Skip to content

Al-Qur'an Surat Al-Baqarah Ayat 224

Al-Baqarah Ayat ke-224 ~ Quran Terjemah Perkata (Word By Word) English-Indonesian dan Tafsir Bahasa Indonesia

وَلَا تَجْعَلُوا اللّٰهَ عُرْضَةً لِّاَيْمَانِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْا وَتَتَّقُوْا وَتُصْلِحُوْا بَيْنَ النَّاسِۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ( البقرة : ٢٢٤)

walā
وَلَا
And (do) not
dan jangan
tajʿalū
تَجْعَلُوا۟
make
kalian jadikan
l-laha
ٱللَّهَ
Allahs (name)
Allah
ʿur'ḍatan
عُرْضَةً
an excuse
(sebagai) penghalang
li-aymānikum
لِّأَيْمَٰنِكُمْ
in your oaths
bagi/dalam sumpahmu
an
أَن
that
untuk
tabarrū
تَبَرُّوا۟
you do good
berbuat kebajikan
watattaqū
وَتَتَّقُوا۟
and be righteous
dan bertakwa
watuṣ'liḥū
وَتُصْلِحُوا۟
and make peace
dan mengadakan ishlah
bayna
بَيْنَ
between
diantara
l-nāsi
ٱلنَّاسِۗ
[the] people
manusia
wal-lahu
وَٱللَّهُ
And Allah
dan Allah
samīʿun
سَمِيعٌ
(is) All-Hearing
Maha Mendengar
ʿalīmun
عَلِيمٌ
All-Knowing
Maha Mengetahui

Transliterasi Latin:

Wa lā taj'alullāha 'urḍatal li`aimānikum an tabarrụ wa tattaqụ wa tuṣliḥụ bainan-nās, wallāhu samī'un 'alīm (QS. 2:224)

English Sahih:

And do not make [your oath by] Allah an excuse against being righteous and fearing Allah and making peace among people. And Allah is Hearing and Knowing. (QS. [2]Al-Baqarah verse 224)

Arti / Terjemahan:

Jangahlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan mengadakan ishlah di antara manusia. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. Al-Baqarah ayat 224)

Tafsir Ringkas Kemenag
Kementrian Agama RI

Usai menjelaskan hubungan harmonis suami-istri dalam rumah tangga, Allah menjelaskan adanya hubungan kurang harmonis antara keduanya yang sengaja ditutup-tutupi melalui sumpah. Dan janganlah kamu jadikan nama Allah selalu disebut-sebut dalam sumpahmu lantaran sumpah itu kamu jadikan sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan menciptakan kedamaian di antara manusia. Mengucapkan sumpah atas nama Allah untuk tidak mengerjakan perbuatan baik, seperti "Demi Allah, aku tidak akan membantu anak yatim", dilarang oleh agama. Jika telanjur diucapkan maka sumpah itu harus dibatalkan dengan membayar kafarat atau denda berupa salah satu dari tiga pilihan, yakni memberi makan sepuluh orang miskin sekali makan, memberi pakaian kepada mereka, memerdekakan budak, atau puasa tiga hari, seperti dijelaskan dalam Surah al-Ma 'idah/5: 89. Allah Maha Mendengar apa yang kamu ucapkan, Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Tafsir Lengkap Kemenag
Kementrian Agama RI

Ayat ini memperingatkan manusia agar berhati-hati mem-pergunakan nama Allah dalam bersumpah. Jangan berani bersumpah dengan menyebut nama Allah untuk hal-hal yang tidak baik dan yang dilarang oleh agama, sebab nama Allah sangat mulia dan harus diagungkan.
Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir bahwa sebab turunnya ayat 224 ini, ialah ketika Abu Bakar bersumpah dengan menyebut nama Allah, bahwa ia tidak akan membantu lagi seorang kerabatnya (an-Nur/24 :22) yang bernama Mistah yang turut menyiarkan kabar bohong menjelek-jelekkan nama Aisyah istri Rasulullah saw. Riwayat yang mencemarkan nama baik Aisyah oleh orang-orang munafik disebut hadisul-ifki (kabar bohong).
Dalam ayat ini dilarang bersumpah untuk tidak berbuat baik atau tidak bertakwa atau tidak mengadakan islah di antara manusia. Kalau sumpah seperti itu sudah diucapkan, wajib dilanggar (dibatalkan), sebab sumpah tersebut tidak pada tempatnya, tetapi sesudah sumpah itu dilanggar, harus ditebus dengan membayar kafarat, yaitu memerdekakan seorang budak atau memberi makan sepuluh orang miskin atau memberi pakaian kepada mereka atau kalau tak sanggup, berpuasa selama 3 hari.
Allah selalu mendengar dan mengetahui apa yang diucapkan dan dikerjakan oleh setiap orang. Bersumpah yang hanya ucapan lidah saja tanpa sungguh-sungguh tidaklah akan dihukum Allah. Tapi sumpah yang keluar dari hati dan diucapkan oleh lidah akan dinilai sebagai sumpah.

