Skip to content

Al-Qur'an Surat At-Talaq Ayat 1

At-Talaq Ayat ke-1 ~ Quran Terjemah Perkata (Word By Word) English-Indonesian dan Tafsir Bahasa Indonesia

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَاَحْصُوا الْعِدَّةَۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ رَبَّكُمْۚ لَا تُخْرِجُوْهُنَّ مِنْۢ بُيُوْتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ ۗوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗ ۗ لَا تَدْرِيْ لَعَلَّ اللّٰهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذٰلِكَ اَمْرًا ( الطلاق : ١)

yāayyuhā
يَٰٓأَيُّهَا
O!
wahai
l-nabiyu
ٱلنَّبِىُّ
Prophet!
Nabi
idhā
إِذَا
When
apabila
ṭallaqtumu
طَلَّقْتُمُ
you divorce
kamu menceraikan
l-nisāa
ٱلنِّسَآءَ
[the] women
isteri-isteri
faṭalliqūhunna
فَطَلِّقُوهُنَّ
then divorce them
maka ceraikanlah mereka
liʿiddatihinna
لِعِدَّتِهِنَّ
for their waiting period
bagi iddah mereka
wa-aḥṣū
وَأَحْصُوا۟
and keep count
dan hitunglah
l-ʿidata
ٱلْعِدَّةَۖ
(of) the waiting period
iddah itu
wa-ittaqū
وَٱتَّقُوا۟
and fear
dan bertakwalah
l-laha
ٱللَّهَ
Allah
Allah
rabbakum
رَبَّكُمْۖ
your Lord
Tuhan kalian
لَا
(Do) not
tidak/jangan
tukh'rijūhunna
تُخْرِجُوهُنَّ
expel them
kamu keluarkan mereka
min
مِنۢ
from
dari
buyūtihinna
بُيُوتِهِنَّ
their houses
rumah-rumah mereka
walā
وَلَا
and not
dan tidak/jangan
yakhruj'na
يَخْرُجْنَ
they should leave
mereka keluar
illā
إِلَّآ
except
kecuali
an
أَن
that
bahwa
yatīna
يَأْتِينَ
they commit
mereka mendatangkan/berbuat
bifāḥishatin
بِفَٰحِشَةٍ
an immorality
dengan kekejian
mubayyinatin
مُّبَيِّنَةٍۚ
clear
terang/nyata
watil'ka
وَتِلْكَ
And these
dan itu
ḥudūdu
حُدُودُ
(are the) limits
batas-batas/hukum-hukum
l-lahi
ٱللَّهِۚ
(of) Allah
Allah
waman
وَمَن
And whoever
dan barang siapa
yataʿadda
يَتَعَدَّ
transgresses
melampaui batas/melanggar
ḥudūda
حُدُودَ
(the) limits
batas-batas/hukum-hukum
l-lahi
ٱللَّهِ
(of) Allah
Allah
faqad
فَقَدْ
then certainly
maka sesungguhnya
ẓalama
ظَلَمَ
he has wronged
dia berbuat zalim
nafsahu
نَفْسَهُۥۚ
himself
dirinya sendiri
لَا
Not
tidak
tadrī
تَدْرِى
you know
kamu mengetahui
laʿalla
لَعَلَّ
Perhaps
barang kali
l-laha
ٱللَّهَ
Allah
Allah
yuḥ'dithu
يُحْدِثُ
will bring about
mengadakan yang baru
baʿda
بَعْدَ
after
sesudah
dhālika
ذَٰلِكَ
that
demikian itu
amran
أَمْرًا
a matter
perkara/sesuatu

Transliterasi Latin:

Yā ayyuhan-nabiyyu iżā ṭallaqtumun-nisā`a fa ṭalliqụhunna li'iddatihinna wa aḥṣul-'iddah, wattaqullāha rabbakum, lā tukhrijụhunna mim buyụtihinna wa lā yakhrujna illā ay ya`tīna bifāḥisyatim mubayyinah, wa tilka ḥudụdullāh, wa may yata'adda ḥudụdallāhi fa qad ẓalama nafsah, lā tadrī la'allallāha yuḥdiṡu ba'da żālika amrā (QS. 65:1)

English Sahih:

O Prophet, when you [Muslims] divorce women, divorce them for [the commencement of] their waiting period and keep count of the waiting period, and fear Allah, your Lord. Do not turn them out of their [husbands'] houses, nor should they [themselves] leave [during that period] unless they are committing a clear immorality. And those are the limits [set by] Allah. And whoever transgresses the limits of Allah has certainly wronged himself. You know not; perhaps Allah will bring about after that a [different] matter. (QS. [65]At-Talaq verse 1)

Arti / Terjemahan:

Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru. (QS. At-Talaq ayat 1)

