Skip to content

Al-Qur'an Surat Al-Baqarah Ayat 270

Al-Baqarah Ayat ke-270 ~ Quran Terjemah Perkata (Word By Word) English-Indonesian dan Tafsir Bahasa Indonesia

وَمَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ نَّفَقَةٍ اَوْ نَذَرْتُمْ مِّنْ نَّذْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ يَعْلَمُهٗ ۗ وَمَا لِلظّٰلِمِيْنَ مِنْ اَنْصَارٍ ( البقرة : ٢٧٠)

wamā
وَمَآ
And whatever
dan apa
anfaqtum
أَنفَقْتُم
you spend
kamu nafkahkan
min
مِّن
(out) of
dari
nafaqatin
نَّفَقَةٍ
(your) expenditures
sesuatu nafkah
aw
أَوْ
or
atau
nadhartum
نَذَرْتُم
you vow
kamu nadzarkan
min
مِّن
of
dari
nadhrin
نَّذْرٍ
vow(s)
sesuatu nadzar
fa-inna
فَإِنَّ
then indeed
maka sesungguhnya
l-laha
ٱللَّهَ
Allah
Allah
yaʿlamuhu
يَعْلَمُهُۥۗ
knows it
Dia mengetahuinya
wamā
وَمَا
and not
dan tidak
lilẓẓālimīna
لِلظَّٰلِمِينَ
for the wrongdoers
bagi orang-orang yang dzalim
min
مِنْ
any
dari
anṣārin
أَنصَارٍ
helpers
penolong

Transliterasi Latin:

Wa mā anfaqtum min nafaqatin au nażartum min nażrin fa innallāha ya'lamuh, wa mā liẓ-ẓālimīna min anṣār (QS. 2:270)

English Sahih:

And whatever you spend of expenditures or make of vows – indeed, Allah knows of it. And for the wrongdoers there are no helpers. (QS. [2]Al-Baqarah verse 270)

Arti / Terjemahan:

Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Orang-orang yang berbuat zalim tidak ada seorang penolongpun baginya. (QS. Al-Baqarah ayat 270)

Tafsir Ringkas Kemenag
Kementrian Agama RI

Dan apa pun infak yang kamu berikan, berupa harta atau lainnya, sedikit atau banyak, berdasar kewajiban atau anjuran Allah, atau nazar yang kamu janjikan, yaitu janji dengan mewajibkan diri melakukan suatu kebajikan yang tidak diwajibkan oleh Allah untuk mendekatkan diri kepada-Nya, maka sungguh, Allah mengetahuinya, sebab Dia Maha Mengetahui segala apa yang kamu niatkan. Siapa yang tidak melaksanakan kewajiban infak dan tidak menepati janjinya, yaitu bernazar tetapi tidak melaksanakannya atau tidak memenuhi hak Allah, maka dia termasuk orang yang zalim, dan bagi orang zalim tidak ada seorang penolong pun yang dapat menyelamatkannya dari azab Allah.

