Skip to content

Al-Qur'an Surat Al-Ma'idah Ayat 44

Al-Ma'idah Ayat ke-44 ~ Quran Terjemah Perkata (Word By Word) English-Indonesian dan Tafsir Bahasa Indonesia

اِنَّآ اَنْزَلْنَا التَّوْرٰىةَ فِيْهَا هُدًى وَّنُوْرٌۚ يَحْكُمُ بِهَا النَّبِيُّوْنَ الَّذِيْنَ اَسْلَمُوْا لِلَّذِيْنَ هَادُوْا وَالرَّبَّانِيُّوْنَ وَالْاَحْبَارُ بِمَا اسْتُحْفِظُوْا مِنْ كِتٰبِ اللّٰهِ وَكَانُوْا عَلَيْهِ شُهَدَاۤءَۚ فَلَا تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ وَلَا تَشْتَرُوْا بِاٰيٰتِيْ ثَمَنًا قَلِيْلًا ۗوَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْكٰفِرُوْنَ ( الماۤئدة : ٤٤)

innā
إِنَّآ
Indeed
sesungguhnya
anzalnā
أَنزَلْنَا
We revealed
Kami telah turunkan
l-tawrāta
ٱلتَّوْرَىٰةَ
the Taurat
Taurat
fīhā
فِيهَا
in it
di dalamnya
hudan
هُدًى
(was) Guidance
petunjuk
wanūrun
وَنُورٌۚ
and light
dan cahaya
yaḥkumu
يَحْكُمُ
judged
memutuskan perkara
bihā
بِهَا
by it
dengannya
l-nabiyūna
ٱلنَّبِيُّونَ
the Prophets
Nabi-Nabi
alladhīna
ٱلَّذِينَ
those who
orang-orang yang
aslamū
أَسْلَمُوا۟
had submitted (to Allah)
(mereka) menyerahkan diri
lilladhīna
لِلَّذِينَ
for those who
terhadap orang-orang
hādū
هَادُوا۟
were Jews
Yahudi
wal-rabāniyūna
وَٱلرَّبَّٰنِيُّونَ
and the Rabbis
dan orang-orang alim mereka
wal-aḥbāru
وَٱلْأَحْبَارُ
and the scholars
dan para pendeta
bimā
بِمَا
with what
dengan sebab
us'tuḥ'fiẓū
ٱسْتُحْفِظُوا۟
they were entrusted
mereka diperintah memelihara
min
مِن
of
dari
kitābi
كِتَٰبِ
(the) Book
Kitab
l-lahi
ٱللَّهِ
(of) Allah
Allah
wakānū
وَكَانُوا۟
and they were
dan mereka menjadi
ʿalayhi
عَلَيْهِ
to it
atasnya
shuhadāa
شُهَدَآءَۚ
witnesses
saksi-saksi
falā
فَلَا
So (do) not
maka jangan
takhshawū
تَخْشَوُا۟
fear
kamu takut
l-nāsa
ٱلنَّاسَ
the people
manusia
wa-ikh'shawni
وَٱخْشَوْنِ
but fear Me
dan takutlah kepadaKu
walā
وَلَا
and (do) not
dan jangan
tashtarū
تَشْتَرُوا۟
sell
kamu jual/menukar
biāyātī
بِـَٔايَٰتِى
My Verses
dengan ayat-ayatKu
thamanan
ثَمَنًا
(for) a price
harga
qalīlan
قَلِيلًاۚ
little
sedikit
waman
وَمَن
And whoever
dan barang siapa
lam
لَّمْ
(does) not
tidak
yaḥkum
يَحْكُم
judge
memutuskan perkara
bimā
بِمَآ
by what
dengan apa
anzala
أَنزَلَ
has revealed
menurunkan
l-lahu
ٱللَّهُ
Allah
Allah
fa-ulāika
فَأُو۟لَٰٓئِكَ
then those
maka mereka itu
humu
هُمُ
[they]
mereka
l-kāfirūna
ٱلْكَٰفِرُونَ
(are) the disbelievers
orang-orang kafir

Transliterasi Latin:

Innā anzalnat-taurāta fīhā hudaw wa nụr, yaḥkumu bihan-nabiyyụnallażīna aslamụ lillażīna hādụ war-rabbāniyyụna wal-aḥbāru bimastuḥfiẓụ ming kitābillāhi wa kānụ 'alaihi syuhadā`, fa lā takhsyawun-nāsa wakhsyauni wa lā tasytarụ bi`āyātī ṡamanang qalīlā, wa mal lam yaḥkum bimā anzalallāhu fa ulā`ika humul-kāfirụn (QS. 5:44)

English Sahih:

Indeed, We sent down the Torah, in which was guidance and light. The prophets who submitted [to Allah] judged by it for the Jews, as did the rabbis and scholars by that with which they were entrusted of the Scripture of Allah, and they were witnesses thereto. So do not fear the people but fear Me, and do not exchange My verses for a small price [i.e., worldly gain]. And whoever does not judge by what Allah has revealed – then it is those who are the disbelievers. (QS. [5]Al-Ma'idah verse 44)

Arti / Terjemahan:

Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (QS. Al-Ma'idah ayat 44)

Tafsir Ringkas Kemenag
Kementrian Agama RI

Pada ayat yang lalu dijelaskan sikap orang Yahudi terhadap Taurat dan hukum yang terdapat di dalamnya. Pada ayat ini diterangkan bahwa Taurat diwahyukan sebagai petunjuk bagi Bani Israil, tetapi sebagian hukumnya mereka tinggalkan. Penjelasan ini diawali dengan suatu ungkapan untuk meyakinkan. "Sungguh, Kami yang menurunkan Kitab Taurat kepada Nabi Musa; di dalamnya ada petunjuk untuk membimbing mereka ke jalan yang lurus dan cahaya yang akan menerangi jalan hidup mereka. Yang dengan Kitab itu para nabi yang berserah diri kepada Allah dari Bani Israil telah memberi putusan atas perkara yang terjadi di antara orang Yahudi, demikian juga yang diperbuat oleh para ulama dan pendeta-pendeta mereka, yang sedemikian ini sebab mereka memang diperintahkan untuk memelihara kitab-kitab Allah dengan melaksanakan hukum-hukumnya, dan mereka siap untuk menjadi saksi terhadapnya. Karena itu, wahai Muhammad, janganlah kamu takut kepada manusia, tetapi takutlah hanya kepada-Ku. Dan janganlah pula kamu jual ayat-ayat-Ku dengan harga murah dengan mengharap imbalan duniawi yang sedikit. Barang siapa tidak memutuskan hukum suatu perkara dengan apa yang diturunkan Allah, maka ketahuilah bahwa mereka itulah termasuk orang-orang kafir.  

Tafsir Lengkap Kemenag
Kementrian Agama RI

Kitab Taurat yang diturunkan Allah kepada Nabi Musa, berisi bimbingan dan petunjuk bagi manusia kepada yang hak, sehingga mereka dapat keluar dan selamat dari kesesatan dan penyembahan berhala, dan juga merupakan cahaya yang menerangi hal-hal yang masih samar-samar ataupun yang masih gelap bagi mereka, sehingga mereka dapat melihat jalan yang benar, baik dalam urusan agama, maupun duniawi.
Kitab Taurat menjadi petunjuk bagi nabi-nabi yang telah menyerahkan diri kepada Allah dengan penuh keikhlasan, yaitu Nabi Musa dan nabi-nabi dari Bani Israil sesudahnya, sampai kepada Nabi Isa. Kitab ini telah digunakan untuk memutuskan perkara orang-orang Yahudi saja, karena memang Taurat itu diturunkan khusus untuk orang-orang Yahudi. Begitu juga tokoh-tokoh dan pendeta-pendeta mereka, telah menggunakan Taurat itu sebagai undang-undang di kala tidak ada nabi bersama mereka, karena mereka itu semua telah diperintahkan Allah supaya memelihara kitab Taurat, dan menjadi saksi serta bertanggung jawab atas pelaksanaannya. Jangan sampai mereka menyelewengkan hukum-hukum yang ada di dalamnya, dan menyembunyikan karena bertentangan dengan keinginan hawa nafsu mereka, atau karena takut kepada pembesarnya sehingga tidak berani menegakkan hukum terhadap mereka, seakan-akan mereka itu lebih takut kepada sesama manusia daripada kepada Allah. Lain halnya dengan Abdullah bin Salam yang hidup sampai masa al-Khulafa ar-Rasyidun. Dia seorang Yahudi yang benar-benar menegakkan hukum Allah, sehingga mengakibatkan orang lain benci dan tidak senang kepadanya. Dia menegakkan hukum rajam kepada siapa saja yang harus dihukum karena perbuatan zina, sekalipun kepada pemimpin atau pembesar mereka.
Jangan sampai mereka tidak menyebarkan dan tidak menjelaskan hukum-hukum itu karena keuntungan dunia atau keuntungan yang diterimanya dari orang-orang yang berkepentingan, misalnya uang sogok, atau pangkat yang dijanjikan kepadanya, karena semuanya ini tidak ada arti dan nilainya jika dibandingkan dengan pahala yang akan mereka peroleh di akhirat, Firman Allah:

"(Yaitu) di hari (ketika) harta dan anak-anak tidak berguna, kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih." (asy-Syu'ara/26: 88 dan 89).

Barang siapa menghukum atau memutuskan suatu perkara tidak sesuai dengan hukum Allah, seperti halnya orang-orang Yahudi yang menyembunyikan hukum rajam terhadap orang berzina yang bersuami atau beristri dan menggantinya dengan hukuman dera dan menghitamkan mukanya, lalu diarak berkeliling supaya disaksikan oleh masyarakat, dan lain-lainnya, berarti mereka melakukan penyelewengan hukum. Ketahuilah bahwa mereka itu adalah orang-orang yang ingkar.

Tafsir al-Jalalain
Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin as-Suyuthi

(Sesungguhnya Kami telah menurunkan Taurat berisi petunjuk) dari kesesatan (dan cahaya) untuk menjelaskan hukum-hukum (yang diambil untuk memutuskan hukum oleh nabi-nabi) dari Bani Israel (yang tunduk) menyerahkan diri kepada Allah (bagi orang-orang Yahudi dan oleh orang-orang alim dan para pendeta) yakni ahli-ahli hukum dari kalangan mereka (dengan apa) disebabkan karena (mereka diminta untuk menyimpan) artinya diberi amanat untuk menjaga oleh Allah (Kitabullah) jangan sampai diubah-ubah (dan mereka menjadi saksi terhadapnya) bahwa ia benar adanya. (Maka janganlah kamu takut akan manusia) hai orang-orang Yahudi dalam menyingkapkan sifat-sifat dan ciri-ciri Muhammad saw. yang kamu ketahui, tentang ayat rajam dan sebagainya (hanya takutlah kepada-Ku) dalam menyembunyikannya (dan janganlah kamu beli, maksudnya, jangan kamu tukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit) berupa harta benda dunia yang kamu dapatkan sebagai imbalan menyembunyikannya. (Siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka merekalah orang-orang yang kafir) terhadap-Nya.