Tafsir al-Jalalain
Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin as-Suyuthi

(Janganlah kamu jadikan Allah), artinya sewaktu bersumpah dengan-Nya (sebagai sasaran) atau penghalang (bagi sumpah-sumpahmu) yang mendorong kamu (untuk) tidak (berbuat baik dan bertakwa). Maka sumpah seperti itu tidak disukai, dan disunahkan untuk melanggarnya lalu membayar kafarat. Berbeda halnya dengan sumpah untuk berbuat kebaikan, maka itu termasuk taat (serta mendamaikan di antara manusia), maksud ayat, jangan kamu terhalang untuk membuat kebaikan yang disebutkan dan lain-lainnya itu jika terlanjur bersumpah, tetapi langgarlah dan bayarlah kafarat sumpah, karena yang menjadi asbabun nuzulnya ialah tidak mau melanggar sumpah yang telah diikrarkannya. (Dan Allah Maha Mendengar) ucapan-ucapanmu (lagi Maha Mengetahui) keadaan-keadaanmu.

Tafsir Ibnu Katsir
Ismail bin Umar Al-Quraisyi bin Katsir

Allah Swt. berfirman bahwa janganlah kalian menjadikan sumpah-sumpah kalian atas nama Allah menghalang-halangi kalian untuk berbuat kebajikan dan silaturahmi, jika kalian bersumpah untuk tidak melakukannya. Perihalnya sama dengan ayat lainnya, yaitu firman-Nya:

Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kalian bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kerabat(nya), orang-orang yang miskin, dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah, dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada, apakah kalian tidak ingin bahwa Allah mengampuni kalian? (An Nuur:22)

Berpegang teguh pada sumpah yang demikian, pelakunya beroleh dosa. Karena itu, ia harus melepaskan sumpahnya dan membayar kifarat.

Seperti yang disebutkan di dalam kitab Sahih Bukhari:

telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Hammam ibnu Munabbih yang mengatakan bahwa kaiimat berikut merupakan hadis yang diceritakan kepada kami oleh Abu Hurairah r.a. dari Nabi Saw., yaitu bahwa Nabi Saw. pernah bersabda: Kami (umat Muhammad) adalah orang-orang yang terakhir (adanya), tetapi orang-orang yang paling dahulu (masuk surga) di hari kiamat.

Rasulullah Saw. bersabda pula: Demi Allah, sesungguhnya seseorang dari kalian berpegang teguh pada sumpahnya terhadap keluarganya menjadi orang yang berdosa menurut Allah daripada dia membayar kifarat yang telah diwajibkan oleh Allah atas sumpahnya itu.

Demikian pula apa yang diriwayatkan oleh Muslim dari Muhammad ibnu Rafi', dari Abdur Razzaq dengan lafaz yang sama. Imam Ahmad meriwayatkannya pula dari Muhammad ibnu Rafi'.

Kemudian Imam Bukhari mengatakan:

telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Mansur, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Saleh, telah menceritakan kepada kami Mu'awiyah (yaitu Ibnu Salam), dari Yahya (yaitu ibnu Abu Kasir), dari Ikrimah, dari Abu Hurairah yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Barang siapa yang bersitegang terhadap keluarganya dengan sumpahnya, maka perbuatan itu dosanya amat besar, kifarat tidak cukup untuk menutupinya.

Menurut riwayat yang lain, hendaklah ia melanggar sumpahnya, lalu membayar kifarat.

Ali ibnu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: Janganlah kalian jadikan (nama) Allah dalam sumpah kalian sebagai penghalang. (Al Baqarah:224) Ibnu Abbas mengatakan bahwa makna ayat ialah 'janganlah kamu jadikan sumpahmu menghalang-halangi dirimu untuk berbuat kebaikan, tetapi bayarlah kifarat sumpahmu itu dan berbuatlah kebaikan'.

