Skip to content

Al-Qur'an Surat Al-Ahzab Ayat 49

Al-Ahzab Ayat ke-49 ~ Quran Terjemah Perkata (Word By Word) English-Indonesian dan Tafsir Bahasa Indonesia

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنٰتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّوْنَهَاۚ فَمَتِّعُوْهُنَّ وَسَرِّحُوْهُنَّ سَرَاحًا جَمِيْلًا ( الاحزاب : ٤٩)

yāayyuhā
يَٰٓأَيُّهَا
O you who believe!
wahai
alladhīna
ٱلَّذِينَ
O you who believe!
orang-orang yang
āmanū
ءَامَنُوٓا۟
O you who believe!
beriman
idhā
إِذَا
When
apabila
nakaḥtumu
نَكَحْتُمُ
you marry
kamu mengawini
l-mu'mināti
ٱلْمُؤْمِنَٰتِ
believing women
perempuan-perempuan yang beriman
thumma
ثُمَّ
and then
kemudian
ṭallaqtumūhunna
طَلَّقْتُمُوهُنَّ
divorce them
kamu menceraikan mereka
min
مِن
before
dari
qabli
قَبْلِ
before
sebelum
an
أَن
[that]
bahwa
tamassūhunna
تَمَسُّوهُنَّ
you have touched them
kamu menyentuh/menggauli mereka
famā
فَمَا
then not
maka tidak
lakum
لَكُمْ
for you
bagi kalian
ʿalayhinna
عَلَيْهِنَّ
on them
atas mereka
min
مِنْ
any
dari
ʿiddatin
عِدَّةٍ
waiting period
iddah
taʿtaddūnahā
تَعْتَدُّونَهَاۖ
(to) count concerning them
kamu menghitungnya
famattiʿūhunna
فَمَتِّعُوهُنَّ
So provide for them
maka berilah mereka mut'ah
wasarriḥūhunna
وَسَرِّحُوهُنَّ
and release them
dan lepaskan/ceraikan mereka
sarāḥan
سَرَاحًا
(with) a release
perceraian
jamīlan
جَمِيلًا
good
baik

Transliterasi Latin:

Yā ayyuhallażīna āmanū iżā nakaḥtumul-mu`mināti ṡumma ṭallaqtumụhunna ming qabli an tamassụhunna fa mā lakum 'alaihinna min 'iddatin ta'taddụnahā, fa matti'ụhunna wa sarriḥụhunna sarāḥan jamīlā (QS. 33:49)

English Sahih:

O you who have believed, when you marry believing women and then divorce them before you have touched them [i.e., consummated the marriage], then there is not for you any waiting period to count concerning them. So provide for them and give them a gracious release. (QS. [33]Al-Ahzab verse 49)

Arti / Terjemahan:

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya. (QS. Al-Ahzab ayat 49)

Tafsir Ringkas Kemenag
Kementrian Agama RI

Bertawakal kepada Allah setelah berusaha secara maksimal merupakan cara aman bagi orang yang beriman agar tidak putus asa. Bila seseorang telah berusaha mempertahankan perkawinan, namun pada akhirnya mesti berakhir dengan perceraian, maka hendaklah dia kembalikan persoalan tersebut kepada Allah yang Maha Bijaksana dalam ketetapan-Nya. Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukmin yang mantap imannya, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, yakni melakukan hubungan intim suami istri dengannya, maka tidak ada masa idah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan. Namun berilah mereka mut’ah, yaitu imbalan materi sebagai penghibur hati akibat percerain, dan lepaskan serta ceraikan-lah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya agar mereka dapat menempuh jalan hidup yang terbaik untuk mereka. Ayat ini menuntun suami agar mempermudah proses perceraian apabila salah satu atau kedua pihak sudah tidak ingin lagi mempertahankan sebuah perkawinan.

Tafsir Lengkap Kemenag
Kementrian Agama RI

Pada ayat ini, Allah menjelaskan bahwa jika terjadi perceraian antara seorang mukmin dan istrinya yang belum pernah dicampuri, maka perempuan yang telah diceraikan itu tidak mempunyai masa idah dan perempuan itu langsung bisa nikah lagi dengan lelaki yang lain. Bekas suami yang menceraikan itu hendaklah memberi mut'ah, yaitu suatu pemberian untuk menghibur dan menyenangkan hati istri yang diceraikan. Besar dan kecilnya mut'ah itu tergantung kepada kesanggupan suami sesuai dengan firman Allah:
Tidak ada dosa bagimu, jika kamu menceraikan istri-istri kamu yang belum kamu sentuh (campuri) atau belum kamu tentukan maharnya. Dan hendaklah kamu beri mereka mut'ah, bagi yang mampu menurut kemampuannya dan bagi yang tidak mampu menurut kesanggupannya, yaitu pemberian dengan cara yang patut, yang merupakan kewajiban bagi orang-orang yang berbuat kebaikan. (al-Baqarah/2: 236)

