Skip to content

Al-Qur'an Surat Al-Ahzab Ayat 6

Al-Ahzab Ayat ke-6 ~ Quran Terjemah Perkata (Word By Word) English-Indonesian dan Tafsir Bahasa Indonesia

اَلنَّبِيُّ اَوْلٰى بِالْمُؤْمِنِيْنَ مِنْ اَنْفُسِهِمْ وَاَزْوَاجُهٗٓ اُمَّهٰتُهُمْ ۗوَاُولُوا الْاَرْحَامِ بَعْضُهُمْ اَوْلٰى بِبَعْضٍ فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُهٰجِرِيْنَ اِلَّآ اَنْ تَفْعَلُوْٓا اِلٰٓى اَوْلِيَاۤىِٕكُمْ مَّعْرُوْفًا ۗ كَانَ ذٰلِكَ فِى الْكِتٰبِ مَسْطُوْرًا ( الاحزاب : ٦)

al-nabiyu
ٱلنَّبِىُّ
The Prophet
Nabi itu
awlā
أَوْلَىٰ
(is) closer
lebih utama
bil-mu'minīna
بِٱلْمُؤْمِنِينَ
to the believers
dengan orang-orang mukmin
min
مِنْ
than
dari
anfusihim
أَنفُسِهِمْۖ
their own selves
diri mereka sendiri
wa-azwājuhu
وَأَزْوَٰجُهُۥٓ
and his wives
dan isteri-isterinya
ummahātuhum
أُمَّهَٰتُهُمْۗ
(are) their mothers
ibu-ibu mereka
wa-ulū
وَأُو۟لُوا۟
And possessors
dan yang mempunyai
l-arḥāmi
ٱلْأَرْحَامِ
(of) relationships
hubungan darah
baʿḍuhum
بَعْضُهُمْ
some of them
sebagian mereka
awlā
أَوْلَىٰ
(are) closer
lebih utama
bibaʿḍin
بِبَعْضٍ
to another
dengan sebagian
فِى
in
dalam
kitābi
كِتَٰبِ
(the) Decree
kitab
l-lahi
ٱللَّهِ
(of) Allah
Allah
mina
مِنَ
than
dari
l-mu'minīna
ٱلْمُؤْمِنِينَ
the believers
orang-orang mukmin
wal-muhājirīna
وَٱلْمُهَٰجِرِينَ
and the emigrants
dan orang-orang muhajirin
illā
إِلَّآ
except
kecuali
an
أَن
that
bahwa
tafʿalū
تَفْعَلُوٓا۟
you do
kalian kerjakan
ilā
إِلَىٰٓ
to
kepada
awliyāikum
أَوْلِيَآئِكُم
your friends
saudara-saudara kamu
maʿrūfan
مَّعْرُوفًاۚ
a kindness
kebaikan
kāna
كَانَ
That is
adalah
dhālika
ذَٰلِكَ
That is
demikian itu
فِى
in
dalam
l-kitābi
ٱلْكِتَٰبِ
the Book
kitab
masṭūran
مَسْطُورًا
written
yang tertulis

Transliterasi Latin:

An-nabiyyu aulā bil-mu`minīna min anfusihim wa azwājuhū ummahātuhum, wa ulul-ar-ḥāmi ba'ḍuhum aulā biba'ḍin fī kitābillāhi minal-mu`minīna wal-muhājirīna illā an taf'alū ilā auliyā`ikum ma'rụfā, kāna żālika fil-kitābi masṭụrā (QS. 33:6)

English Sahih:

The Prophet is more worthy of the believers than themselves, and his wives are [in the position of] their mothers. And those of [blood] relationship are more entitled [to inheritance] in the decree of Allah than the [other] believers and the emigrants, except that you may do to your close associates a kindness [through bequest]. That was in the Book inscribed. (QS. [33]Al-Ahzab verse 6)

Arti / Terjemahan:

Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri dan isteri-isterinya adalah ibu-ibu mereka. Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmim dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu berbuat baik kepada saudara-saudaramu (seagama). Adalah yang demikian itu telah tertulis di dalam Kitab (Allah). (QS. Al-Ahzab ayat 6)

Tafsir Ringkas Kemenag
Kementrian Agama RI

Usai membatalkan hukum anak angkat yang terkait dengan Nabi pada ayat sebelumnya, pada ayat ini Allah menegaskan bahwa kedudukan Nabi itu lebih utama bagi orang-orang mukmin daripada sekadar bapak dari seseorang. Bahkan, beliau lebih utama dibandingkan diri mereka sendiri sebab beliau selalu menginginkan kebaikan bagi umatnya dan berkat beliau pula mereka selamat dari kebinasaan. Dan adapun istri-istrinya secara hukum adalah seperti ibu-ibu mereka sendiri yang harus dimuliakan dan haram mereka nikahi jandanya. Begitupun, hanya orang-orang yang mempunyai hubungan darah yang satu sama lain lebih berhak untuk saling mewarisi sebagaimana tercantum di dalam Kitab Allah, daripada orang-orang mukmin dan orang-orang Muhajirin yang hanya diikat oleh hubungan keagamaan, bukan kekerabatan, kecuali kalau kamu hendak berbuat baik dengan berwasiat yang tidak lebih dari sepertiga hartamu kepada saudara-saudaramu seagama. Demikianlah telah tertulis dalam Kitab Allah.

Tafsir Lengkap Kemenag
Kementrian Agama RI

Ayat ini menerangkan kedudukan Nabi Muhammad di antara umatnya. Diterangkan bahwa sekalipun orang-orang yang beriman itu mengutamakan diri mereka, tetapi Nabi Muhammad lebih banyak memperhatikan, mementingkan, dan mengutamakan mereka. Nabi selalu menolong dan membantu mereka, dan selalu berkeinginan agar mereka menempuh jalan yang lurus yang dapat menyampaikan mereka kepada kebahagiaan yang abadi. Oleh karena itu, sebenarnya Nabi lebih berhak atas diri mereka sendiri. Cinta Nabi kepada kaum Muslimin melebihi cinta beliau terhadap makhluk Allah manapun. Dengan demikian, hendaklah kaum Muslimin mengikuti segala perintahnya.
Nabi adalah pemimpin kaum Muslimin dalam kehidupan duniawi dan penuntun mereka ke jalan Allah. Apabila beliau mengajak kaum Muslimin berperang di jalan Allah, hendaklah mereka segera mengikutinya, tidak perlu menunggu izin dari ibu bapak. Mereka juga hendaknya selalu bersedia menjadi tebusan, perisai, dan pemelihara Nabi.
Pada hadis yang lain diterangkan tentang kepemimpinan Nabi terhadap kaum Muslimin:
Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda, "Tidak seorangpun dari orang-orang yang beriman, kecuali akulah yang paling dekat kepadanya di dunia dan di akhirat. Bacalah firman Allah, jika kamu sekalian menghendaki, "Nabi itu lebih utama bagi orang-orang mukmin dibandingkan diri mereka sendiri." Maka barang siapa di antara orang-orang yang beriman (mati) dan meninggalkan harta, maka harta itu hendaknya diwarisi 'ashabah (ahli waris)nya. Dan barang siapa yang meninggalkan hutang atau keluarga, maka hendaklah datang kepadaku, maka akulah orang yang akan mengurus keadaannya." (Riwayat al-Bukhari dari Abu Hurairah)

