Skip to content

Al-Qur'an Surat An-Nisa' Ayat 90

An-Nisa' Ayat ke-90 ~ Quran Terjemah Perkata (Word By Word) English-Indonesian dan Tafsir Bahasa Indonesia

اِلَّا الَّذِيْنَ يَصِلُوْنَ اِلٰى قَوْمٍۢ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيْثَاقٌ اَوْ جَاۤءُوْكُمْ حَصِرَتْ صُدُوْرُهُمْ اَنْ يُّقَاتِلُوْكُمْ اَوْ يُقَاتِلُوْا قَوْمَهُمْ ۗ وَلَوْ شَاۤءَ اللّٰهُ لَسَلَّطَهُمْ عَلَيْكُمْ فَلَقَاتَلُوْكُمْ ۚ فَاِنِ اعْتَزَلُوْكُمْ فَلَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ وَاَلْقَوْا اِلَيْكُمُ السَّلَمَ ۙ فَمَا جَعَلَ اللّٰهُ لَكُمْ عَلَيْهِمْ سَبِيْلًا ( النساۤء : ٩٠)

illā
إِلَّا
Except
kecuali
alladhīna
ٱلَّذِينَ
those who
orang-orang yang
yaṣilūna
يَصِلُونَ
join
(mereka) mengadakan hubungan
ilā
إِلَىٰ
[to]
kepada
qawmin
قَوْمٍۭ
a group
kaum
baynakum
بَيْنَكُمْ
between you
antara kamu
wabaynahum
وَبَيْنَهُم
and between them
dan antara mereka
mīthāqun
مِّيثَٰقٌ
(is) a treaty
perjanjian
aw
أَوْ
or
atau
jāūkum
جَآءُوكُمْ
those who come to you
mereka datang kepadamu
ḥaṣirat
حَصِرَتْ
restraining
terkepung/merasa berat
ṣudūruhum
صُدُورُهُمْ
their hearts
dada/hati mereka
an
أَن
that
akan
yuqātilūkum
يُقَٰتِلُوكُمْ
they fight you
mereka membunuh kamu
aw
أَوْ
or
atau
yuqātilū
يُقَٰتِلُوا۟
they fight
mereka memerangi
qawmahum
قَوْمَهُمْۚ
their people
kaum mereka
walaw
وَلَوْ
And if
dan kalau
shāa
شَآءَ
(had) willed
menghendaki
l-lahu
ٱللَّهُ
Allah
Allah
lasallaṭahum
لَسَلَّطَهُمْ
surely He (would have) given them power
tentu memberi kekuasaan kepada mereka
ʿalaykum
عَلَيْكُمْ
over you
atas kalian
falaqātalūkum
فَلَقَٰتَلُوكُمْۚ
and surely they (would have) fought you
maka pasti mereka memerangi kamu
fa-ini
فَإِنِ
So if
maka/tetapi jika
iʿ'tazalūkum
ٱعْتَزَلُوكُمْ
they withdraw from you
mereka membiarkan kamu
falam
فَلَمْ
and (do) not
maka tidak
yuqātilūkum
يُقَٰتِلُوكُمْ
fight against you
mereka memerangi kamu
wa-alqaw
وَأَلْقَوْا۟
and offer
dan mereka mengemukakan
ilaykumu
إِلَيْكُمُ
to you
kepadamu
l-salama
ٱلسَّلَمَ
[the] peace
perdamaian
famā
فَمَا
then not
maka tidak
jaʿala
جَعَلَ
(has) made
menjadikan
l-lahu
ٱللَّهُ
Allah
Allah
lakum
لَكُمْ
for you
bagi kalian
ʿalayhim
عَلَيْهِمْ
against them
atas mereka
sabīlan
سَبِيلًا
a way
jalan

Transliterasi Latin:

Illallażīna yaṣilụna ilā qaumim bainakum wa bainahum mīṡāqun au jā`ụkum ḥaṣirat ṣudụruhum ay yuqātilụkum au yuqātilụ qaumahum, walau syā`allāhu lasallaṭahum 'alaikum fa laqātalụkum, fa ini'tazalụkum fa lam yuqātilụkum wa alqau ilaikumus-salama fa mā ja'alallāhu lakum 'alaihim sabīlā (QS. 4:90)

English Sahih:

Except for those who take refuge with a people between yourselves and whom is a treaty or those who come to you, their hearts strained at [the prospect of] fighting you or fighting their own people. And if Allah had willed, He could have given them power over you, and they would have fought you. So if they remove themselves from you and do not fight you and offer you peace, then Allah has not made for you a cause [for fighting] against them. (QS. [4]An-Nisa verse 90)

