Skip to content

Al-Qur'an Surat Al-Hasyr Ayat 7

Al-Hasyr Ayat ke-7 ~ Quran Terjemah Perkata (Word By Word) English-Indonesian dan Tafsir Bahasa Indonesia

مَآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلٰى رَسُوْلِهٖ مِنْ اَهْلِ الْقُرٰى فَلِلّٰهِ وَلِلرَّسُوْلِ وَلِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِۙ كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً ۢ بَيْنَ الْاَغْنِيَاۤءِ مِنْكُمْۗ وَمَآ اٰتٰىكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰىكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْاۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِۘ ( الحشر : ٧)

مَّآ
What
apa
afāa
أَفَآءَ
(was) restored
yang memberikan
l-lahu
ٱللَّهُ
(by) Allah
Allah
ʿalā
عَلَىٰ
to
atas
rasūlihi
رَسُولِهِۦ
His Messenger
rasul-Nya
min
مِنْ
from
dari
ahli
أَهْلِ
(the) people
ahli/penduduk
l-qurā
ٱلْقُرَىٰ
(of) the towns
negri/kota
falillahi
فَلِلَّهِ
(it is) for Allah
maka untuk Allah
walilrrasūli
وَلِلرَّسُولِ
and His Messenger
dan untuk rasul-Nya
walidhī
وَلِذِى
and for those
dan yang memiliki
l-qur'bā
ٱلْقُرْبَىٰ
(of) the kindred
hubungan kerabat
wal-yatāmā
وَٱلْيَتَٰمَىٰ
and the orphans
dan untuk anak yatim
wal-masākīni
وَٱلْمَسَٰكِينِ
and the needy
dan orang-orang miskin
wa-ib'ni
وَٱبْنِ
and
dan orang-orang
l-sabīli
ٱلسَّبِيلِ
the wayfarer
dalam perjalanan
kay
كَىْ
that
supaya
لَا
not
jangan
yakūna
يَكُونَ
it becomes
adalah ia (harta)
dūlatan
دُولَةًۢ
a (perpetual) circulation
beredar
bayna
بَيْنَ
between
diantara
l-aghniyāi
ٱلْأَغْنِيَآءِ
the rich
orang-orang kaya
minkum
مِنكُمْۚ
among you
diantara kamu
wamā
وَمَآ
And whatever
dan tidak
ātākumu
ءَاتَىٰكُمُ
gives you
yang diberikan kepadamu
l-rasūlu
ٱلرَّسُولُ
the Messenger
rasul
fakhudhūhu
فَخُذُوهُ
take it
maka ambilah ia
wamā
وَمَا
and whatever
dan apa
nahākum
نَهَىٰكُمْ
he forbids you
yang melarang kamu
ʿanhu
عَنْهُ
from it
dari padanya
fa-intahū
فَٱنتَهُوا۟ۚ
refrain
maka hentikan/tinggalkan
wa-ittaqū
وَٱتَّقُوا۟
And fear
dan bertakwalah
l-laha
ٱللَّهَۖ
Allah
Allah
inna
إِنَّ
Indeed
sesungguhnya
l-laha
ٱللَّهَ
Allah
Allah
shadīdu
شَدِيدُ
(is) severe
sangat/keras
l-ʿiqābi
ٱلْعِقَابِ
(in) penalty
siksaan/hukuman

Transliterasi Latin:

Mā afā`allāhu 'alā rasụlihī min ahlil-qurā fa lillāhi wa lir-rasụli wa liżil-qurbā wal-yatāmā wal-masākīni wabnis-sabīli kai lā yakụna dụlatam bainal-agniyā`i mingkum, wa mā ātākumur-rasụlu fa khużụhu wa mā nahākum 'an-hu fantahụ, wattaqullāh, innallāha syadīdul-'iqāb (QS. 59:7)

English Sahih:

And what Allah restored to His Messenger from the people of the towns – it is for Allah and for the Messenger and for [his] near relatives and orphans and the needy and the [stranded] traveler – so that it will not be a perpetual distribution among the rich from among you. And whatever the Messenger has given you – take; and what he has forbidden you – refrain from. And fear Allah; indeed, Allah is severe in penalty. (QS. [59]Al-Hashr verse 7)

