Al-Qur'an Surat Al-Baqarah Ayat 181
Al-Baqarah Ayat ke-181 ~ Quran Terjemah Perkata (Word By Word) English-Indonesian dan Tafsir Bahasa Indonesia
فَمَنْۢ بَدَّلَهٗ بَعْدَمَا سَمِعَهٗ فَاِنَّمَآ اِثْمُهٗ عَلَى الَّذِيْنَ يُبَدِّلُوْنَهٗ ۗ اِنَّ اللّٰهَ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ۗ ( البقرة : ١٨١)
- faman
- فَمَنۢ
- Then whoever
- maka barang siapa
- baddalahu
- بَدَّلَهُۥ
- changes it
- mengubahnya
- baʿdamā
- بَعْدَمَا
- after what
- setelah apa
- samiʿahu
- سَمِعَهُۥ
- he (has) heard [it]
- yang mendengarnya
- fa-innamā
- فَإِنَّمَآ
- so only
- maka sesungguhnya hanyalah
- ith'muhu
- إِثْمُهُۥ
- its sin
- dosanya
- ʿalā
- عَلَى
- (would be) on
- atas
- alladhīna
- ٱلَّذِينَ
- those who
- orang-orang yang
- yubaddilūnahu
- يُبَدِّلُونَهُۥٓۚ
- alter it
- (mereka) mengubahnya
- inna
- إِنَّ
- Indeed
- sesungguhnya
- l-laha
- ٱللَّهَ
- Allah
- Allah
- samīʿun
- سَمِيعٌ
- (is) All-Hearing
- Maha Mendengar
- ʿalīmun
- عَلِيمٌ
- All-Knowing
- Maha Mengetahui
Transliterasi Latin:
Fa mam baddalahụ ba'da mā sami'ahụ fa innamā iṡmuhụ 'alallażīna yubaddilụnah, innallāha samī'un 'alīm(QS. 2:181)
English Sahih:
Then whoever alters it [i.e., the bequest] after he has heard it – the sin is only upon those who have altered it. Indeed, Allah is Hearing and Knowing. (QS. [2]Al-Baqarah verse 181)
Arti / Terjemahan:
Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. Al-Baqarah ayat 181)
Tafsir Ringkas Kemenag
Kementrian Agama RI
Barang siapa mengubahnya, yaitu mengubah isinya saat menyampaikannya dengan menambah atau mengurangi wasiat itu, atau menyembunyikan dan tidak menyampaikannya setelah penerima wasiat mendengarnya, boleh jadi karena dia sebagai penerima wasiat, sebagai pencatat, atau sebagai saksi, maka sesungguhnya dosanya hanya bagi orang yang mengubahnya dan tidak menyampaikannya kepada yang berhak. Ia sudah mengkhianati amanat yang diterimanya, dan itu sama hukumnya dengan mengkhianati Allah dan rasul-Nya. Sungguh, Allah Maha Mendengar seluruh pembicaraan yang disampaikan oleh pemberi wasiat dan juga bisikan hati orang yang mengubah atau menyembunyikan wasiat. Allah Maha Mengetahui isi wasiat yang dalam bentuk tulisan dan segala perbuatan yang dilakukan oleh pihak yang terlibat.
Tafsir Lengkap Kemenag
Kementrian Agama RI
Ayat 181 ini memperingatkan dengan tegas agar wasiat yang telah dibuat, jangan diubah oleh siapa pun juga. Barang siapa yang mengubah atau menggantinya dan ia telah mengetahui isi yang sebenarnya dari wasiat itu, maka dialah yang akan memikul segala dosa yang tidak dapat dielakkannya, karena sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mendengar.
Tafsir al-Jalalain
Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin as-Suyuthi
(Barang siapa yang mengubahnya) mengubah wasiat, baik ia sebagai saksi atau yang menyampaikannya (setelah ia mendengarnya) atau mengetahuinya, (maka sesungguhnya dosanya) maksudnya dosa dari pemalsuan wasiat itu (atas orang-orang yang mengubahnya.) Di sini terdapat penempatan zahir pada tempat mudhmar. (Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui) perbuatannya dan akan membalasnya.
Tafsir Ibnu Katsir
Ismail bin Umar Al-Quraisyi bin Katsir
Firman Allah Swt.:
Maka barang siapa yang mengubah wasiat itu setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya.
Yakni barang siapa yang mengubah wasiat dan menyelewengkannya hingga menyimpang dari ketentuannya, baik dengan melebihkannya atau menguranginya, dan termasuk ke dalam pengertian ini ialah orang yang menyembunyikan wasiat secara lebih prioritasnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya.
Ibnu Abbas dan lain-lainnya mengatakan, "Pahala mayat tetap ada di sisi Allah, sedangkan dosa mengubah wasiat ditanggung oleh orang-orang yang mengubahnya."
Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Yakni Allah melihat apa yang diwasiatkan oleh si mayat, dan Dia Maha Mengetahui hal tersebut dan apa yang diubah oleh orang-orang yang menerima wasiat.
Tafsir Quraish Shihab
Muhammad Quraish Shihab
Apabila seorang pemberi wasiat itu telah mengutarakan wasiatnya, maka wasiat itu wajib untuk dilaksanakan, tidak bisa diubah atau diganggu gugat, kecuali jika wasiat itu dirasa tidak adil. Maka, barangsiapa mengubah ketentuan atau merusak wasiat yang adil dan benar sementara ia mengerti perihal hukum waris, sesungguhnya ia telah melakukan dosa besar dan berhak mendapat hukuman. Dalam hal ini si pemberi wasiat telah terbebas dari tanggung jawabnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui dan tidak sesuatu pun luput dari pengetahuan-Nya.