Skip to content

Al-Qur'an Surat An-Nisa' Ayat 2

An-Nisa' Ayat ke-2 ~ Quran Terjemah Perkata (Word By Word) English-Indonesian dan Tafsir Bahasa Indonesia

وَاٰتُوا الْيَتٰمٰىٓ اَمْوَالَهُمْ وَلَا تَتَبَدَّلُوا الْخَبِيْثَ بِالطَّيِّبِ ۖ وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَهُمْ اِلٰٓى اَمْوَالِكُمْ ۗ اِنَّهٗ كَانَ حُوْبًا كَبِيْرًا ( النساۤء : ٢)

waātū
وَءَاتُوا۟
And give
dan berikanlah
l-yatāmā
ٱلْيَتَٰمَىٰٓ
(to) the orphans
anak-anak yatim
amwālahum
أَمْوَٰلَهُمْۖ
their wealth
harta-harta mereka
walā
وَلَا
and (do) not
dan janganlah
tatabaddalū
تَتَبَدَّلُوا۟
exchange
kamu menukar
l-khabītha
ٱلْخَبِيثَ
the bad
yang buruk
bil-ṭayibi
بِٱلطَّيِّبِۖ
with the good
dengan yang baik
walā
وَلَا
and (do) not
dan jangan
takulū
تَأْكُلُوٓا۟
consume
kamu makan
amwālahum
أَمْوَٰلَهُمْ
their wealth
harta-harta mereka
ilā
إِلَىٰٓ
with
pada
amwālikum
أَمْوَٰلِكُمْۚ
your wealth
hartamu
innahu
إِنَّهُۥ
Indeed it
sesungguhnya ia/hal itu
kāna
كَانَ
is
adalah ia
ḥūban
حُوبًا
a sin
dosa
kabīran
كَبِيرًا
great
besar

Transliterasi Latin:

Wa ātul-yatāmā amwālahum wa lā tatabaddalul-khabīṡa biṭ-ṭayyibi wa lā ta`kulū amwālahum ilā amwālikum, innahụ kāna ḥụbang kabīrā (QS. 4:2)

English Sahih:

And give to the orphans their properties and do not substitute the defective [of your own] for the good [of theirs]. And do not consume their properties into your own. Indeed, that is ever a great sin. (QS. [4]An-Nisa verse 2)

Arti / Terjemahan:

Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar. (QS. An-Nisa' ayat 2)

Tafsir Ringkas Kemenag
Kementrian Agama RI

Ayat berikut ini menjelaskan siapa yang harus dipelihara hak-haknya dalam rangka bertakwa kepada Allah. Dan berikanlah, wahai para wali atau orang yang diberi wasiat mengurus, kepada anak-anak yatim yang sudah dewasa lagi cerdas untuk mengelola harta mereka sendiri yang ada di dalam kekuasaanmu, dan janganlah kamu menukar harta anak yatim yang baik, lalu karena ketamakan kamu mengambil atau menukar harta mereka. Tindakan itu sama halnya menukar yang baik dengan yang buruk. Dan demikian pula, janganlah kamu makan harta mereka bersama hartamu dengan ikut memanfaatkan harta mereka demi kepentingan diri sendiri. Sungguh, tindakan menukar dan memakan itu adalah dosa yang besar. Jika kamu melakukan hal itu, kamu akan mendapat laknat dan murka dari Allah.

