Skip to content

Al-Qur'an Surat Al-Ahzab Ayat 4

Al-Ahzab Ayat ke-4 ~ Quran Terjemah Perkata (Word By Word) English-Indonesian dan Tafsir Bahasa Indonesia

مَا جَعَلَ اللّٰهُ لِرَجُلٍ مِّنْ قَلْبَيْنِ فِيْ جَوْفِهٖ ۚوَمَا جَعَلَ اَزْوَاجَكُمُ الّٰـِٕۤيْ تُظٰهِرُوْنَ مِنْهُنَّ اُمَّهٰتِكُمْ ۚوَمَا جَعَلَ اَدْعِيَاۤءَكُمْ اَبْنَاۤءَكُمْۗ ذٰلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِاَفْوَاهِكُمْ ۗوَاللّٰهُ يَقُوْلُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِى السَّبِيْلَ ( الاحزاب : ٤)

مَّا
Not
tidak
jaʿala
جَعَلَ
Allah (has) made
menjadikan
l-lahu
ٱللَّهُ
Allah (has) made
Allah
lirajulin
لِرَجُلٍ
for any man
bagi seorang laki-laki
min
مِّن
[of]
dari
qalbayni
قَلْبَيْنِ
two hearts
dua hati
فِى
in
dalam
jawfihi
جَوْفِهِۦۚ
his interior
lambungnya
wamā
وَمَا
And not
dan tidak
jaʿala
جَعَلَ
He (has) made
Dia menjadikan
azwājakumu
أَزْوَٰجَكُمُ
your wives
isteri-isterimu
allāī
ٱلَّٰٓـِٔى
whom
yang
tuẓāhirūna
تُظَٰهِرُونَ
you declare unlawful
kamu nyatakan
min'hunna
مِنْهُنَّ
[of them]
dari pada mereka
ummahātikum
أُمَّهَٰتِكُمْۚ
(as) your mothers
ibu-ibu kamu
wamā
وَمَا
And not
dan tidak
jaʿala
جَعَلَ
He has made
Dia menjadikan
adʿiyāakum
أَدْعِيَآءَكُمْ
your adopted sons
anak angkatmu
abnāakum
أَبْنَآءَكُمْۚ
your sons
anak-anak laki-laki kalian
dhālikum
ذَٰلِكُمْ
That
demikian itu
qawlukum
قَوْلُكُم
(is) your saying
perkataanmu
bi-afwāhikum
بِأَفْوَٰهِكُمْۖ
by your mouths
dengan mulutmu
wal-lahu
وَٱللَّهُ
but Allah
dan Allah
yaqūlu
يَقُولُ
says
mengatakan
l-ḥaqa
ٱلْحَقَّ
the truth
benar
wahuwa
وَهُوَ
and He
dan Dia
yahdī
يَهْدِى
guides
memberi petunjuk
l-sabīla
ٱلسَّبِيلَ
(to) the Way
jalan

Transliterasi Latin:

Mā ja'alallāhu lirajulim ming qalbaini fī jaufih, wa mā ja'ala azwājakumul-lā`ī tuẓāhirụna min-hunna ummahātikum, wa mā ja'ala ad'iyā`akum abnā`akum, żālikum qaulukum bi`afwāhikum, wallāhu yaqụlul-ḥaqqa wa huwa yahdis-sabīl (QS. 33:4)

English Sahih:

Allah has not made for a man two hearts in his interior. And He has not made your wives whom you declare unlawful your mothers. And He has not made your claimed [i.e., adopted] sons your [true] sons. That is [merely] your saying by your mouths, but Allah says the truth, and He guides to the [right] way. (QS. [33]Al-Ahzab verse 4)

Arti / Terjemahan:

Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). (QS. Al-Ahzab ayat 4)

