Al-Qur'an Surat An-Nisa' Ayat 20
An-Nisa' Ayat ke-20 ~ Quran Terjemah Perkata (Word By Word) English-Indonesian dan Tafsir Bahasa Indonesia
وَاِنْ اَرَدْتُّمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَّكَانَ زَوْجٍۙ وَّاٰتَيْتُمْ اِحْدٰىهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوْا مِنْهُ شَيْـًٔا ۗ اَتَأْخُذُوْنَهٗ بُهْتَانًا وَّاِثْمًا مُّبِيْنًا ( النساۤء : ٢٠)
- wa-in
- وَإِنْ
- And if
- dan jika
- aradttumu
- أَرَدتُّمُ
- you intend
- kamu ingin
- is'tib'dāla
- ٱسْتِبْدَالَ
- replacing
- mengganti
- zawjin
- زَوْجٍ
- a wife
- isteri
- makāna
- مَّكَانَ
- (in) place
- tempat
- zawjin
- زَوْجٍ
- (of) a wife
- isteri (yang lain)
- waātaytum
- وَءَاتَيْتُمْ
- and you have given
- dan kamu telah memberi
- iḥ'dāhunna
- إِحْدَىٰهُنَّ
- one of them
- seorang diantara mereka
- qinṭāran
- قِنطَارًا
- heap (of gold)
- harta yang banyak
- falā
- فَلَا
- then (do) not
- maka jangan
- takhudhū
- تَأْخُذُوا۟
- take away
- kamu mengambil
- min'hu
- مِنْهُ
- from it
- daripadanya
- shayan
- شَيْـًٔاۚ
- anything
- akan sesuatu/sedikitpun
- atakhudhūnahu
- أَتَأْخُذُونَهُۥ
- Would you take it
- apakah kamu mengambil kembali (milik)nya
- buh'tānan
- بُهْتَٰنًا
- (by) slander
- dengan cara dusta
- wa-ith'man
- وَإِثْمًا
- and a sin
- dan dosa
- mubīnan
- مُّبِينًا
- open?
- yang nyata
Transliterasi Latin:
Wa in arattumustibdāla zaujim makāna zaujiw wa ātaitum iḥdāhunna qinṭāran fa lā ta`khużụ min-hu syai`ā, a ta`khużụnahụ buhtānaw wa iṡmam mubīnā(QS. 4:20)
English Sahih:
But if you want to replace one wife with another and you have given one of them a great amount [in gifts], do not take [back] from it anything. Would you take it in injustice and manifest sin? (QS. [4]An-Nisa verse 20)
Arti / Terjemahan:
Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata? (QS. An-Nisa' ayat 20)
Tafsir Ringkas Kemenag
Kementrian Agama RI
Dan jika kamu, wahai para suami, ingin mengganti istrimu dengan menceraikannya dan setelah menceraikannya kemudian kamu menikah dengan istri yang lain yang kamu sukai sedang kamu telah memberikan kepada seorang di antara mereka harta yang banyak sebagai mahar untuk mereka yang telah kamu ceraikan itu, maka janganlah kamu mengambil kembali walau sedikit pun pemberian itu darinya karena mahar yang telah kamu berikan itu sudah menjadi miliknya. Apakah kamu akan mengambilnya kembali harta kekayaan yang kamu jadikan mahar itu dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan menanggung dosa yang nyata? Mengambil atau meminta kembali mahar yang telah diberikan kepada mereka adalah termasuk perbuatan zalim yang dimurkai Allah.
Tafsir Lengkap Kemenag
Kementrian Agama RI
Apabila di antara para suami ingin mengganti istrinya dengan istri yang lain, karena ia tidak dapat lagi mempertahankan kesabaran atas ketidaksenangannya kepada istrinya itu, dan istri tidak pula melakukan tindak kejahatan, maka janganlah suami mengambil barang atau harta yang telah diberikan kepadanya.
Bahkan suami wajib memberikan hadiah penghibur kepadanya sebab perpisahan itu bukanlah atas kesalahan ataupun permintaan dari istri, tapi semata-mata kerena suami mencari kemaslahatan bagi dirinya sendiri. Allah memperingatkan: apakah suami mau menjadi orang yang berdosa dengan tetap meminta kembali harta mereka dengan alasan yang dicari-cari? Karena tidak jarang suami membuat tuduhan-tuduhan jelek terhadap istrinya agar ada alasan baginya untuk menceraikan dan minta kembali harta yang telah diberikannya.
