Skip to content

Al-Qur'an Surat Al-Baqarah Ayat 236

Al-Baqarah Ayat ke-236 ~ Quran Terjemah Perkata (Word By Word) English-Indonesian dan Tafsir Bahasa Indonesia

لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ مَا لَمْ تَمَسُّوْهُنَّ اَوْ تَفْرِضُوْا لَهُنَّ فَرِيْضَةً ۖ وَّمَتِّعُوْهُنَّ عَلَى الْمُوْسِعِ قَدَرُهٗ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهٗ ۚ مَتَاعًا ۢبِالْمَعْرُوْفِۚ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِيْنَ ( البقرة : ٢٣٦)

لَّا
(There is) no
tidak
junāḥa
جُنَاحَ
blame
berdosa
ʿalaykum
عَلَيْكُمْ
upon you
atas kalian
in
إِن
if
jika
ṭallaqtumu
طَلَّقْتُمُ
you divorce
mentalak
l-nisāa
ٱلنِّسَآءَ
[the] women
isteri-isteri
مَا
whom
apa
lam
لَمْ
not
belum/sebelum
tamassūhunna
تَمَسُّوهُنَّ
you have touched
kamu campuri mereka
aw
أَوْ
nor
atau
tafriḍū
تَفْرِضُوا۟
you specified
kamu menentukan
lahunna
لَهُنَّ
for them
bagi mereka
farīḍatan
فَرِيضَةًۚ
an obligation (dower)
ketentuan/mahar
wamattiʿūhunna
وَمَتِّعُوهُنَّ
And make provision for them
dan berilah mut'ah (pemberian mereka)
ʿalā
عَلَى
upon
atas
l-mūsiʿi
ٱلْمُوسِعِ
the wealthy
orang yang mampu
qadaruhu
قَدَرُهُۥ
according to his means
menurut kemampuannya
waʿalā
وَعَلَى
and upon
dan atas
l-muq'tiri
ٱلْمُقْتِرِ
the poor
orang yang miskin
qadaruhu
قَدَرُهُۥ
according to his means
menurut kemampuannya
matāʿan
مَتَٰعًۢا
a provision
hadiah
bil-maʿrūfi
بِٱلْمَعْرُوفِۖ
in a fair manner
dengan yang baik
ḥaqqan
حَقًّا
a duty
ketentuan
ʿalā
عَلَى
upon
atas
l-muḥ'sinīna
ٱلْمُحْسِنِينَ
the good-doers
orang-orang yang berbuat kebaikan

Transliterasi Latin:

Lā junāḥa 'alaikum in ṭallaqtumun-nisā`a mā lam tamassụhunna au tafriḍụ lahunna farīḍataw wa matti'ụhunna 'alal-mụsi'i qadaruhụ wa 'alal-muqtiri qadaruh, matā'am bil-ma'rụf, ḥaqqan 'alal-muḥsinīn (QS. 2:236)

English Sahih:

There is no blame upon you if you divorce women you have not touched nor specified for them an obligation. But give them [a gift of] compensation – the wealthy according to his capability and the poor according to his capability – a provision according to what is acceptable, a duty upon the doers of good. (QS. [2]Al-Baqarah verse 236)

Arti / Terjemahan:

Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mut'ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan. (QS. Al-Baqarah ayat 236)

Tafsir Ringkas Kemenag
Kementrian Agama RI

Pada ayat berikut Allah menjelaskan hukum terkait perceraian antara suami dan istri yang belum dicampuri dan belum ditetapkan maskawinnya. Tidak ada dosa atau tidak apa-apa bagimu, wahai para suami, jika kamu menceraikan istri-istri kamu yang belum kamu sentuh, yakni belum kamu campuri, atau belum kamu tentukan maharnya, untuk tidak memberikan maharnya. Dan hendaklah kamu beri mereka mut'ah, yaitu sesuatu yang diberikan sebagai penghibur kepada istri yang diceraikan, selain nafkah. Bagi yang mampu dianjurkan memberi mut'ah menurut kemampuannya dan bagi yang tidak mampu tetap dituntut untuk memberi mut'ah menurut kesanggupannya, yaitu pemberian dengan cara yang patut dan tidak menyakiti hatinya atau menyinggung perasaannya. Yang demikian itu merupakan kewajiban bagi orang-orang yang senantiasa berbuat kebaikan yang dibuktikan dengan selalu siap berkorban.

Tafsir Lengkap Kemenag
Kementrian Agama RI

Seorang suami yang menjatuhkan talak pada istrinya sebelum dukhul (digauli), dan sebelum menentukan jumlah maharnya tidak dibebani kewajiban membayar mahar, hanya saja ia didorong untuk memberi mut'ah yaitu pemberian untuk menyenangkan bekas istrinya. Besar kecilnya jumlah pemberian tersebut tergantung pada suami, yang kaya sesuai dengan kekayaannya dan yang tidak mampu sesuai pula dengan kadar yang disanggupinya. Pemberian mut'ah tersebut merupakan suatu anjuran bagi laki-laki yang mau berbuat baik.