Patut diperhatikan bahwa jika perempuan itu harus meninggalkan rumah maka cara mengeluarkannya hendaklah dengan sopan-santun sehingga tidak menyebabkan sakit hatinya. Kepadanya harus diberikan bekal yang wajar, sehingga pemberian itu benar-benar merupakan hiburan yang meringankan penderitaan hatinya akibat perceraian yang dialaminya. Diriwayatkan dari Sahal bin Sa'ad dan Abu Usaid:
Nabi saw telah mengawini Umaimah binti Syarahil. Ketika Umaimah masuk ke dalam rumah (Nabi), Nabi mengulurkan tangan kepadanya, namun dia seakan-akan tidak menyukai (cara penyambutan Nabi tersebut). Maka Nabi menyuruh Abu Usaid agar memberikan dua potong baju yang baik yang terkenal pada waktu itu (sebagai hadiah perceraian). (Riwayat al-Bukhari)

Tafsir al-Jalalain
Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin as-Suyuthi

(Hai orang-orang yang beriman! Apabila kalian menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kalian ceraikan mereka sebelum kalian mencampurinya) menurut suatu qiraat lafal Tamassuuhunna dibaca Tumaassuuhunna, artinya sebelum kalian menyetubuhi mereka (maka sekali-kali tidak wajib atas mereka idah bagi kalian yang kalian minta menyempurnakannya) yaitu yang kalian hitung dengan quru' atau bilangan yang lainnya. (Maka berilah mereka mutah) artinya berilah mereka uang mutah sebagai pesangon dengan jumlah yang secukupnya. Demikian itu apabila pihak lelaki belum mengucapkan jumlah maharnya kepada mereka, apabila ternyata ia telah mengucapkan jumlahnya, maka uang mutah itu adalah separuh dari mahar yang telah diucapkannya. Demikianlah menurut pendapat Ibnu Abbas kemudian pendapatnya itu dijadikan pegangan oleh Imam Syafii (dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya) yaitu dengan tanpa menimbulkan kemudaratan pada dirinya.

Tafsir Ibnu Katsir
Ismail bin Umar Al-Quraisyi bin Katsir

Ayat ini mengandung hukum-hukum yang cukup banyak, antara lain ialah mutlaknya pengertian nikah yang hanya sebatas akad semata. Di dalam Al-Qur'an tidak terdapat suatu ayat pun yang memberikan keterangan tentang definisi nikah sejelas ayat ini. Para ulama berbeda pendapat tentang pengertian nikah. Dengan kata lain, apakah hakikat nikah itu terletak pada akad semata, ataukah pada persetubuhan sesudahnya, atau pada kedua-duanya? Ada tiga pendapat di kalangan para ulama mengenai masalah ini. Dan ungkapan Al-Qur'an tentang pengertian nikah hanyalah berkaitan dengan akad dan persetubuhan sesudahnya, terkecuali dalam ayat ini. Karena sesungguhnya dalam ayat ini pengertian nikah ditujukan hanya kepada akad semata, seperti pengertian yang terdapat di dalam teks ayat berikut:

apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya (menggaulinya). (Al Ahzab:49)

Makna ayat menunjukkan boleh menceraikan istri sebelum digauli.

Sedangkan firman Allah Swt.:

perempuan-perempuan yang beriman. (Al Ahzab:49)

Ungkapan ini berdasarkan jumlah mayoritas, karena tidak ada bedanya menurut kaca mata hukum antara wanita yang mukmin dan wanita kitabiyah dalam masalah ini menurut kesepakatan semuanya.

Ibnu Abbas r.a., Sa'id ibnul Musayyab, Al-Hasan Al-Basri, dan Ali ibnul Husain alias Zainul Abidin serta sejumlah ulama Salaf telah menyimpulkan dalil dari ayat ini yang menunjukkan bahwa talak tidak akan jatuh terkecuali bila didahului oleh nikah, karena Allah Swt. telah berfirman: apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka. (Al Ahzab:49)

Maka disebutkan sesudah nikah perihal talak, dan ini menunjukkan bahwa talak tidak sah dan tidak terjatuh bila terjadi sebelum nikah. Hal inilah yang dianut oleh Mazhab Imam Syafii, dan Imam Ahmad serta sejumlah orang dari kalangan ulama Salaf dan Khalaf yang cukup banyak. Sedangkan Imam Malik dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa talak yang diikrarkan sebelum nikah, sah hukumnya. Misalnya seseorang mengatakan, "Jika aku mengawini si Fulanah, maka dia langsung kuceraikan." Maka nasib si Fulanah begitu dinikah olehnya langsung menjadi istri yang diceraikan karena ikrar suaminya sebelum itu.

