Al-Qur'an Surat At-Taubah Ayat 37
At-Taubah Ayat ke-37 ~ Quran Terjemah Perkata (Word By Word) English-Indonesian dan Tafsir Bahasa Indonesia
اِنَّمَا النَّسِيْۤءُ زِيَادَةٌ فِى الْكُفْرِ يُضَلُّ بِهِ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا يُحِلُّوْنَهٗ عَامًا وَّيُحَرِّمُوْنَهٗ عَامًا لِّيُوَاطِـُٔوْا عِدَّةَ مَا حَرَّمَ اللّٰهُ فَيُحِلُّوْا مَا حَرَّمَ اللّٰهُ ۗزُيِّنَ لَهُمْ سُوْۤءُ اَعْمَالِهِمْۗ وَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الْكٰفِرِيْنَ ࣖ ( التوبة : ٣٧)
- innamā
- إِنَّمَا
- Indeed
- sesungguhnya hanyalah
- l-nasīu
- ٱلنَّسِىٓءُ
- the postponing
- mengundur-undurkan
- ziyādatun
- زِيَادَةٌ
- (is) an increase
- menambah
- fī
- فِى
- in
- dalam
- l-kuf'ri
- ٱلْكُفْرِۖ
- the disbelief
- kekafiran
- yuḍallu
- يُضَلُّ
- are led astray
- disesatkan
- bihi
- بِهِ
- by it
- dengannya
- alladhīna
- ٱلَّذِينَ
- those who
- orang-orang yang
- kafarū
- كَفَرُوا۟
- disbelieve
- kafir/ingkar
- yuḥillūnahu
- يُحِلُّونَهُۥ
- They make it lawful
- mereka menghalalkannya
- ʿāman
- عَامًا
- one year
- suatu tahun
- wayuḥarrimūnahu
- وَيُحَرِّمُونَهُۥ
- and make it unlawful
- dan mereka mengharamkannya
- ʿāman
- عَامًا
- (another) year
- tahun yang lain
- liyuwāṭiū
- لِّيُوَاطِـُٔوا۟
- to adjust
- agar mereka menyesuaikan
- ʿiddata
- عِدَّةَ
- the number
- bilangan
- mā
- مَا
- which
- apa
- ḥarrama
- حَرَّمَ
- Allah has made unlawful
- mengharamkan
- l-lahu
- ٱللَّهُ
- Allah has made unlawful
- Allah
- fayuḥillū
- فَيُحِلُّوا۟
- and making lawful
- maka mereka menghalalkan
- mā
- مَا
- what
- apa
- ḥarrama
- حَرَّمَ
- Allah has made unlawful
- mengharamkan
- l-lahu
- ٱللَّهُۚ
- Allah has made unlawful
- Allah
- zuyyina
- زُيِّنَ
- Is made fair-seeming
- dihiasi
- lahum
- لَهُمْ
- to them
- bagi mereka
- sūu
- سُوٓءُ
- (the) evil
- seburuk-buruk
- aʿmālihim
- أَعْمَٰلِهِمْۗ
- (of) their deeds
- perbuatan mereka
- wal-lahu
- وَٱللَّهُ
- And Allah
- dan Allah
- lā
- لَا
- (does) not
- tidak
- yahdī
- يَهْدِى
- guide
- memberi petunjuk
- l-qawma
- ٱلْقَوْمَ
- the people
- kaum
- l-kāfirīna
- ٱلْكَٰفِرِينَ
- the disbelievers
- orang-orang yang kafir
Transliterasi Latin:
Innaman-nasī`u ziyādatun fil-kufri yuḍallu bihillażīna kafarụ yuḥillụnahụ 'āmaw wa yuḥarrimụnahụ 'āmal liyuwāṭi`ụ 'iddata mā ḥarramallāhu fa yuḥillụ mā ḥarramallāh, zuyyina lahum sū`u a'mālihim, wallāhu lā yahdil-qaumal-kāfirīn(QS. 9:37)
English Sahih:
Indeed, the postponing [of restriction within sacred months] is an increase in disbelief by which those who have disbelieved are led [further] astray. They make it lawful one year and unlawful another year to correspond to the number made unlawful by Allah and [thus] make lawful what Allah has made unlawful. Made pleasing to them is the evil of their deeds; and Allah does not guide the disbelieving people. (QS. [9]At-Tawbah verse 37)
Arti / Terjemahan:
Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan haram itu adalah menambah kekafiran. Disesatkan orang-orang yang kafir dengan mengundur-undurkan itu, mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain, agar mereka dapat mempersesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharamkannya, maka mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah. (Syaitan) menjadikan mereka memandang perbuatan mereka yang buruk itu. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir. (QS. At-Taubah ayat 37)
Tafsir Ringkas Kemenag
Kementrian Agama RI
Setelah menjelaskan jumlah bulan dalam setahun dan di antaranya ada empat bulan yang dimuliakan, maka ayat ini mengecam mereka yang menambah bilangan dan memutarbalikkan bulan-bulan haram atau mengundur-undurnya. Sesungguhnya pengunduran bulan haram, sebagaimana kebiasaan orang-orang Arab saat itu yang secara sengaja mengganti posisi Muharram dengan bulan Safar agar bisa berperang, itu hanya menambah kekafiran di samping kekufuran yang selama ini mereka lakukan. Orang-orang kafir disesatkan oleh setan dan para pemuka-pemukanya dengan pengunduran itu, mereka menghalalkannya yakni mengundur-undurkannya suatu tahun dan mengharamkannya pada suatu tahun yang lain. Mereka melakukan pengunduran ini agar dapat menyesuaikan dengan bilangan bulan-bulan yang diharamkan Allah, sekaligus mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah, yakni berperang di bulan-bulan haram juga perbuatan dosa lainnya. Padahal, perbuatan-perbuatan buruk tersebut dijadikan terasa indah oleh setan bagi mereka. Dan Allah tidak memberi petunjuk, yakni bimbingan agar selalu berada di jalan yang benar, kepada orang-orang yang kafir, yaitu mereka yang terus-menerus berada di jalan kekufuran.
Tafsir Lengkap Kemenag
Kementrian Agama RI
Ayat ini menerangkan bahwa pengunduran keharaman (kesucian) bulan kepada bulan berikutnya seperti pengunduran bulan Muharam ke bulan Safar dengan maksud agar pada bulan Muharam itu diperbolehkan berperang, adalah suatu kekafiran karena mengganggap dirinya sama dengan Tuhan dalam menetapkan hukum.
Telah jelas dan diakui semenjak Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail bahwa pada bulan-bulan haram itu tidak dibolehkan berperang. Tetapi karena orang-orang musyrikin itu tidak dapat menguasai dirinya untuk tidak berperang selama tiga bulan berturut-turut yaitu pada bulan Zulkaidah, Zulhijah dan Muharam, maka kesucian pada bulan itu digeser ke bulan lain sehinggga mereka mendapat kesempatan untuk berperang pada bulan Muharam.
Hal ini biasa mereka lakukan ketika mereka berada di Mina. Ketika para jamaah berkumpul di sana berdirilah seorang pemimpin dari Bani Kinanah dan berkata, "Sayalah orang yang tak dapat ditolak keputusannya." Para jamaah menjawab, "Benarlah apa yang engkau katakan itu dan tangguhkanlah untuk kami bulan Muharam ke bulan Safar." Lalu pemimpin itu menghalalkan bagi mereka bulan Muharam dan mengharamkan bulan Safar, dan menamakan bulan Muharam itu dengan nama lain yaitu Nasiah.
Demikianlah watak orang musyrik, karena didorong oleh keinginan dan hawa nafsu, mereka berani menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah dan telah berani pula mengharamkan apa yang dihalalkan, karena mereka telah dipengaruhi nafsu setan, dan tentu saja orang yang berwatak itu tidak akan mendapat petunjuk dari Allah.