Tafsir Lengkap Kemenag
Kementrian Agama RI

Ayat ini ditujukan kepada para penerima amanat agar memelihara anak yatim dan hartanya. Anak yatim ialah setiap anak yang ayahnya telah meninggal dunia, dan masih kecil (belum mencapai usia dewasa).
Orang yang diserahi amanat untuk menjaga harta anak yatim haruslah memelihara harta tersebut dengan cara yang baik. Tidak boleh ia mencampurkan harta anak yatim itu dengan hartanya sendiri, sehingga tidak dapat dibedakan lagi mana yang harta anak yatim dan mana yang harta sendiri. Juga tidak dibenarkan ia memakan harta tersebut untuk dirinya sendiri apabila ia dalam keadaan mampu. Apabila hal tersebut dilakukan juga maka berarti ia telah memakan harta anak yatim dengan jalan yang tak benar. Dalam keadaan ini ia akan mendapat dosa yang besar. Apabila anak yatim itu telah mencapai umur dewasa dan cerdik mampu mengatur dan menggunakan harta, hendaklah hartanya itu segera diserahkan kepadanya, sebagaimana akan diterangkan pada ayat 5 surah ini.
Para mufasir dalam menafsirkan perkataan "anak yatim" dalam ayat ini terdapat dua pendapat. Pendapat pertama menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan "anak yatim" di sini ialah yang belum balig, sebagai pendahulu ayat 5 surah ini, sejalan dengan penafsiran yang dikemukakan di atas. Pendapat kedua menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan "anak yatim" di sini ialah yang sudah balig, sejalan dengan sebab turunnya ayat ini, riwayat Ibnu Abi ¦atim dari Said bin Jubair bahwa seorang laki-laki dari suku Banu Gatafan menyimpan harta yang banyak milik anak yatim, yaitu anak saudara kandungnya. Ketika anak tersebut balig, dia meminta hartanya itu, tetapi pamannya tidak mau memberikannya. Hal ini diadukan kepada Nabi Muhammad saw, maka turunlah ayat ini.
As-salabi meriwayatkan dari Ibnu Muqatil dan al-Kalbi bahwa paman anak itu tatkala mendengar ayat ini berkata, "Kami taat kepada Allah dan Rasul-Nya, kami berlindung kepada Allah dari dosa besar."

Tafsir al-Jalalain
Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin as-Suyuthi

(Dan berikanlah kepada anak-anak yatim) yaitu anak-anak yang tidak berbapak (harta mereka) jika sudah balig (dan janganlah kamu tukar yang baik dengan yang buruk) artinya yang halal dengan yang haram dan janganlah kamu ambil harta yang baik dari anak yatim itu lalu kamu ganti dengan hartamu yang jelek (dan jangan kamu makan harta mereka) yang telah dicampur aduk (dengan hartamu. Sesungguhnya itu) maksudnya memakan yang demikian itu (adalah dosa) atau kesalahan (besar). Tatkala ayat ini turun mereka berkeberatan untuk menjadi wali anak yatim. Kemudian di antara mereka ada orang yang memiliki sepuluh atau delapan orang istri sehingga ia tak sanggup untuk berlaku adil di antara mereka, maka turunlah ayat:

Tafsir Ibnu Katsir
Ismail bin Umar Al-Quraisyi bin Katsir

Allah Swt. memerintahkan agar menyerahkan harta benda anak-anak yatim apabila mereka telah mencapai usia balig yang sempurna dan dewasa. Allah melarang memakan harta anak yatim serta menggabungkannya dengan harta yang lainnya. Karena itulah Allah Swt. ber-firman:

...jangan kalian menukar yang baik dengan yang buruk.

Sufyan As-Sauri meriwayatkan dari Abu Saleh, "Janganlah kamu tergesa-gesa dengan rezeki yang haram sebelum datang kepadamu rezeki halal yang telah ditakdirkan buatmu."

Sa'id ibnu Jubair mengatakan, "Janganlah kalian menukar harta halal milik kalian dengan harta haram milik orang lain." Yakni janganlah kalian menukarkan harta kalian yang halal, lalu kalian makan harta mereka yang haram bagi kalian.

Sa'id ibnul Musayyab dan Az-Zuhri mengatakan, "Janganlah kamu memberi kambing yang kurus dan mengambil kambing yang gemuk".

Ibrahim An-Nakha'i dan Ad-Dahhak mengatakan, "Janganlah kamu memberi yang palsu dan mengambil yang baik."