Tafsir al-Jalalain
Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin as-Suyuthi
(Dan jika kamu bermaksud hendak mengganti istrimu dengan istri yang lain) artinya kamu ambil dia sebagai penggantinya setelah kamu ceraikan istrimu yang pertama itu (dan) sungguh (kamu telah memberikan kepada salah seorang di antara mereka) maksudnya istri-istri itu (harta yang banyak) sebagai maskawinnya (maka janganlah kamu mengambil kembali daripadanya barang sedikit pun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali secara aniaya) dengan zalim (dan dengan -memikul- dosa yang nyata?) Dinashabkan keduanya karena kedudukan mereka sebagai hal sedangkan pertanyaan berikut maksudnya sebagai celaan dan penolakan:
Tafsir Ibnu Katsir
Ismail bin Umar Al-Quraisyi bin Katsir
Jika seseorang di antara kalian ingin menceraikan seorang istri dan menggantikannya dengan istri yang lain, maka janganlah ia mengambil darinya maskawin yang pernah ia berikan kepadanya di masa lalu barang sedikit pun, sekalipun apa yang telah ia berikan kepadanya berupa harta yang banyak.
Dalam surat Ali Imran telah kami sebutkan penjelasan mengenai pengertian qintar ini dengan penjelasan yang cukup. hingga tidak perlu diulangi lagi di sini.
Di dalam ayat ini terkandung dalil yang menunjukkan boleh memberikan maskawin dalam jumlah yang sangat banyak. Akan tetapi, Khalifah Umar ibnul Khattab pernah melarang mengeluarkan maskawin dalam jumlah yang sangat banyak, kemudian beliau mencabut kembali larangannya itu.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ismail, telah menceritakan kepada kami Salamah ibnu Alqamah, dari Muhammad ibnu Sirin yang menceritakan bahwa ia pernah mendengar dari Abul Ajfa As-Sulami yang menceritakan bahwa ia pernah mendengar Khalifah Umar ibnul Khattab berkata, "Ingatlah, janganlah kalian berlebih-lebihan dalam bermaskawin terhadap wanita, karena sesungguhnya seandainya maskawin itu merupakan kemuliaan di dunia atau suatu ketakwaan di sisi Allah, niscaya Nabi Saw. lebih mendahuluinya daripada kalian. Rasulullah Saw. tidak pernah memberikan maskawin kepada seorang pun dari istri-istrinya, tidak pula seorang wanita pun dari anak perempuannya menerima maskawin dalam jumlah yang lebih dari dua belas auqiyah. Sesungguhnya seorang lelaki itu benar-benar akan mendapat ujian karena maskawin istrinya, hingga ia mempunyai rasa permusuhan terhadap istrinya dalam dirinya dan hingga ia mengatakan, "Aku terpaksa menggantungkan qirba-ku untuk mendapatkanmu."
Kemudian hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan ahlus sunan melalui berbagai jalur dari Muhammad ibnu Sirin, dari Abul Aufa yang nama aslinya ialah Haram ibnu Sayyib Al-Basri.
Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini berpredikat hasan sahih.
Jalur yang lain dari Umar r.a.
Al-Hafiz Abu Ya'la mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Khaisamah. telah menceritakan kepada kami Ya'qub ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami ayahku. dari Ibnu Ishaq. telah menceritakan kepadaku Muhammad ibnu Abdur Rahman, dari Khalid ibnu Sa'id, dari Asy-Sya'bi, dari Masruq yang mengatakan bahwa Khalifah Umar ibnul Khattab menaiki mimbar Rasulullah Saw., kemudian berkata, "Hai manusia, mengapa kalian berbanyak-banyak dalam mengeluarkan maskawin untuk wanita, padahal dahulu Rasulullah Saw. dan para sahabatnya membayar maskawin mereka di antara sesama mereka hanya empat ratus dirham atau kurang dari itu. Seandainya memperbanyak maskawin merupakan ketakwaan di sisi Allah atau suatu kemuliaan, niscaya kalian tidak akan dapat mendahului mereka dalam hal ini. Sekarang aku benar-benar akan mempermaklumatkan, hendaknya seorang lelaki jangan membayar maskawin kepada seorang wanita dalam jumlah lebih dari empat ratus dirham." Masruq melanjutkan kisahnya, bahwa setelah itu Khalifah Umar turun dari mimbarnya, tetapi ada seorang wanita dari kalangan Quraisy mencegatnya dan mengatakan kepadanya, "Wahai Amirul Mu’minin, engkau melarang orang-orang melebihi empat ratus dirham dalam maskawin mereka?" Khalifah Umar menjawab, "Ya." Wanita itu berkata.”Tidakkah engkau mendengar apa yang telah diturunkan oleh Allah dalam Al-Qur'an?" Khalifah Umar bertanya, "Ayat manakah yang engkau maksudkan?" Wanita itu menjawab, "Tidakkah engkau pernah mendengar bahwa Allah Swt. telah berfirman: 'sedangkan kalian telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak' (An Nisaa:20), hingga akhir ayat." Maka Khalifah Umar berkata.”Ya Allah, ampunilah aku sesungguhnya orang ini lebih pandai daripada Umar." Kemudian Khalifah Umar kembali menaiki mimbar, dan berkata.”Hai manusia sekalian. sesungguhnya aku telah melarang kalian melebihi empat ratus dirham dalam membayar maskawin wanita. Sekarang barang siapa yang ingin memberi mahar dari hartanya menurut apa yang disukainya, ia boleh melakukannya."