Berdasarkan ayat dan hadis di atas, para ulama sependapat bahwa setelah Rasulullah meninggal dunia, maka imamlah yang menggantikan kedudukan beliau. Oleh karena itu, imam wajib membayar hutang orang-orang fakir yang meninggal dunia, sebagaimana Rasulullah telah melakukannya. Imam membayar hutang itu dengan mengambil dananya dari Baitul Mal atau Kas Negara.
Karena Rasulullah adalah bapak dari kaum Muslimin, maka istri-istri beliau pun adalah ibu-ibu mereka. Maksudnya ialah menempati kedudukan ibu, dalam kewajiban memuliakan dan menghormatinya, dan haram menikahinya. Adapun dalam hal yang lain, seperti hubungan waris-mewarisi, hukum melihat auratnya atau berkhalwat dengannya, sama hukumnya dengan perempuan lain yang tidak memiliki hubungan mahram.
Prinsip ini tidaklah bertentangan dengan firman Allah:
Muhammad itu bukanlah bapak dari seseorang di antara kamu, tetapi dia adalah utusan Allah dan penutup para nabi. (al-Ahzab/33: 40)

Karena yang dimaksud ialah bahwa Nabi Muhammad itu adalah bapak dari seluruh orang-orang yang beriman, bukan bapak angkat dari seseorang.
Kemudian ayat ini menerangkan bahwa hubungan kerabat lebih berhak untuk menjadi sebab mendapatkan warisan daripada hubungan persaudaraan, keagamaan, atau karena berhijrah. Sebagaimana diketahui bahwa kaum Muslimin pada permulaan Islam di Medinah saling mewarisi dengan jalan persaudaraan yang dijalin oleh Nabi, bukan dengan dasar hubungan kerabat. Oleh karena itu, seorang dari Muhajirin memperoleh warisan dari seorang Anshar, sekalipun mereka tidak ada hubungan kerabat. Mereka itu waris-mewarisi semata-mata karena hubungan persaudaraan yang telah dijalin oleh Nabi.
Hubungan semacam itu dilakukan Nabi karena orang-orang Muhajirin yang baru pindah dari Mekah ke Medinah dalam keadaan miskin, karena mereka tidak sempat membawa harta benda mereka dari Mekah. Sedangkan orang-orang Anshar, sebagai penduduk asli Medinah, tentu sewajarnya menjadi penolong kaum Muhajirin yang miskin ini. Waktu itu tugas utama kaum Muslimin ialah memperkuat persatuan antara kaum Muhajirin dengan kaum Anshar untuk menghadapi musuh yang selalu mencari kesempatan untuk menghancurkan mereka. Memperkuat hubungan antara Muhajirin dan Anshar adalah salah satu jalan untuk memperkuat persatuan itu. Maka Nabi saw memperkuat hubungan itu dengan mempersaudarakan kaum Muhajirin dengan kaum Anshar. Persaudaraan itu dijadikannya sama dengan persaudaraan yang berdasar atas pertalian kerabat, sehingga antara Muhajirin dan Anshar dapat waris-mewarisi. Oleh karena itu, Nabi mempersaudarakan Abu Bakar ash-siddiq, seorang Muhajirin, dengan Kharijah bin Zaid, seorang Anshar. Demikian pula Zubair dipersaudarakan dengan Ka'ab bin Malik dan Umar bin Khaththab dengan 'Utbah bin Malik al-Anshari, Abu 'Ubaidah dengan Sa'ad bin Mu'az, dan lain-lain.
Diriwayatkan oleh Hisyam bin 'Urwah dari bapaknya, dari Zubair bahwa ia berkata, "Sesungguhnya kami seluruh orang Quraisy yang datang ke Medinah tanpa harta, dan mendapati golongan Anshar sebagai teman yang paling baik, maka kami mengadakan ikatan persaudaraan dengan mereka, dan saling berhak waris mewarisi. Maka Rasulullah saw mempersaudarakan Abu Bakar dengan Kharijah bin Zaid, aku dengan Ka'ab bin Malik."
Setelah kaum Muslimin menjadi kuat dan orang Muhajirin serta orang-orang Anshar mempunyai kehidupan yang baik, maka turunlah ayat yang menghapus hukum persaudaraan seagama dan hijrah sebagai dasar waris-mewarisi. Allah menetapkan hubungan kerabat sebagai dasar hukum warisan, sedangkan hubungan antara kaum Muslimin dikembalikan kepada kedudukan semula, yaitu hubungan seagama, sekeyakinan, tolong menolong yang tidak membawa kepada waris-mewarisi, sebagaimana diterangkan dalam firman-Nya:
Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara. (al-hujurat/49: 10)