Arti / Terjemahan:

Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya. (QS. Al-Hasyr ayat 7)

Tafsir Ringkas Kemenag
Kementrian Agama RI

Allah lalu menjelaskan apa itu fai’ dan peruntukannya. Harta rampasan dari mereka, musuh-musuh Allah yang meninggalkan hartanya tanpa perlawanan, maka harta itu diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk beberapa negeri seperti Bani Quraizah, Bani Nadir, penduduk Fadak dan Khaibar, penyalurannya adalah untuk Allah, untuk kepentingan fasilitas umum dan fasilitas sosial; untuk Rasul guna menopang perjuangan Islam; untuk kerabat Rasul yang membutuhkan bantuan; untuk anak-anak yatim guna menopang pendidikan mereka; untuk orang-orang miskin agar bisa mengembangkan diri; dan untuk orang-orang yang dalam perjalanan guna mencari penghidupan yang lebih baik. Singkatnya, agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu, tetapi harus memiliki fungsi sosial seperti air mengalir ke tempat yang lebih rendah sehingga bermanfaat bagi kaum duafa. Allah mengajarkan prinsip dalam mengamalkan Islam: Apa yang diberikan Rasul kepadamu, perintah maupun anjuran dalam ibadah dan muamalah, maka terimalah sebagai pedoman dalam ber-Islam. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah sebagai sesuatu yang harus dijauhi, karena di balik perintah dan larangan itu ada hikmah yang sangat berharga bagi manusia, dunia akhirat. Dan bertakwalah kepada Allah dengan melaksanakan semua perintah-Nya dan menjauhi semua larangan-Nya. Sungguh, Allah sangat keras hukuman-Nya bagi kaum yang menolak beriman kepada Rasulullah padahal mereka mengetahui bahwa beliau sebenarnya utusan Allah seperti kaum Yahudi di Madinah.

Tafsir Lengkap Kemenag
Kementrian Agama RI

Ayat ini menerangkan bahwa harta fai' yang berasal dari orang kafir, seperti harta-harta Bani Quraidhah, Bani Nadhir, penduduk Fadak dan Khaibar, kemudian diserahkan Allah kepada Rasul-Nya, dan digunakan untuk kepentingan umum, tidak dibagi-bagikan kepada tentara kaum Muslimin. Kemudian diterangkan pembagian harta fai itu untuk Allah, Rasulullah, kerabat-kerabat Rasulullah dari Bani Hasyim dan Bani Muththalib, anak-anak yatim yang fakir, orang-orang miskin yang memerlukan pertolongan, dan orang-orang yang kehabisan uang belanja dalam perjalanan.
Setelah Rasulullah saw wafat, maka bagian Rasul yang empat perlima dan yang seperlima dari seperlima itu digunakan untuk keperluan orang-orang yang melanjutkan tugas kerasulan, seperti para pejuang di jalan Allah, para dai, dan sebagainya. Sebagian pengikut Syafi'i berpendapat bahwa bagian Rasulullah itu diserahkan kepada badan-badan yang mengusahakan kemaslahatan kaum Muslimin dan untuk menegakkan agama Islam.
Ibnus-sabil yang dimaksud dalam ayat ini ialah orang-orang yang terlantar dalam perjalanan untuk tujuan baik, karena kehabisan ongkos dan orang-orang yang terlantar tidak mempunyai tempat tinggal. Kemudian diterangkan bahwa Allah menetapkan pembagian yang demikian bertujuan agar harta itu tidak jatuh ke bawah kekuasaan orang-orang kaya dan dibagi-bagi oleh mereka, sehingga harta itu hanya berputar di kalangan mereka saja seperti yang biasa dilakukan pada zaman Arab Jahiliah.
Allah memerintahkan kaum Muslimin agar mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah diputuskan itu, baik mengenai harta fai' maupun harta ganimah. Harta itu halal bagi kaum Muslimin dan segala sesuatu yang dilarang Allah hendaklah mereka jauhi dan tidak mengambilnya.
Ayat ini mengandung prinsip-prinsip umum agama Islam, yaitu agar menaati Rasulullah dengan melaksanakan segala perintahnya dan menjauhi larangannya, karena menaati Rasulullah saw pada hakikatnya menaati Allah juga. Segala sesuatu yang disampaikan Rasulullah berasal dari Allah, sebagaimana firman-Nya:

Dan tidaklah yang diucapkannya itu (Al-Qur'an) menurut keinginannya. Tidak lain (Al-Qur'an itu) adalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya). (an Najm/53: 3-4)

Rasulullah saw menyampaikan segala sesuatu kepada manusia dengan tujuan untuk menjelaskan agama Allah yang terdapat dalam Al-Qur'an. Allah berfirman:

(Mereka Kami utus) dengan membawa keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. Dan Kami turunkan Adh-dzikr (Al-Qur'an) kepadamu, agar engkau menerangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan agar mereka memikirkan. (an-Nahl/16: 44)

Ayat 44 surah an-Nahl ini mengisyaratkan kepada kaum Muslimin agar melaksanakan hadis-hadis Rasulullah, sebagaimana melaksanakan pesan-pesan Al-Qur'an, karena keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Pada akhir ayat 7 ini, Allah memerintahkan manusia bertakwa kepada-Nya dengan melaksanakan segala perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Tidak bertakwa kepada Allah berarti durhaka kepada-Nya. Setiap orang yang durhaka itu akan ditimpa azab yang pedih.

Tafsir al-Jalalain
Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin as-Suyuthi

(Apa saja harta rampasan atau fai yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota) seperti tanah Shafra, lembah Al-Qura dan tanah Yanbu' (maka adalah untuk Allah) Dia memerintahkannya sesuai dengan apa yang dikehendaki-Nya (untuk Rasul, orang-orang yang mempunyai) atau memiliki (hubungan kekerabatan) yaitu kaum kerabat Nabi dari kalangan Bani Hasyim dan Bani Mutthalib (anak-anak yatim) yaitu anak-anak kaum muslimin yang bapak-bapak mereka telah meninggal dunia sedangkan mereka dalam keadaan fakir (orang-orang miskin) yaitu orang-orang muslim yang serba kekurangan (dan orang-orang yang dalam perjalanan) yakni orang-orang muslim yang mengadakan perjalanan lalu terhenti di tengah jalan karena kehabisan bekal. Yakni harta fai itu adalah hak Nabi saw. beserta empat golongan orang-orang tadi, sesuai dengan apa yang telah ditentukan oleh Allah swt. dalam pembagiannya, yaitu bagi masing-masing golongan yang empat tadi seperlimanya dan sisanya untuk Nabi saw. (supaya janganlah) lafal kay di sini bermakna lam, dan sesudah kay diperkirakan adanya lafal an (harta fai itu) yakni harta rampasan itu, dengan adanya pembagian ini (hanya beredar) atau berpindah-pindah (di antara orang-orang kaya saja di antara kalian. Apa yang telah diberikan kepada kalian) yakni bagian yang telah diberikan kepada kalian (oleh Rasul) berupa bagian harta fa-i dan harta-harta lainnya (maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagi kalian maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya).

Tafsir Ibnu Katsir
Ismail bin Umar Al-Quraisyi bin Katsir

Kemudian disebutkan dalam firman selanjutnya:

Apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota. (Al-Hasyr: 7)

Yaitu kota-kota yang telah ditaklukkan, maka hukumnya sama dengan harta benda orang-orang Bani Nadir. Untuk itulah maka disebutkan dalam firman selanjutnya:

maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan. (Al-Hasyr: 7), hingga akhir ayat. juga akhir ayat yang sesudahnya, itulah pengalokasian dana harta fai.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Amr dan Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Malik ibnu Aus ibnul Hadsan, dari Umar r.a. yang mengatakan bahwa dahulu harta Bani Nadir termasuk harta fai yang diberikan oleh Allah kepada Rasul-Nya, yaitu harta yang dihasilkan oleh kaum muslim tanpa mengerahkan seekor kuda pun dan juga tanpa mengerahkan seekor unta pun untuk menghasilkannya. Maka harta fai itu secara bulat untuk Rasulullah Saw., dan tersebutlah bahwa beliau Saw. membelanjakan sebagian darinya untuk nafkah per tahun keluarganya. Dan pada kesempatan yang lain Umar r.a. mengatakan untuk keperluan hidup per tahun keluarganya. Sedangkan sisanya beliau Saw. belanjakan untuk keperluan peralatan dan senjata di jalan Allah Swt.

