Skip to content

Al-Qur'an Surat Al-Baqarah Ayat 254

Al-Baqarah Ayat ke-254 ~ Quran Terjemah Perkata (Word By Word) English-Indonesian dan Tafsir Bahasa Indonesia

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِمَّا رَزَقْنٰكُمْ مِّنْ قَبْلِ اَنْ يَّأْتِيَ يَوْمٌ لَّا بَيْعٌ فِيْهِ وَلَا خُلَّةٌ وَّلَا شَفَاعَةٌ ۗوَالْكٰفِرُوْنَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ ( البقرة : ٢٥٤)

yāayyuhā
يَٰٓأَيُّهَا
O you
wahai
alladhīna
ٱلَّذِينَ
who
orang-orang yang
āmanū
ءَامَنُوٓا۟
believe[d]!
beriman
anfiqū
أَنفِقُوا۟
Spend
belanjakanlah
mimmā
مِمَّا
of what
dari apa
razaqnākum
رَزَقْنَٰكُم
We (have) provided you
Kami rezkikan kepadamu
min
مِّن
from
dari
qabli
قَبْلِ
before
sebelum
an
أَن
that
bahwa
yatiya
يَأْتِىَ
comes
akan datang
yawmun
يَوْمٌ
a Day
hari
لَّا
no
tidak
bayʿun
بَيْعٌ
bargaining
jual beli
fīhi
فِيهِ
in it
didalamnya
walā
وَلَا
and no
dan tidak ada
khullatun
خُلَّةٌ
friendship
persahabatan
walā
وَلَا
and no
dan tidak ada
shafāʿatun
شَفَٰعَةٌۗ
intercession
syafa'at
wal-kāfirūna
وَٱلْكَٰفِرُونَ
And the deniers
dan orang-orang kafir
humu
هُمُ
they
mereka
l-ẓālimūna
ٱلظَّٰلِمُونَ
(are) the wrongdoers
orang-orang yang dzalim

Transliterasi Latin:

Yā ayyuhallażīna āmanū anfiqụ mimmā razaqnākum ming qabli ay ya`tiya yaumul lā bai'un fīhi wa lā khullatuw wa lā syafā'ah, wal-kāfirụna humuẓ-ẓālimụn (QS. 2:254)

English Sahih:

O you who have believed, spend from that which We have provided for you before there comes a Day in which there is no exchange [i.e., ransom] and no friendship and no intercession. And the disbelievers – they are the wrongdoers. (QS. [2]Al-Baqarah verse 254)

Arti / Terjemahan:

Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa'at. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim. (QS. Al-Baqarah ayat 254)

Tafsir Ringkas Kemenag
Kementrian Agama RI

Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan membenarkan rasul-Nya serta mengikuti petunjuknya! Infakkanlah dengan mengeluarkan sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu, baik dalam bentuk yang wajib seperti zakat maupun infak yang bersifat sunah. Bersegeralah sebelum datang hari ketika tidak ada lagi jual beli yang mendatangkan keuntungan, atau seseorang dapat membeli dirinya dengan sejumlah harta yang ia bayarkan sebagai tebusan agar dirinya tidak mendapat siksa Tuhan pada hari kiamat, ketika tidak ada lagi persahabatan yang memungkinkan seseorang membantu walau persahabatan itu sangat dekat yang dapat menyelamatkan dari azab Allah. Kalau sahabat yang sangat akrab saja tidak bisa, apalagi sahabat biasa. Dan pada hari itu tidak ada lagi syafaat pertolongan dari seseorang yang dapat meringankan azab kecuali dari orang-orang yang mendapat izin dan rida dari Allah. Orang-orang kafir itulah orang yang zalim dengan melampaui batas-batas yang telah ditetapkan oleh Allah, sebab mereka tidak menyambut baik seruan kebenaran.

