Skip to content

Al-Qur'an Surat Al-Hajj Ayat 37

Al-Hajj Ayat ke-37 ~ Quran Terjemah Perkata (Word By Word) English-Indonesian dan Tafsir Bahasa Indonesia

لَنْ يَّنَالَ اللّٰهَ لُحُوْمُهَا وَلَا دِمَاۤؤُهَا وَلٰكِنْ يَّنَالُهُ التَّقْوٰى مِنْكُمْۗ كَذٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ ۗ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِيْنَ ( الحج : ٣٧)

lan
لَن
Will not
tidak akan
yanāla
يَنَالَ
reach
sampai
l-laha
ٱللَّهَ
Allah
Allah
luḥūmuhā
لُحُومُهَا
their meat
dagingnya
walā
وَلَا
and not
dan tidak
dimāuhā
دِمَآؤُهَا
their blood
darahnya
walākin
وَلَٰكِن
but
akan tetapi
yanāluhu
يَنَالُهُ
reaches Him
akan sampai kepada-Nya
l-taqwā
ٱلتَّقْوَىٰ
the piety
takwa
minkum
مِنكُمْۚ
from you
daripada kamu
kadhālika
كَذَٰلِكَ
Thus
demikianlah
sakharahā
سَخَّرَهَا
He subjected them
Dia menundukkannya
lakum
لَكُمْ
to you
bagi kalian
litukabbirū
لِتُكَبِّرُوا۟
so that you may magnify
supaya kamu mengagungkan
l-laha
ٱللَّهَ
Allah
Allah
ʿalā
عَلَىٰ
for
atas
مَا
what
apa
hadākum
هَدَىٰكُمْۗ
He has guided you
Dia memberi petunjuk kepadamu
wabashiri
وَبَشِّرِ
And give glad tidings
dan berilah kabar gembira
l-muḥ'sinīna
ٱلْمُحْسِنِينَ
(to) the good-doers
orang-orang yang berbuat kebaikan

Transliterasi Latin:

Lay yanālallāha luḥụmuhā wa lā dimā`uhā wa lākiy yanāluhut-taqwā mingkum, każālika sakhkharahā lakum litukabbirullāha 'alā mā hadākum, wa basysyiril-muḥsinīn (QS. 22:37)

English Sahih:

Their meat will not reach Allah, nor will their blood, but what reaches Him is piety from you. Thus have We subjected them to you that you may glorify Allah for that [to] which He has guided you; and give good tidings to the doers of good. (QS. [22]Al-Hajj verse 37)

Arti / Terjemahan:

Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik. (QS. Al-Hajj ayat 37)

Tafsir Ringkas Kemenag
Kementrian Agama RI

Allah menjelaskan bahwa daging hewan kurban dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, karena kurban itu bukan sesajen dan Allah tidak membutuhkan darah dan daging, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu, yaitu sikap kamu melawan rasa cinta terhadap harta dan kikir dengan berkurban, peduli, dan berbagi kepada fakir miskin dan duafa guna mendekatkan diri kepada Allah. Demikianlah salah satu tujuan Dia menundukkannya untuk kamu dengan menjinakkan unta-unta itu untuk disembelih agar kamu mengagungkan Allah dengan mengumandangkan takbir ketika menyembelih hewan kurban itu atas petunjuk yang Dia berikan kepadamu dengan mensyariatkan tata cara berkurban, tujuan, dan waktunya. Dan sampaikanlah, oleh kamu Muhammad kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik yang beriman, berkurban, serta peduli dan berbagi terhadap fakir miskin dan duafa dengan tujuan mengharap keridaan Allah.  

