Al-Qur'an Surat Al-Baqarah Ayat 194
Al-Baqarah Ayat ke-194 ~ Quran Terjemah Perkata (Word By Word) English-Indonesian dan Tafsir Bahasa Indonesia
اَلشَّهْرُ الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمٰتُ قِصَاصٌۗ فَمَنِ اعْتَدٰى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوْا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدٰى عَلَيْكُمْ ۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ ( البقرة : ١٩٤)
- al-shahru
- ٱلشَّهْرُ
- The month
- bulan
- l-ḥarāmu
- ٱلْحَرَامُ
- [the] sacred
- haram
- bil-shahri
- بِٱلشَّهْرِ
- (is) for the month
- dengan bulan
- l-ḥarāmi
- ٱلْحَرَامِ
- [the] sacred
- haram
- wal-ḥurumātu
- وَٱلْحُرُمَٰتُ
- and for all the violations
- dan sesuatu yang dihormati
- qiṣāṣun
- قِصَاصٌۚ
- (is) legal retribution
- qishash
- famani
- فَمَنِ
- Then whoever
- maka barang siapa
- iʿ'tadā
- ٱعْتَدَىٰ
- transgressed
- menyerang
- ʿalaykum
- عَلَيْكُمْ
- upon you
- atas kalian
- fa-iʿ'tadū
- فَٱعْتَدُوا۟
- then you transgress
- maka seranglah
- ʿalayhi
- عَلَيْهِ
- on him
- atasnya
- bimith'li
- بِمِثْلِ
- in (the) same manner
- seperti/seimbang
- mā
- مَا
- (as)
- apa
- iʿ'tadā
- ٱعْتَدَىٰ
- he transgressed
- ia menyerang
- ʿalaykum
- عَلَيْكُمْۚ
- upon you
- atas kalian
- wa-ittaqū
- وَٱتَّقُوا۟
- And fear
- dan bertakwalah
- l-laha
- ٱللَّهَ
- Allah
- Allah
- wa-iʿ'lamū
- وَٱعْلَمُوٓا۟
- and know
- dan ketahuilah
- anna
- أَنَّ
- that
- sesungguhnya
- l-laha
- ٱللَّهَ
- Allah
- Allah
- maʿa
- مَعَ
- (is) with
- beserta
- l-mutaqīna
- ٱلْمُتَّقِينَ
- those who fear (Him)
- orang-orang yang bertakwa
Transliterasi Latin:
Asy-syahrul-ḥarāmu bisy-syahril-ḥarāmi wal-ḥurumātu qiṣāṣ, fa mani'tadā 'alaikum fa'tadụ 'alaihi bimiṡli ma'tadā 'alaikum wattaqullāha wa'lamū annallāha ma'al-muttaqīn(QS. 2:194)
English Sahih:
[Battle in] the sacred month is for [aggression committed in] the sacred month, and for [all] violations is legal retribution. So whoever has assaulted you, then assault him in the same way that he has assaulted you. And fear Allah and know that Allah is with those who fear Him. (QS. [2]Al-Baqarah verse 194)
Arti / Terjemahan:
Bulan haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati, berlaku hukum qishaash. Oleh sebab itu barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa. (QS. Al-Baqarah ayat 194)
Tafsir Ringkas Kemenag
Kementrian Agama RI
Bulan haram dengan bulan haram. Jika umat Islam diserang oleh orang-orang kafir pada bulan-bulan haram, yaitu Zulkaidah, Zulhijah, Muharam, dan Rajab, yang sebenarnya pada bulan-bulan itu tidak boleh berperang, maka diperbolehkan membalas serangan itu pada bulan yang sama. Dan terhadap sesuatu yang dihormati berlaku hukum kisas. Kaum Muslim menjaga kehormatan tanah, tempat, dan keadaan yang dimuliakan Allah seperti bulan haram, tanah haram, yakni Mekah, dan keadaan berihram untuk umrah dan haji dengan melaksanakan hukum kisas serta memberlakukan dam (denda) bagi yang melanggar larangan pada waktu berihram, baik untuk umrah maupun haji. Oleh sebab itu barang siapa menyerang kamu, maka seranglah dia setimpal dengan serangannya terhadap kamu. Jadi, tindakan kaum muslim memerangi orang-orang musyrik pada bulan yang diharamkan Allah itu merupakan balasan setimpal atas sikap mereka yang memulai menyerang kaum muslim pada bulan yang diharamkan untuk berperang. Kaum muslim berada pada posisi membela diri dan membela kehormatan agama. Bertakwalah kepada Allah dengan melaksanakan apa yang diwajibkan dan menjauhi apa yang diharamkan, dan ketahuilah bahwa keridaan dan kasih sayang Allah beserta orang-orang yang bertakwa setiap waktu.