Arti / Terjemahan:

Kecuali orang-orang yang meminta perlindungan kepada sesuatu kaum, yang antara kamu dan kaum itu telah ada perjanjian (damai) atau orang-orang yang datang kepada kamu sedang hati mereka merasa keberatan untuk memerangi kamu dan memerangi kaumnya. Kalau Allah menghendaki, tentu Dia memberi kekuasaan kepada mereka terhadap kamu, lalu pastilah mereka memerangimu. tetapi jika mereka membiarkan kamu, dan tidak memerangi kamu serta mengemukakan perdamaian kepadamu maka Allah tidak memberi jalan bagimu (untuk menawan dan membunuh) mereka. (QS. An-Nisa' ayat 90)

Tafsir Ringkas Kemenag
Kementrian Agama RI

Semua boleh kamu tawan dan kamu bunuh kecuali orang-orang yang lari dan menghindar dari kamu serta meminta perlindungan kepada suatu kaum, yang antara kamu dan kaum itu telah ada perjanjian damai untuk tidak saling berperang atau memerangi, termasuk orang-orang yang meminta perlindungan kepada mereka, janganlah kalian tawan dan bunuh mereka atau juga orang yang datang kepadamu sedang hati mereka merasa keberatan untuk memerangi kamu dalam membela keyakinan mereka atau memerangi kaumnya dalam membela kamu atau bersimpati kepadamu, maka jangan pula kalian menawan dan membunuh mereka. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya diberikan-Nya kekuasaan, kekuatan dan kemampuan kepada mereka dalam menyatukan mereka semuanya atau sebagiannya untuk menghadapi kamu, maka dengan demikian pastilah mereka memerangimu. Tetapi jika mereka membiarkan kamu untuk melaksanakan perintah-perintah agama kalian tanpa ada halangan dan gangguan dari mereka, dan tidak memerangimu serta menawarkan perdamaian kepadamu, yakni menyerah, maka Allah tidak memberi jalan bagimu untuk menawan dan membunuh mereka.  

Tafsir Lengkap Kemenag
Kementrian Agama RI

Diperintahkan kepada kaum Muslimin agar tindakan "menawan dan membunuh" itu tidak dilakukan kepada orang-orang seperti berikut: Pertama: Orang-orang kafir yang meninggalkan kelompok mereka semula yang memusuhi Islam dan kaum Muslimin, kemudian mereka pergi minta perlindungan kepada kelompok orang-orang kafir lain yang telah mengadakan perjanjian damai dengan kaum Muslimin. Dalam hal ini kaum Muslimin tidak diperbolehkan menawan atau membunuh mereka sebab mereka telah disamakan hukumnya dengan orang-orang kafir tempat mereka berlindung yang telah mengadakan perjanjian damai dengan Muslimin. Kaum Muslimin harus menghormati perjanjian damai yang telah dibuat, sekalipun dengan orang kafir selama mereka tidak melanggarnya.
Kedua: Orang-orang kafir yang datang kepada kaum Muslimin untuk mengadakan perdamaian. Mereka tidak mau memerangi kaum Muslimin; karena keinginan mereka untuk berdamai. Mereka juga tidak bersedia membantu kaum Muslimin untuk memerangi orang-orang kafir lainnya, karena kemungkinan orang-orang kafir ini masih kaum kerabat mereka, atau sebagian keluarga mereka masih tinggal bersama orang-orang kafir tersebut. Orang yang semacam ini juga tidak boleh ditawan dan dibunuh oleh kaum Muslimin.
Dari ketentuan ini dapat dilihat betapa adilnya hukum Al-Qur'an. Kaum Muslimin harus menghormati perjanjian atau persetujuan yang telah dibuat dengan orang-orang kafir selama mereka tetap menghormati dan menepati isi perjanjian itu.
Boleh jadi terasa berat bagi sebagian Muslimin untuk menahan diri tidak memerangi kedua golongan tersebut, misalnya karena melihat kenyataan bahwa mereka masih berada dalam masyarakat kafir, atau karena mereka tidak bersedia membantu Muslimin dalam memerangi kaum kafir lainnya yang memusuhi mereka. Oleh sebab itu ayat ini mengingatkan kaum Muslimin kepada rahmat-Nya bahwa ia telah melenyapkan bahaya yang mungkin timbul dari orang-orang tersebut terhadap Muslimin. Andaikata Allah menghendaki, niscaya Dia memberikan kekuatan kepada orang kafir tersebut untuk memerangi kaum Muslimin, misalnya dengan menunjukkan kepada mereka kelemahan kaum Muslimin, yang memungkinkan orang kafir itu memerangi dan mengalahkan Muslimin. Tetapi Allah Maha Pengasih telah melimpahkan rahmat-Nya, sehingga berbagai bahaya tersebut tidak terjadi. Sebagai imbalannya, kaum Muslimin harus menahan diri terhadap mereka.
Pada akhir ayat ini ditegaskan kembali larangan-Nya kepada kaum Muslimin untuk menawan dan membunuh orang-orang kafir dari kedua golongan tersebut di atas, apabila mereka benar-benar tidak memusuhi Islam dan kaum Muslimin dan selalu memelihara perdamaian. Apabila Muslimin memerangi mereka, mungkin hal itu akan menggerakkan mereka untuk menyusun kekuatan guna menghadapi Muslimin. Ayat ini merupakan dasar "hukum suaka politik" dalam Islam.