Tafsir Ringkas Kemenag
Kementrian Agama RI

Beralih dari perintah bertakwa dan larangan menaati orang kafir, Allah melalui ayat ini kemudian berbicara tentang orang yang hatinya tidak istikamah, masalah zihar, dan anak angkat. Allah tidak menjadikan bagi seseorang dua hati dalam rongganya. Setiap manusia hanya memiliki satu hati dan darinya muncul kehendak atau keinginan. Karena itu, tidak mungkin di satu sisi ia beriman dan takut kepada Allah namun di sisi lain ia takut kepada selain Allah. Dan begitu juga, Dia tidak menjadikan istrimu yang kamu zihar itu sebagai ibumu. Zihar adalah perkataan suami kepada istri, “Punggungmu haram bagiku seperti punggung ibuku,” atau yang sama maksudnya. Dan Dia juga tidak membenarkanmu menjadikan anak angkatmu sebagai anak kandungmu sendiri. Sejak saat itu hukum anak angkat dibatalkan. Dengan begitu nasab anak itu kembali ke nasab ayah kandungnya. Sesungguhnya yang demikian itu hanyalah perkataan di mulutmu saja yang tidak dilandasi ilmu yang benar. Allah mengatakan dan menetapkan hukum yang sebenarnya dan Dia menunjukkan kepadamu jalan yang benar dan lurus.

Tafsir Lengkap Kemenag
Kementrian Agama RI

Pada ayat ini, Allah menerangkan bahwa Dia tidak menjadikan dua hati dalam satu tubuh sehingga tidak mungkin pada diri seseorang berkumpul iman dan kafir. Jika seseorang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, tentu di dalam hatinya tidak ada kekafiran dan kemunafikan, walaupun sedikit, dan ia tentu mengikuti Al-Qur'an dan sunah Rasulullah, menyeru manusia mengikuti jalan Allah, mengikuti hukum-hukum-Nya dan berserah diri hanya kepada Allah. Sebaliknya jika seseorang itu kafir atau munafik, tentu di dalam hatinya tidak ada iman kepada Allah dan Rasul-Nya dan dia tidak akan bertawakal kepada Allah. Dengan kata lain, mustahil berkumpul pada diri seseorang dua buah keyakinan yang berlawanan, sebagaimana tidak mungkin ada dua hati di dalam satu tubuh manusia.
Pada masa Jahiliah sering terjadi pada bangsa Arab, untuk maksud dan dengan ucapan tertentu, mereka menjadikan istrinya sebagai ibunya. Maka bila dia mengucapkan kepada istrinya ucapan tertentu itu, jadilah istrinya sebagai ibunya yakni tidak dapat dicampurinya.
Menurut kebiasaan orang-orang Arab di masa Jahiliah, apabila seorang suami mengatakan kepada istrinya, "Anti 'alayya kadhahri ummi" (punggungmu haram atasku seperti haramnya punggung ibuku), maka sejak suami mengucapkan perkataan itu, istrinya haram dicampurinya, seperti dia haram mencampuri ibunya. Tindakan suami seperti itu di zaman Jahiliah disebut "dhihar". Dalam Islam hukum ini diganti dengan hukum yang diterangkan dalam surah al-Mujadalah/58 ayat 3.
Dan mereka yang menzihar istrinya, kemudian menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan, maka (mereka diwajibkan) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepadamu, dan Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan. (al-Mujadilah/58: 3)