Tafsir Lengkap Kemenag
Kementrian Agama RI

Allah menegaskan lagi tujuan berkurban, ialah untuk mendekatkan diri kepada Allah dan mencari keridaan-Nya. Dekat kepada Allah dan keridaan-Nya tidak akan diperoleh dari daging-daging binatang yang disembelih itu dan tidak pula dari darahnya yang telah ditumpahkan, akan tetapi semuanya itu akan diperoleh bila kurban itu dilakukan dengan niat yang ikhlas, dilakukan semata-mata karena Allah dan sebagai syukur atas nikmat-nikmat yang tidak terhingga yang telah dilimpahkan-Nya kepada hamba-Nya.
Mujahid berkata, "Kaum Muslimin pernah bermaksud meniru perbuatan orang-orang musyrik Mekah. Jika menyembelih binatang kurban, mereka menebarkan daging-daging binatang itu disekitar Ka`bah, sedang darahnya mereka lumurkan ke dinding-dinding Ka`bah dengan maksud mencari keridaan tuhan-tuhan yang mereka sembah. Dengan turunnya ayat ini, maka kaum Muslimin mengurungkan maksudnya itu."
Allah menegaskan pula bahwa Dia telah memudahkan binatang kurban bagi manusia, mudah didapat, mudah dikuasai, dan mudah pula disembelih. Dengan kemudahan itu manusia seharusnya tambah mensyukuri nikmat yang telah dilimpahkan Allah kepada mereka serta mengagungkan-Nya, karena petunjuk-petunjuk yang telah diberikan-Nya.
Pada akhir ayat ini Allah memerintahkan kepada Rasulullah saw menyampaikan kabar gembira kepada orang-orang yang beriman dan beramal saleh, serta orang-orang yang melakukan kurban dengan ikhlas bahwa mereka akan memperoleh rida dan karunia-Nya.
Pada ayat yang lalu Allah memerintahkan agar menyebut nama-Nya di waktu menyembelih binatang kurban, sedang pada ayat ini diperintahkan membaca takbir di waktu menyembelih binatang kurban.
Kebanyakan ahli tafsir mengumpulkan kedua bacaan ini, yaitu dengan menyebut nama Allah dan mengucapkan takbir.
Ucapan yang diucapkan itu ialah:
Dengan nama Allah, Allah Maha Besar, dari Engkau dan untuk Engkau!
Alasan dari mufasir itu ialah hadis Nabi Muhammad saw.
Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata, "Nabi saw menyembelih pada hari raya kurban dua ekor domba yang mempunyai tanduk yang tajam dan berwarna putih kehitam-hitaman. Tatkala beliau menghadapkan keduanya ke kiblat, beliau mengucapkan, (artinya) "Sesungguhnya aku menghadapkan mukaku kepada yang menciptakan langit dan bumi dalam keadaan cenderung kepada agama yang benar," sampai kepada perkataan, 'dan aku adalah orang yang pertama kali yang menyerahkan diri. Wahai Tuhan! Dari Engkau untuk Engkau, dari Muhammad dan umatnya, dengan nama Allah dan Allah Mahabesar, kemudian beliau menyembelihnya." (Riwayat Abu Daud)

Tafsir al-Jalalain
Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin as-Suyuthi

(Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai keridaan Allah) tidak dapat diterima di sisi-Nya (tetapi ketakwaan daripada kalianlah yang dapat mencapai keridaan-Nya) yaitu yang dapat sampai kepada-Nya hanyalah amal saleh yang ikhlas disertai iman. (Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kalian supaya kalian mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya) yakni atas petunjuk-Nya yang telah membimbing kalian sehingga dapat mengetahui pertanda-pertanda agama dan manasik-manasik haji-Nya. (Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik) yaitu orang-orang yang mentauhidkan Allah.

Tafsir Ibnu Katsir
Ismail bin Umar Al-Quraisyi bin Katsir

Allah Swt. berfirman, bahwa sesungguhnya telah disyariatkan bagi kalian menyembelih hewan-hewan ternak itu sebagai kurban agar kalian menyebut nama-Nya saat menyembelihnya. Karena sesungguhnya Dialah Yang Maha Pencipta lagi Maha Pemberi Rezeki, tiada sesuatu pun dari daging atau darah hewan-hewan kurban itu yang dapat mencapai rida Allah. Sesungguhnya Dia Mahakaya dari selain-Nya. Orang-orang Jahiliyah di masa silam bila melakukan kurban buat berhala-berhala mereka, maka mereka meletakkan pada berhala-berhala itu daging kurban mereka, dan memercikkan darah hewan kurban mereka kepada berhala-berhala itu. Maka Allah Swt. berfirman:

Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridaan) Allah.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ali ibnul Husain, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abu Hammad, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnul Mukhtar, dari Ibnu Juraij yang mengatakan bahwa orang-orang Jahiliah di masa silam memuncrat­kan darah hewan kurban mereka ke Baitullah, juga daging hewan kurban mereka. Maka para sahabat Rasulullah Saw. berkata, "Kami lebih berhak untuk melakukan hal tersebut." Kemudian Allah Swt. menurunkan firman-Nya:

Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kalianlah yang dapat mencapainya.
Yakni karena ketakwaan kalianlah Allah menerimanya dan memberikan balasan kebaikan kepada pelakunya.