Demikianlah menurut apa yang diketengahkan oleh Imam Ahmad dalam bab ini secara ringkas. Dan Jamaah pun telah mengetengahkannya di dalam kitabnya masing-masing kecuali Ibnu Majah, dengan melalui hadis Sufyan ibnu Amr ibnu Dinar, dari Az-Zuhri dengan sanad yang sama, dan kami telah meriwayatkannya secara panjang lebar.

Abu Daud rahimahullah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Hasan ibnu Ali dan Muhammad ibnu Yahya ibnu Faris dengan makna yang sama. Keduanya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Bisyr ibnu Umar Az-Zahrani, telah menceritakan kepadaku Malik ibnu Anas, dari Ibnu Syihab, dari Malik ibnu Aus yang mengatakan bahwa Umar ibnul Khattab r.a. mengundangku ketika matahari telah meninggi, lalu aku datang kepadanya dan kujumpai dia sedang duduk di atas dipannya yang bagian bawahnya langsung tanah (tanpa alas). Ketika aku masuk kepadanya, dia langsung berbicara, "Hai Malik, sesungguhnya telah jatuh miskin beberapa keluarga dari kaummu, sedangkan aku telah memerintahkan agar dipersiapkan sesuatu untuk mereka, maka bagikanlah olehmu kepada mereka." Aku menjawab, "Sebaiknya engkau perintahkan selainku untuk mengerjakannya." Umar berkata, "Ambillah." Lalu Malik datang lagi dan memohon seraya berkata, "Wahai Amirul Mu’minin, apakah engkau mengizinkan masuk kepada Usman ibnu Affan, Abdur Rahman ibnu Auf, Az-Zubair ibnul Awwam, dan Sa'd ibnu Abu Waqqas?" Umar menjawab, "Ya." Maka mereka diizinkan untuk masuk, lalu mereka pun masuk. Kemudian Malik kembali lagi kepada Umar dan berkata seraya memohon, "Hai Amirul Mu’minin, izinkanlah Al-Abbas dan Ali untuk masuk." Umar menjawab, "Ya." Lalu keduanya diberi izin untuk masuk. Setelah keduanya masuk, Al-Abbas berkata, "Hai Amirul Mu’minin, putuskanlah antara aku dan orang ini," yakni Ali. Sebagian hadirin berkata, "Benar, hai Amirul Mu’minin, putuskanlah di antara keduanya dan kasihanilah keduanya." Malik ibnu Aus mengatakan bahwa seingat dia keduanya pun mengajukan mereka yang hadir. Maka Umar berkata, "Sabarlah." Kemudian Umar menghadap kepada rombongan itu (Usman, Sa'd, Abdur Rahman, dan Az-Zubair) dan berkata kepada mereka, "Aku memohon kepada kalian dengan nama Allah yang dengan seizin-Nya langit dan bumi ini ditegakkan. Tahukah kalian bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: 'Kami (para nabi) tidak diwaris, dan apa yang kami tinggalkan adalah sedekah'.” Mereka menjawab, "Benar." Kemudian Umar menghadap kepada Ali dan Al-Abbas, lalu berkata kepada keduanya, "Aku memohon kepadamu berdua dengan nama Allah yang dengan seizin-Nya langit dan bumi ini ditegakkan, tahukah kamu berdua bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: 'Kami (para nabi) tidak diwaris, dan apa yang kami tinggalkan adalah sedekah'.” Keduanya menjawab, "Benar." Lalu Umar berkata, bahwa sesungguhnya Allah Swt. telah memberikan suatu bagian khusus untuk Rasul-Nya, yang belum pernah Dia berikan sekhusus itu kepada seorang manusia pun. Allah Swt. telah berfirman: Dan apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kuda pun dan (tidak pula) seekor unta pun, tetapi Allah yang memberikan kekuasaan kepada Rasul-Nya terhadap siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu (Al-Hasyr: 6) Allah Swt. juga telah memberikan kepada Rasul-Nya harta Bani Nadir. Maka demi Allah, aku tidak akan memonopolinya sendirian tanpa kalian dan tidak pula aku meraihnya tanpa kalian. Dan dahulu Rasulullah Saw. mengambil sebagiannya untuk nafkah satu tahunnya atau nafkah beliau sendiri dan keluarganya selama satu tahun, sedangkan sisanya beliau jadikan sebagaimana harta lainnya (yang tidak khusus). Kemudian Umar menghadap kepada rombongan itu dan bertanya, "Aku mau bertanya kepada kalian demi nama Allah yang dengan seizin-Nya langit dan bumi ditegakkan, tahukah kalian hal tersebut?" Mereka menjawab, "Ya." Kemudian Umar menghadap kepada Ali dan Al-Abbas, lalu berkata kepada keduanya, "Aku bertanya kepada kamu berdua demi Allah yang dengan seizin-Nya langit dan bumi ditegakkan, tahukah kalian hal tersebut?" Keduanya menjawab, "Ya." Umar melanjutkan, "Ketika Rasulullah Saw. wafat, Abu Bakar berkata, 'Aku adalah pengganti Rasulullah Saw.," lalu kamu dan dia datang menghadap kepada Abu Bakar. Kamu (Al-Abbas) menuntut hak warismu dari keponakanmu, dan dia menuntut warisan istrinya dari ayahnya. Lalu Abu Bakar r.a. mengatakan kepadamu berdua bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: 'Kami (para nabi) tidak diwaris, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah. ' Allah mengetahui bahwa Abu Bakar adalah orang yang jujur, berbakti, pandai, lagi mengikuti kebenaran. Maka harta itu diurus oleh Abu Bakar. Dan setelah Abu Bakar meninggal dunia, akulah yang menjadi pengganti Rasulullah dan juga pengganti Abu Bakar. Kemudian aku urusharta itu selama masa yang dikehendaki Allah agar aku mengurusnya. Lalu datanglah kamu dan dia, sedangkan urusan kamu berdua sama, kemudian kamu berdua memintanya dariku. Maka kukatakan bahwa jika kamu kehendaki, aku bersedia menyerahkannya kepadamu berdua, tetapi dengan syarat hendaknya kamu berdua bersumpah kepada Allah bahwa kamu akan mengurusnya sesuai dengan apa yang pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw. terhadapnya. Kamu boleh mengambilnya dariku dengan syarat tersebut, kemudian kamu berdua datang kepadaku agar aku memutuskan di antara kamu berdua dengan keputusan selain dari apa yang telah digariskan oleh Rasulullah Saw. Demi Allah, aku tidak akan memutuskan di antara kamu berdua dengan keputusan yang lain dari itu hingga hari kiamat. Bilamana kamu berdua tidak mampu mengurusnya, maka kembalikan saja ia kepadaku."

