Skip to content

Al-Qur'an Surat Al-Baqarah Ayat 283

Al-Baqarah Ayat ke-283 ~ Quran Terjemah Perkata (Word By Word) English-Indonesian dan Tafsir Bahasa Indonesia

۞ وَاِنْ كُنْتُمْ عَلٰى سَفَرٍ وَّلَمْ تَجِدُوْا كَاتِبًا فَرِهٰنٌ مَّقْبُوْضَةٌ ۗفَاِنْ اَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِى اؤْتُمِنَ اَمَانَتَهٗ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَۗ وَمَنْ يَّكْتُمْهَا فَاِنَّهٗٓ اٰثِمٌ قَلْبُهٗ ۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌ ࣖ ( البقرة : ٢٨٣)

wa-in
وَإِن
And if
dan jika
kuntum
كُنتُمْ
you are
kalian adalah
ʿalā
عَلَىٰ
on
atas/dalam
safarin
سَفَرٍ
a journey
perjalanan
walam
وَلَمْ
and not
dan tidak
tajidū
تَجِدُوا۟
you find
kamu memperoleh
kātiban
كَاتِبًا
a scribe
seorang penulis
farihānun
فَرِهَٰنٌ
then pledge
maka barang jaminan
maqbūḍatun
مَّقْبُوضَةٌۖ
in hand
yang dipegang
fa-in
فَإِنْ
Then if
maka jika
amina
أَمِنَ
entrusts
mempercayai
baʿḍukum
بَعْضُكُم
one of you
sebagian kamu
baʿḍan
بَعْضًا
(to) another
sebagian yang lain
falyu-addi
فَلْيُؤَدِّ
then let discharge
maka hendaklah menunaikan
alladhī
ٱلَّذِى
the one who
orang yang
u'tumina
ٱؤْتُمِنَ
is entrusted
dipercayai
amānatahu
أَمَٰنَتَهُۥ
his trust
amanatnya
walyattaqi
وَلْيَتَّقِ
And let him fear
maka hendaklah bertakwa
l-laha
ٱللَّهَ
Allah
Allah
rabbahu
رَبَّهُۥۗ
his Lord
Tuhannya
walā
وَلَا
And (do) not
dan jangan
taktumū
تَكْتُمُوا۟
conceal
kamu sembunyikan
l-shahādata
ٱلشَّهَٰدَةَۚ
the evidence
persaksian
waman
وَمَن
And whoever
dan barang siapa
yaktum'hā
يَكْتُمْهَا
conceals it
menyembunyikannya
fa-innahu
فَإِنَّهُۥٓ
then indeed he
maka sesungguhnya ia
āthimun
ءَاثِمٌ
(is) sinful -
berdosa
qalbuhu
قَلْبُهُۥۗ
his heart
hatinya
wal-lahu
وَٱللَّهُ
And Allah
dan Allah
bimā
بِمَا
of what
dengan/terhadap apa
taʿmalūna
تَعْمَلُونَ
you do
kamu kerjakan
ʿalīmun
عَلِيمٌ
(is) All-Knower
Maha Mengetahui

Transliterasi Latin:

Wa ing kuntum 'alā safariw wa lam tajidụ kātiban fa rihānum maqbụḍah, fa in amina ba'ḍukum ba'ḍan falyu`addillażi`tumina amānatahụ walyattaqillāha rabbah, wa lā taktumusy-syahādah, wa may yaktum-hā fa innahū āṡimung qalbuh, wallāhu bimā ta'malụna 'alīm (QS. 2:283)

English Sahih:

And if you are on a journey and cannot find a scribe, then a security deposit [should be] taken. And if one of you entrusts another, then let him who is entrusted discharge his trust [faithfully] and let him fear Allah, his Lord. And do not conceal testimony, for whoever conceals it – his heart is indeed sinful, and Allah is Knowing of what you do. (QS. [2]Al-Baqarah verse 283)

Arti / Terjemahan:

Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Baqarah ayat 283)

Tafsir Ringkas Kemenag
Kementrian Agama RI

Tuntunan pada ayat yang lalu mudah dilaksanakan jika seseorang tidak sedang dalam perjalanan. Jika kamu dalam perjalanan dan melakukan transaksi keuangan tidak secara tunai, sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis yang dapat menulis utang piutang sebagaimana mestinya, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang oleh yang berpiutang atau meminjamkan. Tetapi menyimpan barang sebagai jaminan atau menggadaikannya tidak harus dilakukan jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain. Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya, utang atau apa pun yang dia terima, dan hendaklah dia yang menerima amanat tersebut bertakwa kepada Allah, Tuhan Pemelihara-nya. Dan wahai para saksi, janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, yakni jangan mengurangi, melebihkan, atau tidak menyampaikan sama sekali, baik yang diketahui oleh pemilik hak maupun yang tidak diketahuinya, karena barang siapa menyembunyikannya, sungguh, hatinya kotor, karena bergelimang dosa. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan, sekecil apa pun itu, yang nyata maupun yang tersembunyi, yang dilakukan oleh anggota badan maupun hati.