Tafsir Lengkap Kemenag
Kementrian Agama RI

Pada ayat ini diperintahkan kepada orang-orang yang beriman agar menafkahkan sebagian dari harta benda yang telah dilimpahkan kepada mereka untuk kepentingan diri dan keluarga, atau kepentingan masyarakat umum. Mereka harus ingat bahwa akan datang suatu hari dimana tidak akan ada lagi kesempatan bagi mereka untuk membelanjakan harta benda tersebut, sebab pada hari itu terjadi hari kiamat yang diikuti oleh hari pembalasan. Tidak ada lagi teman karib yang akan memberikan pertolongan, dan tak ada lagi orang-orang yang dapat menyelamatkan dan memberikan bantuan. Harta benda dan anak cucu pun tak dapat memberikan pertolongan apa-apa. Kecuali orang yang datang menghadap Tuhan dengan hati yang suci dan amalan yang banyak.
Orang yang tidak mau membelanjakan harta bendanya di dunia untuk kepentingan umum (fi sabilillah), adalah orang yang mengingkari nikmat Allah. Dengan demikian mereka akan menjadi orang yang zalim terhadap diri sendiri dan terhadap orang lain. Zalim terhadap diri sendiri adalah karena dengan keingkaran itu dia akan mendapat azab dari Allah. Zalim terhadap orang lain, karena dia enggan memberikan hak orang lain yang ada pada harta bendanya itu, baik berupa zakat yang telah diwajibkan kepadanya, maupun sedekah dan berbagai sumbangan yang dianjurkan oleh agama.
Ada berbagai pendapat para ulama mengenai infak atau "pembelanjaan harta" yang dimaksudkan dalam ayat ini. Sebagian mengatakan bahwa yang dimaksud dengan "infak" dalam ayat ini ialah infak-wajib, yaitu zakat, karena di akhir ayat ini Allah menyebut orang-orang yang tidak mau berinfak itu sebagai kafir. Seandainya yang dimaksudkan dengan infak di sini hanya sunnah, yaitu "sedekah", tentu mereka yang tidak bersedekah tidak akan disebut sebagai kafir.
Sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksudkan dengan infak dalam ayat ini ialah infak untuk kepentingan jihad fi sabilillah, yaitu untuk kepentingan perjuangan menegakkan agama Allah serta mempertahankan diri dan negara terhadap ancaman musuh. Sedang ulama yang lain berpendapat bahwa yang dimaksudkan dengan infak dalam ayat ini adalah infak wajib dan infak sunah, yaitu zakat dan sedekah. Adapun kata-kata "kafir" dalam ayat ini adalah mempunyai arti "enggan berzakat" bukan kafir dalam pengertian tidak beriman.
Harta benda menurut Islam mempunyai fungsi sosial, di samping untuk kepentingan pribadi. Apabila seseorang telah berhasil memperoleh harta benda dengan cara yang halal, maka dia mempunyai kewajiban untuk membelanjakan sebagian dari harta bendanya untuk kepentingan diri dan keluarganya, dan sebagiannya lagi untuk kepentingan umum, baik berupa zakat, sedekah atau sumbangan suka rela untuk kemaslahatan umum.
Menunaikan zakat mengandung dua macam faedah. Pertama, faedah bagi orang yang menunaikan zakat itu, ialah membebaskannya dari kewajiban yang telah dipikulkan Allah kepadanya. Dengan demikian dia akan memperoleh rida dan ganjaran-Nya, dan juga akan menghilangkan sifat kikir dari dirinya. Faedah kedua ialah: bahwa penunaian zakat itu berarti pula menyucikan harta bendanya yang berlebih (yang tersisa) setelah zakat itu dikeluarkan, sebab selama zakat itu belum dikeluarkan, senantiasa pada hartanya itu terkandung hak orang lain, yaitu hak kaum kerabat, fakir miskin, ibnu sabil dan orang-orang lain yang memerlukan pertolongan (at-Taubah/9: 103; ar-Rum/30: 38; al-An'am/6: 141; adz-dzariyat/51: 19).
Sungguh amat tinggi hikmah yang terkandung dalam Syariat Islam yang berkenaan dengan zakat. Sebab manusia pada umumnya bersifat kikir. Apabila dia berhasil memperoleh harta benda, berat hatinya untuk membelanjakan harta bendanya untuk kepentingan orang lain. Bahkan ada pula orang yang enggan membelanjakan harta bendanya bagi kepentingan dirinya sendiri, padahal dia telah bersusah payah mengumpulkannya. Kalau dia ingat bahwa pada suatu ketika dia akan meninggalkan dunia fana ini, dan meninggalkan harta benda itu, niscaya dia tidak akan bersifat kikir.
Agama Islam telah menunjukkan obat yang sangat manjur untuk membasmi penyakit bakhil dari hati manusia. Islam memberikan didikan dan latihan kepada manusia untuk bersifat dermawan, murah hati, dan suka berkorban untuk kepentingan diri sendiri dan kepentingan orang lain, ialah dengan peraturan zakat dan sedekah (al-Baqarah/2: 245, 261, 265, 274; an-Nur/24: 22).
Sedekah dan berbagai sumbangan yang kita berikan untuk kepentingan umum, oleh agama dinilai sebagai "amal jariah", suatu amal yang pahalanya akan tetap mengalir kepada orang yang melakukannya, walaupun dia telah meninggal dunia, selama hasil sumbangannya itu dapat dinikmati dan dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Dalam penunaian zakat dan sedekah diperlukan niat yang ikhlas, yaitu mencari rida Allah dan terjauh dari sifat ria, ingin dipuji dan disanjung oleh manusia.
Menunaikan zakat dan sedekah adalah merupakan manifestasi dari rasa iman dan syukur kepada Allah yang telah menjanjikan akan menambah rahmat-Nya kepada siapa saja yang mau bersyukur. Sebaliknya orang-orang yang tidak mau bersyukur, sehingga dia enggan berzakat dan bersedekah, telah diancam dengan azab di hari kemudian.

"Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu, tetapi jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka pasti azab-Ku sangat berat." (Ibrahim/14:7)

Tafsir al-Jalalain
Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin as-Suyuthi

(Hai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah sebagian dan rezeki yang telah Kami berikan padamu), yakni zakatnya, (sebelum datang suatu hari tidak ada lagi jual beli) atau tebusan (padanya, dan tidak pula persahabatan) yang akrab dan memberi manfaat, (dan tidak pula syafaat) tanpa izin dari-Nya, yaitu di hari kiamat. Menurut satu qiraat dengan baris di depannya ketiga kata, bai`u, khullatu dan syafaa`atu. (Dan orang-orang yang kafir) kepada Allah atau terhadap apa yang diwajibkan-Nya, (merekalah orang-orang yang aniaya) karena menempatkan perintah Allah bukan pada tempatnya.

Tafsir Ibnu Katsir
Ismail bin Umar Al-Quraisyi bin Katsir

Melalui ayat ini Allah Swt memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya untuk berinfak, yakni membelanjakan sebagian dari apa yang Allah rezekikan kepada mereka di jalan-Nya, yaitu jalan kebaikan. Dengan demikian, berarti mereka menyimpan pahala hal tersebut di sisi Tuhan yang memiliki mereka semua, dan agar mereka bersegera melakukan hal tersebut dalam kehidupan di dunia ini, yaitu:

...sebelum datang suatu hari.

Hari yang dimaksud adalah hari kiamat.

yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi persahabatan yang akrab dan tidak ada lagi syafaat.

Artinya, pada hari itu seseorang tidak dapat membeli dirinya sendiri, tidak dapat pula menebusnya dengan harta, sekalipun ia menyerahkannya dan sekalipun ia mendatangkan emas sepenuh bumi untuk tujuan itu. Persahabatan yang akrab dengan seseorang tidak dapat memberikan manfaat apa pun kepada dirinya, bahkan nasabnya sekalipun, seperti yang dinyatakan di dalam firman lainnya:

Apabila sangkakala ditiup, maka tidaklah ada lagi pertalian nasab di antara mereka pada hari itu, dan tidak ada pula mereka saling bertanya. (Al Mu'minun:101)

Firman Allah Swt.:

...dan tidak ada lagi syafaat.

Yakni tiada bermanfaat bagi mereka syafaat orang-orang yang memberikan syafaatnya.

Firman Allah Swt:

Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim.

Mubtada dalam ayat ini dibatasi oleh khabar-nya, yakni orang-orang yang benar-benar zalim di antara mereka yang datang menghadap kepada Allah adalah orang yang kafir.

Tafsir Quraish Shihab
Muhammad Quraish Shihab

Hai orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, belanjakanlah sebagian harta yang telah Allah berikan kepada kalian di jalan kebaikan. Bergegaslah melakukan itu sebelum datang hari kiamat. Yaitu suatu hari yang sepenuhnya hanya untuk kebaikan dan tidak ada penyebab perselisihan. Pada hari itu kalian tidak bisa mengembalikan apa-apa yang telah lalu di dunia. Hari itu juga tidak ada jual beli, persahabatan dan syafaat seseorang selain Allah. Sesungguhnya kelaliman orang-orang kafir akan tampak pada hari itu oleh sebab tidak memenuhi panggilan kebenaran.