Skip to content

Al-Qur'an Surat Al-Baqarah Ayat 231

Al-Baqarah Ayat ke-231 ~ Quran Terjemah Perkata (Word By Word) English-Indonesian dan Tafsir Bahasa Indonesia

وَاِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَبَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَاَمْسِكُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ سَرِّحُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍۗ وَلَا تُمْسِكُوْهُنَّ ضِرَارًا لِّتَعْتَدُوْا ۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗ ۗ وَلَا تَتَّخِذُوْٓا اٰيٰتِ اللّٰهِ هُزُوًا وَّاذْكُرُوْا نِعْمَتَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ وَمَآ اَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِّنَ الْكِتٰبِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗوَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ ( البقرة : ٢٣١)

wa-idhā
وَإِذَا
And when
dan apabila
ṭallaqtumu
طَلَّقْتُمُ
you divorce
kamu mentalak
l-nisāa
ٱلنِّسَآءَ
the women
isteri-isteri
fabalaghna
فَبَلَغْنَ
and they reach
maka/lalu dia sampai
ajalahunna
أَجَلَهُنَّ
their (waiting) term
masanya
fa-amsikūhunna
فَأَمْسِكُوهُنَّ
then retain them
maka tahanlah/rujuklah mereka
bimaʿrūfin
بِمَعْرُوفٍ
in a fair manner
dengan cara yang baik
aw
أَوْ
or
atau
sarriḥūhunna
سَرِّحُوهُنَّ
release them
ceraikan mereka
bimaʿrūfin
بِمَعْرُوفٍۚ
in a fair manner
dengan cara yang baik
walā
وَلَا
And (do) not
dan jangan
tum'sikūhunna
تُمْسِكُوهُنَّ
retain them
kamu tahan mereka
ḍirāran
ضِرَارًا
(to) hurt
(untuk memberi) kemudharatan
litaʿtadū
لِّتَعْتَدُوا۟ۚ
so that you transgress
karena kamu melewati batas/menganiaya
waman
وَمَن
And whoever
dan barang siapa
yafʿal
يَفْعَلْ
does
ia berbuat
dhālika
ذَٰلِكَ
that
demikian
faqad
فَقَدْ
then indeed
maka sungguh
ẓalama
ظَلَمَ
he wronged
ia menganiaya
nafsahu
نَفْسَهُۥۚ
himself
dirinya
walā
وَلَا
And (do) not
dan jangan
tattakhidhū
تَتَّخِذُوٓا۟
take
kamu jadikan
āyāti
ءَايَٰتِ
(the) Verses
ayat-ayat
l-lahi
ٱللَّهِ
(of) Allah
Allah
huzuwan
هُزُوًاۚ
(in) jest
permainan
wa-udh'kurū
وَٱذْكُرُوا۟
and remember
dan ingatlah
niʿ'mata
نِعْمَتَ
(the) Favors
nikmat
l-lahi
ٱللَّهِ
(of) Allah
Allah
ʿalaykum
عَلَيْكُمْ
upon you
atas kalian
wamā
وَمَآ
and what
dan apa yang
anzala
أَنزَلَ
(is) revealed
Dia menurunkan
ʿalaykum
عَلَيْكُم
to you
atas kalian
mina
مِّنَ
of
dari
l-kitābi
ٱلْكِتَٰبِ
the Book
Al Kitab
wal-ḥik'mati
وَٱلْحِكْمَةِ
and the wisdom
dan hikmah
yaʿiẓukum
يَعِظُكُم
He instructs you
Dia mengajarkan kamu
bihi
بِهِۦۚ
with it
dengannya
wa-ittaqū
وَٱتَّقُوا۟
And fear
dan bertakwalah
l-laha
ٱللَّهَ
Allah
Allah
wa-iʿ'lamū
وَٱعْلَمُوٓا۟
and know
dan ketahuilah
anna
أَنَّ
that
sesungguhnya
l-laha
ٱللَّهَ
Allah (is)
Allah
bikulli
بِكُلِّ
of every
atas segala
shayin
شَىْءٍ
thing
sesuatu
ʿalīmun
عَلِيمٌ
All-Knower
Maha Mengetahui

Transliterasi Latin:

Wa iżā ṭallaqtumun-nisā`a fa balagna ajalahunna fa amsikụhunna bima'rụfin au sarriḥụhunna bima'rụf, wa lā tumsikụhunna ḍirāral lita'tadụ, wa may yaf'al żālika fa qad ẓalama nafsah, wa lā tattakhiżū āyātillāhi huzuwaw ważkurụ ni'matallāhi 'alaikum wa mā anzala 'alaikum minal-kitābi wal-ḥikmati ya'iẓukum bih, wattaqullāha wa'lamū annallāha bikulli syai`in 'alīm (QS. 2:231)