Tafsir al-Jalalain
Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin as-Suyuthi
(Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan haram itu) yaitu menangguhkan kesucian bulan haram tersebut kepada bulan yang lain seperti tradisi yang biasa dilakukan pada zaman jahiliah. Mereka biasa mengakhirkan kesucian bulan Muharam, bilamana waktu bulan Muharam tiba sedangkan mereka masih dalam peperangan, maka mereka memindahkan kesucian bulan Muharam kepada bulan Safar (adalah menambah kekafiran) karena kekafiran terhadap ketentuan hukum yang telah ditetapkan Allah dalam bulan Muharam itu (disesatkan) dapat dibaca yadhallu dan dapat pula dibaca yadhillu (orang-orang yang kafir dengan mengundur-undurkan itu, mereka menghalalkan) perbuatan mengundur-undurkan itu (pada suatu tahun dan mereka mengharamkannya pada tahun yang lain agar mereka dapat menyesuaikan) supaya penghalalan dan pengharaman bulan mereka dan pergantiannya cocok (dengan bilangan) hitungan (yang Allah mengharamkannya) yakni bulan-bulan yang diharamkan oleh Allah. Dalam hal ini mereka tidak menambah-nambahkan atas empat bulan yang diharamkan itu dan pula mereka tidak menguranginya hanya mereka tidak memperhatikan lagi ketentuan-ketentuan waktu yang telah ditetapkan Allah (maka mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah. Setan menjadikan mereka memandang baik perbuatan mereka yang buruk itu) sehingga mereka menduganya sebagai perbuatan yang baik (Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir).
Tafsir Ibnu Katsir
Ismail bin Umar Al-Quraisyi bin Katsir
Melalui ayat ini Allah mencela orang-orang musyrikin karena perbuatan mereka yang dengan seenaknya mengubah syariat Allah dengan pendapat-pendapat mereka yang rusak. Mereka berani mengubah hukum-hukum Allah dengan hawa nafsu mereka, berani pula menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah dan mengharamkan apa yang dihalalkan oleh-Nya. Karena sesungguhnya mereka dengan kekuatan yang mereka miliki, kefanatikan, keberanian, dan kekerasan hati mereka, mereka berani melanggar kesucian tiga bulan Haram yang mengharamkan mereka melakukan keperluan mereka, yaitu memerangi musuh-musuh mereka. Di masa lalu sebelum Islam, mereka pernah menghalalkan bulan Haram dan menangguhkannya sampai bulan Safar. Karenanya mereka menghalalkan bulan Haram dan mengharamkan bulan Halal, dengan tujuan agar bersesuaian dengan bilangan bulan yang diharamkan oleh Allah Swt., yaitu empat bulan.
Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya:
Sesungguhnya mengundur-undur bulan Haram itu adalah menambah kekafiran.Bahwa istilah 'menangguh-nangguhkan bulan Haram' pada awal mulanya dilakukan oleh Junadah Ibnu Auf Ibnu Umayyah Al-Kannani. Dia biasa datang ke musim haji setiap tahunnya, dan ia diberi nama julukan 'Abu Sumamah'. Lalu ia berseru, "Ingatlah, sesungguhnya Abu Sumamah adalah orang yang tidak pernah memutuskan (silaturahmi) dan tidak pernah dicela. Ingatlah, sesungguhnya Safar tahun ini halal." Dia menghalalkannya untuk orang-orang, kemudian di tahun berikutnya dia mengharamkannya untuk mereka.Yang demikian itulah apa yang disebutkan oleh Allah Swt. dalam firman-Nya:
Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan Haram itu adalah menambah kekafiran.
Makna yang dimaksud ialah ' mereka menghalalkan bulan Haram dalam satu tahun, sedangkan pada tahun berikutnya mereka mengharamkannya'. Al-Aufi telah meriwayatkan hal yang semisal dari Ibnu Abbas.