Seperti yang telah disebutkan di dalam kitab sahih, melalui sabda Rasulullah Saw.:

Sesungguhnya Allah Swt. tidak melihat kepada bentuk (rupa) dan harta kalian, tetapi melihat kepada hati dan amal perbuatan kalian.

dan sebuah hadis yang menyatakan:

Sesungguhnya sedekah itu benar-benar diterima di sisi Tuhan Yang Maha Pemurah sebelum sedekah itu diterima oleh tangan pemintanya. Dan sesungguhnya darah (hewan kurban) itu benar-benar diterima di sisi Allah sebelum darah itu menyentuh tanah.

Perihalnya sama dengan hadis terdahulu yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Imam Turmuzi yang menilainya hasan, diriwayatkan melalui Siti Aisyah r.a. secara marfu'.

Makna nas ini menunjukkan pernyataan diterimanya kurban di sisi Allah bagi orang yang ikhlas dalam amalnya. Tiada makna lain yang lebih cepat ditangkap dari nas ini menurut pendapat kalangan ulama ahli tahqiq, hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.

Waki' telah meriwayatkan dari Yahya ibnu Muslim ibnu Ad-Dahhak, bahwa ia pernah bertanya kepada Amir Asy-Sya'bi tentang kulit hewan kurban. Lalu Asy-Sya'bi menjawab seraya mengemukakan firman-Nya: Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridaan) Allah. (Al Hajj:37) Jika kamu suka menjualnya, kamu boleh menjualnya, jika kamu suka memakainya, kamu boleh memilikinya, dan jika kamu suka menyedekahkannya, kamu dapat menyedekahkannya.

Firman Allah Swt.:

Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kalian.

Yakni karena itulah maka Allah menundukkan unta-unta itu bagi kalian.

supaya kalian mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kalian.

Yaitu agar kalian membesarkan Allah (mengagungkan-Nya) sebagaimana Dia telah menunjuki kalian kepada agama-Nya, syariat-Nya, dan segala sesuatu yang disukai dan diridai-Nya. Dia juga melarang kalian dari perbuatan-perbuatan yang dibenci-Nya dan tidak disukai-Nya.

Firman Allah Swt.:

Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.

Yakni, hai Muhammad, berilah kabar gembira orang-orang yang berbuat baik dalam amalnya lagi menegakkan batasan-batasan Allah dan mengikuti apa yang disyariatkan bagi mereka serta membenarkan segala sesuatu yang disampaikan oleh rasul kepada mereka dari sisi Tuhannya.

Masalah

Abu Hanifah, Malik, dan As-Sauri mengatakan, wajib berkurban bagi orang yang memiliki satu nisab lebih. Abu Hanifah mensyaratkan iqamah dengan alasan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Ibnu Majah yang semua perawinya berpredikat siqah, melalui Abu Hurairah secara marfu', yaitu:

Barang siapa yang mempunyai kemampuan (berkurban), lalu ia tidak berkurban, maka jangan sekali-kali ia mendekati tempat salat kami.

Padahal di dalam hadis terkandung garabah, Imam Ahmad ibnu Hanbal menilainya sebagai hadis munkar.

Ibnu Umar telah mengatakan:

Rasulullah Saw. tinggal selama sepuluh tahun (yang setiap tahunnya) beliau selalu berkurban. (Riwayat Turmuzi)

Imam Syafii dan Imam Ahmad ibnu Hanbal berpendapat, berkurban tidak wajib, melainkan hanya sunat, karena berdasarkan sebuah hadis yang mengatakan:

Tiada pada harta suatu hak selain dari zakat.

Dalam pembahasan yang lalu telah disebutkan pula bahwa Rasulullah Saw. pernah berkurban untuk umatnya, karena itulah maka kewajiban berkurban atas mereka gugur.

Abu Suraihah mengatakan bahwa dia bertetangga dengan Abu Bakar dan Umar, ternyata keduanya tidak ber­kurban karena khawatir perbuatannya itu akan diikuti oleh orang-orang. Sebagian ulama mengatakan, kurban hukumnya sunat kifayah. Dengan kata lain, apabila ada seseorang dari penduduk suatu kampung atau suatu kota melakukannya, maka gugurlah kesunatan berkurban dari yang lainnya, karena tujuan dari kurban itu adalah menampakkan syiar.