English Sahih:

And when you divorce women and they have [nearly] fulfilled their term, either retain them according to acceptable terms or release them according to acceptable terms, and do not keep them, intending harm, to transgress [against them]. And whoever does that has certainly wronged himself. And do not take the verses of Allah in jest. And remember the favor of Allah upon you and what has been revealed to you of the Book [i.e., the Quran] and wisdom [i.e., the Prophet's sunnah] by which He instructs you. And fear Allah and know that Allah is Knowing of all things. (QS. [2]Al-Baqarah verse 231)

Arti / Terjemahan:

Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al Hikmah (As Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS. Al-Baqarah ayat 231)

Tafsir Ringkas Kemenag
Kementrian Agama RI

Pada ayat sebelumnya Allah menjelaskan perintah memilih untuk rujuk atau menceraikan istri, berikutnya Allah menjelaskan batas akhir pilihan itu. Dan apabila kamu menceraikan istri-istri kamu dengan talak yang memungkinkan rujuk, setelah talak pertama atau kedua, lalu sampai akhir idahnya mendekati habis, maka tahanlah mereka dengan merujuk jika kamu yakin mampu memperbaiki hubungan itu kembali dengan cara yang baik sesuai tuntunan agama dan adat, atau ceraikanlah mereka apabila hubungan itu tidak dapat dilanjutkan dengan cara yang baik pula. Dan janganlah kamu tahan untuk merujuk mereka dengan maksud ingin berbuat jahat atau untuk menzalimi mereka selama hidup bersama. Barang siapa melakukan demikian, yaitu tindakan jahat dan zalim, maka pada hakikatnya dia telah menzalimi dirinya sendiri sehingga ia berhak mendapat murka Allah, kebencian keluarga dan orang sekelilingnya, dan semuanya itu berimbas pada dirinya. Dan janganlah kamu jadikan ayat-ayat Allah tentang petunjuk hukum talak sebagai bahan ejekan yang dapat dipermainkan. Ingatlah nikmat Allah yang telah Dia karuniakan kepada kamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepada kamu yaitu petunjuk tentang hukum keluarga yang terdapat dalam Kitab Al-Qur'an dan Hikmah atau Sunah. Ketentuan-ketentuan tersebut adalah untuk memberi pengajaran kepadamu. Dan bertakwalah kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

Tafsir Lengkap Kemenag
Kementrian Agama RI

Ayat ini mengutarakan cara yang mesti dilakukan oleh suami yang telah menjatuhkan talak kepada istrinya sebagai penjelasan ayat-ayat sebelumnya. Adapun sebab turunnya ayat ini ada dua riwayat. Pertama, Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ibnu 'Abbas bahwa pada masa Rasulullah saw ada seorang laki-laki yang menalak istrinya, kemudian sebelum masa idah istrinya itu habis, dia merujuknya kembali. Setelah itu dijatuhkannya talak lagi kemudian rujuk kembali. Hal ini dilaksanakan untuk menyakiti dan menganiaya istrinya tersebut, maka turunlah ayat di atas.
Riwayat kedua diceritakan oleh as-Suddi bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan tindakan seorang sahabat dari golongan Ansar yaitu sabit bin Yasar yang telah menalak istrinya. Setelah masa idah istrinya tinggal dua atau tiga hari lagi ia rujuk kepada istrinya tersebut, kemudian dijatuhkannya talak kembali dengan tujuan untuk menyusahkan istrinya, maka turunlah ayat ini, melarang perbuatan tersebut.
Apabila seorang suami telah menjatuhkan talak kepada istrinya, maka ketika masa idah dari istrinya itu telah hampir berakhir hendaklah ia memilih salah satu dari dua pilihan, yaitu melakukan rujuk atau tetap bercerai dengan cara yang baik. Dengan habisnya idah maka putuslah perkawinan suami istri, dan bekas istrinya itu bebas memilih jodoh yang lain.
Selanjutnya ayat ini melarang seorang suami melakukan rujuk kepada istrinya dengan tujuan untuk menyakiti dan menganiaya. Larangan Allah ini selain menggambarkan tingkah laku masyarakat pada masa jahiliah di mana suami menjatuhkan talak kepada istrinya tanpa batas tertentu dan setiap akan mendekati akhir dari masa idah, suami melakukan rujuk kembali dan demikianlah seterusnya. Juga menjadi penjelasan dari tindakan sahabat Sabit bin Yasar yang telah diuraikan dalam hal sebab turunnya ayat ini. Suami yang berbuat demikian adalah menganiaya dirinya sendiri, suatu perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan dengan kaum kerabat keluarga istrinya dan juga dibenci oleh masyarakat, dan akhirnya nanti ia tidak luput dari kemurkaan Allah.
Dalam ayat ini Allah melarang manusia mempermainkan hukum-hukum-Nya termasuk hukum-hukum yang mengatur hubungan suami istri untuk membawa manusia kepada hidup bahagia di dunia dan di akhirat. Ketentuan-ketentuan itu merupakan suatu nikmat dari Allah yang wajib diingat dan diamalkan sebagai tanda bersyukur kepada-Nya.
Tak ada perselisihan ulama dalam lingkungan mazhab empat tentang sahnya talak yang dijatuhkan oleh suami dengan jalan main-main (tidak sungguh-sungguh). Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah saw:
Ada tiga masalah, jika dilakukan dengan sungguh-sungguh, maka hal itu akan terjadi sungguh-sungguh, dan jika dilakukan dengan cara main-main, maka hal itu akan terjadi sungguh-sungguh, yaitu: nikah, talak dan rujuk. (Riwayat al-Arba'ah kecuali an-Nasa'i dari Abu Hurairah)

