Skip to content

Al-Qur'an Surat Al-Ahzab Ayat 38

Al-Ahzab Ayat ke-38 ~ Quran Terjemah Perkata (Word By Word) English-Indonesian dan Tafsir Bahasa Indonesia

مَا كَانَ عَلَى النَّبِيِّ مِنْ حَرَجٍ فِيْمَا فَرَضَ اللّٰهُ لَهٗ ۗسُنَّةَ اللّٰهِ فِى الَّذِيْنَ خَلَوْا مِنْ قَبْلُ ۗوَكَانَ اَمْرُ اللّٰهِ قَدَرًا مَّقْدُوْرًاۙ ( الاحزاب : ٣٨)

مَّا
Not
tidak
kāna
كَانَ
(there can) be
ada
ʿalā
عَلَى
upon
atas
l-nabiyi
ٱلنَّبِىِّ
the Prophet
nabi
min
مِنْ
any
dari
ḥarajin
حَرَجٍ
discomfort
keberatan
fīmā
فِيمَا
in what
dalam/tentang apa
faraḍa
فَرَضَ
Allah has imposed
telah menetapkan
l-lahu
ٱللَّهُ
Allah has imposed
Allah
lahu
لَهُۥۖ
on him
baginya
sunnata
سُنَّةَ
(That is the) Way
sunnah/peraturan
l-lahi
ٱللَّهِ
(of) Allah
Allah
فِى
concerning
pada
alladhīna
ٱلَّذِينَ
those who
orang-orang yang
khalaw
خَلَوْا۟
passed away
(mereka) berlalu
min
مِن
before
dari
qablu
قَبْلُۚ
before
sebelumnya/dahulu
wakāna
وَكَانَ
And is
dan adalah
amru
أَمْرُ
(the) Command
perintah/perkara
l-lahi
ٱللَّهِ
(of) Allah
Allah
qadaran
قَدَرًا
a decree
ketetapan/keputusan
maqdūran
مَّقْدُورًا
destined
telah ditetapkan

Transliterasi Latin:

Mā kāna 'alan-nabiyyi min ḥarajin fīmā faraḍallāhu lah, sunnatallāhi fillażīna khalau ming qabl, wa kāna amrullāhi qadaram maqdụrā (QS. 33:38)

English Sahih:

There is not to be upon the Prophet any discomfort concerning that which Allah has imposed upon him. [This is] the established way of Allah with those [prophets] who have passed on before. And ever is the command of Allah a destiny decreed. (QS. [33]Al-Ahzab verse 38)

Arti / Terjemahan:

Tidak ada suatu keberatanpun atas Nabi tentang apa yang telah ditetapkan Allah baginya. (Allah telah menetapkan yang demikian) sebagai sunnah-Nya pada nabi-nabi yang telah berlalu dahulu. Dan adalah ketetapan Allah itu suatu ketetapan yang pasti berlaku, (QS. Al-Ahzab ayat 38)

Tafsir Ringkas Kemenag
Kementrian Agama RI

Pernikahan dengan Zainab menjadi beban bagi Nabi karena erat kaitannya dengan persoalan yang sangat peka dalam masyarakat. Allah menguatkan hati Nabi untuk menjalani pernikahan tersebut dan menegaskan, “Tidak ada keberatan apa pun pada Nabi Muhammad tentang apa yang telah ditetapkan Allah baginya. Allah telah menetapkan yang demikian sebagai sunah, yakni ketetapan-ketetapan Allah pada nabi-nabi yang telah terdahulu. Dan ketetapan Allah itu suatu ketetapan yang pasti berlaku.