Hadis Nabi saw:
Tidak beriman salah seorang kamu hingga ia menginginkan pada saudaranya apa yang diinginkannya pada dirinya sendiri. (Riwayat al-Bukhari, Muslim, Ahmad, dan an-Nasa'i dari Anas)

Selanjutnya Allah menerangkan bahwa tidaklah berdosa seorang mukmin berbuat suatu kebaikan kepada orang mukmin yang lain, yang telah terjalin antara mereka hubungan kasih sayang, hubungan seagama dan sebagainya. Kebaikan itu ialah berupa wasiat untuk mereka, karena tidak lagi berhak waris-mewarisi dengan turunnya ayat ini. Kadar wasiat ini telah ditetapkan oleh hadis, yaitu tidak lebih dari sepertiga dari seluruh harta peninggalan.
Menetapkan "ulu al-arham" (kerabat) sebagai dasar hukum waris-mewarisi adalah keputusan Allah yang ditetapkan di dalam Al-Qur'an. Oleh karena itu, hukum tersebut tidak boleh ditukar atau diganti oleh siapa pun.

Tafsir al-Jalalain
Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin as-Suyuthi

(Nabi itu lebih utama bagi orang-orang mukminin dari diri mereka sendiri) maksudnya apa yang diserukan oleh Nabi saw. agar mereka melakukannya, dan apa yang diserukan oleh hawa nafsu mereka agar mereka melanggarnya, maka seruan Nabilah yang harus lebih diutamakan daripada kehendak diri mereka sendiri (dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka) haram untuk dinikahi oleh mereka. (Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah) yakni kaum kerabat (satu sama lain lebih berhak) waris-mewarisi (di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmin dan orang-orang Muhajirin) daripada waris-mewarisi berdasarkan saudara seiman dan berhijrah yang berlangsung pada permulaan Islam, kemudian dimansukh oleh ayat ini (kecuali) tetapi (kalau kalian mau berbuat baik kepada saudara-saudara kalian seagama) melalui wasiat, masih tetap diperbolehkan. (Adalah yang demikian itu) yaitu dihapusnya hukum waris-mewarisi karena seiman dan hijrah dengan hubungan kekerabatan (telah tertulis di dalam Alkitab) Alkitab yang dimaksud di dalam dua tempat pada ayat ini adalah Lohmahfuz.

Tafsir Ibnu Katsir
Ismail bin Umar Al-Quraisyi bin Katsir

Allah Swt. mengetahui kasih sayang Rasulullah Saw. kepada umatnya dan keikhlasan beliau kepada mereka, karena itulah maka Allah menjadikan Rasulullah Saw. lebih utama bagi orang-orang mukmin daripada diri mereka sendiri. Dan keputusan Allah terhadap mereka mendahului pilihan mereka untuk diri mereka sendiri, sebagaimana pengertian yang terdapat di dalam firman-Nya:

Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (An Nisaa:65)

Di dalam hadis sahih disebutkan:

Demi Tuhan Yang jiwaku berada di dalam genggaman kekuasaan-Nya, tidaklah seseorang dari kalian beriman sebelum diriku ini lebih dicintai olehnya daripada dirinya sendiri, harta bendanya, anak-anaknya, dan semua orang.