Hal yang sama dikatakan pula oleh Masruq, Asy-Sya'bi, Ibrahim, An-Nakha'i, Mujahid, Tawus, Sa'id ibnu Jubair, Ata, lkrimah, Makhul, Az-Zuhri, Al-Hasan, Qatadah, Muqatil ibnu Hayyan, Ar-Rabi' ibnu Anas, Ad-Dahhak, Ata Al-Kurrasani, dan As-Saddi rahimahumullah.

Pendapat mereka diperkuat oleh sebuah hadis di dalam kitab Sahihain:

dari Abu Musa Al-Asy'ari r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Sesungguhnya aku, demi Allah, insya Allah, tidak sekali-kali mengucapkan sumpah, kemudian aku memandang bahwa hal lain lebih baik darinya, melainkan aku akan melakukan hal yang lebih baik itu dan aku ber-tahallul dari sumpahku (dengan membayar kifarat).

Telah disebutkan pula di dalam kitab Sahihain bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda kepada Abdur Rahman ibnu Samurah:

Hai Abdur Rahman ibnu Samurah, janganlah kamu meminta imarah (jabatan), karena sesungguhnya jika kamu aku beri imarah tanpa ada permintaan dari pihakmu, niscaya aku akan membantunya. Dan jika kamu diberi karena meminta, maka imarah itu sepenuhnya atas tanggung jawabmu sendiri. Dan apabila kamu mengucapkan suatu sumpah, lalu kamu melihat hal yang lain lebih baik daripada sumpahmu itu, maka kerjakanlah hal yang lebih baik darinya dan bayarlah kifarat sumpahmu.

Imam Muslim meriwayatkan melalui Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

Barang siapa yang mengucapkan suatu sumpah, lalu ia melihat hal lainnya lebih baik daripada sumpahnya, maka hendaklah ia membayar kifarat sumpahnya dan melakukan hal yang lebih baik itu.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id maula Bani Hasyim, telah menceritakan kepada kami Khalifah ibnu Khayyat, telah menceritakan kepadaku Amr ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Barang siapa yang mengucapkan suatu sumpah, lalu ia memandang hal lainnya lebih baik daripada sumpahnya, maka meninggalkan sumpahnya itu merupakan kifaratnya.

Imam Abu Daud meriwayatkan melalui jalur Abu Ubaidillah ibnul Akhnas, dari Amr ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

Tiada nazar dan tiada sumpah dalam hal yang tidak dimiliki oleh anak Adam (orang yang bersangkutan), tidak pula dalam maksiat kepada Allah, dan tidak pula dalam memutuskan silaturahmi. Barang siapa yang mengucapkan suatu sumpah, lalu ia memandang hal lainnya lebih baik daripada sumpahnya, maka hendaklah ia meninggalkan sumpahnya dan hendaklah ia melakukan hal yang lebih baik, karena sesungguhnya meninggalkan sumpah merupakan kifaratnya.

Kemudian Imam Abu Daud mengatakan bahwa hadis-hadis yang dari Nabi Saw. semuanya mengatakan:

Maka hendaklah ia membayar kifarat sumpahnya.

Riwayat inilah yang sahih.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Sa'id Al-Kindi, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Misar, dari Harisah ibnu Muhammad, dari Umrah, dari Aisyah yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Barang siapa yang mengucapkan suatu sumpah untuk memutuskan silaturahmi dan berbuat maksiat, maka untuk menunaikan sumpahnya itu ialah hendaknya ia melanggarnya dan mencabut kembali sumpahnya.

Hadis ini daif, mengingat Harisah adalah Ibnu Abur Rijal yang dikenal dengan sebutan Muhammad ibnu Abdur Rahman, dia (Harisah) hadisnya tidak dapat dipakai lagi dinilai lemah oleh semuanya.

Kemudian Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Sa'id ibnu Musayyab, Masruq serta Asy-Sya'bi, bahwa mereka mengatakan: Tidak ada sumpah dalam maksiat, dan tidak ada kifarat atasnya.

Tafsir Quraish Shihab
Muhammad Quraish Shihab

Janganlah kalian terlalu mudah menyebut nama Allah dengan sering menggunakannya dalam sumpah. Sebab, hal itu tidak sesuai dengan keagungan nama-Nya. Menjaga diri dengan tidak sering bersumpah dengan nama Allah menyebabkan kebaktian, ketakwaan dan kemampuan melakukan perbaikan di antara manusia. Sebab orang yang tidak sering bersumpah akan menjadi terhormat dan terpercaya di hadapan orang sehingga omongannya diterima. Allah Maha Mendengar ucapan dan sumpah kalian, Maha Mengetahui segala niat kalian.