Tafsir Lengkap Kemenag
Kementrian Agama RI

Ayat ini menerangkan tentang muamalah (transaksi) yang dilakukan tidak secara tunai, yang dilakukan dalam perjalanan dan tidak ada juru tulis yang akan menuliskannya.
Dalam hal muamalah yang tidak tunai, yang dilakukan dalam perjalanan dan tidak ada seorang juru tulis yang akan menuliskannya, maka hendaklah ada barang tanggungan (agunan/jaminan) yang diserahkan kepada pihak yang berpiutang. Kecuali jika masing-masing saling mempercayai dan menyerahkan diri kepada Allah, maka muamalah itu boleh dilakukan tanpa menyerahkan barang jaminan.
Ayat ini tidak menetapkan bahwa jaminan itu hanya boleh dilakukan dengan syarat dalam perjalanan, muamalah tidak dengan tunai, dan tidak ada juru tulis. Tetapi ayat ini hanya menyatakan bahwa dalam keadaan tersebut boleh dilakukan muamalah dengan memakai jaminan. Dalam situasi yang lain, boleh juga memakai jaminan sesuai dengan hadis yang diriwayatkan al-Bukhari bahwa Nabi Muhammad saw pernah menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi di Medinah.
Pada ayat yang lalu Allah memperingatkan bahwa manusia jangan enggan menjadi juru tulis atau memberikan persaksian bila diminta. Kemudian pada ayat ini Allah menegaskan kembali agar jangan menyembunyikan kesaksian. Penegasan yang demikian mengisyaratkan bahwa penulisan dan kesaksian itu menolong manusia dalam menjaga hartanya, dan jangan lengah melakukan keduanya. Demikian pula pemilik harta tidak disusahkan karena meminjamkan hartanya, dan tidak dibayar pada waktunya.
Dengan keterangan di atas bukan berarti bahwa semua perjanjian muamalah wajib ditulis oleh juru tulis dan disaksikan oleh saksi-saksi, tetapi maksudnya agar kaum Muslimin selalu memperhatikan dan meneliti muamalah yang akan dilakukannya. Bila muamalah itu muamalah yang biasa dilakukan setiap hari, seperti jual beli yang dilakukan di pasar dan tidak menimbulkan akibat yang tidak diinginkan di kemudian hari serta dilandasi rasa saling mempercayai, maka muamalah yang demikian tidak perlu ditulis dan disaksikan. Sebaliknya bila muamalah itu diduga akan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, maka muamalah itu wajib ditulis dan disaksikan oleh dua orang saksi.

Tafsir al-Jalalain
Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin as-Suyuthi

(Jika kamu dalam perjalanan), yakni sementara itu mengadakan utang-piutang (sedangkan kamu tidak beroleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan) ada yang membaca 'ruhunun' bentuk jamak dari rahnun (yang dipegang) yang diperkuat dengan kepercayaanmu. Sunah menyatakan diperbolehkannya jaminan itu di waktu mukim dan adanya penulis. Maka mengaitkannya dengan jaminan, karena kepercayaan terhadapnya menjadi lebih kuat, sedangkan firman-Nya, "... dan jaminan yang dipegang", menunjukkan jaminan disyaratkan harus dipegang dan dianggap memadai walaupun si peminjam atau wakilnya tidak hadir. (Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai yang lainnya), maksudnya yang berpiutang kepada orang yang berutang dan ia tidak dapat menyediakan jaminan (maka hendaklah orang yang dipercayainya itu memenuhi), maksudnya orang yang berutang (amanatnya), artinya hendaklah ia membayar utangnya (dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya) dalam membayar utangnya itu. (Dan barang siapa yang menyembunyikan kesaksian, maka ia adalah orang yang berdosa hatinya). Dikhususkan menyebutkannya di sini, karena hati itulah yang menjadi tempat kesaksian dan juga karena apabila hati berdosa, maka akan diikuti oleh lainnya, hingga akan menerima hukuman sebagaimana dialami oleh semua anggota tubuhnya. (Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan) hingga tiada satu pun yang tersembunyi bagi-Nya.

Tafsir Ibnu Katsir
Ismail bin Umar Al-Quraisyi bin Katsir

Firman Allah Swt.:

Jika kalian dalam perjalanan.

Yakni sedang musafir, lalu kalian mengadakan transaksi secara tidak tunai sampai batas waktu yang ditentukan.

