Skip to content

Al-Qur'an Surat Ali 'Imran Ayat 75

Ali 'Imran Ayat ke-75 ~ Quran Terjemah Perkata (Word By Word) English-Indonesian dan Tafsir Bahasa Indonesia

۞ وَمِنْ اَهْلِ الْكِتٰبِ مَنْ اِنْ تَأْمَنْهُ بِقِنْطَارٍ يُّؤَدِّهٖٓ اِلَيْكَۚ وَمِنْهُمْ مَّنْ اِنْ تَأْمَنْهُ بِدِيْنَارٍ لَّا يُؤَدِّهٖٓ اِلَيْكَ اِلَّا مَا دُمْتَ عَلَيْهِ قَاۤىِٕمًا ۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْا لَيْسَ عَلَيْنَا فِى الْاُمِّيّٖنَ سَبِيْلٌۚ وَيَقُوْلُوْنَ عَلَى اللّٰهِ الْكَذِبَ وَهُمْ يَعْلَمُوْنَ ( اٰل عمران : ٧٥)

wamin
وَمِنْ
And from
dan dari/diantara
ahli
أَهْلِ
(the) People
Ahli
l-kitābi
ٱلْكِتَٰبِ
(of) the Book
Kitab
man
مَنْ
(is he) who
orang
in
إِن
if
jika
tamanhu
تَأْمَنْهُ
you entrust him
kamu mempercayakannya
biqinṭārin
بِقِنطَارٍ
with a great amount of wealth
dengan harta yang banyak
yu-addihi
يُؤَدِّهِۦٓ
he will return it
ia mengembalikannya
ilayka
إِلَيْكَ
to you
kepadamu
wamin'hum
وَمِنْهُم
And from them
dan diantara mereka
man
مَّنْ
(is he) who
orang
in
إِن
if
jika
tamanhu
تَأْمَنْهُ
you entrust him
kamu mempercayakannya
bidīnārin
بِدِينَارٍ
with a single coin
dengan satu dinar
لَّا
not
tidak
yu-addihi
يُؤَدِّهِۦٓ
he will return it
ia mengembalikannya
ilayka
إِلَيْكَ
to you
kepadamu
illā
إِلَّا
except
kecuali
مَا
that
apa yang
dum'ta
دُمْتَ
you keep constantly
selalu kamu
ʿalayhi
عَلَيْهِ
over him
atasnya
qāiman
قَآئِمًاۗ
standing
berdiri
dhālika
ذَٰلِكَ
That
demikian
bi-annahum
بِأَنَّهُمْ
(is) because they
karena sesungguhnya mereka
qālū
قَالُوا۟
said
(mereka) berkata
laysa
لَيْسَ
"Not
tidak ada
ʿalaynā
عَلَيْنَا
on us
atas kami
فِى
concerning
dalam/terhadap
l-umiyīna
ٱلْأُمِّيِّۦنَ
the unlettered people
orang-orang ummi
sabīlun
سَبِيلٌ
any [way] (accountability)"
jalan (dosa)
wayaqūlūna
وَيَقُولُونَ
And they say
dan mereka berkata
ʿalā
عَلَى
about
atas/terhadap
l-lahi
ٱللَّهِ
Allah
Allah
l-kadhiba
ٱلْكَذِبَ
the lie
dusta
wahum
وَهُمْ
while they
dan/sedang mereka
yaʿlamūna
يَعْلَمُونَ
know
(mereka) mengetahui

Transliterasi Latin:

Wa min ahlil-kitābi man in ta`man-hu biqinṭāriy yu`addihī ilaīk, wa min-hum man in ta`man-hu bidīnāril lā yu`addihī ilaika illā mā dumta 'alaihi qā`imā, żālika bi`annahum qālụ laisa 'alainā fil-ummiyyīna sabīl, wa yaqụlụna 'alallāhil-każiba wa hum ya'lamụn (QS. 3:75)

English Sahih:

And among the People of the Scripture is he who, if you entrust him with a great amount [of wealth], he will return it to you. And among them is he who, if you entrust him with a [single] coin, he will not return it to you unless you are constantly standing over him [demanding it]. That is because they say, "There is no blame upon us concerning the unlearned." And they speak untruth about Allah while they know [it]. (QS. [3]Ali 'Imran verse 75)

Arti / Terjemahan:

Di antara Ahli kitab ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya harta yang banyak, dikembalikannya kepadamu; dan di antara mereka ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya satu dinar, tidak dikembalikannya kepadamu kecuali jika kamu selalu menagihnya. Yang demikian itu lantaran mereka mengatakan: "tidak ada dosa bagi kami terhadap orang-orang ummi. Mereka berkata dusta terhadap Allah, padahal mereka mengetahui. (QS. Ali 'Imran ayat 75)

Tafsir Ringkas Kemenag
Kementrian Agama RI

Ayat sebelumnya menjelaskan perilaku buruk Ahli Kitab terhadap kaum muslim yang disebabkan oleh rasa kedengkian atas karunia yang diberikan kepada mereka, maka ayat ini menginformasikan bahwa di antara Ahli Kitab ada juga yang baik. Di antara Ahli Kitab ada yang jika engkau percayakan kepadanya harta yang banyak, niscaya dia mengembalikan semua-nya kepadamu dan tidak berkurang sedikit pun. Tetapi ada pula di antara mereka yang jika engkau percayakan kepadanya satu dinar, yakni harta yang sedikit, dia justru tidak mengembalikannya kepadamu, kecuali jika engkau selalu menagihnya. Yang demikian itu disebabkan adanya keyakinan mereka bahwa orang-orang selain mereka memang layak untuk dizalimi, dibohongi, dan dikhianati. Karena itu mereka berani melanggar hukum Allah seraya berkata, "Tidak ada dosa bagi kami terhadap orang-orang buta huruf, yakni selain golongan Ahli Kitab." Mereka dengan sengaja mengatakan hal yang dusta terhadap Allah, padahal mereka mengetahui kalau hal itu adalah dosa besar.

Tafsir Lengkap Kemenag
Kementrian Agama RI

Dalam ayat ini diterangkan, bahwa di antara Ahli Kitab itu ada sekelompok manusia yang apabila mendapat kepercayaan diserahi harta yang banyak atau pun sedikit, mereka mengembalikannya sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya. Tetapi ada pula di antara mereka yang apabila mendapat kepercayaan diserahi sejumlah harta sedikit saja mereka tidak mau mengembalikan kecuali apabila ditagih, baru mereka mau menyerahkannya setelah melalui proses pembuktian.
Hal ini menunjukkan bahwa di antara Ahli Kitab itu ada sekelompok orang yang pekerjaannya mempersulit Muslimin dan membuat tipu daya agar orang Islam tidak senang memeluk agamanya dan berbalik untuk mengikuti agama mereka. Di antara mereka ada pula sekelompok orang yang pekerjaannya memutarbalikkan hukum. Mereka menghalalkan memakan harta orang lain dengan alasan bahwa: "Kitab Taurat melarang mengkhianati amanat terhadap saudara-saudara mereka seagama. Kalau pengkhianatan itu dilakukan terhadap bangsa lain mereka membolehkannya. Dengan ringkas dapat dikatakan bahwa Ahli Kitab dapat dibagi menjadi dua golongan:
1. Ahli Kitab yang betul-betul berpegang pada kitab Taurat yang betul-betul bisa dipercaya. Sebagai contoh misalnya Abdullah bin Salam yang dititipi harta oleh Quraisy dalam jumlah besar kemudian harta itu dikembalikannya.
2.Ahli Kitab yang tidak dapat dipercaya karena apabila mereka dititipi harta walaupun sedikit, mereka mengingkari dan tidak mau mengembalikannya lagi kecuali apabila dibuktikan dengan keterangan yang masuk akal atau apabila melalui proses pembuktian di muka pengadilan.