Lais ibnu Abu Sulaim telah meriwayatkan dari Mujahid bahwa dahulu ada seorang lelaki dari kalangan Bani Kinanah, setiap tahunnya ia selalu datang ke musim haji dengan mengendarai keledai miliknya. Lalu ia berkata, "Hai manusia, sesungguhnya aku adalah orang yang tidak pernah dicela dan tidak pernah diputuskan, dan tidak ada yang menolak apa yang aku katakan. Sesungguhnya kami mengharamkan bulan Haram dan menangguhkan bulan Safar." Kemudian ia datang lagi pada tahun berikutnya dan mengatakan kata-kata yang semisal, lalu ia berkata.”Sesungguhnya sekarang kami haramkan bulan Safar dan kami menangguhkan bulan Haram." Yang demikian itu disebutkan oleh firman-Nya:
...agar mereka dapat menyesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharamkannya.
Yakni yang empat bulan itu.
...maka mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah.
karena mereka, menangguhkan bulan yang haram itu.
Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya:
Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan Haram itu adalah menambah kekafiran. , hingga akhir ayat.
Ada seorang lelaki dari kalangan Bani Kinanah yang dikenal dengan nama julukan "Al-Qalmas', dia hidup di masa Jahiliah. Pada awal mulanya mereka di masa Jahiliah tidak berani melakukan serangan terhadap sebagian dari mereka dalam bulan-bulan Haram. Seseorang bersua dengan pembunuh ayahnya tanpa berani memanjangkan tangan terhadapnya (tidak berani menyentuhnya) karena menghormat bulan Haram. Tetapi di saat Al-Qalmas muncul, dia berkata, "Marilah kita berangkat untuk mengadakan serangan." Mereka menjawab, "Bulan ini adalah bulan Muharram." Al-Qalmas menjawab, "Kita tangguhkan untuk tahun ini, dua bulan sekarang kita kosongkan saja. Apabila datang tahun depan, kita bayar, lalu kita jadikan keduanya sebagai bulan Haram." Maka hal tersebut diberlakukan. Kemudian ketika tahun depan tiba, ia berkata, "Janganlah kalian mengadakan peperangan dalam bulan Safar. Jadikanlah ia sebagai bulan Haram, sama dengan bulan Muharram. kedua-duanya kita haramkan."
Apa yang disebutkan dalam riwayat Ini terkandung ke-garib-an, dan kebenarannya masih perlu dipertimbangkan. Dikatakan demikian karena sesungguhnya mereka dalam satu tahun hanya mengharamkan tiga bulan itu saja, sedangkan pada tahun berikutnya mereka mengharamkan lima bulan. Lalu manakah kebenaran riwayat ini bila ditinjau dengan yang disebutkan oleh Allah Swt. dalam firman-Nya:
...mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain, agar mereka dapat menyesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharamkannya.
Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Abu Najih, dari Mujahid sehubungan dengan makna firman-Nya:
Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan Haram itu adalah menambah kekafiran., hingga akhir ayat.
Allah memfardukan ibadah haji dalam bulan Zul Hijjah. Tetapi orang-orang musyrik di masa lalu menamakan Zul Hijjah dengan sebutan bulan Muharram, bulan Safar menjadi Rabi', bulan Rabi' menjadi bulan Jumada, sedangkan bulan Jumada mereka namakan menjadi Rajab, Sya'ban menjadi Ramadan. Syawwal menjadi Zul Qa'dah. Terkadang mereka melakukan hajinya dalam bulan Zul Hijjah, kemudian mereka diam, tidak menyebutkan Muharram. Lalu mereka kembali dan menamakannya menjadi Safar. dan mereka menamakan Rajab menjadi Jumadil Akhir, lalu Sya'ban menjadi Ramadan, Syawwal menjadi Ramadan, Zul Qa'dah menjadi Syawwal. Zul Hijjah menjadi Zul Qa'dah, Muharram menjadi Zul Hijjah dan mereka melakukan hajinya dalam bulan itu, yang menurut peristilahan mereka disebut Zul Hijjah. Kemudian mereka kembali melakukan keadaan tersebut, dan mereka melakukan hajinya setiap bulan selama dua tahun, hingga pada bulan yang terakhir dari dua tahun itu (yakni dalam bulan Zul Qa'dah) bertepatan dengan haji yang dilakukan oleh Abu Bakar. Kemudian Nabi Saw. melakukan hajinya yang bersesuaian dengan bulan Zul Hijjah. Yang demikian itu dinyatakan oleh Nabi Saw. melalui sabdanya yang mengatakan, "Sesungguhnya zaman ini berputar seperti keadaannya ketika Allah menciptakan langit dan bumi."