Mereka (jamaah) mengeluarkan hadis ini melalui Az-Zuhri dengan sanad yang sama.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Arim dan Affan. Keduanya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma'mar yang telah mendengar ayahnya mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Anas ibnu Malik, dari Rasulullah Saw. Anas mengatakan bahwa dahulu seseorang menyerahkan kepada Nabi Saw. sebagian dari hartanya yang berupa kebun kurma atau lainnya selama masa yang dikehendaki Allah, hingga Allah menaklukkan Quraizah dan Bani Nadir untuk Nabi Saw. Anas melanjutkan, bahwa setelah itu Nabi Saw. menyerahkan kebun kurma itu kepada pemiliknya. Anas melanjutkan lagi, bahwa sesungguhnya keluargaku memerintahkan kepadaku agar mendatangi Nabi Saw. dan meminta kembali apa yang telah diserahkan oleh keluargaku kepada Nabi Saw. atau sebagian darinya, padahal Nabi Saw. telah memberikannya kepada Ummu Aiman, atau menurut apa yang dikehendaki Allah. Lalu aku . memintanya kembali, dan Nabi Saw. menyerahkannya kepadaku. Tetapi Ummu Aiman datang dan mengalungkan kain selendangnya ke leherku seraya berkata, "Tidak, demi Allah yang tidak ada Tuhan yang wajib disembah selain Dia, beliau tidak boleh memberikannya kepadamu karena beliau telah memberikannya kepadaku," atau dengan ungkapan lain yang semisal. Maka Nabi Saw. bersabda melerai, "Engkau akan kuganti dengan kebun kurma anu dan anu." Ummu Aiman berkata, "Tidak, demi Allah." Nabi Saw. bersabda, "Engkau akan kuganti dengan anu dan anu." Dan Ummu Aiman menjawab, "Demi Allah, jangan." Nabi Saw. kembali bersabda, "Engkau akan kuganti dengan anu dan anu." Tetapi Ummu Aiman menjawab, "Demi Allah, kamu tidak boleh begitu." Nabi Saw. bersabda, "Kamu akan kuganti dengan anu dan anu," tetapi Ummu Aiman tetap menolak. Akhirnya Nabi Saw. memberikan gantinya. Seingatku beliau bersabda, "Dan bagimu sepuluh kali lipatnya, atau kurang lebihnya sepuluh kali lipatnya, sebagai gantinya."

