Al-Qur'an Surat An-Nisa' Ayat 7
An-Nisa' Ayat ke-7 ~ Quran Terjemah Perkata (Word By Word) English-Indonesian dan Tafsir Bahasa Indonesia
لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَۖ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ اَوْ كَثُرَ ۗ نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًا ( النساۤء : ٧)
- lilrrijāli
- لِّلرِّجَالِ
- For the men
- bagi orang laki-laki
- naṣībun
- نَصِيبٌ
- a portion
- bagian
- mimmā
- مِّمَّا
- of what
- dari apa (harta)
- taraka
- تَرَكَ
- (is) left
- meninggalkan/peninggalan
- l-wālidāni
- ٱلْوَٰلِدَانِ
- (by) the parents
- kedua orang tua
- wal-aqrabūna
- وَٱلْأَقْرَبُونَ
- and the near relatives
- dan kerabat mereka
- walilnnisāi
- وَلِلنِّسَآءِ
- and for the women
- dan bagi orang wanita
- naṣībun
- نَصِيبٌ
- a portion
- bagian
- mimmā
- مِّمَّا
- of what
- dari apa (harta)
- taraka
- تَرَكَ
- (is) left
- meninggalkan/peninggalan
- l-wālidāni
- ٱلْوَٰلِدَانِ
- (by) parents
- kedua orang tua
- wal-aqrabūna
- وَٱلْأَقْرَبُونَ
- and the near relatives
- dan kerabat mereka
- mimmā
- مِمَّا
- of what
- dari apa (peninggalan)
- qalla
- قَلَّ
- (is) little
- sedikit
- min'hu
- مِنْهُ
- of it
- dari padanya
- aw
- أَوْ
- or
- atau
- kathura
- كَثُرَۚ
- much -
- banyak
- naṣīban
- نَصِيبًا
- a portion
- bagian
- mafrūḍan
- مَّفْرُوضًا
- obligatory
- yang telah ditetapkan
Transliterasi Latin:
Lir-rijāli naṣībum mimmā tarakal-wālidāni wal-aqrabụna wa lin-nisā`i naṣībum mimmā tarakal-wālidāni wal-aqrabụna mimmā qalla min-hu au kaṡur, naṣībam mafrụḍā(QS. 4:7)
English Sahih:
For men is a share of what the parents and close relatives leave, and for women is a share of what the parents and close relatives leave, be it little or much – an obligatory share. (QS. [4]An-Nisa verse 7)
Arti / Terjemahan:
Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan. (QS. An-Nisa' ayat 7)
Tafsir Ringkas Kemenag
Kementrian Agama RI
Diriwayatkan bahwa Ummu Kuhhah istri Aus bin Sabit mengadukan persoalannya kepada Rasulullah, bahwa setelah Aus gugur dalam Perang Uhud, lalu harta peninggalan Aus diambil seluruhnya oleh saudara laki-laki Aus tanpa menyisakan sedikit pun untuk dirinya dan dua putrinya hasil perkawinannya dengan Aus, kemudian turunlah ayat ini. Bagi laki-laki dewasa atau anak-anak yang ditinggal mati orang tua atau kerabatnya ada hak bagian waris dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya yang akan diatur Allah kemudian, dan begitu pula bagi perempuan dewasa atau anak-anak yang ditinggal mati orang tua atau kerabatnya ada hak bagian waris pula dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik harta peninggalan itu jumlahnya sedikit atau banyak. Hak mewarisi itu diberikan menurut bagian yang telah ditetapkan oleh Allah.
Tafsir Lengkap Kemenag
Kementrian Agama RI
Apabila anak yatim mendapat peninggalan harta dari kedua orang tuanya atau kerabatnya yang lain mereka sama mempunyai hak dan bagian. Masing-masing mereka akan mendapat bagian yang telah ditentukan oleh Allah. Tak seorang pun dapat mengambil atau mengurangi hak mereka.
Tafsir al-Jalalain
Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin as-Suyuthi
(Bagi laki-laki) baik anak-anak maupun karib kerabat (ada bagian) atau hak (dari harta peninggalan ibu bapak dan karib kerabat) yang meninggal dunia (dan bagi wanita ada bagian pula dari harta peninggalan ibu bapak dan karib kerabat, baik sedikit daripadanya) maksudnya dari harta itu (atau banyak) yang dijadikan Allah (sebagai hak yang telah ditetapkan) artinya hak yang pasti yang harus diserahkan kepada mereka.
Tafsir Ibnu Katsir
Ismail bin Umar Al-Quraisyi bin Katsir
Sa'id ibnu Jubair dan Qatadah mengatakan bahwa dahulu orang-orang musyrik memberikan hartanya kepada anak-anaknya yang besar-besar saja, dan mereka tidak mewariskannya kepada wanita dan anak-anak. Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya:
Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya., hingga akhir ayat.
Yaitu semuanya sama dalam hukum Allah Swt. Mereka mempunyai hak waris, sekalipun terdapat perbedaan menurut bagian-bagian yang ditentukan oleh Allah Swt. bagi masing-masing dari mereka sesuai dengan kedudukan kekerabatan mereka dengan si mayat, atau hubungan suami istri, atau hubungan al-wala. Karena sesungguhnya hubungan wala itu merupakan daging yang kedudukannya sama dengan daging yang senasab.
Ibnu Murdawaih meriwayatkan dari jalur Ibnu Hirasah. dari Sufyan As-Sauri, dari Abdullah ibnu Muhammad ibnu Aqil. dari Jabir yang menceritakan bahwa Ummu Kahhah datang nienghadap Rasulullah Saw., lalu bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mempunyai dua orang anak perempuan yang bapaknya telah mati, sedangkan keduanya tidak memperoleh warisan apa pun (dari ayahnya)." Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya:
Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabat., hingga akhir ayat.
Hadis ini akan diterangkan nanti dalam pembahasan kedua ayat tentang pembagian warisan.
Tafsir Quraish Shihab
Muhammad Quraish Shihab
Laki-laki mendapatkan hak bagian dari harta peninggalan orangtua dan kerabat karibnya sebagai warisan. Demikian pula bagi wanita, ada hak bagian dari harta peninggalan itu, tanpa dihilangkan atau dikurangi. Bagian-bagian tersebut telah ditentukan demikian, baik harta itu sedikit maupun banyak.