Bersetubuh dengan istri yang masih dalam idah raj'i haram hukumnya menurut mazhab Syafi'i, karena sahnya rujuk adalah dengan ucapan (lafal). Sedang menurut mazhab Hanafi dan Hanbali, persetubuhan dianggap rujuk meskipun tanpa lafal (ucapan).

Tafsir al-Jalalain
Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin as-Suyuthi

(Apabila kamu menceraikan istri-istri, lalu sampai idahnya), maksudnya dekat pada berakhir idahnya (maka peganglah mereka), artinya rujuklah kepada mereka (secara baik-baik) tanpa menimbulkan kesusahan bagi mereka (atau lepaskanlah secara baik-baik pula), artinya biarkanlah mereka itu sampai habis idah mereka. (Janganlah kamu tahan mereka itu) dengan rujuk (untuk menimbulkan kesusahan) berfungsi sebagai maf`ul liajlih (sehingga menganiaya mereka) sampai mereka terpaksa menebus diri, minta cerai dan menunggu lama. (Barang siapa melakukan demikian, berarti ia menganiaya dirinya) dengan menghadapkannya pada siksaan Allah (dan janganlah kamu jadikan ayat-ayat Allah sebagai permainan), artinya berolok-olok dengan melanggarnya (dan ingatlah nikmat Allah kepadamu), yakni agama Islam (dan apa-apa yang telah diturunkan-Nya padamu berupa Kitab) Alquran (dan hikmah) artinya hukum-hukum yang terdapat padanya (Allah memberimu pengajaran dengannya) agar kamu bersyukur dengan mengamalkannya (Dan bertakwalah kamu kepada Allah serta ketahuilah bahwa Allah mengetahui segala sesuatunya) hingga tidak satu pun yang tersembunyi bagi-Nya.

Tafsir Ibnu Katsir
Ismail bin Umar Al-Quraisyi bin Katsir

Melalui ayat ini Allah memerintahkan kepada kaum lelaki apabila seseorang dari mereka menceraikan istrinya, sedangkan ia berhak merujukinya, hendaklah ia memperlakukannya dengan baik. Apabila idahnya hampir habis dan yang tinggal hanya sisa waktu yang memungkinkan bagi dia untuk merujukinya, maka adakalanya memegangnya (yakni merujukinya kembali ke dalam ikatan nikah) dengan cara yang makruf. Hendaklah ia memakai saksi dalam rujuknya itu serta berniat mempergaulinya dengan cara yang makruf. Atau adakalanya ia melepaskannya, yakni membiarkannya hingga habis masa idahnya serta mengeluarkannya dari rumah dengan cara yang lebih baik, tanpa percekeokan dan tanpa pertengkaran, tanpa saling mencaci.

Allah Swt. berfirman:

Janganlah kalian rujuki mereka untuk memberi kemudaratan, karena dengan demikian kalian menganiaya mereka.