As-Saddi mengatakan, "Seseorang di antara mereka mengambil kambing yang gemuk dari ternak kambing milik anak yatim, lalu menggantikannya dengan kambing yang kurus, kemudian kamu katakan, 'Kambing dengan kambing. Janganlah kamu mengambil dirham yang baik, lalu menggantikannya dengan dirham yang palsu, kemudian kamu katakan, 'Dirham ditukar dengan dirham lagi'."

Firman Allah Swt.:

...dan jangan kalian makan harta mereka bersama harta kalian

Mujahid, Sa'id ibnu Jubair, Ibnu Sirin, Muqatil ibnu Hayyan, As-Saddi, dan Sufyan Ibnu Husain mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah 'janganlah kalian mencampuradukkan harta kalian dengan harta anak-anak yatim, lalu kalian memakannya secara bersamaan (yakni tidak dipisahkan)'

Firman Allah Swt.:

Sesungguhnya perbuatan tersebut adalah dosa yang besar.

Menurut Ibnu Abbas, yang dimaksud dengan huban ialah dosa, yakni dosa yang besar.

Telah diriwayatkan hal yang sama dari Mujahid, Ikrimah, Sa'id ibnu Jubair, Al-Hasan, Ibnu Sirin, Qatadah, Muqatil ibnu Hayyan, Ad-Dahhak, Abu Malik, Zaid ibnu Aslam, dan Abu Sinan yang isinya semisal dengan perkataan Ibnu Abbas.

Di dalam hadis yang diriwayatkan di dalam kitab Sunan Abu Daud disebutkan:

Ampunilah bagi kami atas dosa-dosa dan kesalahan-kesalahan kami.

Ibnu Murdawaih meriwayatkan berikut sanadnya sampai kepada Wasil maula Abu Uyaynah, dari Ibnu Sirin, dari Ibnu Abbas, bahwa Abu Ayyub menceraikan istrinya. Maka Nabi Saw. bersabda kepadanya:

Hai Abu Ayyub, sesungguhnya menceraikan Ummu Ayyub adalah dosa!

Menurut Ibnu Sirin. yang dimaksud dengan al-hub ialah dosa.

Kemudian Ibnu Murdawaih mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdul Baqi, telah menceritakan kepada kami Bisyr ibnu Musa telah menceritakan kepada kami Haudah ibnu Khalifah, telah menceritakan kepada kami Auf, dari Anas, bahwa Abu Ayyub bermaksud hendak menceraikan Ummu Ayyub (istrinya). Maka ia meminta izin kepada Nabi Saw., tetapi Nabi Saw. bersabda: Sesungguhnya menceraikan Ummu Ayyub benar-benar dosa.

Maka Abu Ayyub tidak jadi menceraikannya dan tetap memegangnya (sebagai istrinya).

Ibnu Murdawaih dan Imam Hakim di dalam kitab Mustadrak-nya telah meriwayatkan melalui hadis Ali ibnu Asim, dari Humaid At-Tawil yang mendengar dari sahabat Anas ibnu Malik pula bahwa Abu Talhah bermaksud menceraikan Ummu Sulaim (yakni istrinya). Maka Nabi Saw. bersabda:

Sesungguhnya menceraikan Ummu Sulaim benar-benar dosa.

Maka Abu Talhah mengurungkan niatnya.

Makna ayat: yaitu sesungguhnya bilamana kalian makan harta kalian yang dicampur dengan harta mereka (anak-anak yatim). hal itu adalah dosa yang besar dan merupakan kesalahan yang parah, maka jauhilah perbuatan tersebut.

Tafsir Quraish Shihab
Muhammad Quraish Shihab

Berikanlah kepada anak yatim harta yang berhak mereka miliki. Peliharalah harta itu demi kemaslahatan mereka. Berikan kepada mereka yang baik dan jangan kalian berikan yang buruk. Jangan pula kalian mengambil harta mereka lalu memasukkannya ke dalam bagian dari harta kalian. Sungguh, hal itu merupakan dosa besar.