Akan tetapi, keduanya (Imam Malik dan Imam Abu Hanifah) berbeda pendapat sehubungan dengan masalah bila si lelaki mengatakan bahwa semua wanita yang akan dinikahinya diceraikan. Menurut Imam Malik, tidak terceraikan selama si lelaki tidak menentukan orangnya. Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa setiap wanita yang akan dinikahinya sesudah ikrarnya itu terceraikan darinya secara otomatis.

Adapun jumhur ulama mengatakan, talak tidak terjadi karena berpegang kepada asar berikut, bahwa Adam maula Khalid telah meriwayatkan dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas r.a. yang mengatakan bahwa apabila seorang lelaki mengatakan, "Setiap wanita yang akan kunikahi kuceraikan." Maka hal itu tidak dianggap sebagai sesuatu apa pun karena Allah Swt. telah berfirman: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka. (Al Ahzab:49), hingga akhir ayat.

Telah menceritakan pula kepada kami Muhammad ibnu Ismail Al-Ahmasi, telah menceritakan kepada kami Waki', dari Matar, dari Al-Hasan ibnu Muslim ibnu Yanaq, dari Ibnu Abbas r.a. yang mengatakan bahwa sesungguhnya Allah hanya menyebutkan dalam firman-Nya: apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka. (Al Ahzab:49) Tidakkah engkau lihat bahwa talak itu hanyalah terjadi sesudah nikah.

Hal yang sama telah diriwayatkan dari Muhammad ibnu Ishaq, dari Daud ibnul Hasin, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas r.a.

Masalah ini telah disebutkan di dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Amr ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

Tiada talak bagi anak Adam terhadap apa yang tidak dimilikinya.

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Abu Daud, Imam Turmuzi, dan Imam Ibnu Majah. Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan, dan termasuk yang ter hasan di antara hadis yang diriwayatkan mengenai bab ini.

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Ibnu Majah, dari Ali dan Al-Miswar ibnu Makhramah r.a., dari Rasulullah Saw. yang telah bersabda:

Tidak ada talak sebelum nikah.

Firman Allah Swt.:

maka sekali-kali tidak wajib atas mereka idah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. (Al Ahzab:49)

Hal ini merupakan suatu perkara yang telah disepakati di kalangan para ulama, yaitu bahwa seorang wanita apabila diceraikan sebelum digauli, maka tidak ada idah baginya. Untuk itu si wanita tersebut boleh pergi dan langsung menikah lagi secepatnya dengan siapa pun yang disukainya.

Tidak dikecualikan dari ketetapan ini selain wanita yang ditinggal mati oleh suaminya, karena sesungguhnya wanita yang ditinggal mati oleh suaminya harus melakukan idahnya selama empat bulan sepuluh hari, sekalipun suaminya belum menggaulinya. Hal ini pun termasuk masalah yang telah disepakati di kalangan semua ulama.

Firman Allah Swt.:

Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya. (Al Ahzab:49)

Pengertian mut'ah (uang pesangon) di sini lebih umum daripada batasan separo dari maskawin yang telah disebutkan, atau lebih umum pula dari mut'ah khusus, jika masih belum disebutkan maskawinnya. Sehubungan dengan separo maskawin, Allah Swt. telah berfirman:

Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu. (Al Baqarah:237)

Dan sehubungan dengan mut'ah khusus, Allah Swt. telah berfirman:

Tidak ada sesuatu pun (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mut'ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula.), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang yang berbuat kebajikan. (Al Baqarah:236)

Di dalam kitab Sahih Bukhari disebutkan melalui Sahl ibnu Sa'd dan Abu Usaid r.a. yang mengatakan bahwa sesungguhnya Rasulullah Saw. pernah mengawini Umaimah binti Syurahbil, tetapi ketika beliau masuk ke kamarnya dan mengulurkan tangannya kepadanya, kelihatan Umaimah tidak suka. Maka Rasulullah Saw. keluar dan memerintahkan kepada Abu Usaid untuk mengemasi barang-barang Umaimah, lalu beliau memberinya sepasang pakaian sebagai mut'ahnya. Ali ibnu Abu Talhah mengatakan bahwa jika Nabi Saw. telah menyebutkan mahar kepada Umaimah, maka bagi Umaimah tiada lain separo dari mahar tersebut sebagai pesangonnya. Dan jika beliau Saw. masih belum menentukan maharnya, maka Umaimah hanya mendapatkan mut'ah yang sesuai dengan kemampuan beliau saat itu, dan itulah yang dinamakan melepaskan dengan cara yang sebaik-baiknya.

Tafsir Quraish Shihab
Muhammad Quraish Shihab

Wahai orang-orang beriman, jika kalian melangsungkan akad nikah dengan salah seorang wanita Mukmin, kemudian kalian menceraikannya sebelum melakukan hubungan suami istri, maka wanita tersebut tidak memiliki masa idah yang wajib ditepati. Berikan sebagian harta kalian untuk menghibur hatinya, dan lepaskan wanita itu dari tempat tinggal kalian dengan cara yang baik.