Tafsir Lengkap Kemenag
Kementrian Agama RI

Nazar adalah niat kepada diri sendiri untuk berbuat suatu kebaikan, apabila suatu maksud yang baik sudah tercapai, atau selesai terlepas dari suatu hal yang tidak disenangi. Misalnya seseorang berkata: "Jika aku lulus ujian, aku akan bersedekah sekian rupiah", atau "akan berpuasa sekian hari," atau "Bila aku sembuh dari penyakitku ini, maka aku akan menyumbangkan hartaku untuk perbaikan masjid."
Nazar semacam ini tentu saja baik dan diperbolehkan dalam agama, karena lulus dari ujian, atau sembuh dari penyakit adalah merupakan nikmat Allah yang patut disyukuri. Berpuasa, bersedekah, dan menyumbangkan harta untuk kepentingan agama dan kesejahteraan umum, adalah perbuatan yang baik dan bermanfaat.
Tetapi ada pula nazar yang tidak baik, bahkan mendatangkan kerusakan, maka nazar semacam itu tentu saja tidak diridai Allah swt. Misalnya seseorang berkata, "Jika nanti aku berbicara dengan saudaraku itu, maka aku harus berpuasa sekian hari (maksudnya, dia tidak akan berbaikan dengan saudaranya itu)." Nazar seperti ini tidak dibenarkan dalam agama, karena walaupun berpuasa itu baik, tetapi bermusuhan dengan saudara sendiri adalah perbuatan yang tercela.
Infak dan nazar yang bagaimanapun yang kita lakukan, Allah senantiasa mengetahuinya, maka Dia akan memberikan balasan pahala atau azab. Jika barang yang dinafkahkan atau yang dinazarkan itu adalah yang baik, dan ditunaikan dengan cara-cara yang baik pula, yaitu dengan ikhlas dan semata-mata mengharapkan rida Allah, maka Allah akan membalasnya dengan pahala yang berlipat ganda. Sebaliknya, apabila barang yang dinafkahkan atau yang dinazarkan itu adalah yang buruk, atau ditunaikan dengan cara-cara yang tidak baik, misalnya dengan menyebut-nyebutnya, atau disertai dengan kata-kata yang menyakitkan hati, atau dilakukan dengan ria, maka Allah tidak akan menerimanya sebagai amal saleh, dan tidak akan membalasnya dengan pahala apa pun.
Demikian pula orang-orang yang enggan menafkahkan hartanya di jalan Allah, atau dia menafkahkannya untuk berbuat maksiat atau dia tidak mau melaksanakan nazar yang telah diucapkannya, maka Allah swt akan membalasnya dengan azab.
Pada akhir ayat ini, Allah swt menegaskan bahwa orang-orang yang berbuat zalim tidak ada seorang penolong pun baginya. Ini merupakan suatu peringatan, bahwa keengganan menafkahkan harta di jalan Allah, keengganan menunaikan nazar yang telah diucapkan atau melaksanakan infak dan nazar dengan cara-cara yang tidak baik, semua itu adalah perbuatan zalim. Allah swt akan membalasnya dengan azab, tak seorang pun dapat melepaskan diri dari azab tersebut, meskipun dia menebusnya dengan pahala amalnya sendiri. Dalam hubungan ini, Allah berfirman pada ayat lain:

... Tidak ada seorang pun teman setia bagi orang yang zalim dan tidak ada baginya seorang penolong yang diterima (pertolongannya)¦(al-Mu'min/40: 18).

Menafkahkan harta di jalan Allah, baik merupakan sedekah untuk meringankan penderitaan fakir miskin, maupun infak untuk kepentingan umum, negara dan agama, adalah merupakan kewajiban orang-orang yang mempunyai harta benda, sebagai anggota masyarakat. Apabila dia enggan menunaikannya, atau ditunaikan dengan cara-cara yang tidak wajar, maka dia sendirilah yang akan menerima akibatnya. Sebab itu adalah wajar sekali apabila Allah mengancam mereka dengan azab seperti tersebut dalam ayat di atas.

Tafsir al-Jalalain
Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin as-Suyuthi

(Apa saja nafkah yang kamu keluarkan), artinya zakat atau sedekah yang kamu bayarkan (dan apa saja nazar yang kamu janjikan) lalu kamu penuhi dengan tepat (maka sesungguhnya Allah mengetahuinya) lalu membalasnya dengan balasan sebaik-baiknya. (Dan tidaklah orang-orang yang aniaya itu), yakni yang menahan zakat dan tidak menepati nazar atau memberikan nafkah bukan pada tempatnya, hanya untuk berbuat maksiat kepada Allah (mempunyai pembela) yang akan melindungi mereka dari azab Allah swt.

Tafsir Ibnu Katsir
Ismail bin Umar Al-Quraisyi bin Katsir

Allah Swt. memberitahukan bahwa Dia mengetahui segala sesuatu yang dikerjakan oleh orang-orang yang beramal kebaikan dalam bentuk infak dan nazarnya. Pengertian ini mengandung isyarat yang menunjukkan bahwa Allah pasti membalas hal tersebut dengan balasan yang berlimpah kepada mereka yang beramal demi mengharapkan rida-Nya dan apa yang telah dijanjikan-Nya, sekaligus mengandung ancaman bagi orang yang tidak mau beramal taat kepada-Nya, dan bahkan menentang perintah-Nya, mendustakan berita-Nya serta menyembah selain-Nya bersama Dia. Untuk itu Allah Swt. berfirman:

Orang-orang yang berbuat aniaya, tidak ada seorang penolong pun baginya.

Artinya, kelak di hari kiamat tiada seorang penolong pun yang dapat menyelamatkan mereka dari azab Allah dan pembalasan-Nya.

Tafsir Quraish Shihab
Muhammad Quraish Shihab

Apa yang kalian nafkahkan di jalan kebaikan atau kejahatan, dan untuk meningkatkan ketaatan, pasti diketahui oleh Allah. Dan Dia akan memberikan balasannya. Orang-orang lalim yang berinfak dengan motif riya atau diiringi sikap menyakiti dan untuk kemaksiatan, tidak punya penolong yang dapat menyelamatkannya dari siksa Allah di akhirat.