Al-Qur'an Surat Al-Baqarah Ayat 191
Al-Baqarah Ayat ke-191 ~ Quran Terjemah Perkata (Word By Word) English-Indonesian dan Tafsir Bahasa Indonesia
وَاقْتُلُوْهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوْهُمْ وَاَخْرِجُوْهُمْ مِّنْ حَيْثُ اَخْرَجُوْكُمْ وَالْفِتْنَةُ اَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ ۚ وَلَا تُقَاتِلُوْهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتّٰى يُقٰتِلُوْكُمْ فِيْهِۚ فَاِنْ قٰتَلُوْكُمْ فَاقْتُلُوْهُمْۗ كَذٰلِكَ جَزَاۤءُ الْكٰفِرِيْنَ ( البقرة : ١٩١)
- wa-uq'tulūhum
- وَٱقْتُلُوهُمْ
- And kill them
- dan bunuhlah mereka
- ḥaythu
- حَيْثُ
- wherever
- dimana saja
- thaqif'tumūhum
- ثَقِفْتُمُوهُمْ
- you find them
- kamu jumpai mereka
- wa-akhrijūhum
- وَأَخْرِجُوهُم
- and drive them out
- dan usirlah mereka
- min
- مِّنْ
- from
- dari
- ḥaythu
- حَيْثُ
- wherever
- mana saja
- akhrajūkum
- أَخْرَجُوكُمْۚ
- they drove you out
- mereka mengusir kamu
- wal-fit'natu
- وَٱلْفِتْنَةُ
- and [the] oppression
- dan fitnah
- ashaddu
- أَشَدُّ
- (is) worse
- lebih besar
- mina
- مِنَ
- than
- dari
- l-qatli
- ٱلْقَتْلِۚ
- [the] killing
- pembunuhan
- walā
- وَلَا
- And (do) not
- dan jangan
- tuqātilūhum
- تُقَٰتِلُوهُمْ
- fight them
- kamu memerangi mereka
- ʿinda
- عِندَ
- near
- di
- l-masjidi
- ٱلْمَسْجِدِ
- Al-Masjid
- Masjidil
- l-ḥarāmi
- ٱلْحَرَامِ
- Al-Haraam
- Haram
- ḥattā
- حَتَّىٰ
- until
- hingga/kecuali
- yuqātilūkum
- يُقَٰتِلُوكُمْ
- they fight you
- mereka memerangi kamu
- fīhi
- فِيهِۖ
- in it
- didalamnya
- fa-in
- فَإِن
- Then if
- maka jika
- qātalūkum
- قَٰتَلُوكُمْ
- they fight you
- mereka memerangi kamu
- fa-uq'tulūhum
- فَٱقْتُلُوهُمْۗ
- then kill them
- maka bunuhlah mereka
- kadhālika
- كَذَٰلِكَ
- Such
- demikianlah
- jazāu
- جَزَآءُ
- (is the) reward
- balasan
- l-kāfirīna
- ٱلْكَٰفِرِينَ
- (of) the disbelievers
- orang-orang kafir
Transliterasi Latin:
Waqtulụhum ḥaiṡu ṡaqiftumụhum wa akhrijụhum min ḥaiṡu akhrajụkum wal-fitnatu asyaddu minal-qatl, wa lā tuqātilụhum 'indal-masjidil-ḥarāmi ḥattā yuqātilụkum fīh, fa ing qātalụkum faqtulụhum, każālika jazā`ul-kāfirīn(QS. 2:191)
English Sahih:
And kill them [in battle] wherever you overtake them and expel them from wherever they have expelled you, and fitnah is worse than killing. And do not fight them at al-Masjid al-Haram until they fight you there. But if they fight you, then kill them. Such is the recompense of the disbelievers. (QS. [2]Al-Baqarah verse 191)
Arti / Terjemahan:
Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikanlah balasan bagi orang-orang kafir. (QS. Al-Baqarah ayat 191)
Tafsir Ringkas Kemenag
Kementrian Agama RI
Dan bunuhlah mereka di mana kamu temui mereka dalam keadaan perang. Kaum muslim tidak boleh lengah terhadap musuh, sebab mereka, dalam perang, akan membinasakan kamu. Dan usirlah mereka dari mana mereka telah mengusir kamu. Sebanding dengan kejahatan mereka mengusir kamu dari kota Mekah, mereka pun harus diusir dari kota yang sama. Dan fitnah, yakni tindakan mereka menghalangi orang yang akan masuk Islam, mempertahankan kemusyrikan, mengisolasi sesama warga kota hanya karena meyakini tidak ada tuhan selain Allah, dan mengintimidasi orang yang berbeda keyakinan, itu lebih kejam daripada pembunuhan. Dan janganlah kamu perangi mereka di Masjidilharam demi menghormati tempat suci, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Sebab, dalam Islam, menghormati tempat suci tidak boleh mengalahkan keselamatan jiwa yang terancam dan membiarkan agama Allah diinjak-injak oleh orang yang tidak mencintai perdamaian. Jika mereka memerangi kamu terlebih dahulu di tempat suci seperti Masjidilharam, maka perangilah mereka di tempat tersebut untuk membela diri dan kehormatan agama. Demikianlah balasan bagi orang kafir yang telah bertindak zalim.