Tafsir al-Jalalain
Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin as-Suyuthi

(Kecuali orang-orang yang menghubungi) maksudnya minta perlindungan (kepada suatu kaum yang antara kamu dengan mereka ada perjanjian damai) termasuk dengan sekutu-sekutu mereka sebagaimana pernah terjadi antara Nabi saw. dengan Hilal bin Uwaimir Al-Aslami (atau) orang-orang yang (datang kepadamu) sedangkan (hati mereka merasa keberatan) untuk (memerangimu) bersama kaum mereka (atau memerangi kaum mereka) bersama kamu; artinya tak mau berperang dengan kamu maupun dengan kaum mereka, maka janganlah kamu tawan atau bunuh mereka. Ini berikut yang sesudahnya dinasakhkan oleh ayat perang. (Sekiranya Allah menghendaki) agar mereka menguasaimu (tentulah Dia akan menjadikan mereka berkuasa atasmu) yaitu dengan menguatkan hati mereka (sehingga pastilah mereka memerangimu) tetapi Allah tiada menghendaki demikian, maka ditiupkan-Nya ke dalam hati mereka rasa takut dan ciut. (Tetapi jika mereka membiarkanmu dan tidak memerangi kamu hanya menyatakan perdamaian kepadamu) artinya mereka tunduk (maka Allah tidaklah memberi jalan kepadamu) untuk menawan dan membunuh mereka.

Tafsir Ibnu Katsir
Ismail bin Umar Al-Quraisyi bin Katsir

Dalam firman selanjutnya Allah mengecualikan dari mereka orang-orang yang disebutkan dalam ayat ini, yaitu:

kecuali orang-orang yang meminta perlindungan kepada suatu kaum yang antara kalian dan kaum itu telah ada perjanjian (damai).

Yaitu kecuali orang-orang yang berlindung dan berpihak kepada kaum yang antara kalian dan mereka telah ada perjanjian gencatan senjata atau perjanjian damai, maka jadikanlah hukum mereka sama dengan hukum kaum yang berdamai dengan kalian itu. Demikianlah menurut pendapat As-Saddi, Ibnu Zaid, dan Ibnu Jarir.

Ibnu Abu Hatim meriwayatkan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Abu Salamah, telah menceritakan kepada kami Hammad ibnu Salamah, dari Ali ibnu Zaid ibnu Jadan, dari Al-Hasan, bahwa Suraqah ibnu Malik Al-Mudlaji telah menceritakan kepada kami bahwa sesudah Nabi Saw. mengalami kemenangan dalam Perang Badar dan Uhud, semua orang yang berada di sekitarnya masuk Islam. Suraqah mendengar berita bahwa Nabi Saw. akan mengirimkan Khalid ibnul Walid bersama sejumlah pasukan untuk menyerang kaumku, Banil Mudlaj. Maka aku datang menghadap Nabi Saw. dan berkata, "Aku memohon kepadamu ampunan." Mereka (para sahabat) berkata, "Diamlah kamu!" Nabi Saw. bersabda, "Biarkanlah dia. Apakah yang dikehendakinya?" Suraqah berkata, "Telah sampai suatu berita kepadaku bahwa engkau akan mengirimkan pasukan kepada kaumku, sedangkan aku bermaksud hendaknya engkau bersikap simpati terhadap mereka. Karena jika kaummu (Quraisy) masuk Islam, mereka pun pasti masuk Islam, jika kaummu tidak mau masuk Islam, maka hati kaummu tidak membenci mereka." Lalu Rasulullah Saw. memegang tangan Khalid ibnul Walid dan bersabda, "Pergilah kamu bersamanya dan lakukanlah apa yang dikehendakinya." Maka Khalid berdamai dengan mereka dengan syarat mereka tidak boleh membantu musuh Rasulullah Saw. untuk melawan Rasulullah Saw., dan jika kabilah Quraisy masuk Islam, mereka bersedia masuk Islam bersama-sama kabilah Quraisy. Maka Allah menurunkan firman-Nya:

...Mereka ingin supaya kalian menjadi kafir sebagaimana mereka telah kafir, lalu kalian menjadi sama (dengan mereka). Maka janganlah kalian jadikan di antara mereka penolong-penolong (kalian).