Ibnu Abbas, Mujahid, Masruq, Al-Hasan, Qatadah, Ad-Dahhak, Ar-Rabi', dan Muqatil ibnu Hayyan serta lain-lainnya yang bukan hanya seorang telah mengatakan, "Dahulu ada seorang lelaki yang menceraikan istrinya, apabila masa idahnya hampir habis, maka si lelaki itu merujukinya untuk menimpakan kemudaratan agar si istri tidak terlepas dari tangannya. Setelah itu ia menceraikannya lagi dan si istri melakukan masa idahnya. Maka apabila masa idahnya hampir habis, si suami merujukinya kembali, lalu menceraikannya lagi agar masa idahnya bertambah panjang. Maka Allah Swt. melarang mereka berbuat demikian, dan mengancam pelakunya melalui firman-Nya:

Barang siapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri'

karena telah melanggar perintah Allah Swt."

Firman Allah Swt.:

Janganlah kalian jadikan hukum-hukum Allah permainan.

Sehubungan dengan ayat ini Ibnu Jarir mengatakan:

telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Mansur, dari Abdus Salam ibnu Harb, dari Yazid ibnu Abdur Rahman, dari Abul Ala Al-Audi, dari Humaid ibnu Abdur Rahman, dari Abu Musa, bahwa Rasulullah Saw. marah terhadap orang-orang Asy-'ariyyin. Lalu Abu Musa datang kepadanya dan berkata, "Wahai Rasulullah, mengapa engkau marah kepada orang-orang Asy-'ariyyin?" Maka Nabi Saw. menjawab: Seseorang di antara kalian mengatakan, "Aku telah menceraikan dan aku telah merujuknya kembali" hal ini bukanlah talak orang-orang muslim. Mereka menalak istrinya sebelum masa idahnya.

Kemudian Ibnu Jarir meriwayatkannya pula melalui jalur yang lain dari Abu Khalid Ad-Dallal (yaitu Yazid ibnu Abdur Rahman), tetapi keadaan dirinya masih perlu dipertimbangkan.

Masruq mengatakan, yang dimaksud oleh hadis ini ialah lelaki yang menceraikan istrinya bukan dalam keadaan yang sewajarnya, tujuannya ialah menimpakan mudarat kepada istrinya melalui talak dan rujuk, dengan maksud agar masa idahnya panjang.

Al-Hasan, Qatadah, Ata Al-Khurrasani, Ar-Rabi', dan Muqatil ibnu Hayyan mengatakan bahwa yang dimaksud ialah seorang lelaki yang menalak istrinya seraya mengatakan, "Aku hanya bermain-main." Atau dia memerdekakan atau nikah, lalu mengatakan, "Aku hanya main-main." Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Janganlah kalian jadikan hukum-hukum Allah permainan. Maka Allah Swt. memastikan hal tersebut (yakni talak, merdeka, dan nikahnya dihukumi sah).

Ibnu Murdawaih mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Muhammad, telah menceritakan kepada kami Abu Ahmad As-Sairafi, telah menceritakan kepadaku Ja'far ibnu Muhammad As-Simsar, dari Ismail ibnu Yahya, dari Sufyan, dari Lais, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa ada seorang lelaki menalak istrinya dengan maksud bermain-main yang pada kenyataannya dia tidak bermaksud menalak istrinya. Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Janganlah kalian jadikan hukum-hukum Allah permainan. Maka Rasulullah Saw. memastikan talaknya.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Isam ibnu Rawwad, telah menceritakan kepada kami Adam, telah menceritakan kepada kami Al-Mubarak ibnu Fudalah, dari Al-Hasan (yaitu Al-Basri) yang menceritakan bahwa dahulu ada seorang lelaki menalak istrinya, lalu mengatakan, "Aku hanya bermain-main." Ia memerdekakan, lalu mengatakan, "Aku hanya bermain-main." Dan ia nikah, lalu mengatakan, "Aku hanya bermain-main." Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya:Janganlah kalian jadikan hukum-hukum Allah permainan. Rasulullah Saw. bersabda:

Barang siapa yang menjatuhkan talak atau memerdekakan atau nikah atau menikahkan dengan sungguhan dan main-main, maka apa yang dikatakannya adalah sah atas dirinya.

Hal yang sama diriwayatkan pula oleh Ibnu Jarir, dari jalur Az-Zuhri, dari Sulaiman ibnu Arqam, dari Al-Hasan dengan lafaz yang semisal. Hadis ini berpredikat mursal. Akan tetapi, Ibnu Murdawaih meriwayatkannya melalui jalur Amr ibnu Ubaid, dari Al-Hasan, dari Abu Darda secara mauquf sampai kepada Abu Darda.

