Skip to content

Al-Qur'an Surat Al-Hajj Ayat 33

Al-Hajj Ayat ke-33 ~ Quran Terjemah Perkata (Word By Word) English-Indonesian dan Tafsir Bahasa Indonesia

لَكُمْ فِيْهَا مَنَافِعُ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى ثُمَّ مَحِلُّهَآ اِلَى الْبَيْتِ الْعَتِيْقِ ࣖ ( الحج : ٣٣)

lakum
لَكُمْ
For you
bagi kalian
fīhā
فِيهَا
therein
padanya
manāfiʿu
مَنَٰفِعُ
(are) benefits
beberapa kemanfaatan
ilā
إِلَىٰٓ
for
sampai
ajalin
أَجَلٍ
a term
waktu
musamman
مُّسَمًّى
appointed;
telah ditentukan
thumma
ثُمَّ
then
kemudian
maḥilluhā
مَحِلُّهَآ
their place of sacrifice
tempatnya
ilā
إِلَى
(is) at
sampai (sekitar)
l-bayti
ٱلْبَيْتِ
the House
rumah
l-ʿatīqi
ٱلْعَتِيقِ
the Ancient
kuno/tua

Transliterasi Latin:

Lakum fīhā manāfi'u ilā ajalim musamman ṡumma mahilluhā ilal-baitil-'atīq (QS. 22:33)

English Sahih:

For you therein [i.e., the animals marked for sacrifice] are benefits for a specified term; then their place of sacrifice is at the ancient House. (QS. [22]Al-Hajj verse 33)

Arti / Terjemahan:

Bagi kamu pada binatang-binatang hadyu itu ada beberapa manfaat, sampai kepada waktu yang ditentukan, kemudian tempat wajib (serta akhir masa) menyembelihnya ialah setelah sampai ke Baitul Atiq (Baitullah). (QS. Al-Hajj ayat 33)

Tafsir Ringkas Kemenag
Kementrian Agama RI

Bagi kamu yang sedang menunaikan ibadah haji, padanya, yakni pada hewan hadyu yang disembelih sebagai pengganti (dam) pekerjaan wajib haji yang ditinggalkan; atau sebagai denda karena melanggar hal-hal yang terlarang mengerjakannya di dalam ibadah haji, ada beberapa manfaat yang bisa diambil seperti untuk dikendarai, diambil susunya, dan sebagainya, hingga waktu yang ditentukan, yakni hingga hari nahar, tanggal 10 Zulhijah, kemudian tempat penyembelihannya adalah di sekitar Baitul Atiq, Baitullah, di kawasan tanah haram.  

Tafsir Lengkap Kemenag
Kementrian Agama RI

Pada ayat ini ditegaskan bahwa binatang kurban itu dapat diambil manfaatnya sebelum disembelih, yaitu dapat digunakan sebagai kendaraan dalam perjalanan menuju tanah suci, dapat diminum air susunya dan sebagainya. Setelah disembelih bulunya dapat dimanfaatkan, dagingnya dapat dimakan, disedekahkan kepada fakir dan miskin, sebagaimana yang diterangkan pada hadis Nabi saw:
Dari Anas bahwasanya Rasulullah saw melihat seorang menggiring seekor badanah (unta yang digemukkan untuk dijadikan kurban) maka beliau bersabda, Naikilah!" Orang itu menjawab, "Dia digemukkan untuk dijadikan kurban! Maka Nabi bersabda, "Naikilah! Rugilah kamu!" pada yang kedua atau ketiga. (Riwayat al-Bukhari dan Muslim)
Tempat penyembelihan binatang kurban itu ialah di sekitar daerah Haram atau di tempat sekitar Ka`bah. Allah berfirman:
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang ihram (haji atau umrah). Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan hewan ternak yang sepadan dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu yang dibawa ke Kabah, atau kafarat (membayar tebusan dengan) memberi makan kepada orang-orang miskin, atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barang siapa kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Dan Allah Mahaperkasa, memiliki (kekuasaan untuk) menyiksa. (al-Ma`idah/5: 95)
Maksud dibawa sampai ke Ka`bah menurut ayat di atas ialah membawanya ke daerah Haram untuk disembelih di tempat itu.