Tafsir Ibnu Katsir
Ismail bin Umar Al-Quraisyi bin Katsir

Sehubungan dengan makna ayat ini ada dua pendapat yang akan diterangkan kemudian.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnul Abbas, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Abuz Zanad, dari ayahnya, dari Abdullah ibnu Abdullah ibnu Abbas yang telah mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturun­kan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (Al Maidah:44), maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. (Al Maidah:45), maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik. (Al Maidah:47), Ibnu Abbas pernah mengatakan bahwa ayat-ayat ini diturunkan oleh Allah berkenaan dengan dua golongan dari kalangan orang-orang Yahudi. Salah satu dari mereka berhasil mengalahkan yang lain di masa Jahiliah, tetapi pada akhirnya mereka sepakat dan berdamai dengan syarat "setiap orang rendah yang terbunuh oleh orang yang terhormat, maka diatnya adalah lima puluh wasaq, sedangkan setiap orang terhormat yang terbunuh oleh orang yang rendah, maka diatnya adalah seratus wasaq (kurma)". Ketentuan tersebut berlaku di kalangan mereka hingga Nabi Saw. tiba di Madinah. Kemudian terjadilah suatu peristiwa ada seorang yang rendah dari kalangan mereka membunuh seorang yang terhormat. Maka pihak keluarga orang yang terhormat mengirimkan utusannya kepada orang yang rendah untuk menuntut diatnya sebanyak seratus wasaq. Pihak orang yang rendah berkata, "Apakah pantas terjadi pada dua kabilah yang satu agama, satu keturunan, dan satu negeri bila diat sebagian dari mereka dua kali lipat diat sebagian yang lain? Dan sesungguhnya kami mau memberi kalian karena kezaliman kalian terhadap kami dan peraturan diskriminasi yang kalian buat. Tetapi sekarang setelah Muhammad tiba di antara kita, maka kami tidak akan memberikan itu lagi kepada kalian." Hampir saja terjadi peperangan di antara kedua golongan itu. Kemudian mereka setuju untuk menjadikan Rasulullah Saw. sebagai hakim yang melerai persengketaan di antara mereka. Lalu golongan yang terhormat berbincang-bincang (di antara sesamanya), "Demi Allah, Muhammad tidak akan memberi kalian dari mereka (golongan yang rendah) dua kali lipat dari apa yang biasa mereka berikan kepada kalian. Sesungguhnya mereka (golongan yang rendah) benar, bahwa mereka tidak memberi kita melainkan karena kezaliman dan kesewe­nang-wenangan kita sendiri terhadap mereka. Maka mata-matailah Muhammad melalui seseorang yang akan memberitakan kepada kalian akan pendapatnya. Jika dia memberi kalian seperti apa yang kalian kehendaki, maka terimalah keputusan hukumnya. Jika dia tidak memberi kalian, maka waspadalah kalian, dan janganlah kalian ambil keputusan­nya." Maka mereka menyusupkan sejumlah orang dari kalangan orang-orang munafik kepada Rasulullah Saw. untuk mencari berita tentang pendapat Rasulullah Saw. ketika mereka datang kepada Rasulullah Saw., maka Allah memberitahukan kepada Rasul-Nya tentang urusan mereka dan apa yang dikehendaki oleh mereka. Lalu Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Hai Rasul, janganlah kamu sedih karena orang-orang yang bersegera (memperlihatkan) kekafirannya. (Al Maidah:41) sampai dengan firman-Nya: maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.(Al Maidah:44), Berkenaan dengan merekalah Allah menurunkan wahyu ini, dan merekalah yang dimaksudkan oleh-Nya.

Imam Abu Daud meriwayatkannya melalui hadis Abuz Zanad, dari ayahnya, dengan lafaz yang semisal.

Abu Ja'far ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hannad ibnus Sirri dan Abu Kuraib, keduanya mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Yunus ibnu Bukair, dari Muhammad ibnu Ishaq, telah menceritakan kepadaku Daud ibnul Husain, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa ayat yang ada di dalam surat Al-Maidah dimulai dari firman-Nya: maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka, atau berpalinglah dari mereka. (Al Maidah:42) sampai dengan firman-Nya: orang-orang yang adil. (Al Maidah:42), Sesungguhnya ayat tersebut diturunkan berkenaan dengan diat yang ber­laku di kalangan Bani Nadir dan Bani Quraizah. Karena orang-orang yang terbunuh dari kalangan Bani Nadir merupakan orang-orang terhor­mat, maka diat diberikan kepada mereka dengan penuh. Dan orang-orang Bani Quraizah (bila ada yang terbunuh), maka diat diberikan separonya kepada mereka Kemudian mereka meminta keputusan hukum kepada Rasulullah Saw. mengenai hal tersebut, lalu Allah menurunkan firman-Nya mengenai hal itu berkenaan dengan mereka. Kemudian Rasulullah Saw. membawa mereka kepada keputusan yang adil dalam masalah itu, dan beliau menjadikan diat dalam masalah tersebut sama (antara orang yang terhormat dan rakyat jelata).

Imam Ahmad, Imam Abu Daud, dan Imam Nasai meriwayatkannya melalui hadis Ibnu Ishaq dengan lafaz yang semisal.

