Al-Qur'an Surat An-Nisa' Ayat 16
An-Nisa' Ayat ke-16 ~ Quran Terjemah Perkata (Word By Word) English-Indonesian dan Tafsir Bahasa Indonesia
وَالَّذٰنِ يَأْتِيٰنِهَا مِنْكُمْ فَاٰذُوْهُمَا ۚ فَاِنْ تَابَا وَاَصْلَحَا فَاَعْرِضُوْا عَنْهُمَا ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ تَوَّابًا رَّحِيْمًا ( النساۤء : ١٦)
- wa-alladhāni
- وَٱلَّذَانِ
- And the two who
- dan dua orang yang
- yatiyānihā
- يَأْتِيَٰنِهَا
- commit it
- melakukannya/perbuatan keji
- minkum
- مِنكُمْ
- among you
- diantara kamu
- faādhūhumā
- فَـَٔاذُوهُمَاۖ
- then punish both of them
- maka berilah hukuman keduanya
- fa-in
- فَإِن
- But if
- maka jika
- tābā
- تَابَا
- they repent
- keduanya bertaubat
- wa-aṣlaḥā
- وَأَصْلَحَا
- and correct themselves
- dan memperbaiki diri
- fa-aʿriḍū
- فَأَعْرِضُوا۟
- then turn away
- maka berpaling/biarkanlah
- ʿanhumā
- عَنْهُمَآۗ
- from both of them
- dari keduanya
- inna
- إِنَّ
- Indeed
- sesungguhnya
- l-laha
- ٱللَّهَ
- Allah
- Allah
- kāna
- كَانَ
- is
- adalah Dia
- tawwāban
- تَوَّابًا
- Oft-forgiving
- Maha Penerima taubat
- raḥīman
- رَّحِيمًا
- Most-Merciful
- Maha Penyayang
Transliterasi Latin:
Wallażāni ya`tiyānihā mingkum fa āżụhumā, fa in tābā wa aṣlaḥā fa a'riḍụ 'an-humā, innallāha kāna tawwābar raḥīmā(QS. 4:16)
English Sahih:
And the two who commit it [i.e., unlawful sexual intercourse] among you – punish [i.e., dishonor] them both. But if they repent and correct themselves, leave them alone. Indeed, Allah is ever Accepting of Repentance and Merciful. (QS. [4]An-Nisa verse 16)
Arti / Terjemahan:
Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nisa' ayat 16)
Tafsir Ringkas Kemenag
Kementrian Agama RI
Adapun jika perbuatan keji tersebut dilakukan oleh kaum laki-laki, maka ketentuan hukumannya adalah sebagai berikut. Dan terhadap dua orang laki-laki yang melakukan perbuatan keji seperti zina atau homoseksual di antara kamu dan disaksikan oleh empat orang saksi, maka berilah hukuman, wahai orang yang berwenang menjatuhkan sanksi, kepada keduanya itu, dengan sanksi teguran, celaan, atau cambukan. Jika keduanya tobat dan menyesali perbuatannya sebelum hukuman had dijatuhkan dan memperbaiki diri dengan beramal saleh terus-menerus, maka biarkanlah mereka menjalani hidup dengan tenang, jangan lagi kalian menyakiti dan mengucilkan mereka. Sungguh, Allah Maha Penerima tobat siapa saja yang bertobat dan menyesali kesalahannya, Maha Penyayang kepada hamba-hamba-Nya.
Tafsir Lengkap Kemenag
Kementrian Agama RI
Adapun terhadap orang yang belum pernah kawin, laki-laki atau perempuan yang melakukan zina, apabila telah lengkap saksi sebagaimana disebut dalam ayat 15 di atas maka hukuman mereka diserahkan kepada umat Islam pada masa itu, hukuman apa yang dianggap wajar/sesuai dengan perbuatannya. Hukuman ini sementara menjelang turunnya ayat ke-2 Surah an-Nur dengan perincian hadis Nabi sebagaimana tersebut di atas.
Hukuman ini dilakukan selama keduanya belum tobat dan menyesal atas perbuatan mereka. Apabila mereka bertobat hendaklah diterima dan dihentikan hukuman atas mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih dan Penyayang kepada hamba-Nya. Demikianlah hukuman terhadap perbuatan zina pada permulaan Islam sebelum turunnya ayat-ayat mengenai hukuman zina (rajam atau dera).