Sebagai contoh ialah Ka'ab bin al-Asyraf yang dititipi uang satu dinar oleh Quraisy kemudian dia mengingkari titipan itu.
Sebab-sebab mereka melakukan demikian, ialah karena mereka beranggapan tidak berdosa apabila mereka tidak menunaikan amanat terhadap seorang Muslim, karena mereka beranggapan bahwa tidak ada ancaman dan tidak ada dosa apabila mereka makan harta seorang Muslim dengan jalan yang batil.
Secara ringkas dapat dikatakan bahwa menurut pendapat mereka setiap orang selain bangsa Yahudi tidak akan diperhatikan Allah, bahkan mereka mendapat murka dari Allah. Oleh sebab itu harta mereka tidak akan mendapat perlindungan, dan mengambil harta mereka tidak dianggap sebagai dosa. Tidak diragukan lagi bahwa anggapan serupa ini termasuk pengingkaran, penipuan dan penghinaan terhadap agama.
Maksudnya mereka mengetahui dan menyadari bahwa mereka sengaja berdusta dalam hal itu, padahal mereka telah mengetahui bahwa dalam kitab Taurat tidak ada ketentuan sedikit pun yang membolehkan untuk menghianati orang Arab, dan memakan harta orang Islam secara tidak sah.
Sebenarnya mereka telah mengetahui hal itu, tetapi mereka tidak berpegang kepada kitab Taurat. Mereka lebih cenderung bertaklid kepada perkataan pemimpin agama mereka, dan menganggapnya sebagai ketentuan yang wajib mereka ikuti. Padahal pemimpin-pemimpin mereka itu mengemukakan pendapatnya mengenai hal-hal yang bersangkut paut dengan agama dengan menggunakan penakwilan dengan akal dan selera. Mereka tidak segan-segan mengubah susunan kalimat asli Taurat untuk memperkuat pendapat mereka. Mereka mempertahankan pendapat itu dengan mencari-cari alasan yang dapat menguatkannya.
Diriwayatkan juga oleh Ibnu Munzir dari Sa'id bin Jubair ia berkata: Setelah turun ayat 75 ini Rasulullah bersabda:
Musuh-musuh Allah (orang-orang Yahudi) telah berdusta. Tidak ada suatu ketentuan di zaman jahiliah melainkan telah berada di bawah kedua telapak kakiku ini (telah dibatalkan) terkecuali amanat. Amanat ini diwajibkan kepada orang yang baik dan orang yang jahat. (Riwayat Ibnu Mundzir dari Sa'id bin Jubair)

Tafsir al-Jalalain
Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin as-Suyuthi

(Di antara Ahli Kitab ada orang yang apabila kamu percayakan kepadanya harta yang banyak) atau berharga (maka dikembalikan kepadamu) disebabkan sifat amanatnya. Misalnya Abdullah bin Salam yang mendapat amanat atau titipan dari seorang laki-laki sebanyak 1200 ukiah emas, maka dipenuhinya amanat itu dengan sebaik-baiknya. (Dan di antara mereka ada pula yang jika kamu percayai dengan satu dinar, maka tidak dikembalikannya) karena sifat ikhlasnya (kecuali jika kamu selalu menagihnya) tidak meninggalkannya. Apabila kamu meninggalkannya, maka titipan tadi tidak diakuinya, misalnya Kaab bin Asyraf yang diberi amanat oleh seorang Quraisy sebanyak satu dinar, maka tidak diakuinya. (Yang demikian itu) artinya sikap tak mau membayar itu (bahwa mereka berkata) artinya disebabkan perkataan mereka ("Tidak ada terhadap kami mengenai orang-orang buta huruf) maksudnya orang Arab (tuntutan) atau dosa." Sebabnya karena mereka menghalalkan menganiaya orang-orang yang berlainan agama dengan mereka dan pengakuan itu mereka nisbatkan pula kepada Allah swt. Firman Allah: ("Mereka berkata dusta terhadap Allah") maksudnya dalam menisbatkan penghalalan itu kepada-Nya (padahal mereka mengetahui) bahwa mereka berdusta.

Tafsir Ibnu Katsir
Ismail bin Umar Al-Quraisyi bin Katsir

Allah Swt. memberitakan perihal orang-orang Yahudi, bahwa di antara mereka ada orang-orang yang khianat, dan Allah Swt. memperingatkan kaum mukmin agar bersikap waspada terhadap mereka, jangan sampai mereka teperdaya, karena sesungguhnya di antara mereka terdapat orang-orang yang disebutkan oleh firman-Nya:

...ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya senilai satu qintar.

Yakni sejumlah harta yang banyak.

...dia mengembalikannya kepadamu.

Yaitu barang yang nilainya kurang dari satu qintar jelas lebih ditunaikannya kepadamu.

...dan di antara mereka ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya satu dinar, dia tidak mengembalikannya kepadamu kecuali jika kamu selalu menagihnya,

Maksudnya, terus-menerus menagih dan mendesaknya agar melunasi hakmu. Apabila demikian sikapnya terhadap satu dinar, maka terlebih lagi jika menyangkut yang lebih banyak, maka ia tidak akan mengembalikannya kepadamu.

Dalam pembahasan yang lalu pada permulaan surat ini telah diterangkan makna qintar. Adapun mengenai satu dinar, hal ini sudah dimaklumi kadarnya.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu Amr As-Sukuti, telah menceritakan kepada kami Baqiyyah, dari Ziad ibnul Haisam, telah menceritakan kepadaku Malik ibnu Dinar yang telah mengatakan bahwa sesungguhnya dinar disebut demikian karena merupakan gabungan dari dua kata, yaitu din (agama) dan nar (yakni api).