Tafsir Lengkap Kemenag
Kementrian Agama RI

Pada ayat ini, Allah menguatkan hukum yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu bahwa tidak ada suatu keberatan apa pun atas Nabi saw apa yang telah menjadi ketetapan Allah baginya untuk mengawini perempuan bekas istri anak angkatnya setelah dijatuhi talak oleh suaminya dan habis masa idahnya. Orang-orang Yahudi sering mencela Nabi Muhammad saw karena mempunyai istri yang banyak, padahal mereka mengetahui bahwa nabi-nabi sebelumnya ada yang lebih banyak istrinya seperti Nabi Daud dan Nabi Sulaiman.
Nabi Muhammad diperintahkan Allah supaya tidak menghiraukan pembicaraan khalayak ramai sehubungan dengan pernikahan beliau dengan Zainab. Ketika Zaid telah menceraikan istrinya, Allah menikahkan Nabi saw dengan Zainab agar tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk menikahi bekas istri anak angkat apabila telah diceraikan. Ketetapan Allah tentang pernikahan Zainab dengan Nabi adalah suatu ketetapan yang sudah pasti.
Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan at-Tirmidzi bahwa Zainab sering membangga-banggakan dirinya di hadapan istri-istri Nabi. lainnya dengan ucapan, "Kamu dinikahkan oleh keluargamu sendiri, tetapi saya dinikahkan oleh Allah. Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir ath-thabari dari Sya'bi bahwa Zainab pernah berkata kepada Nabi, "Saya mempunyai kelebihan dengan tiga perkara yang tidak dimiliki oleh istri-istrimu yang lain, yaitu: kakekku dan kakekmu adalah sama yaitu Abdul Muththalib; Allah menikahkan engkau denganku dengan perintah wahyu dari langit; dan yang ditugaskan menyampaikannya adalah Malaikat Jibril."

Tafsir al-Jalalain
Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin as-Suyuthi

(Tidak ada suatu keberatan pun atas Nabi tentang apa yang telah ditetapkan) yang telah dihalalkan (Allah baginya, sebagai sunah Allah) lafal Sunatallah dinashabkan setelah huruf Jarnya dicabut (pada orang-orang yang telah berlalu dahulu) dari kalangan para nabi, yaitu bahwasanya tidak ada dosa bagi mereka dalam hal tersebut sebagai kemurahan bagi mereka dalam masalah nikah. (Dan adalah ketetapan Allah itu) yakni keputusan-Nya (suatu ketetapan yang pasti berlaku) pasti terlaksana.

Tafsir Ibnu Katsir
Ismail bin Umar Al-Quraisyi bin Katsir

Firman Allah Swt.:

Tidak ada suatu keberatan pun atas Nabi tentang apa yang telah ditetapkan Allah baginya. (Al Ahzab:38)

Yakni tentang apa yang dihalalkan baginya dan apa yang diperintahkan­Nya, yaitu mengawini Zainab r.a. yang telah diceraikan oleh anak angkat beliau sendiri (Zaid ibnu Harisah r.a.)

Firman Allah Swt.:

(Allah telah menetapkan yang demikian itu) sebagai sunnah-Nya pada nabi-nabi yang telah berlalu dahulu. (Al Ahzab:38)

Hal ini merupakan hukum Allah pada nabi-nabi sebelumnya. Allah tidak sekali-kali memerintahkan kepada mereka untuk melakukan sesuatu yang menyebabkan mereka berdosa karenanya.

Ayat ini merupakan sanggahan terhadap sebagian orang dari kalangan orang-orang munafik yarig menduga bahwa martabat Nabi Saw. menjadi berkurang karena mengawini bekas istri anak angkatnya.

Dan adalah ketetapan Allah itu suatu ketetapan yang pasti berlaku. (Al Ahzab:38)

Maksudnya, itu urusan yang telah ditetapkan oleh Allah Swt. itu pasti terjadi dan tidak akan bisa dielakkan lagi, karena apa yang dikehendaki­Nya pasti terjadi dan apa yang tidak dikehendaki-Nya pasti tidak akan terjadi.

Tafsir Quraish Shihab
Muhammad Quraish Shihab

Tidak ada dosa atas diri nabi untuk melakukan apa saja yang diperintahkan Allah. Dia telah menetapkan hukum-Nya pada para rasul terdahulu bahwa Dia tidak akan melarang hal-hal yang diperbolehkan untuk mereka. Apa saja yang telah ditetapkan Allah merupakan suatu kepastian.