Kemudian dalam ayat ini, Allah mencela satu lagi kebiasaan orang-orang Arab di masa Jahiliah, karena hal itu termasuk mengada-adakan sesuatu yang tidak benar dan tidak mempunyai dasar yang kuat, yaitu mengangkat anak (adopsi). Apabila seseorang mengangkat anak orang lain menjadi anaknya pada masa Jahiliah, maka berlakulah bagi anak itu hukum-hukum yang berlaku atas anak kandungnya sendiri, seperti terjadinya hubungan waris-mewarisi, hubungan mahram, dan sebagainya. Kebiasaan bangsa Arab Jahiliah ini pernah dilakukan Nabi Muhammad sebelum turunnya ayat ini. Beliau pernah mengangkat Zaid bin harisah menjadi anak angkatnya.
Zaid ini adalah putra harisah bin Syarahil dan berasal dari Bani thayyi' di Syam. Ketika terjadi peperangan antara salah satu kabilah Arab dengan Bani thayyi', Zaid kecil tertawan dan dijadikan budak. Kemudian Khalil dari suku Tihamah membeli Zaid dan lalu menjualnya kepada hakim bin ham bin Khuwailid. hakim memberikan Zaid sebagai hadiah kepada Khadijah, saudara perempuan ayahnya. Setelah Nabi Muhammad menikah dengan Khadijah, beliau tertarik kepada Zaid, maka Khadijah menghadiahkan Zaid kepada suaminya itu.
Mendengar kabar bahwa Zaid berada pada Muhammad, harisah, ayah Zaid, pergi dengan saudaranya ke Mekah dengan maksud menebus anaknya yang tercinta itu. Ia pun meminta kepada Muhammad agar menyerahkan Zaid. Nabi Muhammad lalu memberi keleluasaan kepada Zaid untuk memutuskan sendiri, bahkan beliau tidak mau menerima tebusan. Setelah ditanyakan kepadanya, maka Zaid memilih untuk tetap bersama Nabi Muhammad, tidak mau ikut dengan bapaknya ke negeri Syam. harisah dan saudaranya lalu berkata kepada Zaid, "Celakalah engkau Zaid, engkau lebih memilih perbudakan dari kemerdekaan." Zaid menjawab, "Sesungguhnya aku melihat kebaikan pada laki-laki ini (Muhammad), yang menjadikanku tidak sanggup berpisah dengannya, dan aku tidak sanggup memilih orang lain selain dia untuk selama-lamanya."
Nabi saw kemudian keluar menemui orang banyak dan berkata, "Saksikanlah oleh kamu sekalian bahwa Zaid adalah anakku, aku akan mewarisinya, dan ia akan mewarisiku..." Mendengar hal yang demikian, hati harisah dan saudaranya menjadi senang, maka dipanggillah Zaid dengan "Zaid bin Muhammad" sampai turun ayat ini.
Menurut Qurthubi, seluruh ahli tafsir sependapat bahwa ayat ini diturunkan berhubungan dengan Zaid bin harisah itu.
Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, dan imam-imam hadis yang lain dari Ibnu 'Umar bahwa ia berkata, "Kami tidak pernah memanggil "Zaid bin harisah", tetapi kami memanggilnya "Zaid bin Muhammad" hingga turunnya ayat ini (al-Ahzab ayat 5)." Dengan turunnya ayat ini, Nabi saw berkata, "Engkau Zaid bin harisah."
Pada akhir ayat ini, Allah menegaskan lagi bahwa perkataan suami bahwa istrinya haram dicampurinya sebagaimana ia haram mencampuri ibunya, dan perbuatan mengangkat anak dan menjadikan kedudukannya sama dengan anak sendiri (kandung) adalah ucapan lidah saja, tidak mempunyai dasar agama atau pikiran yang benar. Oleh karena itu, ucapan tersebut tidak akan menimbulkan akibat hukum sedikit pun. Allah mengatakan yang benar, sehingga mustahil istri dapat disamakan dengan ibu, sebagaimana mustahil pula orang lain dihukum sama dengan anaknya sendiri. Semua anak itu menasabkan (membawa nama ayah sesudah nama sendiri) dirinya kepada ayah dan ibunya. Tidak mungkin seseorang mengatakan orang lain ayah dari seorang anak jika bukan keturunannya, sebagaimana tidak mungkin pula seseorang ibu mengatakan ia adalah ibu dari seorang anak, padahal ia tidak pernah melahirkannya. Oleh karena itu, Allah mengatakan perkataan yang benar dan lurus, maka ikutilah perkataan itu dan turutilah jalan lurus yang telah dibentangkan-Nya.
Dengan turunnya ayat ini, maka hilanglah akibat-akibat buruk yang dialami oleh istri-istri karena zihar suaminya dan haramlah hukumnya mengangkat anak dan menjadikannya mempunyai hukum yang sama dengan anak kandung. Adapun memelihara anak orang lain sebagai amal sosial untuk diasuh dan dididik dengan izin orang tuanya sendiri, tanpa waris-mewarisi, tidak menjadikannya sebagai mahram sebagaimana status anak kandung, dan masih dinasabkan kepada orang tuanya, maka hal itu tidak diharamkan, bahkan mendapat pahala.

