menurut keterangan yang dikemukakan bukan hanya oleh seorang saja dari kalangan ulama. Dan bahwa ayat ini Makkiyyah, kecuali jika dikatakan bahwa tidaklah mustahil bila hukum asal sedekah dan zakat telah diperintahkan sejak permulaan masa kerasulan, seperti pengertian yang terdapat di dalam firman-Nya:

dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan di keluarkan zakatnya). (Al-An'am: 141)

Adapun mengenai zakat yang mempunyai nisab dan takaran, sesungguhnya ia hanya baru dijelaskan perkaranya ketika di Madinah. Dengan demikian, berarti pendapat ini menggabungkan di antara dua pendapat sebagaimana dalam masalah salat. Pada mulanya salat itu diwajibkan sebelum matahari terbit dan sebelum matahari terbenam, ini dalam permulaan masa kerasulan. Dan ketika Isra dilakukan oleh Nabi Saw. dua tahun setengah sebelum masa hijrah, Allah memfardukan kepada Rasul-Nya salat lima waktu, dan perincian mengenai persyaratan, rukun-rukunnya, dan hal-hal yang berkaitan dengannya diterangkan sesudah itu setahap demi setahap; hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.

Tafsir Quraish Shihab
Muhammad Quraish Shihab

Katakan kepada mereka, wahai Rasul, "Aku hanyalah seorang manusia seperti kalian yang, melalui wahyu, diberitahu oleh Allah bahwa sembahan kalian yang sebenarnya adalah Tuhan yang Mahaesa. Maka pergilah kalian kepada-Nya melalui jalan yang lurus, dan mintalah ampunan atas dosa-dosa kalian kepada- Nya! Azab yang kejam tersedia bagi orang-orang musyrik yang tidak membayar zakat kepada orang yang berhak menerima, dan mengingkari kehidupan akhirat."