Tafsir al-Jalalain
Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin as-Suyuthi

(Tidak ada dosa bagi kamu, jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu menyentuh mereka) menurut satu qiraat, 'tumaassuuhunna' artinya mencampuri mereka (atau) sebelum (kamu menentukan maharnya), maksudnya maskawinnya. 'Ma' mashdariyah zharfiyah, maksudnya tak ada risiko atau tanggung jawabmu dalam perceraian sebelum campur dan sebelum ditentukannya berapa mahar, maka ceraikanlah mereka itu. (Dan hendaklah kamu beri mereka itu 'mutah') atau pemberian yang akan menyenangkan hati mereka; (bagi yang mampu) maksudnya yang kaya di antaramu (sesuai dengan kemampuannya, sedangkan bagi yang melarat) atau miskin (sesuai dengan kemampuannya pula). Ini menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan tentang derajat atau kedudukan istri (yaitu pemberian) atau hiburan (menurut yang patut) menurut syariat dan menjadi sifat bagi mata`an. Demikian itu (merupakan kewajiban) 'haqqan' menjadi sifat yang kedua atau mashdar yang memperkuat (bagi orang-orang yang berbuat kebaikan) atau orang-orang yang taat.

Tafsir Ibnu Katsir
Ismail bin Umar Al-Quraisyi bin Katsir

Allah Swt. memperbolehkan menalak istri sesudah melakukan akad nikah dengannya dan sebelum menggaulinya.

Ibnu Abbas, Tawus, Ibrahim, dan Al-Hasan Al-Basri mengatakan, yang dimaksud dengan istilah al-massu ialah nikah. Bahkan boleh menceraikannya sebelum menggaulinya, dan sebelum menetapkan besarnya maskawin jika dia menyerahkan hal tersebut, sekalipun dalam perceraian itu menyakitkan hatinya. Karena itulah Allah Swt. memerintahkan kepada pihak suami agar memberinya mut'ah, yaitu pemberian untuk menghibur hatinya. Pemberian mut'ah tersebut disesuaikan dengan keadaan kemampuan ekonomi pihak suami, bagi yang kaya disesuaikan dengan kekayaannya, dan bagi yang tidak mampu disesuaikan dengan kemampuannya.

Sufyan As-Sauri meriwayatkan dari Ismail ibnu Umayyah, dari Ikrimah. dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa mut'ah talak yang jumlahnya paling besar ialah berupa seorang pelayan (budak), sedangkan yang lebih rendah dari itu berupa uang perak, dan yang lebih rendah lagi dari semuanya adalah berupa pakaian.

Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, yaitu apabila si lelaki yang bersangkutan dari kalangan orang yang mampu, hendaklah ia memberinya mut'ah berupa seorang pelayan atau yang seimbang dengannya. Jika dia orang yang tidak mampu, hendaklah dia memberi mut'ah dengan tiga setel pakaian.

Asy-Sya'bi mengatakan bahwa mut'ah yang pertengahan ialah berupa baju kurung, kerudung, milhafah, dan jilbab. Ia mengatakan bahwa dahulu Syuraih memberikan mut'ah-nya sejumlah lima ratus (dirham).

Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Ayyub ibnu Sirin yang mengatakan bahwa ia pernah memberi mut'ah berupa seorang pelayan, atau nafkah atau pakaian. Ia mengatakan, Al-Hasan ibnu Ali pernah memberi mut'ah-nya sejumlah sepuluh ribu (dirham). Menurut suatu riwayat, wanita yang diceraikannya mengatakan, "Harta yang sedikit dari kekasih yang menceraikannya."

Imam Abu Hanifah berpendapat, apabila suami istri bersengketa mengenai jumlah mut'ah, maka hal yang diwajibkan atas pihak suami bagi pihak istri adalah separo mahar misil-nya.

Imam Syafii di dalam qaul jadid-nya mengatakan bahwa pihak suami tidak boleh dipaksa membayar jumlah tertentu dari mut'ah, kecuali bila mut'ah yang dibayarnya itu jauh di bawah standar yang dinamakan mut'ah. Imam Syafii mengatakan, hal yang paling ia sukai dalam jumlah minimal mut'ah ialah pakaian yang cukup untuk dikenakan si wanita dalam salatnya.

Di dalam qaul qadim-nya Imam Syafii mengatakan bahwa ia tidak mengetahui kadar tertentu dalam masalah mut'ah kecuali ia menganggap baik berupa uang yang jumlahnya tiga puluh dirham, seperti apa yang telah diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a.

Para ulama berselisih pendapat pula mengenai mut'ah ini, apakah mut'ah diwajibkan bagi setiap wanita yang ditalak, atau mut'ah itu hanya wajib diberikan kepada istri yang diceraikan sebelum digauli lagi belum ditentukan jumlah maskawinnya? Di kalangan ulama banyak pendapat yang menanggapinya.