Di dalam kitab sahih disebutkan pula bahwa Umar r.a. pernah bertanya,

"Wahai Rasulullah, demi Allah, engkau benar-benar lebih aku cintai daripada segala sesuatu, terkecuali diriku sendiri." Maka Rasulullah Saw. menjawab: Tidak, hai Umar, sebelum diriku lebih dicintai olehmu daripada dirimu sendiri. Maka Umar r.a. berkata, "Wahai Rasulullah, demi Allah, sesungguhnya sekarang engkau lebih aku cintai daripada diriku sendiri." Lalu Rasulullah Saw. bersabda, "Hai Umar, begitulah seharusnya."

Karena itulah disebutkan dalam ayat ini melalui firman-Nya:

Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin daripada diri mereka sendiri. (Al Ahzab:6)

Imam Bukhari mengatakan sehubungan dengan ayat ini, bahwa telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Munzir, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Falih, telah menceritakan kepada kami ayahku, dari Hilal ibnu Ali, dari Abdur Rahman ibnu Abu Amrah, dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Tidak ada seorang mukmin pun melainkan aku adalah orang yang paling utama baginya di dunia dan di akhirat. Bacalah oleh kalian bila kalian suka akan firman-Nya, "Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin daripada diri mereka sendiri.” (Al Ahzab:6). Maka siapa pun orang mukmin yang meninggalkan harta, maka diwariskan kepada para 'asabah (ahli waris)nya yang ada. Dan jika ia meninggal­kan utang atau anak-anak yatim, maka datanglah kepadaku, akulah yang menjadi maulanya.

Hadis diriwayatkan oleh Imam Bukhari secara tunggal. Dia meriwayatkan­nya pula di dalam Bab "Istiqrad", demikian juga Ibnu Jarir dan Ibnu Abu Hatim melalui berbagai jalur dari Falih dengan sanad dan lafaz yang semisal. Imam Ahmad meriwayatkannya melalui hadis Abu Husain, dari Abu Saleh, dari Abu Hurairah r.a., dari Rasulullah Saw. dengan lafaz yang semisal.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, dari Ma'mar, dari Az-Zuhri sehubungan dengan makna firman-Nya: Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin daripada diri mereka sendiri. (Al Ahzab:6) Az-Zuhri menerima hadis ini dari Abu Salamah, dari Jabir ibnu Abdullah r.a., dari Nabi Saw. yang pernah bersabda: Aku lebih utama bagi tiap orang mukmin daripada dirinya sendiri. Maka barang siapa yang mati meninggalkan utang, akulah yang akan membayarkannya, dan barang siapa yang meninggalkan harta, maka hartanya itu untuk ahli warisnya.

Firman Allah Swt.:

dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka. (Al Ahzab:6)

Yakni dalam hal kemahraman dan kehormatan, mereka harus dimuliakan, dihormati, dan diagungkan, tetapi tidak boleh berkhalwat dengan mereka. Dan kemahraman ini tidak menjalar sampai kepada anak-anak perempuan dan saudara-saudara perempuan mereka, menurut kesepakatan semua ulama. Sekalipun ada sebagian ulama yang menyebutkan bahwa anak-anak perempuan mereka dan saudara-saudara perempuan mereka adalah saudara-saudara perempuan semua kaum mukmin, seperti yang telah di-nas-kan oleh Imam Syafii r.a. di dalam kitab Al-Mukhtasar-nya. Pendapat ini termasuk ke dalam Bab "Memutlakkan Ibarat Bukan Menetapkan Hukum". Dan apakah dapat dikatakan kepada Mu'awiyah dan lain-lainnya yang semisal dengan sebutan paman orang-orang mukmin? Ada dua pendapat di kalangan ulama mengenai masalah ini. Tetapi menurut apa yang di-nas-kan oleh Imam Syafii, tidak. Dan apakah istri-istri Nabi Saw. itu dapat disebut ibu-ibu kaum mukmin perempuan dengan pengertian dimasukkan ke dalam jamak muzakkar secara taglib. Ada dua pendapat mengenainya.