Tafsir Lengkap Kemenag
Kementrian Agama RI
Orang mukmin diperintahkan memerangi orang musyrik yang memerangi mereka di mana saja dijumpai, baik di tanah halal maupun di tanah haram (Mekah dan sekitarnya). Dasarnya Mekah dan sekitarnya menjadi tanah haram ialah sebagaimana dalam sebuah hadis sahih pula:
Dari Ibnu 'Abbas disebutkan bahwa Rasulullah pada hari pembebasan kota Mekah bersabda, bahwa negeri ini menjadi tanah haram semenjak Allah menciptakan langit dan bumi sampai hari kiamat nanti. Tidak pernah dihalalkan kecuali pada saat di siang hari ini dan saat itu ialah saatku ini. Tanah haram Mekah itu menjadi tanah haram sampai hari kiamat tidak boleh dicabut tanam-tanaman dan tidak boleh dirusak padang luasnya. Jika ada seorang diperkenankan berperang di Mekah dengan alasan bahwa Rasulullah pernah melakukan serupa itu, katakanlah kepadanya, bahwa Allah mengizinkan hal itu kepada Rasul-Nya dan tidak mengizinkan kepada kamu. (Riwayat al-Bukhari dan Muslim)
Orang-orang mukmin diperintahkan pula mengusir kaum musyrik dari Mekah, karena kaum musyrik itu pernah mengusir mereka dari sana, dan keberadaan orang-orang musyrik di Mekah (tanah haram) berbahaya bagi kemurnian agama dan akan menimbulkan fitnah yang lebih besar bahayanya daripada berperang di tanah haram. Maksud fitnah di sini ialah penganiayaan oleh kaum musyrik terhadap kaum Muslimin dengan pengusiran, penyiksaan, perampasan harta, serta merintangi pelaksanaan ibadah dan sebagainya. Jika demikian maka orang mukmin diperintah untuk membalasnya dengan peperangan juga. Demikianlah balasan yang harus diberikan kepada kaum musyrikin, tetapi jika kaum musyrikin itu menghentikan peperangan dan akhirnya menjadi mukmin, maka mereka tidak boleh diganggu, karena hal-hal yang menyebabkan mereka harus diperangi tidak ada lagi, Allah Maha Pengampun, Maha Pengasih dan Maha Penyayang.
Tafsir al-Jalalain
Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin as-Suyuthi
(Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu menjumpai mereka, serta usirlah mereka di mana mereka mengusir kamu) artinya Mekah, dan ini telah dilakukan nabi terhadap mereka pada tahun pembebasan (sedangkan fitnah itu), artinya kesyirikan mereka (lebih berat), maksudnya lebih berbahaya (dari pembunuhan) terhadap mereka, yakni di tanah suci atau sewaktu ihram yang mereka hormati itu. (Dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidilharam), maksudnya di tanah suci, (sebelum mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu) di sana, (maka bunuhlah mereka). Menurut satu qiraat tanpa alif pada kata kerja yang tiga, 'wala taqtuluuhum, hatta yaqtuluukum fiih, dan fa-in qataluukum'. (Demikianlah), maksudnya pembunuhan dan pengusiran (menjadi balasan bagi orang-orang kafir).
Tafsir Ibnu Katsir
Ismail bin Umar Al-Quraisyi bin Katsir
Dalam ayat selanjutnya disebutkan:
Dan fitnah itu lebih besar bahayanya daripada pembunuhan.
Menurut Abu Malik, makna ayat ini ialah bahwa apa yang sedang kalian hadapi itu lebih besar bahayanya daripada pembunuhan.
Abul Aliyah, Mujahid, Qatadah, Sa'id ibnu Jubair, Ikrimah, Al-Hasan, Ad-Dahhak, dan Ar-Rabi' ibnu Anas mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya:
...Dan fitnah itu lebih besar bahayanya daripada pembunuhan.