Kemudian Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Ubaidillah ibnu Musa, dari Ali ibnu Saleh, dari Sammak, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang telah mengatakan bahwa dahulu terjadi permusuhan antara Bani Quraizah dan Bani Nadir, Bani Nadir lebih terhormat daripada Bani Quraizah. Tersebutlah bahwa apabila seorang Qurazi membunuh seorang Nadir, maka ia dikenakan hukum mati. Tetapi apabila orang Nadir membunuh orang Quraizah, maka sanksinya adalah membayar diat sebanyak seratus wasaq kurma. Ketika Rasulullah Saw. telah diutus, terjadilah suatu peristiwa seorang dari Bani Nadir membunuh seseorang dari Quraizah. Orang-orang Quraizah berkata, "Kalian harus membayar diat kepadanya." Orang-orang Nadir pun berkata, "Yang memutuskan antara kami dan kalian adalah Rasulullah." Maka turunlah firman-Nya: Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka dengan adil. (Al Maidah:42)

Imam Abu Daud, Imam Nasai, Imam Ibnu Hibban, dan Imam Hakim di dalam kitab Al-Mustadrak meriwayatkannya melalui hadis Ubaidillah ibnu Musa dengan lafaz yang semisal. Hal yang sama telah dikatakan oleh Qatadah, Muqatil ibnu Hayyan, Ibnu Zaid, dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang.

Al-Aufi dan Ali ibnu Abu Talhah Al-Walibi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa ayat-ayat ini diturunkan berkenaan dengan dua orang Yahudi yang berbuat zina, seperti yang telah diterangkan dalam hadis-hadis sebelumnya. Dapat pula dikatakan bahwa kedua penyebab inilah yang melatarbelakangi turunnya ayat dalam waktu yang sama, lalu ayat-ayat ini diturunkan berkenaan dengan semuanya. Karena itulah sesudahnya disebutkan oleh firman-Nya:

Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata. (Al Maidah:45), hingga akhir ayat

Ayat ini memperkuat pendapat yang mengatakan bahwa penyebab turunnya ayat-ayat ini berkenaan dengan masalah hukum qisas.

Firman Allah Swt.:

Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (Al Maidah:44)

Al-Barra ibnu Azib, Huzaifah ibnul Yaman, Ibnu Abbas Abu Mijlaz, Abu Raja Al-Utaridi, Ikrimah, Ubaidillah Ibnu Abdullah, Al-Hasan Al-Basri, dan lain-lainnya mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Ahli Kitab. Al-Hasan Al-Basri menambahkan, ayat ini hukumnya wajib bagi kita (kaum muslim).

Abdur Razzaq telah meriwayatkan dari Sufyan As-Sauri, dari Mansur, dari Ibrahim yang telah mengatakan bahwa ayat-ayat ini diturunkan berkenaan dengan orang-orang Bani Israil, sekaligus merupakan ungkapan rida dari Allah kepada umat yang telah menjalan­kan ayat ini, menurut riwayat Ibnu Jarir.

Ibnu Jarir mengatakan pula bahwa telah menceritakan kepada kami Ya'qub, telah menceritakan kepada kami Hasyim, telah menceritakan kepada kami Abdul Malik ibnu Abu Sulaiman, dari Salamah ibnu Kahil, dari Alqamari dan Masruq, bahwa keduanya pernah bertanya kepada sahabat Ibnu Mas'ud tentang masalah suap (risywah). Ibnu Mas'ud mengatakan bahwa risywah termasuk perbuatan yang diharamkan. Salamah ibnu Kahil mengatakan, "Alqamah dan Masruq bertanya, 'Bagaimanakah dalam masalah hukum?'." Ibnu Mas'ud menjawab, "Itu merupakan suatu kekufuran." Kemudian sahabat Ibnu Mas'ud membaca­kan firman-Nya: Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (Al Maidah:44)

As-Saddi mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (Al Maidah:44), Bahwa barang siapa yang memutuskan hukum bukan dengan apa yang telah diturunkan oleh Allah, dan ia meninggalkannya dengan sengaja atau melampaui batas, sedangkan dia mengetahui, maka dia termasuk orang-orang kafir.

Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubung­an dengan firman-Nya: Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (Al Maidah:44), Bahwa barang siapa yang ingkar terhadap apa yang diturunkan oleh Allah, sesungguhnya dia telah kafir, dan barang siapa yang mengakuinya, tetapi tidak mau memutuskan hukum dengannya, maka dia adalah orang yang aniaya lagi fasik. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir. Kemudian Ibnu Jarir memilih pendapat yang mengatakan bahwa makna yang dimaksud oleh ayat tersebut adalah Ahli Kitab atau orang yang mengingkari hukum Allah yang diturunkan melalui Kitab-Nya.