Menurut riwayat yang sahih dari Siti Aisyah r.a., Siti Aisyah pernah mengatakan tidak boleh disebut Ummahatul Mu-minat. Pendapat ini merupakan yang tersahih di antara dua pendapat yang ada di kalangan mazhab Imam Syafii r.a.

Telah diriwayatkan dari Ubay ibnu Ka'b dan Ibnu Abbas r.a. bahwa keduanya membaca ayat ini dengan bacaan berikut:

Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin daripada mereka sendiri, dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka —dan Nabi adalah bapak mereka—.

Hal yang sama telah diriwayatkan dari Mu'awiyah, Mujahid, Ikrimah, dan Al-Hasan. Pendapat ini merupakan salah satu dari dua pendapat yang ada di kalangan mazhab Syafii r.a. Demikianlah menurut apa yang telah diriwayatkan oleh Al-Bagawi dan lain-lainnya. Mereka mengatakan demikian dengan berlandaskan kepada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud rahimahullah.

Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Muhammad An-Nufaili, telah menceritakan kepada kami Ibnul Mubarak, dari Muhammad ibnu Ajian, dari Al-Qa'qa' ibnu Hakim, dari Abu Saleh, dari Abu Hurairah r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Sesungguhnya aku ini bagi kalian sama kedudukannya dengan seorang ayah yang mendidik kalian. Maka apabila seseorang di antara kalian mendatangi tempat buang air besarnya, janganlah menghadap ke arah kiblat, jangan pula membelakanginya, dan janganlah ia bercebok dengan memakai tangan kanannya. Nabi Saw. memerintahkan istijmar dengan memakai tiga buah batu, dan melarang memakai kotoran hewan (yang telah kering) dan tulang.

Imam Nasai dan Imam Ibnu Majah mengetengahkan hadis ini melalui riwayat Ibnu Ajlan.

Sedangkan menurut pendapat yang kedua di kalangan mazhab Imam Syafii, tidak boleh menyebut Nabi Saw. sebagai ayah mereka. Mereka yang berpendapat demikian beralasan dengan firman Allah Swt. yang menyebutkan: Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu. (Al Ahzab:40)

Adapun firman Allah Swt.:

Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam Kitab Allah. (Al Ahzab:6)

Maksudnya, menurut hukum Allah.

daripada orang-orang mukmin dan orang-orang Muhajirin. (Al Ahzab:6)

Yakni kaum kerabat seseorang itu lebih utama saling mewarisi satu sama lainnya daripada kaum Muhajirin dan kaum Ansar. Ayat ini me-mansukh (merevisi) hukum yang sebelumnya berlaku dalam hal waris-mewaris, yang dapat dilakukan dengan halaf (sumpah pertahanan bersama) dan saudara angkat yang diadakan di antara sesama mereka. Sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Abbas dan lain-lainnya. Disebutkan bahwa dahulu kaum Muhajirin dapat mewarisi kaum Ansar —bukan kaum kerabat dan saudara-saudara orang yang bersangkutan— karena adanya persaudaraan angkat yang diadakan oleh Nabi Saw. di antara kedua golongan tersebut.

Hal yang sama telah dikatakan oleh Sa’id ibnu Jubair dan lain-lainnya, baik dari kalangan ulama Salaf maupun ulama Khalaf.

Sehubungan dengan hal ini Ibnu Abu Hatim mengetengahkan sebuah hadis melalui Az-Zubair ibnul Awwam.