Artinya, musyrik itu bahayanya lebih besar daripada pembunuhan.
Firman-Nya:
...dan janganlah kalian memerangi mereka di Masjidil Haram.
Di dalam kitab Sahihain disebutkan:
Sesungguhnya kota ini telah disucikan Allah sejak Dia menciptakan langit dan bumi, maka dia tetap suci karena disucikan Allah sampai hari kiamat dan tidak pernah dihalalkan kecuali sesaat untukku di waktu siang hari, dia tetap suci karena disucikan Allah sampai hari kiamat, pepohonannya tidak boleh ditebang, rerumputannya tidak boleh dicabut. Jika ada seseorang membolehkan karena alasan Rasulullah Saw. pernah melakukan perang padanya, maka katakanlah oleh kalian bahwa sesungguhnya Allah hanya mengizinkan bagi Rasul-Nya dan Dia tidak mengizinkan bagi kalian.
Yang dimaksud ialah peperangan yang dilakukan oleh Rasulullah Saw. terhadap penduduknya ketika hari kemenangan atas kota Mekah, karena sesungguhnya beliau Saw. membukanya dengan paksa, dan sebagian dari kaum lelaki di antara mereka ada yang terbunuh di Khandamah.
Tetapi menurut pendapat yang lain, Nabi Saw. membuka kota Mekah secara damai, karena berdasarkan kepada sabda Nabi Saw. yang mengatakan:
Barang siapa yang menutup pintunya, maka dia aman, dan barang siapa yang masuk ke dalam Masjidil Haram, maka dia aman, dan barang siapa yang memasuki rumah Abu Sufyan, maka dia aman.
Firman Allah Swt.:
...kecuali jika mereka memerangi kalian di tempat itu. Jika mereka memerangi kalian (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikianlah balasan bagi orang-orang kafir.
Dengan kata lain, janganlah kalian memerangi mereka di Masjidil Haram (Mekah) kecuali bila mereka memulai memerangi kalian padanya, maka saat itu kalian boleh memerangi mereka untuk membela diri. Sebagaimana. yang dilakukan oleh para sahabat ketika mengucapkan baiat (janji setia) kepada Nabi Saw. pada hari Hudaibiyyah di bawah sebuah pohon. Mereka berjanji setia untuk membela Nabi Saw., yaitu di saat semua suku Quraisy dan para pendukungnya dari kalangan suku Saqif dan orang-orang Habsyah pada tahun itu bersekutu untuk memerangi Nabi Saw. Kemudian Allah Swt. mencegah pcperangan di antara mereka. Untuk itu Allah Swt. berfirman:
Dan Dialah yang menahan tangan mereka dari (membinasakan) kalian dan (menahan) tangan kalian dari (membinasakan) mereka di tengah kota Mekah sesudah Allah memenangkan kalian atas mereka. (Al Fath:24)
Allah Swt. berfirman pula:
Dan kalau tidaklah karena laki-laki yang mukmin dan perempuan-perempuan yang mukmin yang tiada kalian ketahui, bahwa kalian akan membunuh mereka yang menyebabkan kalian ditimpa kesusahan tanpa pengetahuan kalian (tentulah Allah tidak akan menahan tangan kalian dari membinasakan mereka). Supaya Allah memasukkan siapa yang dikehendaki-Nya ke dalam rahmat-Nya. Sekiranya mereka tidak bercampur-baur, tentulah Kami akan mengazab orang-orang yang kafir di antara mereka dengan azob yang pedih. (Al Fath:25)
Tafsir Quraish Shihab
Muhammad Quraish Shihab
Dan perangilah di mana saja kalian jumpai mereka yang lebih dulu memerangi dan mengusir kalian dari Mekah, tanah tumpah darah kalian. Jangan kalian merasa ragu melakukan hal itu, karena tindakan mereka itu lebih besar bahayanya daripada pembunuhan di al-Masjid al-Harâm. Mereka telah berusaha memfitnah agar orang-orang Mukmin keluar dari agama Islam dengan cara menyiksa, hingga mereka terpaksa lari dari tanah air dengan membawa agama mereka. Meskipun demikian, al-Masjid al-Haram memiliki kehormatan tersendiri. Karenanya, jangan kalian nodai kehormatan itu kecuali jika mereka lebih dulu menodainya dengan memerangi kalian di dalamnya. Jika mereka menyerang kalian, maka perangilah mereka. Dengan karunia Allah, kalian akan mendapat kemenangan. Demikianlah balasan yang menimpa orang-orang kafir: mereka akan diperlakukan seimbang dengan perlakuan mereka terhadap orang lain.