Abdur Razzaq telah meriwayatkan dari As-Sauri, dari Zakaria, dari Asy-Sya'bi sehubungan dengan makna firman-Nya: Barang siapa yang tidak memutuskan (hukum) menurut apa yang diturunkan Allah (Al Maidah:44), Menurutnya makna ayat ini ditujukan kepada orang-orang muslim.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnul Musanna, telah menceritakan kepada kami Abdus Samad, telah menmenceritakan kepada kami Syu'bah,dari Ibnu Abus Safar dari Asy-Sya'bi sehubungan dengan firman-Nya: Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (Al Maidah:44), Menurutnya ayat ini berkenaan dengan orang-orang muslim. Dan firman-Nya yang mengatakan: Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim (Al Maidah:45) berkenaan dengan orang-orang Yahudi. Sedangkan firman-Nya yang mengatakan: Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, mana mereka itu adalah orang-orang yang fasik (Al Maidah:47) Ayat ini diturunkan berkenaan dengan orang-orang Nasrani.

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Hasyim dan As-Sauri, dari Zakaria ibnu Abu Zaidah, dari Asy-Sya'bi.

Abdur Razzaq mengatakan juga, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Ibnu Tawus, dari ayahnya yang menyatakan bahwa Ibnu Abbas pernah ditanya mengenai firman-Nya: Barang siapa yang tidak memutuskan. (Al Maidah:44), hingga akhir ayat. Ibnu Abbas menjawab, orang tersebut menyandang sifat kafir.

IbnuTawus mengatakan, yang dimaksud dengan kafir dalam ayat ini bukan seperti orang yang kafir kepada Allah, para malaikat, kitab-kitab dan rasul-rasul-Nya.

As-Sauri telah meriwayatkan dari Ibnu Juraij, dari Ata yang telah mengatakan bahwa makna yang dimaksud dengan kafir ialah masih di bawah kekafiran (bukan kafir sungguhan), dan zalim ialah masih di bawah kezaliman, serta fasik ialah masih di bawah kefasikan. Demikian­lah menurut riwayat Ibnu Jarir.

Waki' telah meriwayatkan dari Sa'id Al-Makki, dari Tawus sehu­bungan dengan makna firman-Nya: Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (Al Maidah:44), Yang dimaksud dengan "kafir" dalam ayat ini bukan kafir yang mengeluarkan orang yang bersangkutan dari Islam.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abdullah ibnu Yazid Al-Muqri, telah menceritakan kepada kami Sufyan ibnu Uyaynah, dari Hisyam ibnu Hujair, dari Tawus, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: Barang siapa yang tidak memutuskan menurutapa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (Al Maidah:44), Makna yang dimaksud ialah bukan kufur seperti apa yang biasa kalian pahami (melainkan kufur kepada nikmat Allah).

Imam Hakim meriwayatkan di dalam kitab Mustadrak melalui hadis Sufyan ibnu Uyaynah, dan Imam Hakim mengatakan bahwa asar ini sahih dengan syarat Syaikhain, tetapi keduanya tidak mengetengahnya.

Tafsir Quraish Shihab
Muhammad Quraish Shihab

Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada Mûsâ kitab Tawrât yang berisikan petunjuk kepada kebenaran dan penjelasan tentang hukum-hukum yang digunakan oleh nabi-nabi untuk memutuskan perkara, oleh orang-orang yang ikhlas menyerahkan diri kepada Tuhannya, dan ulama-ulama yang mengikuti para nabi, serta orang-orang yang diperintahkan untuk menjaga kitab mereka dan menjadi saksi atas kebenarannya. Maka janganlah kalian takut kepada manusia, karena keputusan yang telah kalian tetapkan. Takutlah kepada-Ku, Tuhan alam semesta. Janganlah kalian mengganti ayat-ayat-Ku yang telah Aku turunkan dengan harga yang lebih murah dari kenikmatan dunia seperti suap dan pangkat. Barangsiapa tidak memutuskan hukum menurut syariat yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang kafir.