Untuk itu ia mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Abu Bakar Al-Mi'sabi (salah seorang ulama yang tinggal di Bagdad), dari Abdur Rahman ibnu Abuz Zanad, dari Hisyam ibnu Urwah, dari ayahnya, dari Az-Zubair ibnul Awwam r.a. yang menceritakan bahwa Allah Swt. telah menurunkan firman berikut berkenaan dengan kami golongan orang-orang Quraisy dan kaum Ansar secara khusus, yaitu: Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam Kitab Allah. (Al Ahzab:6) Demikian itu pada mulanya kami orang-orang Quraisy ketika pertama kali tiba di Madinah, kami datang tanpa membawa harta, dan kami jumpai orang-orang Ansar adalah sebaik-baik saudara, maka kami mem­persaudarakan diri dengan mereka dan saling mewarisi antara kami dan mereka. Abu Bakar r.a. mempersaudarakan dirinya dengan Kharijah ibnu Zaid, Umar dengan si Fulan, dan Usman dengan seorang lelaki dari Bani Zuraiq anak Sa'd Az-Zurqi, yang menurut pendapat lain mengatakan bukan dari kalangan Bani Zuraiq.

Az-Zubair r.a. melanjutkan kisahnya, bahwa ia mempersaudarakan dirinya dengan Ka'b ibnu Malik. Ketika ia mendatanginya, ternyata ia menjumpainya sebagai seseorang yang banyak memiliki senjata, yang menurut tradisi lebih dari apa yang biasanya dimiliki oleh seseorang. Az-Zubair melanjutkan, "Demi Allah, hai Anakku, seandainya Ka'b ibnu Malik meninggal dunia pada hari itu, tiada seorang pun yang akan mewarisinya selain aku sendiri, hingga Allah menurunkan ayat ini berkenaan dengan kami golongan orang-orang Quraisy dan kaum Ansar secara khusus, setelah itu barulah kami mengembalikan hak mewarisi kepada kaum kerabat masing-masing."

Firman Allah Swt.:

kecuali kalau kamu mau berbuat baik kepada saudara-saudaramu (seagama). (Al Ahzab:6)

Yaitu hak mewaris antara saudara angkat telah dihapus, dan yang ada hanyalah saling tolong-menolong, saling berbuat bajik, silaturahmi, saling berbuat baik, dan saling wasiat-mewasiatkan kebaikan.

Firman Allah Swt.:

Adalah yang demikian itu telah tertulis di dalam Kitab (Allah). (Al Ahzab:6)

Hukum ini —yang menyatakan bahwa orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lainnya lebih berhak waris-mewarisi— merupakan hukum dari Allah yang telah ditetapkan dan telah tertulis di dalam Kitab Allah yang pertama, yang tidak dapat diganti dan tidak dapat pula diubah. Demikianlah menurut Mujahid dan lain-lainnya, sekalipun di suatu masa Allah Swt. pernah mensyariatkan hukum yang berbeda dengan hukum yang terakhirnya ini. Karena di dalam hukum yang pertama itu terkandung hikmah yang tak terperikan, dan Dia mengetahui bahwa hukum tersebut kelak akan di-mansukh dan akan dikembalikan kepada ketetapan-Nya yang telah digariskan-Nya sejak zaman azali.

Tafsir Quraish Shihab
Muhammad Quraish Shihab

Nabi Muhammad lebih berhak untuk memberikan hak perwaliannya kepada orang-orang beriman. Kasih sayang Rasulullah pada mereka melebihi kasih sayang mereka pada diri mereka sendiri. Maka cintailah dan taatilah ia. Istri-istri nabi adalah seperti ibu mereka yang wajib dihormati dan tidak boleh dinikahi sepeninggal nabi. Orang-orang yang terikat dalam hubungan kekerabatan (pertalian darah) lebih utama dari orang-orang beriman lain dan orang-orang muhajirin untuk saling mewarisi dan diwarisi. Ini adalah suatu persoalan yang wajib hukumnya dalam al-Qur'ân. Namun demikian, kalian tidak dilarang untuk memberikan sebagian hak milik kepada orang Mukmin yang membela agama mesipun mereka tidak memiliki hubungan persaudaraan, sebagai suatu bentuk kebajikan. Kalian juga diperbolehkan memberikan harta kalian melalui wasiat. Pewarisan harta bagi para kerabat merupakan hukum yang telah ditetapkan oleh Allah dan tidak dapat berubah.