Tafsir Ringkas Kemenag
Kementrian Agama RI

Pada akhir Surah at-Tagàbun, Allah memberitahukan bahwa istri dan anak bisa jadi musuh; dan Allah memerintahkan agar bersikap baik dan pemaaf kepada mereka. Pada ayat ini diterangkan bahwa di antara suami istri bisa terjadi perceraian, namun Allah mengingatkan Nabi tentang hukum dan etika perceraian dalam Islam. Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu, perbuatan halal, tetapi paling tidak disukai Allah, maka hendaklah kamu ceraikan mereka atau salah seorang di antara mereka pada waktu mereka dapat menghadapi idahnya dengan tidak memberatkan, yaitu ketika masa suci dari haid agar tidak lama menunggu untuk bisa menikah lagi dengan laki-laki lain. Dan hitunglah waktu idah itu dengan cermat kapan mulainya dan kapan berakhir; serta bertakwalah, kamu semua, kepada Allah Tuhanmu dalam segala urusan. Janganlah kamu keluarkan mereka, istri yang dijatuhi talak itu selama masa idah, dari rumah yang ditempati-nya dan janganlah mereka diizinkan keluar secara bebas kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas seperti berzina. Itulah hukum-hukum Allah yang harus dilaksanakan manusia. Dan barang siapa melanggar hukum-hukum Allah secara sengaja atau karena lalai, maka sungguh dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri, karena merugikan dirinya, sedangkan ia tetap harus mempertanggungjawabkannya di hadapan Allah. Kamu tidak mengetahui, wahai Nabi, rencana Allah bagi kamu, barangkali setelah itu, yakni setelah kamu menjatuhkan talak kepada istrimu, Allah mengadakan sesuatu yang baru, yakni memberikan istri yang lebih baik.

Tafsir Lengkap Kemenag
Kementrian Agama RI

Dalam ayat ini, khithab (seruan) Allah ditujukan kepada Nabi Muhammad, tetapi pada hakikatnya dimaksudkan juga kepada umatnya yang beriman. Allah menyerukan kepada orang-orang mukmin apabila mereka ingin menceraikan (menalak) istri-istri mereka, agar melakukannya ketika istrinya langsung bisa menjalani idahnya, yaitu pada waktu istri-istri itu suci dari haid dan belum dicampuri, sebagaimana dijelaskan dalam satu hadis Nabi saw yang berasal dari Ibnu 'Umar:
'Abdullah bin 'Umar telah menalak istrinya dalam keadaan haid. Lalu 'Umar bin Khaththab menanyakan hal itu kepada Nabi saw, lalu beliau memerintahkan 'Abdullah bin 'Umar merujuk istrinya, menahan istrinya (tinggal bersama) sampai masa suci. Lalu menunggu masa haidnya lagi sampai suci, maka setelah itu jika ia menginginkan tinggal bersama istrinya (maka lakukanlah), dan jika ia ingin menalak istrinya (maka lakukanlah) sebelum menggaulinya. Demikianlah masa idah yang diperintahkan Allah ketika perempuan ditalak. (Riwayat al-Bukhari dan Muslim)

Seorang suami yang akan menalak istrinya, agar meneliti dan memperhitungkan betul kapan idah istrinya mulai dan kapan berakhir, agar istri langsung bisa menjalani idahnya sehingga tidak menunggu terlalu lama. Suami juga diminta melaksanakan hukum-hukum dan memenuhi hak-hak istri yang harus dipenuhi selama masa idah. Hendaklah suami itu takut kepada Allah dan jangan menyalahi apa yang telah diperintahkan-Nya mengenai talak, yaitu menjatuhkan talak pada masa yang direstui-Nya dan memenuhi hak istri yang di talak. Antara lain, janganlah sang suami mengeluarkan istri yang ditalaknya dari rumah yang ditempatinya sebelum ditalak dengan alasan marah dan sebagainya, karena menempatkan istri itu pada tempat yang layak adalah hak istri yang telah diwajibkan Allah selama ia masih dalam idah.
Sang suami juga dilarang untuk mengeluarkan istri yang sedang menjalani idah dari rumah yang ditempatinya. Apalagi membiarkan keluar sekehendaknya, karena yang demikian merupakan pelanggaran agama, kecuali apabila istri terang-terangan mengerjakan perbuatan keji, seperti melakukan perbuatan zina dan sebagainya. Jika sang istri berkelakuan tidak sopan terhadap mertua, maka bolehlah ia dikeluarkan dari tempat tinggalnya. Demikianlah batas-batas dan ketentuan-ketentuan yang telah digariskan Allah mengenai talak, idah, dan sebagainya.
Oleh karena itu, barang siapa melanggar hukum-hukum Allah itu, berarti ia berbuat zalim kepada dirinya sendiri. Andaikata Allah menakdirkan satu perubahan, lalu hati suami berbalik menjadi cinta lagi kepada istrinya yang telah ditalaknya dan merasa menyesal atas perbuatannya kemudian ia ingin rujuk kembali, maka baginya sudah tertutup jalan, bila keinginannya itu dilaksanakan sesudah habis masa idahnya karena ia telah menyia-nyiakan kesempatan yang diberikan kepadanya. Istri yang dimaksud di sini ialah istri yang sudah atau masih haid dan sudah dicampuri sesudah akad nikah. Ada pun istri yang masih kecil atau sudah ayisah (tidak haid lagi) atau belum dicampuri sesudah akad nikah, apabila ditalak, mempunyai hukum idah tersendiri. Berbeda dengan hukum yang berlaku seperti tersebut di atas.