Tafsir Lengkap Kemenag
Kementrian Agama RI
Pada ayat ini dijelaskan bahwa apabila kaum musyrikin menyerang kaum Muslimin pada bulan haram, maka kaum Muslimin dibolehkan membalas serangan itu pada bulan haram, termasuk apabila kaum Muslimin mendapat serangan dari kaum musyrikin pada 'umratul qadha', karena ayat ini dengan tegas telah membolehkan kaum Muslimin mengadakan balasan, meskipun pada bulan haram. Ini lebih dipertegas lagi dengan dibolehkannya membalas dengan balasan yang setimpal setiap pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang harus dihormati. Jika kaum Muslimin mengadakan pembalasan, maka sekali-kali tidak dibolehkan dengan berlebih-lebihan dan mereka harus berhati-hati agar jangan melampaui batas, serta harus bertakwa kepada Allah, karena Allah selalu bersama orang-orang yang bertakwa.
Tafsir al-Jalalain
Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin as-Suyuthi
(Bulan haram), artinya bulan suci harus dibalas pula (dengan bulan haram), maksudnya sebagaimana mereka memerangi kamu pada bulan suci, perangilah pula mereka pada bulan itu sebagai sanggahan atas sikap kaum muslimin yang menghormati bulan suci (dan pada semua yang patut dihormati) jamak dari hurmatun (berlaku hukum kisas), maksudnya bila kehormatan itu dilanggar, maka hendaklah dibalas dengan perbuatan yang setimpal (Maka barang siapa yang menyerang kamu) dalam suatu pelanggaran di tanah suci, di waktu ihram atau di bulan-bulan haram, (maka seranglah pula dia dengan suatu serangan yang seimbang dengan serangan terhadap kamu). Tindakan pembalasan itu disebut 'serangan' karena sama dengan timpalannya dalam bentuk dan rupa (Dan bertakwalah kepada Allah) dalam membela diri, jangan melampaui batas (Dan ketahuilah olehmu bahwa Allah bersama orang-orang yang bertakwa), yakni memberi bantuan dan kemenangan.
Tafsir Ibnu Katsir
Ismail bin Umar Al-Quraisyi bin Katsir
Ikrimah, Ad-Dahhak, As-Saddi, Qatadah, Miqsam, Ar-Rabi' ibnu Anas, dan Ata serta lain-lainnya (dari kalangan tabi'in) telah mengatakan dari Ibnu Abbas bahwa ketika Rasulullah Saw. berangkat melakukan umrah pada tahun keenam Hijriah, kaum musyrik melarangnya masuk ke kota Mekah dan sampai ke Baitullah. Kaum musyrik menghambat Nabi Saw. dan kaum muslim yang bersamanya pada bulan ZulQa'dah, yaitu termasuk bulan haram, hingga beliau Saw. mengqadainya bersama kaum muslim pada tahun berikutnya. Akhirnya beliau Saw. dapat memasukinya bersama-sama kaum muslim pada tahun selanjutnya sebagai qisas dari Allah terhadap kaum musyrik. Maka turunlah ayat tersebut berkenaan dengan firman-Nya:
Bulan haram dengan bulan haram dan pada sesuatu yang patut dihormati berlaku hukum qisas.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Isa, telah menceritakan kepada kami Lais ibnu Sa'd, dari Abuz Zubair, dari Jabir ibnu Abdullah yang menceritakan: Rasulullah Saw. belum pernah berperang dalam bulan haram kecuali bila diserang dan dipaksa untuk berperang. Apabila datang bulan haram, maka beliau menunggunya hingga ia lewat.