Imam Ahmad dan ahlus sunan dan Imam Turmuzi telah meriwayat­kan sebuah hadis yang dinilainya hasan, dari Muhannif ibnu Sulaim, bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda sewaktu di Arafah,

"Dianjurkan bagi tiap-tiap ahli bait melakukan kurban dan 'atirah setiap tahunnya. Tahukah kalian, apakah 'atirah itu? 'Atirah ialah apa yang kalian kenal dengan sebutan rajbiyyah.

Sanad hadis ini masih diragukan kesahihannya.

Abu Ayyub telah mengatakan bahwa ada seorang lelaki di masa Rasulullah Saw. berkurban dengan seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya. Lalu mereka memakan sebagiannya dan memberikan sebagian lainnya sehingga orang-orang kelihatan cerah dan gembira seperti yang kamu lihat sendiri. Diriwayatkan oleh Imam Turmuzi yang menilainya sahih, dan juga oleh Ibnu Majah.

Disebutkan bahwa Abdullah ibnu Hisyam mengurbankan seekor kambing sebagai kurban seluruh keluarganya. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari.

Mengenai usia hewan kurban, disebutkan di dalam riwayat Imam Muslim melalui Jabir, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

Janganlah kalian menyembelih selain hewan musinnah. Terkecuali jika kalian sulit mendapatkannya, maka sembelihlah kambing jaz'ah.

Berangkat dari pengertian hadis ini Az-Zuhri berpendapat bahwa mengurbankan hewan jaz'ah tidak cukup.

Berbeda dengan Auza'i yang berpendapat bahwa hewan jaz'ah. dari semua jenis cukup untuk dijadikan kurban.

Kedua pendapat tersebut dinilai garib, karena pendapat yang dikatakan oleh jumhur ulama menyebutkan bahwa sesungguhnya kurban itu cukup dengan unta, sapi, dan kambing ma'izsaniyyah, atau kambing da'n yang jaz'ah..

Unta sanyu ialah unta yang telah berusia lima tahun masuk enam tahun, sapi sanyu ialah yang berusia dua tahun masuk tiga tahun, dan menurut pendapat yang lain yaitu telah berusia tiga tahun masuk empat tahun.

Ma'iz sanyu ialah kambing benggala yang telah berusia dua tahun.

Kambing da'n yang jaz'ah. ialah kambing yang telah berusia satu tahun.

Menurut pendapat lain berusia sepuluh bulan, menurut pendapat yang lainnya delapan bulan, dan menurut pendapat lainnya lagi enam bulan.

Pendapat terakhir ini merupakan pendapat yang paling minim di antara pendapat lainnya. Sedangkan kurang dari enam bulan, maka kambing masih tergolong cempe (anak kambing). Perbedaan di antara cempe dan kambing yang dewasa ialah: kalau cempe bulu punggungnya berdiri, sedangkan kambing dewasa tertidur dan telah terbelah menjadi dua bagian.

Tafsir Quraish Shihab
Muhammad Quraish Shihab

Ketahuilah oleh kalian semua, bahwa Allah tidak melihat bentuk badan dan perbuatan lahir kalian, tetapi Dia melihat hati kalian. Dia tidak menginginkan kalian melakukan penyembelihan kurban untuk sekadar memamer-mamerkan diri. Tetapi Dia menginginkan kekhusukan hati kalian. Maka dari itu, keridaan-Nya tidak akan bisa didapatkan melalui pembagian daging dan penumpahan darah hewan kurban itu semata, tetapi yang bisa mendapatkannya adalah ketakwaan dan ketulusan niat. Semua penundukan itu Kami lakukan demi kepentingan kalian dan agar kalian mengagungkan Allah atas petunjuk penyempurnaan ibadah haji yang diberikan-Nya. Dan berilah kabar gembira, wahai Nabi, kepada orang-orang yang berbuat dan berniat baik dengan pahala yang besar.

Asbabun Nuzul
Surat Al-Hajj Ayat 37

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Ibnu Juraij bahwa orang-orang jahiliyyah biasa membalur baitullah dengan daging unta dan darahnya. Berkatalah shahabat-shahabat Nabi saw, "Kita lebih berhak membalur baitullah." Maka turunlah ayat ini (al-Hajj: 37) yang menegaskan bahwa Allah tidak akan menerima daging dan darah qurban mereka, akan tetapi yang Allah terima adalah ketakwaan.