Skip to content

Al-Qur'an Surat Hud Ayat 85

Hud Ayat ke-85 ~ Quran Terjemah Perkata (Word By Word) English-Indonesian dan Tafsir Bahasa Indonesia

وَيٰقَوْمِ اَوْفُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيْزَانَ بِالْقِسْطِ وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ اَشْيَاۤءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِى الْاَرْضِ مُفْسِدِيْنَ ( هود : ٨٥)

wayāqawmi
وَيَٰقَوْمِ
And O my people!
Dan (ia berkata) wahai kaum
awfū
أَوْفُوا۟
Give full
penuhilah/cukupkanlah
l-mik'yāla
ٱلْمِكْيَالَ
measure
takaran
wal-mīzāna
وَٱلْمِيزَانَ
and weight
dan timbangan
bil-qis'ṭi
بِٱلْقِسْطِۖ
in justice
dengan adil
walā
وَلَا
and (do) not
dan jangan
tabkhasū
تَبْخَسُوا۟
deprive
kamu kurangi
l-nāsa
ٱلنَّاسَ
the people
manusia
ashyāahum
أَشْيَآءَهُمْ
(of) their things
sesuatu/hak-hak mereka
walā
وَلَا
and (do) not
dan jangan
taʿthaw
تَعْثَوْا۟
act wickedly
kamu melakukan kejahatan
فِى
in
di
l-arḍi
ٱلْأَرْضِ
the earth
bumi
muf'sidīna
مُفْسِدِينَ
spreading corruption
membuat kerusakan

Transliterasi Latin:

Wa yā qaumi auful-mikyāla wal-mīzāna bil-qisṭi wa lā tabkhasun-nāsa asy-yā`ahum wa lā ta'ṡau fil-arḍi mufsidīn (QS. 11:85)

English Sahih:

And O my people, give full measure and weight in justice and do not deprive the people of their due and do not commit abuse on the earth, spreading corruption. (QS. [11]Hud verse 85)

Arti / Terjemahan:

Dan Syu'aib berkata: "Hai kaumku, cukupkanlah takaran dan timbangan dengan adil, dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan. (QS. Hud ayat 85)

Tafsir Ringkas Kemenag
Kementrian Agama RI

Dan setelah Nabi Syuaib melarang mengurangi takaran dan timbangan seraya berkata, "Wahai kaumku! Penuhilah takaran dan timbangan dengan adil ketika berniaga, dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dengan mengurangi timbangan dan takaran. Jika kalian melebihkan takaran dan timbangan untuk orang lain, itu merupakan tindakan yang lebih bagus. Dan jangan sekali-kali kamu membuat kejahatan di bumi dengan berbuat kerusakan di mana-mana hingga membuat rusaknya sebuah tatanan, dan hancurnya sebuah negeri.

Tafsir Lengkap Kemenag
Kementrian Agama RI

Syuaib a.s. menjelaskan kepada kaumnya tentang hal yang harus mereka lakukan dalam soal takar-menakar dan timbang-menimbang, setelah lebih dahulu melarang mereka mengurangi takaran dan timbangan. Kewajiban itu ialah supaya kaumnya menyempurnakan takaran dan timbangan dengan adil tanpa kurang atau lebih dari semestinya. Bagi penjual yang sebetulnya dilarang ialah mengurangi takaran dan timbangan dari semestinya, dan tidak ada salahnya menambah dengan sepantasnya, untuk meyakinkan bahwa takaran dan timbangan itu benar-benar sudah cukup. Cara ini adalah terpuji, akan tetapi Syuaib a.s. mewajibkan mereka supaya berbuat adil tanpa kurang atau lebih. Ini maksudnya supaya dalam melaksanakan takaran dan timbangan benar-benar teliti.
Setelah Nabi Syuaib a.s. melarang kaumnya mengurangi takaran dan timbangan dan mewajibkan mereka supaya menyempurnakannya, kemudian ia melarang mereka dari segala macam perbuatan yang sifatnya mengurangi hak-hak orang lain, hak milik perseorangan atau orang banyak, baik jenis yang ditakar dan yang ditimbang maupun jenis-jenis lainnya seperti yang dihitung atau yang sudah dibatasi dengan batas-batas tertentu. Lebih jauh lagi Nabi Syuaib a.s. melarang kaumnya berbuat apa saja yang sifatnya merusak atau mengganggu keamanan dan ketenteraman di muka bumi, baik yang berhubungan dengan urusan-urusan keduniaan maupun yang ber-hubungan dengan keagamaan. Ayat ini mengandung hukum antara lain:
a. Wajib menyempurnakan timbangan dan takaran sebagaimana mestinya.
b. Haram mengambil hak orang lain, dengan cara dan jalan apa saja, baik hak itu milik perseorangan atau milik orang banyak seperti harta pemerintah dan perusahaan.
c. Haram berbuat sesuatu yang bersifat merusak atau mengganggu keamanan dan ketenteraman di muka bumi, seperti mencopet, mencuri, merampok, korupsi, menteror, dan lain-lainnya.

Tafsir al-Jalalain
Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin as-Suyuthi

(Dan Syuaib berkata, "Hai kaumku!) (Cukupkanlah takaran dan timbungan) sempurnakanlah keduanya (dengan adil) secara tetap (dan janganlah kalian merugikan manusia terhadap hak-hak mereka) janganlah kalian mengurangi hak-hak mereka sedikit pun (dan janganlah kalian membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan) dengan melakukan pembunuhan dan kejahatan lainnya. Lafal ta'tsau berasal dari fi'il madhi `atsiya, artinya mengadakan kerusakan. Sedangkan lafal mufsidiina berkedudukan menjadi hal atau keterangan yang mengukuhkan makna amilnya yaitu ta'tsau.

Tafsir Ibnu Katsir
Ismail bin Umar Al-Quraisyi bin Katsir

Pada mulanya Nabi Syu'aib melarang mereka melakukan perbuatan mengurangi takaran dan timbangan bila mereka memberikan hak orang lain. Kemudian Nabi Syu'aib memerintahkan mereka agar mencukupkan takaran dan timbangan secara adil, baik di saat mereka mengambil atau­pun memberi. Nabi Syu'aib juga melarang mereka bersikap angkara murka di muka bumi dengan menimbulkan kerusakan. Mereka gemar merampok orang-orang yang melewati tempat tinggal mereka dan membegalnya.

Tafsir Quraish Shihab
Muhammad Quraish Shihab

Wahai kaumku, laksanakanlah timbangan dan takaran barang yang kalian jual secara adil dan seimbang dengan tidak mengurangi atau melebihkannya. Jangan kalian kurangi hak-hak orang lain yang ada pada barang itu. Dan jangan kalian membuat kejahatan dan kerusakan di muka bumi dengan merampas harta, menyerang dan membegal mereka, serta menjadikan kejahatan sebagai cara memperoleh harta secara tidak benar.