Skip to content

Al-Qur'an Surat At-Talaq Ayat 6

At-Talaq Ayat ke-6 ~ Quran Terjemah Perkata (Word By Word) English-Indonesian dan Tafsir Bahasa Indonesia

اَسْكِنُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِّنْ وُّجْدِكُمْ وَلَا تُضَاۤرُّوْهُنَّ لِتُضَيِّقُوْا عَلَيْهِنَّۗ وَاِنْ كُنَّ اُولَاتِ حَمْلٍ فَاَنْفِقُوْا عَلَيْهِنَّ حَتّٰى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّۚ فَاِنْ اَرْضَعْنَ لَكُمْ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۚ وَأْتَمِرُوْا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوْفٍۚ وَاِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهٗٓ اُخْرٰىۗ ( الطلاق : ٦)

askinūhunna
أَسْكِنُوهُنَّ
Lodge them
tempatkanlah mereka
min
مِنْ
from
dari
ḥaythu
حَيْثُ
where
mana
sakantum
سَكَنتُم
you dwell
kamu bertempat tinggal
min
مِّن
(out) of
dari
wuj'dikum
وُجْدِكُمْ
your means
yang kamu dapati/menurut kemampuan
walā
وَلَا
and (do) not
dan jangan
tuḍārrūhunna
تُضَآرُّوهُنَّ
harm them
kamu menyusahkan mereka
lituḍayyiqū
لِتُضَيِّقُوا۟
to distress
untuk kamu menyempitkan
ʿalayhinna
عَلَيْهِنَّۚ
[on] them
atas mereka
wa-in
وَإِن
And if
dan jika
kunna
كُنَّ
they are
mereka
ulāti
أُو۟لَٰتِ
those (who are)
mempunyai
ḥamlin
حَمْلٍ
pregnant
kandungan
fa-anfiqū
فَأَنفِقُوا۟
then spend
maka berilah nafkah
ʿalayhinna
عَلَيْهِنَّ
on them
atas mereka
ḥattā
حَتَّىٰ
until
sehingga
yaḍaʿna
يَضَعْنَ
they deliver
mereka melahirkan
ḥamlahunna
حَمْلَهُنَّۚ
their burden
kandungan mereka
fa-in
فَإِنْ
Then if
maka jika
arḍaʿna
أَرْضَعْنَ
they suckle
mereka menyusukan
lakum
لَكُمْ
for you
bagi kalian
faātūhunna
فَـَٔاتُوهُنَّ
then give them
maka berilah mereka
ujūrahunna
أُجُورَهُنَّۖ
their payment
upah mereka
watamirū
وَأْتَمِرُوا۟
and consult
dan musyawarahkanlah
baynakum
بَيْنَكُم
among yourselves
diantara kamu
bimaʿrūfin
بِمَعْرُوفٍۖ
with kindness
dengan baik
wa-in
وَإِن
but if
dan jika
taʿāsartum
تَعَاسَرْتُمْ
you disagree
kamu menemui kesulitan
fasatur'ḍiʿu
فَسَتُرْضِعُ
then may suckle
maka akan menyusahkan
lahu
لَهُۥٓ
for him
kepadanya
ukh'rā
أُخْرَىٰ
another (women)
lain

Transliterasi Latin:

Askinụhunna min ḥaiṡu sakantum miw wujdikum wa lā tuḍārrụhunna lituḍayyiqụ 'alaihinn, wa ing kunna ulāti ḥamlin fa anfiqụ 'alaihinna ḥattā yaḍa'na ḥamlahunn, fa in arḍa'na lakum fa ātụhunna ujụrahunn, wa`tamirụ bainakum bima'rụf, wa in ta'āsartum fa saturḍi'u lahū ukhrā (QS. 65:6)

English Sahih:

Lodge them [in a section] of where you dwell out of your means and do not harm them in order to oppress them. And if they should be pregnant, then spend on them until they give birth. And if they breastfeed for you, then give them their payment and confer among yourselves in the acceptable way; but if you are in discord, then there may breastfeed for him [i.e., the father] another woman. (QS. [65]At-Talaq verse 6)

Arti / Terjemahan:

Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya. (QS. At-Talaq ayat 6)

Tafsir Ringkas Kemenag
Kementrian Agama RI

Pada ayat ini diperintahkan kepada para suami untuk menyiapkan tempat tinggal bagi istri mereka. Allah berfirman, “Tempatkanlah mereka, para istri, di mana kamu bertempat tinggal, yakni di tempat tinggal kamu yang layak menurut kemampuan kamu; dan janganlah kamu menyusahkan mereka, para istri untuk menyempitkan hati dan perasaan mereka. Dan jika mereka, istri-istri yang sudah ditalak itu sedang hamil, maka, wahai para suami, berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan, karena itu merupakan bukti tanggung jawab kamu terhadap perempuan yang akan melahirkan keturunan kamu; kemudian jika mereka menyusukan anak-anak kamu, maka berikanlah imbalannya kepada mereka yang pantas; dan musyawarahkanlah di antara kamu tentang segala sesuatu berkenaan dengan nafkah dan imbalan menyusui anakmu dengan baik; dan jika kamu berdua saling menemukan kesulitan untuk memberikan ASI kepada anakmu karena sesuatu dan lain hal, maka perempuan lain yang sehat boleh menyusukan anak itu untuk kelangsungan hidup-nya dengan imbalan yang layak dan sadarilah bahwa anakmu akan menjadi anak persusuan perempuan itu.