Tafsir al-Jalalain
Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin as-Suyuthi

(Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya) firman ini sebagai sanggahan terhadap sebagian orang-orang kafir yang mengatakan, bahwa dia memiliki dua hati; yang masing-masingnya mempunyai kesadaran yang lebih utama daripada kesadaran yang dimiliki oleh Muhammad (dan Dia tidak menjadikan istri-istri kalian yang) lafal allaa-iy dapat pula dibaca allaa-i (kalian zihari) dapat dibaca tuzhhiruuna dan tuzhaahiruuna (mereka itu) misalnya seseorang berkata kepada istrinya, "Menurutku kamu bagaikan punggung ibuku," (sebagai ibu kalian) yakni mereka diharamkan oleh kalian seperti terhadap ibu kalian sendiri, hal ini di zaman jahiliah dianggap sebagai talak. Zihar hanya mewajibkan membayar kifarat dengan persyaratannya yang akan disebutkan di dalam surah Al-Mujadilah (dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkat kalian) lafal ad'iyaa adalah bentuk jamak dari lafal da'iyyun, artinya adalah anak angkat (sebagai anak kandung kalian sendiri) yakni anak yang sesungguhnya bagi kalian. (Yang demikian itu hanyalah perkataan kalian di mulut kalian saja.) Sewaktu Nabi saw. menikahi Zainab binti Jahsy yang dahulunya adalah bekas istri Zaid bin Haritsah, anak angkat Nabi saw., orang-orang Yahudi dan munafik mengatakan, "Muhammad telah mengawini bekas istri anaknya sendiri." Maka Allah swt. mendustakan mereka. (Dan Allah mengatakan yang sebenarnya) (dan Dia menunjukkan jalan) yang benar.

Tafsir Ibnu Katsir
Ismail bin Umar Al-Quraisyi bin Katsir

Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya, dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zihar itu sebagai ibumu. (Al Ahzab:4)

Semakna dengan apa yang disebutkan oleh firman-Nya dalam ayat lain:

padahal tiadalah istri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. (Al Mujaadalah:2), hingga akhir ayat.

Adapun firman Allah Swt.:

dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu. (Al Ahzab:4)

Inilah yang dimaksud dengan penafian. Sesungguhnya ayat ini diturunkan berkenaan dengan Zaid ibnu Haris'ah r.a. maulaNabi Saw. Dahulu Nabi mengangkatnya sebagai anak sebelum beliau menjadi nabi, dan dahulu ia dikenal dengan sebutan 'Zaid anak Muhammad'. Maka Allah berkehendak akan menghapuskan penisbatan ini melalui firman-Nya: dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu. (Al Ahzab:4)

Semakna dengan apa yang disebutkan oleh Allah Swt. dalam pertengahan surat ini melalui firman-Nya:

Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang lelaki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (Al Ahzab:40)

Dan dalam ayat ini disebutkan oleh firman-Nya:

Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. (Al Ahzab:4)

Yakni pengangkatan anak oleh kalian hanyalah dalam sebutan belaka, tidak menjadikan anak yang bersangkutan sebagai anak kandung orang yang bersangkutan, karena dia diciptakan dari sulbi orang lain. Dan tidaklah mungkin bagi anak yang bersangkutan mempunyai dua orang ayah, sebagaimana tidak mungkin bagi seorang manusia mempunyai dua hati.

Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). (Al Ahzab:4)

Sa'id ibnu Jubair mengatakan bahwa firman Allah Swt.: Dia mengatakan yang sebenarnya. (Al Ahzab:4) Yaitu keadilan belaka.

Sedangkan menurut Qatadah, makna firman-Nya: dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). (Al Ahzab:'4) Yakni jalan yang lurus.

Tidak hanya seorang ulama menyebutkan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan seorang lelaki dari kalangan Quraisy. Dia disebut sebagai seseorang yang berhati dua, dan dia sendiri menduga bahwa dirinya mempunyai dua buah hati, masing-masing dari hatinya bekerja sendiri-sendiri, maka Allah menurunkan ayat ini sebagai sanggahan terhadapnya. Hal yang sama diriwayatkan oleh Al-Aufi dari Ibnu Abbas, Mujahid, Ikrimah, Al-Hasan, dan Qatadah mengatakan hal yang sama, lalu dipilih oleh Ibnu Jarir.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hasan, telah menceritakan kepada kami Zuhair, dari Qabus ibnu Abu Zabyan yang mengatakan bahwa sesungguhnya ayahnya pernah menceritakan kepadanya hadis berikut, ia pernah bertanya kepada Ibnu Abbas tentang makna firman Allah Swt.: Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya. (Al Ahzab:4) Ibnu Abbas menjawab, pada suatu hari Rasulullah Saw. berdiri mengerjakan salat, lalu kelihatan beliau memikirkan sesuatu, maka orang-orang munafik yang tadinya salat bersamanya mengatakan, "Tidakkah kalian lihat, dia mempunyai dua hati, satu hati bersama kalian dan hati yang lainnya bersama mereka." Maka Allah menurunkan firman-Nya: Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya. (Al Ahzab:4)

Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Turmuzi, dari Abdullah ibnu Abdur Rahman Ad-Darimi, dari Sa'id Al-Harrani, dari Abdu ibnu Humaid dan dari Ahmad ibnu Yunus, keduanya dari Zuhair ibnu Mu'awiyah dengan sanad yang sama. Kemudian Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini berpredikat hasan.

Hal yang sama diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dan Ibnu Abu Hatim melalui hadis Zuhair dengan sanad yang sama.

Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Az-Zuhri sehubungan dengan makna firman-Nya: Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya. (Al Ahzab:4) Telah sampai suatu berita kepada kami bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Zaid ibnu Harisah. Dibuatkan baginya suatu perumpamaan, bahwa bukanlah anak orang lain itu adalah anakmu.

Hal yang sama dikatakan oleh Mujahid, Qatadah, dan Ibnu Zaid, bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Zaid ibnu Harisah r.a. Pendapat ini sesuai dengan apa yang telah kami kemukakan di atas.

Tafsir Quraish Shihab
Muhammad Quraish Shihab

Allah tidak pernah menciptakan dua hati dalam diri seseorang. Allah tidak menjadikan istri dari salah seorang di antara kalian yang berkata kepada istrinya, "Punggungmu haram bagiku seperti punggung ibuku." Dengan berkata seperti itu, sang istri seolah-olah menjadi ibunya. Dan Allah tidak menjadikan kedudukan anak kalian dari hasil adopsi seperti kedudukan anak kandung. Hal itu--ketika kalian memberikan kedudukan anak angkat sama dengan kedudukan anak darah daging sendiri--adalah perkataan yang tidak ada sisi benarnya dan tidak ada dampak hukumnya. Allah bermaksud menyatakan kebenaran dan membimbing kalian kepada kebenaran itu. Allahlah satu-satunya pemberi petunjuk manusia ke jalan kebenaran.