Apa yang dikatakan oleh Mujahid ini masih perlu dipertimbangkan pula kebenarannya. karena mengapa bisa dianggap sah haji yang dilakukan oleh Abu Bakar, padahal hal itu dilakukan dalam bulan Zul Qa'dah. Kalau demikian. berarti mana kebenaran dari pendapat ini? Sedangkan Allah Swt. telah berfirman:
Dan (ini lah) suatu permaklumatan dari Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia pada hari haji akbar, bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyrik. (At Taubah:3), hingga akhir ayat.
Karena sesungguhnya hal itu dipermaklumatkan dalam hajinya Abu Bakar. Seandainya haji yang dilakukannya itu bukan dalam bulan Zul Hijjah, niscaya Allah tidak akan mengatakan dalam firman-Nya:
pada hari haji akbar. (At Taubah:3)
Dan bukanlah suatu kepastian adanya perbuatan mereka yang selalu menangguh-nangguhkan bulan Haram menjadi penyebab adanya apa yang disebutkan olehnya bahwa tahun terus berputar atas mereka, dan haji yang dilakukan oleh mereka setiap bulan selama dua tahun. Karena sesungguhnya perbuatan nasi' (menangguh-nangguhkan bulan Haram) tetap terjadi, sekalipun tanpa itu.
Sesungguhnya mereka di saat menghalalkan bulan Muharram dalam satu tahun, maka mereka mengharamkan penggantinya (yaitu bulan Safar), dan sesudahnya adalah bulan Rabi', dan dari Rabi' hingga akhir tahun tetap seperti tatanan yang semula, begitu pula bilangan dan nama bulan-bulannya.
Kemudian pada tahun yang kedua mereka mengharamkan bulan Muharram dan tetap membiarkan keharamannya yang sesudahnya adalah bulan Safar, kemudian Rabi' hingga akhir tahun. mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharam-kannya pada tahun yang lain agar mereka dapat menyesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharamkannya, maka mereka menghalalkan apa yang dinaramkan Allah. (At Taubah:37) Yakni menyesuaikan bilangan bulan-bulan yang diharamkan oleh Allah, yaitu selama empat bulan. Hanya mereka terkadang mendahulukan pengharaman bulan ketiga dari ketiga bulan yang berturut-turut itu (yakni bulan Muharram) dan terkadang mereka menangguhkannya sampai bulan Safar.
Dalam pembahasan yang lalu—sehubungan dengan sabdaNabi Saw. yang mengatakan, "Sesungguhnya zaman itu berputar," hingga akhir hadis— telah disebutkan bahwa sesungguhnya perkara mengenai bilangan bulan-bulan itu dan pengharaman sebagian darinya adalah sesuai dengan apa yang telah disebutkan di dalam ketetapan Allah, baik bilangannya maupun urutannya. Dan bukanlah seperti apa yang dikatakan oleh sebagian orang-orang Arab Jahiliah yang bodoh yang memutuskan pengharaman sebagian darinya atas sebagian yang lain melalui nasi'.
Ibnu Abu Hatim mengatakan. telah menceritakan kepada kami Saleh ibnu Bisyr ibnu Salamah At-Tabrani, telah menceritakan kepada kami Makki ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Musa ibnu Ubaidah, dari Abdullah ibnu Dinar, dari Ibnu Umar yang menceritakan bahwa Rasullah Saw. berdiri di Aqabah dan sejumlah kaum muslim sebanyak apa yang dikehendaki oleh Allah Swt. berkumpul menghadap Nabi Saw. untuk mendengarkan khotbahnya. Mula-mula Nabi Saw. memuji kepada Allah Swt. dengan pujian-pujian yang layak bagi-Nya, kemudian beliau Saw. bersabda: Dan sesungguhnya perbuatan menangguh-nangguhkan bulan Haram itu termasuk perbuatan setan, menambah kekafiran, disesatkan orang-orang yang kafir dengan mengundur-undurkan itu, mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain.