Imam Bukhari dan Imam Muslim telah meriwayatkannya melalui berbagai jalur dari Ma'mar dengan sanad yang sama.

Dan semua masarif yang disebutkan dalam ayat ini adalah masarif'yang sama seperti yang disebutkan dalam masalah khumusul gana'im yang telah kami terangkan dalam tafsir surat Al-Anfal, sehingga tidak perlu diulangi lagi.

Firman Allah Swt.:

supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. (Al-Hasyr: 7)

Yaitu Kami jadikan masarif ini bagi harta fai agar harta itu tidak dipegang oleh orang-orang yang kaya saja yang pada akhirnya mereka membelanjakannya menurut kemauan nafsu syahwat dan menurut pendapat mereka sendiri, sedangkan orang-orang fakir dilupakan dan tidak diberi sedikit pun dari harta itu.

Firman Allah Swt.:

Apa yang diberikan oleh Rasul kepadamu, maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. (Al-Hasyr: 7)

Yakni apa pun yang diperintahkan oleh Rasul kepada kalian, maka kerjakanlah; dan apa pun yang dilarang olehnya, maka tinggalkanlah. Karena sesungguhnya yang diperintahkan oleh Rasul itu hanyalah kebaikan belaka, dan sesungguhnya yang dilarang olehnya hanyalah keburukan belaka.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Abu Talib, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab, telah menceritakan kepada kami Sa'id, dari Qatadah, dari Al-Hasan Al-Aufi, dari Yahya ibnul Jazzar, dari Masruq yang mengatakan bahwa pernah ada seorang wanita datang kepada Ibnu Mas'ud, lalu berkata, "Telah sampai kepadaku bahwa engkau melarang wanita yang bertato dan yang menyambung rambutnya, apakah itu berdasarkan sesuatu yang kamu jumpai dari Kitabullah ataukah dari Rasulullah Saw.?" Ibnu Mas'ud menjawab, "Benar ada sesuatu yang aku jumpai di dalam Kitabullah dan juga dari Rasulullah Saw. yang melarangnya." Wanita itu bertanya kembali, "Demi Allah, sesungguhnya aku telah, membaca semua yang ada di dalam mushaf, ternyata aku tidak menemukan apa yang engkau katakan itu di dalamnya." Ibnu Mas'ud r.a. menjawab, "Apakah kamu tidak menjumpai di dalam ayat berikut? Yaitu firman-Nya: 'Apa yang diberikan oleh Rasul kepadamu, maka terimalah dia; dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah' (Al-Hasyr: 7)?" Wanita itu menjawab, "Benar aku menjumpainya." Ibnu Mas'ud berkata, bahwa sesungguhnya ia pernah mendengar Rasulullah Saw. melarang wanita menyambung rambutnya, bertato, dan mencukur alisnya. Wanita itu berkata, "Barangkali hal itu terdapat pada wanita dari keluargamu." Ibnu Mas'ud berkata, "Masuklah dan lihatlah sendiri." Lalu wanita itu masuk dan melihat-lihat, lalu tidak lama kemudian ia keluar seraya berkata, "Aku tidak melihat apa pun yang dilarang." Ibnu Mas'ud berkata kepada wanita itu, "Apakah kamu tidak hafal wasiat seorang hamba yang saleh, yang disebutkan oleh firman-Nya: 'Dan aku tidak berkehendak menyalahi kamu (dengan mengerjakan) apa yang aku larang' (Hud: 88)?"