Tafsir Lengkap Kemenag
Kementrian Agama RI

Dalam ayat ini, Allah menjelaskan bahwa menjadi kewajiban bagi suami memberi tempat tinggal yang layak, sesuai dengan kemampuannya kepada istri yang tengah menjalani idah. Jangan sekali-kali ia berbuat yang menyempitkan dan menyusahkan hati sang istri dengan menempatkannya pada tempat yang tidak layak atau membiarkan orang lain tinggal bersamanya, sehingga ia merasa harus meninggalkan tempat itu dan menuntut tempat lain yang disenangi.
Jika istri yang di talak ba'in sedang hamil, maka ia wajib diberi nafkah secukupnya sampai melahirkan. Apabila ia melahirkan, maka habislah masa idahnya. Namun demikian, karena ia menyusukan anak-anak dari suami yang menceraikannya, maka ia wajib diberi nafkah oleh sang suami sebesar yang umum berlaku. Sebaiknya seorang ayah dan ibu merundingkan dengan cara yang baik tentang kemaslahatan anak-anaknya, baik mengenai kesehatan, pendidikan, maupun hal lainnya. Di sejumlah negara muslim, hak-hak perempuan yang dicerai telah diatur secara khusus dalam undang-undang.
Apabila di antara kedua belah pihak tidak terdapat kata sepakat, maka pihak ayah boleh saja memilih perempuan lain yang dapat menerima dan memahami kemampuannya untuk menyusukan anak-anaknya. Sekalipun demikian, kalau anak itu tidak mau menyusu kepada perempuan lain, tetapi hanya ke ibunya, maka sang bapak wajib memberi nafkah yang sama besarnya seperti nafkah yang diberikan kepada orang lain.

Tafsir al-Jalalain
Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin as-Suyuthi

(Tempatkanlah mereka) yakni istri-istri yang ditalak itu (pada tempat kalian tinggal) pada sebagian tempat-tempat tinggal kalian (menurut kemampuan kalian) sesuai dengan kemampuan kalian, lafal ayat ini menjadi athaf bayan atau badal dari lafal yang sebelumnya dengan mengulangi penyebutan huruf jarr-nya/kata depan dan memperkirakan adanya mudhaf. Yakni pada tempat-tempat tinggal yang kalian mampui, bukannya pada tempat-tempat tinggal yang di bawah itu (dan janganlah kalian menyusahkan mereka untuk menyempitkan hati mereka) dengan memberikan kepada mereka tempat-tempat tinggal yang tidak layak, sehingga mereka terpaksa butuh untuk keluar atau membutuhkan nafkah, lalu karena itu maka mereka mengeluarkan biaya sendiri. (Dan jika mereka itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan bayi kalian) maksudnya menyusukan anak-anak kalian hasil hubungan dengan mereka (maka berikanlah kepada mereka upahnya) sebagai upah menyusukan (dan bermusyawarahlah di antara kalian) antara kalian dan mereka (dengan baik) dengan cara yang baik menyangkut hak anak-anak kalian, yaitu melalui permusyawaratan sehingga tercapailah kesepakatan mengenai upah menyusukan (dan jika kalian menemui kesulitan) artinya kalian enggan untuk menyusukannya; yaitu dari pihak ayah menyangkut masalah upah, sedangkan dari pihak ibu, siapakah yang akan menyusukannya (maka boleh menyusukan bayinya) maksudnya menyusukan si anak itu semata-mata demi ayahnya (wanita yang lain) dan ibu si anak itu tidak boleh dipaksa untuk menyusukannya.

Tafsir Ibnu Katsir
Ismail bin Umar Al-Quraisyi bin Katsir

Allah Swt. berfirman, memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya apabila seseorang dari mereka menceraikan istrinya, hendaklah ia memberinya tempat tinggal di dalam rumah hingga idahnya habis. Untuk itu disebutkan oleh firman-Nya:

Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal. (Ath-Thalaq: 6)

Yakni di tempat kamu berada.

menurut kemampuanmu. (Ath-Thalaq: 6)

Ibnu Abbas, Mujahid, serta ulama lainnya mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah menurut kemampuanmu. Hingga Qatadah mengatakan sehubungan dengan masalah ini, bahwa jika engkau tidak menemukan tempat lain untuknya selain di sebelah rumahmu, maka tempatkanlah ia padanya.

