Skip to content

Al-Qur'an Surat Al-Baqarah Ayat 226

Al-Baqarah Ayat ke-226 ~ Quran Terjemah Perkata (Word By Word) English-Indonesian dan Tafsir Bahasa Indonesia

لِلَّذِيْنَ يُؤْلُوْنَ مِنْ نِّسَاۤىِٕهِمْ تَرَبُّصُ اَرْبَعَةِ اَشْهُرٍۚ فَاِنْ فَاۤءُوْ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ( البقرة : ٢٢٦)

lilladhīna
لِّلَّذِينَ
For those who
bagi orang-orang yang
yu'lūna
يُؤْلُونَ
swear (off)
mereka meng-ila (bersumpah tidak akan mendekati)
min
مِن
from
dari
nisāihim
نِّسَآئِهِمْ
their wives
isteri-isteri mereka
tarabbuṣu
تَرَبُّصُ
(is a) waiting (of)
dia menanti/diberi tangguh
arbaʿati
أَرْبَعَةِ
four
empat
ashhurin
أَشْهُرٍۖ
months
bulan
fa-in
فَإِن
then if
maka jika/kemudian
fāū
فَآءُو
they return -
mereka kembali
fa-inna
فَإِنَّ
then indeed
maka sesungguhnya
l-laha
ٱللَّهَ
Allah
Allah
ghafūrun
غَفُورٌ
(is) Oft- Forgiving
Maha Pengampun
raḥīmun
رَّحِيمٌ
Most Merciful
Maha Penyayang

Transliterasi Latin:

Lillażīna yu`lụna min nisā`ihim tarabbuṣu arba'ati asy-hur, fa in fā`ụ fa innallāha gafụrur raḥīm (QS. 2:226)

English Sahih:

For those who swear not to have sexual relations with their wives is a waiting time of four months, but if they return [to normal relations] – then indeed, Allah is Forgiving and Merciful. (QS. [2]Al-Baqarah verse 226)

Arti / Terjemahan:

Kepada orang-orang yang meng-ilaa' isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Baqarah ayat 226)

Tafsir Ringkas Kemenag
Kementrian Agama RI

Bagi orang laki-laki yang meng-ila' istrinya, yaitu bersumpah tidak akan mencampuri istri, dan lantaran sumpah tersebut seorang istri menderita karena tidak dicampuri dan tidak pula diceraikan; dalam kondisi ini maka istri harus menunggu empat bulan sebagai batas atau tenggang waktu bagi istri untuk menerima keputusan suami, apakah rujuk dengan membayar kafarat sumpah atau cerai. Kemudian jika dalam masa empat bulan itu mereka kembali kepada istrinya dan hidup bersama sebagai suami-istri dan saling memaafkan, maka sungguh, Allah Maha Pengampun atas kesalahan yang telah mereka perbuat, Maha Penyayang kepada hamba-hamba yang menyadari kesalahan mereka.

Tafsir Lengkap Kemenag
Kementrian Agama RI

Ayat ini berhubungan dengan seseorang yang bersumpah tidak akan mencampuri istrinya, seperti, "Demi Allah, aku tidak akan bersetubuh dengan engkau lagi." Sumpah seperti ini disebut ila'. Dalam hal ini, istri tentu akan tersiksa dan menderita, karena tidak digauli dan tidak pula dicerai (ditalak). Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, sebab perbuatan semacam ini perbuatan zalim. Bila sudah dekat empat bulan lamanya sesudah bersumpah itu, suami harus mengambil keputusan apakah ia akan kembali bergaul sebagai suami-istri atau bercerai. Kalau suami mengambil keputusan kembali berbaik dengan istrinya, maka itulah yang lebih baik, tetapi dia harus membayar kafarat sumpah. Dia harus mengatur rumah tangganya kembali, mendidik anaknya dan tidak boleh diulangi lagi sumpah yang seperti itu. Tapi kalau dia bermaksud untuk menceraikan, maka ceraikanlah secara baik, jangan sampai istri itu teraniaya, sebab Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

Tafsir al-Jalalain
Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin as-Suyuthi

(Bagi orang-orang yang melakukan ila` terhadap istri-istri mereka), artinya bersumpah tidak akan mencampuri istri-istri mereka, (diberi tangguh) atau menunggu (selama empat bulan. Jika mereka kembali), maksudnya rujuk dari sumpah untuk mencampuri, baik waktu itu atau sesudahnya, (maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun) kepada mereka yang telah membuat istri-istrinya menderita disebabkan sumpahnya, (lagi Maha Penyayang) terhadap mereka.