Mereka menganggap haram bulan Muharram dan menghalalkan bulan Safar di suatu tahun. sedangkan di tahun lainnya mereka menghalalkan bulan Muharram. Itulah yang dinamakan nasi'
Imam Muhammad ibnu Ishaq di dalam kitab Sirah-nya. telah mengupas masalah ini dengan kupasan yang baik lagi berfaedah. Ia mengatakan. orang yang mula-mula menangguh-nangguhkan bulan Haram di kalangan orang-orang Arab, yang karenanya ia menghalalkan sebagian dari yang diharamkan Allah dan mengharamkan sebagian dari apa yang dihalalkan oleh-Nya di antara bulan-bulan itu, adalah Al-Qalmas. Nama aslinya ialah Huzaifah ibnu Abdu Faqim ibnu Addi ibnu Amir ibnu Sa'labah ibnul Haris ibnu Malik ibnu Kinanah ibnu Khuzaimah ibnu Mudrikah ibnu Ilyas ibnu Mudar ibnu Nizar ibnu Ma'ad ibnu Adnan. Kemudian kedudukannya digantikan oleh anaknya yang bernama Abbad. Setelah Abbad, diganti oleh anaknya (yaitu Qala' ibnu Abbad), lalu diganti oleh anaknya (yaitu Umayyah ibnu Qala'), lalu diganti oleh anaknya (yaitu Auf ibnu Umayyah), dan terakhir oleh anaknya (yaitu Abu Sumamah) yang nama aslinya yaitu Junadah ibnu Auf. Dia adalah orang terakhir yang berbuat nasi’, di masanya berdirilah agama Islam.
Di masa lalu orang- orang Arab apabila selesai dari hajinya berkumpul menghadap kepada Junadah ibnu Auf, lalu Junadah berdiri di kalangan mereka dan berkhotbah kepada mereka. Di dalam isi khotbahnya itu ia mengharamkan bulan Rajab, bulan Zul Qa'dah, dan bulan Zul Hijjah, dan menghalalkan bulan Muharram di suatu tahun, lalu menggantikannya dengan bulan Safar, dan di tahun lainnya ia mengharamkannya. Dia melakukan demikian untuk menyesuaikan bilangan bulan-bulan yang diharamkan oleh Allah. Dengan kata lain, ia menghalalkan bulan yang diharamkan oleh Allah.
Tafsir Quraish Shihab
Muhammad Quraish Shihab
Mengakhirkan bulan-bulan haram atau sebagian bulan-bulan itu dari apa yang telah ditetapkan Allah--sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah--tidak lain hanyalah sebagai pertanda semakin larutnya mereka dalam kekufuran yang akan membuat mereka semakin tersesat. Orang-orang Arab pada jaman jahiliyah menghalalkan bulan-bulan ini untuk membenarkan dilakukannya perperangan. Kemudian mereka menjadikan bulan yang halal menjadi haram. Mereka mengatakan, "Bulan diganti dengan bulan" agar mereka dapat menyesuaikan dengan jumlah bulan-bulan yang diharamkan Allah. Hawa nafsu mereka memperbagus pekerjaan-pekerjaan yang buruk. Allah tidak akan memberi petunjuk menuju jalan kebaikan kepada orang-orang yang bersikeras dalam kekufuran.
Asbabun Nuzul
Surat At-Taubah Ayat 37
Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Abu Malik bahwa kaum kafir menjadikan tiga belas bulan untuk tiap tahun, sehingga jatuhnya bulan Muharam itu pada bulan Safar. Dengan demikian mereka dapat menghalalkan hal-hal yang diharamkan dalam bulan Muharam. Maka Allah menurunkan ayat ini (Baraaah: 37) yang menegaskan bahwa perbuatan seperti itu hanya menambah kekufuran mereka sendiri.