Al-Qur'an Surat Yusuf Ayat 75
Yusuf Ayat ke-75 ~ Quran Terjemah Perkata (Word By Word) English-Indonesian dan Tafsir Bahasa Indonesia
قَالُوْا جَزَاۤؤُهٗ مَنْ وُّجِدَ فِيْ رَحْلِهٖ فَهُوَ جَزَاۤؤُهٗ ۗ كَذٰلِكَ نَجْزِى الظّٰلِمِيْنَ ( يوسف : ٧٥)
- qālū
- قَالُوا۟
- They said
- mereka berkata
- jazāuhu
- جَزَٰٓؤُهُۥ
- "Its recompense
- balasannya
- man
- مَن
- (is that one) who
- siapa
- wujida
- وُجِدَ
- it is found
- diketemukan
- fī
- فِى
- in
- dalam
- raḥlihi
- رَحْلِهِۦ
- his bag
- karungnya
- fahuwa
- فَهُوَ
- then he
- maka dia
- jazāuhu
- جَزَٰٓؤُهُۥۚ
- (will be) his recompense
- balasannya
- kadhālika
- كَذَٰلِكَ
- Thus
- demikianlah
- najzī
- نَجْزِى
- (do) we recompense
- kami memberi pembalasan
- l-ẓālimīna
- ٱلظَّٰلِمِينَ
- the wrongdoers"
- orang-orang yang zalim
Transliterasi Latin:
Qālụ jazā`uhụ maw wujida fī raḥlihī fa huwa jazā`uh, każālika najziẓ-ẓālimīn(QS. 12:75)
English Sahih:
[The brothers] said, "Its recompense is that he in whose bag it is found – he [himself] will be its recompense. Thus do we recompense the wrongdoers." (QS. [12]Yusuf verse 75)
Arti / Terjemahan:
Mereka menjawab: "Balasannya, ialah pada siapa diketemukan (barang yang hilang) dalam karungnya, maka dia sendirilah balasannya (tebusannya)". Demikianlah kami memberi pembalasan kepada orang-orang yang zalim. (QS. Yusuf ayat 75)
Tafsir Ringkas Kemenag
Kementrian Agama RI
Mereka, anak-anak Nabi Yakub, menjawab, "Hukumannya ialah pada siapa ditemukan dalam karungnya piala yang hilang itu, maka dia sendirilah yang akan menerima hukumannya, bukan yang lain. Demikianlah ajaran agama kami; memberi hukuman kepada orang-orang zalim."
Tafsir Lengkap Kemenag
Kementrian Agama RI
Mereka menjawab, "Balasannya ialah siapa saja yang ditemukan piala itu di dalam karungnya, maka dialah pencurinya dan harus bersedia menerima akibatnya." Syariat yang berlaku menurut agama yang dibawa Nabi Yakub ialah si pencuri dijadikan hamba sahaya oleh orang yang kecurian selama satu tahun. Demikianlah Allah membalas kejahatan orang-orang yang zalim.
Tafsir al-Jalalain
Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin as-Suyuthi
(Mereka menjawab, "Balasannya) lafal jazaauhu ini menjadi mubtada, sedangkan khabarnya ialah (ialah pada siapa ditemukan barang yang hilang itu dalam karungnya) maka ia harus dijadikan budak. Kemudian diperkuat dengan berikutnya (maka dia sendirilah) si pencuri itu sendiri (balasannya.") sebagai tebusan dari barang yang dicurinya, bukan orang lain. Ketentuan ini yaitu orang yang mencuri dihukum menjadi budak, merupakan syariat Nabi Yakub. (Demikianlah) seperti pembalasan itu (Kami memberi pembalasan kepada orang-orang yang lalim.) yaitu karena mencuri. Kemudian para penyeru itu mengajukan usul kepada Nabi Yusuf supaya karung-karung mereka diperiksa.
Tafsir Ibnu Katsir
Ismail bin Umar Al-Quraisyi bin Katsir
Demikianlah hukum yang berlaku di dalam syariat Nabi Ibrahim a.s., yaitu bahwa si pencuri diserahkan nasibnya kepada orang yang dicuri. Dan hal inilah yang diinginkan oleh Yusuf a.s. Untuk menyembunyikan tujuannya, Yusuf memulai pemeriksaan terhadap karung-karung mereka sebelum karung milik saudara sekandungnya.
kemudian dia mengeluarkan piala raja itu dari karung saudaranya. (Yusuf:76)
Dan Yusuf menetapkan hukum atas mereka berdasarkan pengakuan dan ketetapan mereka sendiri, serta sekaligus mengharuskan bagi mereka menuruti ketentuan hukum yang diyakini oleh mereka (yaitu syariat Nabi Ibrahim a.s.). Karena itulah dalam firman selanjutnya disebutkan:
Demikianlah Kami atur untuk (mencapai maksud) Yusuf. (Yusuf:76)
Tafsir Quraish Shihab
Muhammad Quraish Shihab
Karena begitu yakinnya anak-anak Ya'qûb bahwa mereka tidak mencuri bejana raja, mereka menjawab pertanyaan itu tanpa ragu-ragu, "Orang yang mencuri bejana harus dijadikan budak. Dengan hukuman seperti itulah kami membalas orang-orang zalim yang mengambil harta orang lain."