Tafsir al-Jalalain
Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin as-Suyuthi

(Bagi kalian pada binatang-binatang hadyu itu ada beberapa manfaat) seperti menjadikannya sebagai hewan kendaraan dan untuk mengangkut barang-barang selagi hal itu tidak membuatnya bahaya atau cacat (sampai pada waktu yang ditentukan) yaitu waktu disembelih sebagai hewan kurban (kemudian tempat wajib serta akhir masa penyembelihannya) tempat diperbolehkan menyembelihnya (ialah setelah sampai ke Baitul Atiq) yaitu maksudnya di semua tanah suci.

Tafsir Ibnu Katsir
Ismail bin Umar Al-Quraisyi bin Katsir

Firman Allah Swt.:

Bagi kalian pada binatang-binatang hadyu itu ada beberapa manfaat.

Yakni pada hewan-hewan kurban itu terdapat beberapa manfaat bagi kalian dari air susunya, bulunya, kulitnya, dapat pula dijadikan sebagai sarana angkutan sampai waktu tertentu.

Miqsam telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya:

Bagi kalian pada binatang-binatang hadyu itu ada beberapa manfaat sampai kepada waktu yang ditentukan.
Yaitu hewan ternak yang tidak dikhususkan untuk kurban.

Mujahid telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya:

Bagi kalian pada binatang-binatang hadyu itu ada beberapa manfaat sampai kepada waktu yang ditentukan.
Maksudnya, dapat dinaiki, dapat diambil air susunya dan anaknya, tetapi apabila telah dinamakan budnah atau hadyu (yakni untuk kurban), maka semuanya itu tidak boleh lagi.

Hal yang sama telah dikatakan oleh Ata, Ad-Dahhak, Qatadah, Ata Al-Khurrasani, dan lain-lainnya.

Ulama lainnya mengatakan bahwa seseorang bahkan boleh memanfaatkannya sekalipun telah dinamakan hadyu jika memang diperlukan.

Seperti apa yang telah ditetapkan di dalam kitab Sahihain melalui sahabat Anas r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. melihat seorang lelaki sedang menggiring hewan budnah-nya. Maka beliau Saw. bersabda:

"Naikilah!" Lelaki itu menjawab, "Sesungguhnya ternak ini adalah untuk kurban.” Nabi Saw. bersabda, "Celakalah kamu, naikilah, " untuk kedua atau ketiga kalinya.

Di dalam riwayat Imam Muslim disebutkan melalui Jabir r.a., dari Rasulullah Saw. yang telah bersabda:

Naikilah dengan cara yang makruf bila kamu terpaksa harus menaikinya.

Syu'bah ibnu Zuhair telah meriwayatkan dari Abu Sabit Al-A'ma, dari Al-Mugirah ibnu Abul Hurr, dari Ali, bahwa ia pernah melihat seorang lelaki sedang menggiring hewan budnah (kurban)nya yang telah beranak. Maka Ali berkata, "Jangan kamu minum air susunya kecuali lebihan dari sisa anaknya. Apabila telah tiba Hari Raya Kurban, sembelihlah unta itu bersama anaknya juga."

Firman Allah Swt.:

kemudian tempat wajib (serta akhir masa) menyembelihnya ialah setelah sampai ke Baitul 'Atiq (Baitullah).

Yakni tempat tujuan terakhir dari hewan hadyu itu ialah Baitul 'Atiq (Ka'bah). Sama dengan pengertian yang terdapat di dalam firman-Nya:

sebagai hadyu yang dibawa sampai ke Ka'bah. (Al Maidah:

Dan firman Allah Swt.:

dan menghalangi hewan kurban sampai ke tempat (penyem­belihan )nya. (Al Fath:25)

Dalam pembahasan yang lalu telah disebutkan makna Baitul 'Atiq.

Ibnu Juraij telah mengatakan dari Ata bahwa Ibnu Abbas pernah mengatakan, "Setiap orang yang telah melakukan tawaf di Baitullah (tawaf ifadah) berarti dia telah ber-tahallul." Allah Swt. telah berfirman:

kemudian tempat wajib (serta akhir masa) menyembelihnya ialah setelah sampai ke Baitul 'Atiq (Baitullah).

Tafsir Quraish Shihab
Muhammad Quraish Shihab

Dari hewan-hewan itu, kalian akan mendapatkan manfaat-manfaat duniawi hingga kalian dapat mengendarai dan meminum susunya sampai waktu penyembelihan. Kalian pun akan mendapat manfaat ukhrawi pada saat menyembelih hewan-hewan tersebut di Tanah Haram untuk mendekatkan diri kepada Allah.