Menurut pendapat yang lain, makna dinar ialah 'barang siapa yang mengambilnya dengan jalan yang benar, maka ia adalah agamanya, dan barang siapa yang mengambilnya bukan dengan jalan yang dibenarkan baginya, maka baginya neraka'.

Sehubungan dengan masalah ini selayaknya disebutkan hadis-hadis yang di-ta'liq oleh Imam Bukhari dalam berbagai tempat dari kitab sahihnya. Yang paling baik konteksnya ialah yang ada di dalam Kitabul Kafalah.

Imam Bukhari mengatakan:

bahwa Al-Lais mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ja'far ibnu Rabi'ah, dari Abdur Rahman ibnu Hurmuz Al-A'raj, dari Abu Hurairah r.a., dari Rasulullah Saw. yang pernah menceritakan: bahwa di zaman dahulu ada seorang lelaki dari kalangan umat Bani Israil berutang sejumlah seribu dinar kepada seorang lelaki lain yang juga dari Bani Israil. Lelaki yang diminta berkata, "Datangkanlah orang-orang yang aku akan jadikan mereka sebagai saksi." Lelaki yang mengajukan utang berkata, "Cukuplah Allah sebagai saksinya." Lelaki yang diminta berkata, "Datangkanlah kepadaku seorang penjamin." Lelaki yang meminta menjawab, "Cukuplah Allah sebagai penjaminnya." Lelaki yang diminta berkata, "Engkau benar," lalu ia memberikan utang itu kepadanya sampai waktu yang telah ditentukan. Lelaki yang berutang itu berangkat melakukan suatu perjalanan menempuh jalan laut. Setelah menyelesaikan urusan dan keperluannya, maka ia mencari perahu yang akan ditumpanginya menuju tempat lelaki pemiutang karena saat pembayarannya telah tiba, tetapi ia tidak menemukan sebuah perahu pun. Lalu ia mengambil sebatang kayu dan kayu itu dilubanginya, kemudian memasukkan ke dalamnya uang seribu dinar berikut sepucuk surat yang ditujukan kepada pemiliknya, lalu lubang itu ia tutup kembali dengan rapat. Ia datang ke tepi laut, lalu berkata, "Ya Allah, sesungguhnya Engkau mengetahui bahwa aku telah berutang kepada si Fulan sebanyak seribu dinar. Lalu ia meminta saksi kepadaku, maka kujawab bahwa cukuplah Allah sebagai saksinya. Ia meminta kepadaku seorang penjamin, lalu kujawab bahwa cukuplah Allah sebagai penjaminnya. Ternyata dia rida dengan-Mu. Sesungguhnya aku telah berupaya keras untuk menemukan sebuah perahu untuk mengirimkan pembayaran ini kepadanya, tetapi aku tidak mampu menemukannya. Sesungguhnya sekarang aku titipkan pembayaran ini kepada-Mu." Kemudian ia melemparkan kayu itu ke laut hingga kayu itu terapung-apung di atasnya. Setelah itu ia pergi seraya mencari perahu untuk menuju tempat pemiutang. Lalu lelaki yang memiliki piutang itu keluar melihat-lihat, barangkali ada perahu yang datang membawa hartanya. Ternyata ia menemukan sebatang kayu, yaitu kayu tersebut yang di dalamnya terdapat hartanya. Lalu ia mengambil kayu itu dengan maksud untuk dijadikan sebagai kayu bakar bagi keluarganya. Tetapi ketika ia membelah kayu itu, tiba-tiba ia menjumpai sejumlah uang dan sepucuk surat. Ketika lelaki yang berutang kepadanya tiba seraya membawa seribu dinar lagi dan berkata, "Demi Allah, aku terus berusaha keras mencari kendaraan yang dapat mengantarkan diriku kepadamu guna membayar utangku kepadamu, ternyata aku tidak menemukannya sebelum perahu yang membawaku sekarang ini." Lelaki yang memiliki piutang bertanya, "Apakah engkau telah mengirimkan sesuatu kepadaku?" Ia menjawab, "Bukankah aku telah ceritakan kepadamu bahwa aku tidak menemui suatu perahu pun sebelum perahu yang membawaku sekarang." Lelaki yang memiliki piutang berkata, "Sesungguhnya Allah telah menunaikan (melunaskan) utangmu melalui apa yang engkau kirimkan di dalam kayu itu." Maka si lelaki yang berutang itu pergi membawa seribu dinarnya dengan hati lega.

Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari di salah satu tempat dari kitabnya dengan sigat jazm, sedangkan di lain tempat dari kitab sahihnya ia sandarkan hadis ini dari Abdullah ibnu Saleh, juru tulis Al-Lais, dari Lais sendiri.

Imam Ahmad meriwayatkannya di dalam kitab musnadnya seperti ini dengan kisah yang panjang lebar dari Yunus ibnu Muhammad Al-Muaddib, dari Lais dengan lafaz yang sama.

Al-Bazzar meriwayatkannya di dalam kitab musnadnya dari Al-Hasan ibnu Mudrik, dari Yahya ibnu Hammad, dari Abu Uwwanah, dari Umar ibnu Abu Salamah, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw. dengan lafaz yang semisal. Kemudian ia mengatakan bahwa tidak diriwayatkan dari Nabi Saw. kecuali dari segi dan sanad ini. Demikianlah menurutnya, tetapi ia keliru, karena adanya keterangan di atas tadi.

Firman Allah Swt.:

Yang demikian itu lantaran mereka mengatakan, "Tidak ada dosa bagi kami terhadap orang-orang ummi."

Yakni sesungguhnya yang mendorong mereka mengingkari perkara yang hak tiada lain karena mereka berkeyakinan bahwa tiada dosa dalam agama kami memakan harta orang-orang ummi —yaitu orang-orang Arab— karena sesungguhnya Allah telah menghalalkannya bagi kami.

Firman Allah Swt.:

Mereka berkata dusta terhadap Allah, padahal mereka mengetahui.

Yaitu mereka telah membuat-buat perkataan ini dan bersandar kepada kesesatan ini, karena sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas mereka memakan harta benda kecuali dengan cara yang dihalalkan. Sesungguhnya mereka adalah kaum yang suka berbuat kedustaan.

Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Abu Ishaq Al-Hamdani, dari Abu Sa'sa'ah ibnu Yazid, bahwa seorang lelaki bertanya kepada Ibnu Abbas, "Sesungguhnya kami dalam perang memperoleh sejumlah barang milik ahli zimmah, yaitu berupa ayam dan kambing." Ibnu Abbas balik bertanya, "Lalu apakah yang akan kamu lakukan?" Ia menjawab, "Kami memandang tidak ada dosa bagi kami untuk memilikinya." Ibnu Abbas berkata, "Ini sama dengan apa yang dikatakan oleh Ahli Kitab, 'Bahwasanya tidak ada dosa bagi kami terhadap harta orang-orang ummi.' Sesungguhnya mereka apabila telah membayar jizyah, maka tidak dihalalkan bagi kalian harta benda mereka kecuali dengan suka rela mereka'."

Hal yang sama diriwayatkan oleh As-Sauri, dari Abu Ishaq.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Yahya, telah menceritakan kepada kami Abur Rabi' Az-Zahrani, telah menceritakan kepada kami Ya'qub, telah menceritakan kepada kami Ja'far, dari Sa'id ibnu Jubair yang menceritakan bahwa ketika Ahli Kitab mengatakan, "Tidak ada dosa bagi kami terhadap orang-orang ummi" maka Nabi Allah Saw. bersabda: Dustalah musuh-musuh Allah itu. Tiada sesuatu pun yang terjadi di masa Jahiliah, melainkan ia berada di kedua telapak kakiku ini, kecuali amanat. Maka sesungguhnya amanat harus disampaikan, baik kepada orang yang bertakwa maupun kepada orang yang durhaka.

Tafsir Quraish Shihab
Muhammad Quraish Shihab

Itu adalah perilaku mereka dalam masalah ketuhanan. Sedang dalam urusan harta, lain lagi. Di antara mereka ada yang, jika kau amanatkan dengan satu qinthâr(1) emas atau perak, melaksanakannya tanpa berkurang sedikit pun. Ada juga yang, jika kau amanatkan satu dînâr saja, tidak melaksanakannya kecuali kalau selalu kau kontrol dan kau desak. Hal itu disebabkan karena orang semacam ini beranggapan bahwa orang selain mereka buta huruf, dan bahwa hak-hak mereka tidak terpelihara. Mereka beranggapan bahwa itu adalah ketentuan Allah, padahal mereka tahu bahwa anggapan itu hanyalah dusta belaka terhadap Allah Swt. (1) Qinthâr adalah satuan ukuran berat yang kurang lebih sama dengan 44. 928 kg.