Pendapat pertama mengatakan bahwa mut'ah wajib diberikan kepada setiap wanita yang diceraikan, mengingat keumuman makna firman-Nya:

Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut'ah menurut yang makruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang takwa. (Al Baqarah:241)

Juga karena firman-Nya:

Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, "Jika kamu sekalian mengingini kehidupan dunia dan perhiasannya, maka marilah supaya kuberikan kepada kalian mut'ah dan aku ceraikan kalian dengan cara yang baik.” (Al Ahzab:28)

Sedangkan mereka telah menerima maskawinnya yang telah disebutkan, dan mereka pun telah digauli. Hal ini merupakan pendapat Sa'id ibnu Jubair, Abul Aliyah, Al-Hasan Al-Basri, dan pendapat ini merupakan salah satu dari pendapat Imam Syafii. Akan tetapi, dari kalangan mereka ada yang memilih pendapat dalam qaul jadid merupakan pendapat yang benar.

Pendapat kedua mengatakan bahwa mut'ah wajib diberikan kepada seorang wanita apabila diceraikan sebelum digauli, sekalipun maskawinnya telah ditentukan, karena firman-Nya:

Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kalian ceraikan mereka sebelum kalian mencampurinya, maka sekali-kali tidak wajib atas mereka idah bagi kalian yang kalian minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya. (Al Ahzab:49)

Syu'bah dan lain-lainnya telah meriwayatkan dari Qatadah, dari Sa'id ibnul Musayyab yang mengatakan bahwa ayat ini telah dimansukh oleh ayat yang ada di dalam surat Al-Baqarah (ayat 236).

Imam Bukhari meriwayatkan di dalam kitab Sahih-nya dari Sahl ibnu Sa'd dan Abu Usaid, bahwa keduanya pernah menceritakan hadis berikut:

Rasulullah Saw. pernah mengawini Umaimah binti Syurahbil, ketika Umaimah dimasukkan ke dalam rumah Nabi Saw. dan Nabi Saw. mengulurkan tangannya kepada Umaimah, maka seakan-akan Umaimah tidak suka dengan perkawinan ini. Lalu Nabi Saw. memerintahkan kepada Abu Usaid agar memberinya perlengkapan dan pakaian, yaitu berupa dua setel pakaian berwarna biru (sebagai mut'ah-nya).

Pendapat ketiga mengatakan bahwa mut'ah hanya diberikan kepada wanita yang diceraikan dalam keadaan belum digauli dan belum ditentukan maharnya. Untuk itu apabila si suami pernah menggaulinya, maka suami diwajibkan membayar mahar misil-nya, bilamana si istri menyerahkan masalah tersebut. Jika pihak suami telah menentukan jumlah maskawinnya, lalu ia menceraikannya sebelum menggaulinya, maka wajib diberikan kepadanya separo dari maskawin yang telah ditentukan itu. Apabila si suami telah menggaulinya (serta telah menentukan mahamya), maka seluruh mahar harus diberikan kepada si istri sebagai ganti dari mut'ah.

Sesungguhnya wanita yang berhak menerima mut'ah hanyalah wanita yang belum ditentukan maskawinnya, juga belum digauli oleh suaminya. Pengertian inilah yang ditunjukkan oleh ayat di atas, yaitu yang mewajibkan pemberian mut'ah kepadanya atas tanggungan pihak suami yang menceraikannya. Demikianlah menurut pendapat Ibnu Umar dan Mujahid.

Tetapi di kalangan ulama ada yang menyunatkan pemberian mut'ah kepada setiap wanita yang diceraikan selain wanita mufawwidah (yang memasrahkan jumlah maskawinnya), lalu ia diceraikan sebelum digauli. Hal ini jelas tidak diingkari, dan berdasarkan pengertian ini pula ditakwilkan ayat takhyir yang ada di dalam surat Al-Ahzab. Karena itulah Allah Swt. berfirman:

Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut'ah menurut yang makruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang takwa. (Al Baqarah:241)

Tetapi di antara ulama ada yang mengatakan bahwa pemberian mut'ah disunatkan secara mutlak. Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Kasir ibnu Syihab Al-Qazwaini, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Sa'id ibnu Sabiq, telah menceritakan kepada kami Amr (yakni Ibnu Abu Qais), dari Abu Ishaq, dari Asy-Sya'bi yang mengatakan bahwa mereka menanyakan kepadanya tentang mut'ah, apakah ada batasannya? Maka ia membacakan firman-Nya:

Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula).

Asy-Sya'bi mengatakan bahwa ia belum pernah melihat seseorang yang melakukan batasan dalam mut'ah. Demi Allah, seandainya mut'ah adalah hal yang wajib, niscaya para kadi menetapkan batasan untuknya.

Tafsir Quraish Shihab
Muhammad Quraish Shihab

Kalian, para suami, tidak berdosa dan tidak berkewajiban membayar maskawin apabila kalian mencerai istri sebelum menggaulinya dan sebelum kalian tetapkan maskawinnya. Tetapi berilah mereka sesuatu yang dapat menyenangkan dirinya dan meringankan derita jiwanya. Itu semua hendaknya dilakukan secara sukarela dan lapang dada. Orang yang kaya hendaknya memberikannya sesuai dengan kekayaannya dan yang miskin sesuai dengan keadaannya. Pemberian itu termasuk kebajikan yang selalu dilakukan oleh orang-orang yang berakhlak baik.