Sanad hadis ini sahih.
Karena itu, ketika sampai suatu berita kepada Nabi Saw. yang sedang berkemah di Hudaibiyyah bahwa sahabat Usman telah terbunuh —padahal Usman sedang diutus beliau untuk menyampaikan sepucuk surat kepada kaum musyrik— maka beliau membaiat semua sahabatnya yang berjumlah seribu empat ratus orang di bawah sebatang pohon untuk memerangi kaum musyrik. Akan tetapi, ketika sampai lagi suatu berita yang menyatakan bahwa Usman sebenarnya tidak dibunuh, maka beliau mencegah diri dari perang dan cenderung kepada perdamaian, hingga terjadilah di masa itu apa yang telah terjadi (yakni dilarang oleh kaum musyrik memasuki Mekah tahun itu, melainkan boleh untuk tahun depannya).
Demikian pula ketika beliau selesai memerangi kabilah Hawazin dalam Perang Hunain, lalu sisa-sisa Hawazin berlindung di balik benteng kota Taif. Beliau menghentikan perang, dan yang beliau lakukan hanya mengepungnya saja karena bulan Zul-Qa'dah telah masuk. Nabi Saw. mengepung kota Taif dengan manjaniq (meriam batu), hal ini dilakukannya selama empat puluh hari. Seperti apa yang disebutkan di dalam kitab Sahihain, dari Anas yang mengatakan, "Setelah banyak orang terbunuh dari kalangan sahabatnya, maka beliau pergi meninggalkan Taif dan tidak jadi membukanya. Kemudian beliau kembali ke Mekah, lalu melakukan umrah dari Ji'ranah yang di tempat itu dibagi-bagikan ganimah Perang Hunain. Umrah kali ini beliau lakukan pada tahun delapan Hijriah, tepatnya pada bulan Zul-Qa'dah."
Firman Allah Swt:
Oleh sebab itu, barang siapa yang menyerang kalian, maka seranglah ia seimbang dengan serangannya terhadap kalian.
Ayat ini menganjurkan berbuat adil, sekalipun terhadap kaum musyrik (musuh). Perihalnya sama dengan makna yang terkandung di dalam firman-Nya:
Dan jika kalian memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepada kalian. (An Nahl:126)
Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa. (Asy Syuura:40)
Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa firman-Nya: Oleh karena itu, barang siapa yang menyerang kalian, maka seranglah ia seimbang dengan serangannya terhadap kalian. (Al Baqarah:194) Ayat ini diturunkan di Mekah di masa tidak ada kekuatan dan tidak ada jihad, kemudian di-mansukh oleh ayat perang yang diturunkan di Madinah. Pendapat ini diketengahkan oleh Ibnu Jarir, dan ia mengatakan bahkan ayat ini diturunkan di Madinah sesudah umrah qada. Ibnu Jarir menisbatkan pendapatnya ini kepada Mujahid.
Firman Allah Swt.:
Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.
Allah memerintahkan mereka untuk taat dan bertakwa kepada-Nya, sekaligus memberitahukan kepada mereka bahwa Allah Swt. selalu bersama orang-orang yang bertakwa melalui pertolongan-Nya dan dukungan-Nya, baik di dunia maupun di akhirat.
Tafsir Quraish Shihab
Muhammad Quraish Shihab
Apabila mereka menyerang kalian di bulan haram, maka jangan kalian berdiam diri. Sesungguhnya berperang pada bulan itu diharamkan kepada mereka sebagaimana diharamkan kepada kalian. Tetapi bila mereka merusak kehormatan bulan ini, maka balaslah dengan melakukan perlawanan, karena dalam hal-hal yang menyangkut keutamaan dan kesucian dibolehkan melakukan kisas dan perlakuan setimpal. Dengan demikian, jika mereka menyerang kesucian-kesucian kalian, maka balaslah dengan penyerangan setimpal. Takutlah kepada Allah, dan janganlah berlebih-lebihan dalam melakukan pembalasan dan kisas. Ketahuilah, sesungguhnya Allah penolong orang-orang yang bertakwa.