Skip to content

Al-Qur'an Surat Al-Mu'minun Ayat 4

Al-Mu'minun Ayat ke-4 ~ Quran Terjemah Perkata (Word By Word) English-Indonesian dan Tafsir Bahasa Indonesia

وَالَّذِيْنَ هُمْ لِلزَّكٰوةِ فَاعِلُوْنَ ۙ ( المؤمنون : ٤)

wa-alladhīna
وَٱلَّذِينَ
Those who
dan orang-orang yang
hum
هُمْ
[they]
mereka
lilzzakati
لِلزَّكَوٰةِ
of purification works
pada zakat
fāʿilūna
فَٰعِلُونَ
(are) doers
mengerjakan/menunaikan

Transliterasi Latin:

Wallażīna hum liz-zakāti fā'ilụn (QS. 23:4)

English Sahih:

And they who are observant of Zakah. (QS. [23]Al-Mu'minun verse 4)

Arti / Terjemahan:

Dan orang-orang yang menunaikan zakat, (QS. Al-Mu'minun ayat 4)

Tafsir Ringkas Kemenag
Kementrian Agama RI

Dan orang yang juga akan beruntung dan berbahagia adalah orang yang menunaikan zakat secara sempurna dan tulus ikhlas.

Tafsir Lengkap Kemenag
Kementrian Agama RI

Menunaikan zakat wajib dan derma yang dianjurkan. Dalam ayat ini Allah menerangkan bahwa sifat keempat dari orang mukmin yang beruntung itu, ialah suka mengeluarkan zakat dan memberi derma yang dianjurkan, yang oleh mereka dipandang sebagai usaha untuk membersihkan harta dan dirinya dari sifat kikir, tamak serakah, hanya mengutamakan diri sendiri (egois), dan juga untuk meringankan penderitaan hamba-hamba Allah yang kekurangan, sesuai dengan firman-Nya:
Sungguh beruntung orang yang menyucikannya (jiwa itu). (asy- Syams/91: 9)

Tafsir al-Jalalain
Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin as-Suyuthi

(Dan orang-orang yang terhadap zakat mereka menunaikannya) membayarnya.

Tafsir Ibnu Katsir
Ismail bin Umar Al-Quraisyi bin Katsir

Firman Allah Swt.:

dan orang-orang yang menunaikan zakat.

Menurut kebanyakan ulama, makna yang dimaksud dengan zakat dalam ayat ini ialah zakat harta benda, padahal ayat ini adalah ayat Makkiyyah, dan sesungguhnya zakat itu baru difardukan setelah di Madinah, yaitu pada tahun dua Hijriah. Menurut makna lahiriahnya, zakat yang di fardukan di Madinah itu hanyalah mengenai zakat yang mempunyai nisab dan takaran khusus. Karena sesungguhnya menurut makna lahiriahnya, prinsip zakat telah difardukan sejak di Mekah. Allah Swt. telah berfirman di dalam surat Al-An'am yang Makkiyyah, yaitu:

dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin). (Al An'am:141)

Dapat pula diartikan bahwa makna yang dimaksud dengan zakat dalam ayat ini ialah zakatun nafs (membersihkan diri) dari kemusyrikan dan ke­kotoran. Sama pengertiannya dengan apa yang terdapat dalam firman-Nya:

sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu, dan sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya. (Asy-Syams: 9-10)

Dan firman Allah Swt. yang mengatakan:

dan kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang memper-sekutukan-(Nya), (yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat. (Al Fushilat:6-7)

Hal ini menurut salah satu di antara dua pendapat yang mengatakan tentang tafsirnya. Dapat pula diartikan bahwa makna yang dimaksud adalah kedua pengertian tersebut secara berbarengan, yaitu zakat jiwa dan zakat harta. Karena sesungguhnya termasuk di antara zakat ialah zakat diri (jiwa), dan orang mukmin yang sempurna ialah orang yang menunaikan zakat jiwa dan zakat harta bendanya. Hanya Allah-lah yang Maha Mengetahui.

Tafsir Quraish Shihab
Muhammad Quraish Shihab

Mereka juga selalu mengeluarkan zakat kepada orang-orang yang berhak menerima. Dengan begitu, mereka memadukan antara ibadah fisik dan ibadah harta, antara penyucian jiwa dan penyucian kekayaan(1). (1) Zakat diwajibkan untuk mempererat hubungan sosial di antara umat Islam, agar masing-masing anggota masyarakat Muslim merasakan dan bertanggung jawab atas kemiskinan yang diderita oleh anggota lainnya. Dengan begitu, ia dapat melakukan sesuatu yang dapat meringankan pedihnya kemiskinan. Dampak positif zakat tampak pada sikap si miskin yang tidak lagi merasa iri atau dengki terhadap si kaya. Sebaliknya, masing-masing merasa sebagai satu keluarga yang harus saling menolong dengan berpegang teguh pada ajaran Allah. Di sisi lain, orang yang berutang mempunyai harapan untuk menerima bagian zakat yang dapat membantu melunasi utang-utangnya. Selain itu, orang yang sedang berperang demi membela agama dan memerdekakan Tanah Air, tidak harus patah semangat oleh upaya mencari bantuan materi yang dibutuhkan guna mencapai kemenangan. Seorang musafir atau seorang yang asing di negeri orang, yang membutuhkan bantuan karena jauh dari keluarga, tidak harus kehilangan bantuan bekal agar dapat digunakan untuk kembali ke Tanah Airnya. Di samping itu semua, zakat juga merupakan sarana yang efektif untuk memerdekakan budak dan menghapus perbudakan. Untuk mencapai tujuan-tujuan sosial dan universalnya, Islam tidak hanya berhenti sampai di situ. Islam membolehkan pemberian zakat kepada orang kafir jika hal itu memang diperlukan untuk menarik hati mereka. Begitu juga orang-orang yang bertugas mengumpulkan, menghitung dan mendistribusikan zakat, budak-budak yang melakukan perjanjian bebas dengan tuannya jika mampu membayar tebusan dalam jumlah tertentu, orang yang sedang berada dalam perjalanan, orang yang mempunyai tanggungan utang demi mendamaikan orang yang bertengkar, dan orang yang membela Islam dalam perang. Sedang tujuan zakat yang bersifat ekonomis adalah pengentasan kemiskinan di mana saja, dan membantu orang-orang yang memerlukan bantuan seperti telah disinggung di muka.