Ibnu Murdawaih meriwayatkannya melalui jalur Hammad ibnu Salamah, yang di dalamnya disebutkan bahwa setelah itu Allah menurunkan firman-Nya:

Kecuali orang-orang yang meminta perlindungan kepada sesuatu kaum, yang antara kalian dan kaum itu telah ada perjanjian (damai).
Tersebutlah bahwa setiap orang yang bergabung dengan mereka, ia dihukumi sama dengan mereka dan berada dalam perjanjian tersebut. Hal ini lebih sesuai dengan konteks pembicaraan ayat.

Di dalam kitab Sahih Bukhari disebutkan dalam kisah Perjanjian Hudaibiyah, bahwa orang yang ingin selamat boleh masuk ke dalam perjanjian orang-orang Quraisy dan perdamaiannya jika ia suka. Seseorang jika suka boleh memasuki perjanjian damai Nabi Muhammad Saw. dan para sahabatnya.

Tetapi telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ia mengatakan sehubungan dengan masalah ini. Ayat ini telah dimansukh oleh firman-Nya:

Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrik itu di mana saja kalian jumpai mereka. (At Taubah:5), hingga akhir ayat.

Firman Allah Swt.:

atau orang-orang yang datang kepada kalian, sedangkan hati mereka merasa keberatan untuk memerangi kalian dan memerangi kaumnya.. hingga akhir ayat.

Mereka adalah kaum lain yang dikecualikan dari perintah memerangi mereka. Mereka adalah orang-orang yang datang ke barisan pasukan kaum muslim, lalu bergabung dengan kaum muslim, tetapi hati mereka merasa berkeberatan dan tidak suka memerangi kalian, hati mereka berkeberatan pula bila disuruh memerangi kaumnya bersama kalian. Sikap mereka tidak menguntungkan kalian dan tidak pula membahayakan kalian.

Kalau Allah menghendaki, tentu Dia memberi kekuasaan kepada mereka terhadap kalian, lalu pastilah mereka memerangi kalian.

Yakni di antara belas kasihan Allah kepada kalian ialah Dia mencegah mereka untuk tidak memerangi kalian.

Tetapi jika mereka membiarkan kalian dan tidak memerangi kalian serta mengemukakan perdamaian kepada kalian.

Yaitu mengadakan perjanjian damai dengan kalian.

maka Allah tidak memberi jalan bagi kalian (untuk menawan dan membunuh) mereka.

Tiada alasan bagi kalian untuk memerangi mereka selagi mereka bersikap demikian.

Mereka seperti segolongan orang yang berangkat menuju medan Perang Badar dari kalangan Bani Hasyim yang ikut bersama pasukan kaum musyrik. Mereka ikut dalam peperangan tersebut, padahal hati mereka benci terhadap peperangan itu, seperti Al-Abbas (paman Nabi Saw.) dan lain-lainnya. Karena itulah pada hari itu Nabi Saw. melarang Al-Abbas dibunuh, melainkan memerintahkan agar ia ditawan saja.

Tafsir Quraish Shihab
Muhammad Quraish Shihab

Karena merusak persatuan masyarakat Muslim, semua orang munafik itu berhak diperangi, kecuali mereka yang mempunyai hubungan dengan suatu bangsa yang telah mengadakan perjanjian dengan umat Islam untuk tidak saling membunuh antara masing-masing anggota dua kelompok itu. Juga mereka yang bimbang: apakah ikut bergabung bersama orang-orang munafik yang merupakan musuh umat Islam, sementara tidak ada perjanjian untuk itu, atau bergabung perang bersama kelompok umat Islam? Larangan memerangi kelompok pertama didasarkan pada adanya ikatan perjanjian, sedang kelompok kedua dilakukan karena mereka sedang berada di dalam kesulitan. Seandainya Allah berkehendak, niscaya Dia akan menjadikan mereka memerangi kalian. Dan jika mereka menghendaki perdamaian, maka tidak ada jalan bagimu untuk memerangi mereka.