Firman Allah Swt.:

dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. (Ath-Thalaq: 6)

Muqatil ibnu Hayyan mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah misalnya pihak suami membuatnya merasa tidak betah agar si istri memberi imbalan kepada suaminya untuk mengubah suasana, atau agar si istri keluar dari rumahnya dengan suka rela.

As-Sauri telah meriwayatkan dari Mansur, dari Abud Duha sehubungan dengan makna firman-Nya: dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan hati mereka. (Ath-Thalaq: 6) Misalnya si suami menceraikan istrinya; dan apabila idahnya tinggal dua hari, lalu ia merujukinya.

Firman Allah Swt.:

Dan jika mereka (istri-istri yang sudah di talak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin. (Ath-Thalaq:6)

Kebanyakan ulama—antara lain Ibnu Abbas dan sejumlah ulama Salaf serta beberapa golongan ulama Khalaf— mengatakan bahwa ayat ini berkenaan dengan wanita yang ditalak tiga dalam keadaan hamil, maka ia tetap diberi nafkah hingga melahirkan kandungannya. Mereka mengatakan bahwa dalilnya ialah bahwa wanita yang ditalak raj'i wajib diberi nafkah, baik dalam keadaan hamil atau pun tidak hamil. Ulama lainnya mengatakan bahwa konteks ayat ini seluruhnya berkaitan dengan masalah wanita-wanita yang ditalak raj'i. Dan sesungguhnya disebutkan dalam nas ayat kewajiban memberi nafkah kepada wanita yang hamil, sekalipun status talaknya ra 'i tiada lain karena masa kandungan itu cukup lama menurut kebiasaannya. Untuk itu maka diperlukan adanya nas lain yang menyatakan wajib memberi nafkah sampai wanita yang bersangkutan bersalin. Dimaksudkan agar tidak timbul dugaan bahwa sesungguhnya kewajiban memberi nafkah itu hanyalah sampai batas masa idah.

Kemudian para ulama berbeda pendapat sehubungan dengan masalah apakah kewajiban nafkah kepada istri berkaitan dengan kandungannya ataukah untuk kandungannya semata? Ada dua pendapat yang keduanya di-nas-kan dari Imam Syafii dan lain-lainnya. Kemudian dari masalah ini berkembang berbagai masalah cabang yang disebutkan di dalam kitab-kitab fiqih.

Firman Allah Swt.:

kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu. (Ath-Thalaq: 6)

Yakni apabila mereka telah bersalin, sedangkan mereka telah diceraikan dengan talak tiga, maka mereka telah terpisah selamanya dari suaminya begitu idah mereka habis (yaitu melahirkan kandungannya). Dan bagi wanita yang bersangkutan diperbolehkan menyusui anaknya atau menolak untuk menyusuinya, tetapi sesudah ia memberi air susu pertamanya kepada bayinya yang merupakan kebutuhan si bayi. Dan jika ia mau menyusui bayinya, maka ia berhak untuk mendapatkan upah yang sepadan, dan ia berhak mengadakan transaksi dengan ayah si bayi atau walinya sesuai dengan apa yang disepakati oleh kedua belah pihak mengenai jumlah upahnya. Karena itulah maka disebutkan oleh firman-Nya: kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mw untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya. (Ath-Thalaq: 6)

Adapun firman Allah Swt.:

dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu), dengan baik. (Ath-Thalaq: 6)

Yaitu hendaklah semua urusan yang ada di antara kalian dimusyawarahkan dengan baik dan bertujuan baik, tidak merugikan diri sendiri dan tidak pula merugikan pihak lain. Sebagaimana yang disebutkan di dalam surat Al-Baqarah melalui firman-Nya:

Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya. (Al-Baqarah: 233)

Firman Allah Swt.:

dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya. (Ath-Thalaq: 6)

Yakni apabila pihak lelaki dan pihak wanita berselisih, misalnya pihak wanita menuntut upah yang banyak dari jasa penyusuannya, sedangkan pihak laki-laki tidak menyetujuinya, atau pihak laki-laki memberinya upah yang minim dan pihak perempuan tidak menyetujuinya, maka perempuan lain boleh menyusukan anaknya itu. Tetapi seandainya pihak si ibu bayi rela dengan upah yang sama seperti yang diberikan kepada perempuan lain, maka yang paling berhak menyusui bayi itu adalah ibunya.

Tafsir Quraish Shihab
Muhammad Quraish Shihab

Tempatkanlah mereka di mana kalian bertempat tinggal menurut kemampuan kalian. Janganlah kalian menyusahkan mereka untuk menyempitkan mereka dalam bertempat tinggal. Jika mereka sedang dalam keadaan hamil maka berilah mereka nafkah sampai mereka bersalin. Kemudian jika mereka menyusui anak kalian maka berikanlah kepada mereka upahnya. Hendaknya kalian saling mentolerir pihak lain dan tidak bersikap keras kepala. Dan jika salah seorang kalian menyusahkan yang lain dengan sikap kikir dan keras kepala, maka wanita lain--selain ibu yang diceraikan--boleh menyusukan anak itu untuk sang ayah.