Ibnu Jarir meriwayatkan pula, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnul Hasan ibnu Ayyub, telah menceritakan kepada kami Ya'qub ibnu Abu Ya'qub, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Abdul Hamid, telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah, dari Ismail ibnu Salamah, dari Al-Hasan, dari Ubadah ibnus Samit sehubungan dengan firman-Nya: Janganlah kalian jadikan hukum-hukum Allah permainan. Bahwa dahulu di masa Nabi Saw. ada seorang lelaki mengatakan, "Aku kawinkan kamu dengan anak perempuanku," lalu ia berkata, "Aku hanya bermain-main." Ia mengatakan (kepada budaknya), "Aku merdekakan kamu," lalu ia berkata, "Aku hanya bermain-main." Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Janganlah kalian jadikan hukum-hukum Allah permainan. , Karena itu, Rasulullah Saw. bersabda:

Ada tiga perkara, barang siapa yang mengatakannya baik secara main-main atau sungguhan, maka semuanya jadi sungguhan atas dirinya, yaitu talak, memerdekakan, (dan) nikah.

Hal yang terkenal mengenai hadis ini diriwayatkan oleh Imam Abu Daud, Imam Turmuzi, dan Imam Ibnu Majah melalui jalur Abdur Rahman ibnu Habib ibnu Adrak, dari Ata, dari Ibnu Mahik, dari Abu Hurairah r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

Ada tiga perkara yang sungguhan dan main-mainnya dianggap sungguhan, yakni nikah, talak, dan rujuk.

Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan garib.

Firman Allah Swt.:

...dan ingatlah nikmat Allah kepada kalian.

Yakni karena Dia telah mengutus seorang rasul yang membawa hidayah dan keterangan-keterangan kepada kalian.

...dan apa yang telah diturunkan Allah kepada kalian, yaitu Al-Kitab dan Al-Hikmah.

Yang dimaksud dengan Al-Kitab ialah Al-Qur'an, dan yang dimaksud dengan Al-Hikmah ialah sunnah.

Allah memberi pengajaran kepada kalian dengan apa yang diturunkan-Nya itu.

Yakni Dia memerintahkan kepada kalian, melarang kalian, serta memperingatkan kalian agar jangan melakukan perbuatan-perbuatan yang diharamkan.

Dan bertakwalah kepada Allah.

Yaitu dalam semua amal perbuatan yang kalian kerjakan dan hal-hal yang kalian tinggalkan.

...serta ketahuilah bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

Artinya, tiada sesuatu pun yang samar bagi-Nya dari semua urusan kalian, baik yang tersembunyi maupun yang terang-terangan, dan kelak Dia akan memberikan balasannya kepada kalian atas perbuatan tersebut.

Tafsir Quraish Shihab
Muhammad Quraish Shihab

Apabila kalian menjatuhkan talak kepada istri, dan mereka hampir menghabiskan masa idahnya, maka kalian diperbolehkan merujuknya dengan niat menegakkan keadilan, memperbaiki hubungan dan tidak bermaksud jahat. Kalian diperbolehkan juga membiarkan wanita-wanita itu menghabiskan masa idah dengan tetap memberikan perlakuan baik di masa pisah itu dan tidak dibenarkan berlaku kasar. Kalian tidak dibenarkan sama sekali merujuk istri yang telah dijatuhi talak dengan maksud mengulur-ulur masa idah atau berbuat sesuatu yang membahayakan wanita. Barangsiapa melakukan perbuatan yang demikian itu maka ia telah mengharamkan diri sendiri dari kebahagiaan hidup berkeluarga, menghilangkan kepercayaan manusia dari dirinya dan akan mendapat murka Allah. Janganlah kalian menjadikan tatanan hukum Allah dalam kehidupan berkeluarga yang telah diterangkan oleh ayat-ayat yang berkaitan dengan itu, sebagai bahan ejekan dan permainan, dan menganggapnya sebagai sesuatu yang sia-sia, dengan menjatuhkan talak kepada istri tanpa alasan jelas dan merujuknya kembali dengan niat jahat yang tersembunyi. Renungkanlah nikmat Allah yang telah menjelaskan norma-norma hukum kehidupan berkeluarga dalam satu tatanan yang tinggi, menurunkan kitab berisi penjelasan kerasulan Muhammad, ilmu pengetahuan yang bermanfaat, perumpamaan, dan kisah-kisah yang dapat memberikan pelajaran. Buatlah penghalang antara diri kalian dan murka Allah. Ketahuilah bahwa Allah Maha Mengetahui apa yang kalian rahasiakan, apa yang kalian tampakkan dan apa yang kalian niatkan dalam berbuat. Allah Maha Memberi pahala atas apa yang kalian kerjakan.