Sedangkan kalian tidak memperoleh seorang penulis.

yang menuliskannya buat kalian. Atau —menurut Ibnu Abbas— mereka memperoleh penulis, tetapi tidak menemukan kertas atau tinta atau pena.

...maka hendaklah ada barang tanggungan (jaminan) yang dipegang.

Maksudnya, kalian boleh memegang jaminan sebagai ganti dari catatan, jaminan tersebut dipegang oleh pemilik hak. Dapat disimpulkan dari makna firman-Nya:
...maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. bahwa transaksi gadai masih belum jadi kecuali bila barang jaminan telah dipegang, seperti yang dikatakan oleh mazhab Syafii dan jumhur ulama.

Sedangkan ulama yang lainnya, dari ayat ini mengambil kesimpulan dalil diharuskan bagi terealisasinya gadai, barang yang digadaikan diterima oleh tangan orang yang memberikan pinjaman'. Pendapat ini merupakan suatu riwayat dari Imam Ahmad dan dianut oleh segolongan ulama.

Sejumlah ulama Salaf mengambil kesimpulan dalil dari ayat ini bahwa gadai tidak disyariatkan melainkan dalam perjalanan. Demikianlah menurut Mujahid dan lain-lainnya.

Telah ditetapkan di dalam kitab Sahihain dari Anas r.a.:

Bahwa Rasulullah Saw. wafat, sedangkan baju besinya digadaikan kepada seorang Yahudi dengan pinjaman tiga puluh wasaq jewawut. Nabi Saw. menggadaikannya untuk makan keluarganya.

Di dalam riwayat lain disebutkan bahwa barang (baju besi) itu digadaikannya pada seorang Yahudi Madinah. Menurut riwayat Imam Syafii, baju besi itu beliau gadaikan pada Abusy Syahm, seorang Yahudi. Rincian masalah gadai ini diketengahkan secara rinci di dalam kitab hukum-hukum yang membahas masalah hukum fiqih.

Firman Allah Swt.:

Akan tetapi, jika sebagian kalian mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya).

Ibnu Abu Hatim meriwayatkan dengan sanad jayyid dari Abu Sa'id Al-Khudri yang mengatakan bahwa ayat ini menasakh ayat sebelumnya.

Asy-Sya'ibi mengatakan, "Apabila sebagian dari kalian percaya kepada sebagian yang lain, maka tidak mengapa jika kalian tidak melakukan catatan atau tidak mengadakan persaksian."

Firman Allah Swt.:

dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya

Yakni hendaklah orang yang dipercaya (untuk memegang jaminan) bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Seperti yang disebutkan di dalam sebuah hadis, yaitu diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan para pemilik kitab sunnah melalui riwayat Qatadah, dari Al-Hasan, dari Samurah, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

Penerima bertanggung jawab atas apa yang diambilnya hingga ia mengembalikannya.

Firman Allah Swt.:

...dan janganlah kalian (para saksi) menyembunyikan persaksian.

Maksudnya, janganlah kalian menyembunyikannya, dan tidak melebih-lebihkannya, dan tidak mengutarakannya.

Ibnu Abbas dan lain-lainnya mengatakan bahwa persaksian palsu adalah salah satu dosa besar, demikian pula menyembunyikannya. Karena itu, disebutkan di dalam firman-Nya:

Dan barang siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya.

Menurut As-Saddi, makna yang dimaksud ialah durhaka hatinya. Makna ayat ini sama dengan yang terkandung di dalam firman-Nya:

dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah, sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa. (Al Maidah:106)

Allah Swt. telah berfirman:

Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kalian orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap diri kalian sendiri atau ibu bapak atau kaum kerabat kalian. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kalian mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kalian memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kalian kerjakan. (An-Nisa’: 135)

Sedangkan dalam surat ini Allah Swt. berfirman:

...dan janganlah kalian (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barang siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan.

Tafsir Quraish Shihab
Muhammad Quraish Shihab

Jika kalian sedang dalam perjalanan dan tidak ada yang dapat mencatat utang, maka jaminannya berupa barang yang diperoleh pihak yang mengutangi dari pihak yang berutang. Kalau seseorang menitipkan sesuatu kepada orang lain sebagai amanat, dan ia dipercayakan untuk itu, maka orang yang diamanatkan harus menyerahkannya saat diminta. Dan hendaknya ia takut kepada Allah yang memelihara dan mengawasinya, sehingga nikmat-Nya di dunia dan akhirat tidak diputus. Janganlah menyembunyikan keterangan atau persaksian ketika diminta. Dan barangsiapa menyembunyikannya, maka ia adalah orang yang berdosa dan buruk hati. Allah Maha Mengetahui segala apa yang kalian lakukan. Dan Dia akan memberi balasan sesuai hak kalian.