Tafsir al-Jalalain
Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin as-Suyuthi
(Dan mengenai dua orang) dengan nun yang memakai atau tanpa tasydid (yang melakukannya) maksudnya perbuatan keji, yaitu berzina atau homoseksual (di antara kamu) maksudnya kaum lelaki (maka berilah mereka hukuman) dengan mencela dan memukul mereka dengan terompah. (Kemudian jika mereka bertobat) daripadanya (dan memperbaiki perbuatan mereka) (maka tinggalkanlah mereka) dan jangan disakiti lagi. (Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat) terhadap orang yang sadar (lagi Maha Penyayang) kepadanya. Ayat ini telah dihapus/dimansukh hukumnya dengan ayat had, jika yang dimaksud karena berzina. Demikian pula menurut Syafii jika yang dimaksud karena homoseksual. Hanya menurutnya pula, orang yang "dikerjai" tidaklah dirajam walaupun telah beristri, hanya dipukul dan diasingkan. Bahwa yang dimaksud itu homoseksual lebih kuat dengan alasan adanya dhamir tatsniah huma dan lain-lain. Menurut golongan yang pertama yang dimaksud dengan kedua mereka itu ialah pezina yang laki-laki dan yang perempuan. Tetapi pendapat ini ditolak oleh golongan Syafii dengan penjelasan yang diberikan kemudian dengan hubungannya yang berkaitan dengan dhamir laki-laki dan berserikatnya kedua mereka dalam menerima hukuman, bertobat dan diisolir. Dan ini khusus bagi pihak laki-laki, karena sebagaimana kita ketahui bagi pihak wanita ialah tahanan rumah.
Tafsir Ibnu Katsir
Ismail bin Umar Al-Quraisyi bin Katsir
Yaitu dua orang yang berbuat zina, kalian harus menghukumnya. Menurut Ibnu Abbas r.a. dan Sa'id ibnu Jubair serta selain keduanya. hukuman tersebut berupa caci maki dan memukulinya dengan terompah dan sandal. Pada mulanya memang demikian hukumnya sebelum Allah menasakhnya dengan hukuman dera dan hukuman rajam.
Ikrimah, Ata. Al-Hasan. dan Abdullah ibnu Kasir mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan seorang lelaki dan seorang wanita apabila keduanya berbuat zina.
As-Saddi mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan muda-mudi sebelum mereka kawin (lalu melakukan perbuatan zina).
Mujahid mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan dua orang lelaki yang melakukan perbuatan tidak senonoh. Seakan-akan dia bermaksud bahwa kedua lelaki tersebut melakukan perbuatan homo.
Ahlus Sunan meriwayatkan melalui hadis Amr ibnu Abu Muhammad, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas secara marfu'. Ia mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Barang siapa yang kalian lihat sedang melakukan perbuatan kaumnya Nabi Lut, maka bunuhlah si pelaku dan yang dikerjainya.
Firman Allah Swt.:
...kemudian jika keduanya bertobat dan memperbaiki diri.
Yakni jera dan berhenti dari apa yang dilakukan oleh keduanya serta memperbaiki dirinya dan amal perbuatannya menjadi baik.
...maka biarkanlah mereka.
Janganlah kalian mengerasi keduanya dengan kata-kata yang buruk sesudah itu. karena orang yang telah bertobat dari dosanya sama dengan orang yang tidak berdosa.
Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.
Di dalam kitab Sahihain disebutkan:
Apabila budak perempuan seseorang di antara kalian berbuat zina, maka hendaklah ia menderanya sebagai hukuman had, tetapi ia tidak boleh mencacinya.
Yakni mencaci makinya karena perbuatannya, setelah ia menjalani hukuman had yang merupakan penghapus dosa dari perbuatannya itu.
Tafsir Quraish Shihab
Muhammad Quraish Shihab
Laki-laki dan wanita yang melakukan zina tanpa ada ikatan pernikahan, keduanya dikenai hukuman yang sudah ditentukan. Hal itu apabila disaksikan oleh empat orang saksi yang adil. Jika, setelah dikenai hukuman, mereka bertobat, maka janganlah kalian sebut-sebut perbuatan mereka dan jangan pula kalian hina. Sesungguhnya Allah, dengan kasih sayang-Nya, akan menerima pertobatan orang-orang yang bertobat.