Abu Ya'la mengatakan, "Menurut dugaan kuatku, Umar r.a. mengatakan, 'Barang siapa yang suka rela (memberi mahar dalam jumlah yang lebih dari empat ratus dirham), ia boleh melakukannya'." Sanad asar ini dinilai jayyid (baik) lagi kuat.
Jalur yang lain.
Ibnul Munzir mengatakan. telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Ibrahim, dari Abdur Razzau. dari Qais Ibnu Rabi', dari Abu Husain. dari Abu Abdur Rahman As-Sulami yang menceritakan bahwa Khalifah Umar Ibnu Khattab pernah mengatakan, "Janganlah kalian berlebih-lebihan dalam membayar maskawin wanita." Lalu ada seorang wanita berkata, "Tidaklah demikian, hai Umar, karena sesungguhnya Allah Swt. telah berfirman: 'Sedangkan kalian telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak' (An Nisaa:20)." Yang dimaksud dengan qintar ialah emas yang banyak. Abu Abdur Rahman As-Sulami mengatakan, "Demikian pula menurut qiraah Abdullah ibnu Mas'ud, yakni seqintar emas. Maka janganlah kalian mengambil kembali darinya barang sedikit pun." Kemudian Khalifah Umar berkata, "Sesungguhnya seorang wanita telah mendebat Umar, ternyata wanita itu dapat mengalahkannya."
Jalur lain dari Umar terdapat inqita (rawi yang terputus).
Az-Zubair ibnu Bakkar mengatakan, telah menceritakan kepadaku pamanku Mus'ab ibnu Abdullah, dari kakekku yang telah menceritakan bahwa Khalifah Umar pernah mengatakan.”Janganlah kalian berlebihan dalam membayar maskawin Wanita. sekalipun wanita yang dimaksud adalah anak perempuan Zul Qussah (yakni Yazid ibnul Husain Al-Harisi). Dan barang siapa yang berlebihan, maka selebihnya diberikan ke Baitul Mal" Maka ada seorang wanita jangkung dari barisan kaum wanita —yang pada hidungnya terdapat anting-anting— mengatakan, "Itu tidak ada hak bagimu." Khalifah Umar bertanya, "Mengapa?" Wanita itu menjawab bahwa Sesungguhnya Allah Swt. telah berfirman: sedangkan kalian telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak. (An Nisaa:20), hingga akhir ayat. Maka Umar berkata, "Seorang wanita benar, dan seorang lelaki keliru." Karena itulah Allah Swt. berfirman dengan nada mengingkari: Bagaimana kalian akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kalian telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami istri. (An Nisaa:21)
Maksudnya bagaimana kalian tega mengambil kembali maskawin dari wanita. padahal kamu telah bergaul dan bercampur dengannya, dan ia pun telah bergaul dan bercampur denganmu. Menurut Ibnu Abbas, Mujahid, As-Saddi, dan ulama lainnya, yang dimaksud dengan 'bergaul' di sini ialah bersetubuh.
Di dalam kitab Sahihain disebutkan bahwa Rasulullah Saw. bersabda kepada dua orang yang melakukan li’an, sesudah keduanya selesai dari sumpah li'an-nya:
Allah mengetahui bahwa salah satu dari kalian berdua ada yang dusta, maka adakah di antara kamu yang man bertobat? Nabi Saw. mengucapkan kalimat ini sebanyak tiga kali. Maka si lelaki berkata, "Wahai Rasulullah. bagaimanakah dengan hartaku —yakni maskawin yang telah diberikan?" Nabi Saw bersabda: Kamu tidak mempunyai harta itu lagi, jika kamu telah memberikannya sebagai maskawin, maka hal itu sebagai imbalan dari apa yang telah engkau halalkan dari farjinya. Dan jika kamu adalah orang yang berdusta terhadapnya (istrimu), maka harta itu lebih jauh lagi bagimu dan lebih dekat kepadanya.
Di dalam kitab Sunan Abu daud dan lain-lain diriwayatkan dari Nadrah ibnu Abu Nadrah. Bahwa ia pernah kawin dengan seorang wanita yang masih perawan yang berada dalam pingitannya. Tetapi ternyata tiba-tiba wanita itu sudah hamil. Lelaki itu datang kepada Rasulullah Saw. dan menceritakan hal tersebut kepadanya. Maka Nabi Saw. memutuskan bahwa pihak lelaki tetap harus membayar maskawin kepada wanita itu, lalu beliau Saw. menceraikan keduanya dan memerintahkan agar si wanita dihukum dera.
Lalu beliau Saw. bersabda:
Anak ini adalah budakmu, dan maskawin itu sebagai ganti dari al-bud'u (farji).
Tafsir Quraish Shihab
Muhammad Quraish Shihab
Jika kalian ingin mengganti istri dengan wanita lain, sementara kalian telah memberikan banyak harta kepada salah satunya, maka kalian tidak diperkenankan mengambil sedikit pun dari harta itu. Apakah kalian akan mengambilnya secara tidak benar dan dalam bentuk dosa yang nyata?