Tafsir Ibnu Katsir
Ismail bin Umar Al-Quraisyi bin Katsir

Ila ialah sumpah seorang suami terhadap istrinya bahwa dia tidak akan menggaulinya selama suatu masa. Hal ini adakalanya berjangka waktu kurang dari empat bulan atau lebih. Jika jangka waktunya kurang dari empat bulan, maka pihak suami harus menunggu habisnya masa yang disumpahkannya, setelah itu baru boleh menyetubuhi kembali istrinya, dan pihak istri harus bersabar, pihaknya tidak boleh meminta dijimak dalam masa tersebut. Hal ini telah disebutkan di dalam kitab Sahihain, dari Siti Aisyah r.a. yang menceritakan:

Bahwa Rasulullah Saw. pernah meng-ila istri-istrinya selama satu bulan. Maka beliau baru turun setelah dua puluh sembilan hari, lalu bersabda, "Bulan ini bilangannya dua puluh sembilan hari.”

Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan pula hal yang semisal melalui Umar ibnul Khattab r.a.

Jika masa ila lebih dari empat bulan, maka pihak istri boleh meminta kepada pihak suami agar menggaulinya setelah habis masa empat bulan. Setelah habis masa empat bulan, pihak suami hanya ada salah satu pilihan: Adakalanya menyetubuhi istrinya dan adakalanya menceraikan istrinya, pihak hakim boleh menekan pihak suami untuk melakukan hal tersebut. Demikian itu agar pihak istri tidak mendapat mudarat karenanya. Oleh sebab itulah maka disebutkan oleh firman-Nya:

Kepada orang-orang yang meng-ila istrinya.

Yakni bersumpah untuk tidak menyetubuhi istrinya. Di dalam ayat ini terkandung pengertian yang menunjukkan bahwa ila hanya kliusus bagi istri, tidak berlaku bagi budak perempuan. Seperti yang dikatakan oleh jumhur ulama.

...diberi tangguh empat bulan (lamanya).

Pihak suami menunggu selama empat bulan sejak ia mengucapkan sumpahnya, kemudian dihentikan, lalu dituntut untuk menyetubuhi istrinya atau menceraikannya. Karena itulah pada firman selanjutnya disebutkan:

Kemudian jika mereka kembali (kepada istri-istrinya). (Al Baqarah:226)

Yaitu hubungan mereka berdua kembali seperti semula sebagai suami istri secara utuh. Kalimat ini merupakan kata sindiran yang menunjukkan pengertian bersetubuh. Demikianlah menurut pendapat Ibnu Abbas, Masruq, Asy-Sya'bi, Sa'id ibnu Jubair, dan ulama lainnya yang bukan hanya seorang, di antaranya ialah Ibnu Jarir.

Firman Allah Swt.:

...maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Artinya, Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang atas semua kelalaian yang dilakukan terhadap hak para istri disebabkan sumpah ila.

Firman Allah Swt.:

Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Di dalam ayat ini terkandung dalil yang menjadi pegangan salah satu di antara dua pendapat yang ada di kalangan ulama, yaitu qaul qadim dari Imam Syafii.

Bahwa orang yang bersumpah ila apabila kembali kepada istrinya sesudah empat bulan, tidak ada kifarat atas dirinya. Hal ini diperkuat oleh hadis yang terdahulu mengenai ayat ini, diriwayatkan dari Amr ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

Barang siapa yang bersumpah atas sesuatu, lalu ia melihat bahwa selainnya lebih baik daripadanya, maka kifaratnya ialah meninggalkan sumpahnya itu.

Hal yang sama diriwayatkan pula oleh Imam Ahmad, Imam Abu Daud, dan Imam Turmuzi.

Akan tetapi, pendapat jumhur ulama sama dengan qaul jadid Imam Syafii yang mengatakan bahwa si suami dikenakan kifarat, mengingat keutamaan makna wajib membayar kifarat bagi setiap orang yang bersumpah, lalu melanggar sumpahnya, sebagaimana yang dijelaskan oleh hadis-hadis terdahulu yang semuanya sahih.

Tafsir Quraish Shihab
Muhammad Quraish Shihab

Orang-orang yang bersumpah untuk tidak menggauli istri, diberi tenggang waktu empat bulan. Jika mereka menggaulinya di tengah-tengah masa tersebut, maka perkawinan tetap berlangsung. Bagi mereka diharuskan membayar kafarat. (1) Allah mengampuni mereka dan menerima kafarat itu sebagai wujud kasih sayang-Nya kepada mereka. (1) Penjelasan tentang kafarat akibat melanggar sumpah terdapat pada surat al-Mâ'idah.