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Mansur, dari Alqamah, dari Abdullah ibnu Mas'ud yang mengatakan bahwa Allah melaknat wanita yang menato dan yang minta ditato, wanita yang mencukur bulu alisnya, dan wanita yang mengubah ciptaan Allah untuk kecantikan. Ketika hal itu terdengar oleh seorang wanita dari kalangan Bani Asad yang dikenal dengan nama Ummu Ya'qub, maka Ummu Ya'qub datang menemui Ibnu Mas'ud dan berkata, "Telah sampai kepadaku bahwa engkau mengatakan anu dan anu." Ibnu Mas'ud menjawab, "Mengapa aku tidak melaknat orang yang telah dilaknat oleh Rasulullah Saw. dan juga oleh Kitabullah?" Wanita itu bertanya, "Sesungguhnya aku telah membaca semua yang terkandung di antara kedua sampulnya, dan ternyata aku tidak menemukannya." Ibnu Mas'ud mengatakan, "Jika engkau benar-benar membacanya, niscaya engkau akan menjumpainya. Aku telah membacanya, yaitu firman Allah Swt.: 'Apayang diberikan oleh Rasul kepadamu, maka terimalah dia; dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah' (Al-Hasyr: 7)" Wanita itu berkata, "Memang benar." Ibnu Mas'ud berkata, "Sesungguhnya Rasulullah Saw. telah melarang perbuatan tersebut." Wanita itu berkata, "Sesungguhnya aku mempunyai dugaan kuat bahwa hal tersebut dikerjakan oleh keluargamu." Ibnu Mas'ud menjawab, "Pergilah dan lihatlah sendiri." Wanita itu pergi, dan ternyata tidak menemukan apa yang ia tuduhkan itu barang sedikit pun. Akhirnya ia kembali dan berkata, "Aku tidak melihat sesuatu pun." Ibnu Mas'ud berkata, "Seandainya hal itu ada, tentulah tidak akan kami biarkan dia hidup bersama kami."

Imam Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkan hadis ini melalui Sufyan As-Sauri.

Di dalam kitabSahihain telah disebutkan pula melalui Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

Apabila aku perintahkan kalian dengan sesuatu, maka kerjakanlah ia menurut kemampuan kalian; dan apa yang aku larang kalian mengerjakannya, maka tinggalkanlah ia.

Imam Nasai mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Sa'id, telah menceritakan kepada kami Yazid, telah menceritakan kepada kami Mansur ibnu Hayyan, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Umar dan Ibnu Abbas, bahwa keduanya menyaksikan Rasulullah Saw. melarang minuman perasan yang dibuat dari duba, hantam, naqir dan muzaffat. Kemudian Rasulullah Saw. membaca firman-Nya: Apa yang diberikan oleh Rasul kepadamu, maka terimalah dia; dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. (Al-Hasyr: 7)

Adapun firman Allah Swt.:

dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. (Al-Hasyr: 7)

Yakni bertakwalah kamu kepadanya dengan mengerjakan perintah-penntah-Nyadan menjauhi larangan-larangan-Nya. Karena sesungguhnya Dia amat keras hukuman-Nya terhadap orang yang durhaka kepada-Nya menentang perintah-Nya, membangkang terhadap-Nya, dan mengerjakan apa yang dilarang oleh-Nya.

Tafsir Quraish Shihab
Muhammad Quraish Shihab

Harta penduduk kampung yang Allah serahkan kepada Rasul-Nya tanpa mencepatkan kuda atau unta adalah milik Allah, Rasul-Nya, kerabat Nabi, anak yatim, orang miskin, dan ibn sabîl (musafir di jalan Allah). Hal itu dimaksudkan agar harta tidak hanya berputar di kalangan orang kaya di antara kalian saja. Hukum- hukum yang dibawa oleh Rasulullah itu harus kalian pegang, dan larangan yang ia sampaikan harus kalian tinggalkan. Hindarkanlah diri kalian dari murka Allah. Sesungguhnya Allah benar-benar kejam siksa-Nya.