Tafsir al-Jalalain
Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin as-Suyuthi

(Hai Nabi!) makna yang dimaksud ialah umatnya, pengertian ini disimpulkan dari ayat selanjutnya. Atau makna yang dimaksud ialah, katakanlah kepada mereka (apabila kalian menceraikan istri-istri kalian) apabila kalian hendak menjatuhkan talak kepada mereka (maka hendaklah kalian ceraikan mereka pada waktu mereka menghadapi idahnya) yaitu pada permulaan idah, seumpamanya kamu menjatuhkan talak kepadanya sewaktu ia dalam keadaan suci dan kamu belum menggaulinya. Pengertian ini berdasarkan penafsiran dari Rasulullah saw. sendiri menyangkut masalah ini; demikianlah menurut hadis yang telah diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim (dan hitunglah waktu idahnya) artinya jagalah waktu idahnya supaya kalian dapat merujukinya sebelum waktu idah itu habis (serta bertakwalah kepada Allah Rabb kalian) taatlah kalian kepada perintah-Nya dan larangan-Nya. (Janganlah kalian keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka diizinkan keluar) dari rumahnya sebelum idahnya habis (kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji) yakni zina (yang terang) dapat dibaca mubayyinah, artinya terang, juga dapat dibaca mubayyanah, artinya dapat dibuktikan. Maka bila ia melakukan hal tersebut dengan dapat dibuktikan atau ia melakukannya secara jelas, maka ia harus dikeluarkan untuk menjalani hukuman hudud. (Itulah) yakni hal-hal yang telah disebutkan itu (hukum-hukum Allah dan barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat aniaya terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu) sesudah perceraian itu (sesuatu hal yang baru) yaitu rujuk kembali dengan istri yang telah dicerainya, jika talak yang dijatuhkannya itu baru sekali atau dua kali.

Tafsir Ibnu Katsir
Ismail bin Umar Al-Quraisyi bin Katsir

Nabi Saw. diprioritaskan mendapat khitab (perintah) dari ayat ini sebagai penghormatan dan kemuliaan baginya, kemudian menyusul buat umatnya sesudahnya. Untuk itu Allah Swt. berfirman:

Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar). (Ath-Thalaq: l)

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Sawab ibnu Sa'id Al-Hubari, telah menceritakan kepada kami Asbat ibnu Muhammad, dari Sa'id, dari Qatadah, dari Anas yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah menceraikan Siti Hafsah, lalu Hafsah pulang ke rumah keluarganya. Maka Allah menurunkan firman-Nya: Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar). (Ath-Thalaq: l) Maka dikatakan kepada Nabi Saw., "Rujukilah dia, karena sesungguhnya dia (Hafsah) adalah seorang wanita yang banyak berpuasa dan banyak salatnya, dan dia termasuk salah seorang dari istri-istrimu di surga nanti."

Ibnu Jarir meriwayatkan hadis ini melalui Ibnu Basysyar, dari Abdul A'la, dari Sa'id, dari Qatadah, lalu ia sebutkan hal yang semisal secara mursal.

Telah diriwayatkan pula melalui berbagai jalur, bahwa Rasulullah Saw. pernah menceraikan Siti Hafsah, kemudian beliau Saw. merujuknya kembali.

Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Bukair, telah menceritakan kepada kami Al-Lais, telah menceritakan kepadaku Aqil, dari Ibnu Syihab, telah menceritakan kepadaku Salim bahwa Abdullah ibnu Umar pernah menceritakan kepadanya bahwa dirinya pernah menceraikan salah seorang istrinya yang sedang dalam haid. Kemudian Umar r.a. (ayahnya) menceritakan hal tersebut kepada Rasulullah Saw. Maka Rasulullah Saw. marah dan bersabda: Dia harus merujuknya, kemudian memegangnya hingga suci dari haidnya, lalu berhaid lagi dan bersuci, maka (sesudah itu) bila dia ingin menceraikannya, ia boleh menceraikannya dalam keadaan suci, sebelum dia menggaulinya. Itulah idah yang diperintahkan oleh Allah Swt. (untuk dijalani).

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam tafsir ayat ini. Dia telah meriwayatkannya pula di berbagai tempat (bagian) lain dari kitab sahihnya. Sedangkan Imam Muslim telah meriwayatkannya dengan teks yang berbunyi seperti berikut:

Itulah idah yang diperintahkan oleh Allah untuk dijalani bila menceraikan wanita.

Para pemilik kitab hadis dan kitab musnad telah meriwayatkan hadis ini melalui berbagai jalur dan dengan lafaz yang beraneka ragam lagi banyak, yang rinciannya dapat dijumpai di dalam kitab-kitab fiqih yang membahas masalah-masalah hukum. Akan tetapi, lafaz yang paling diperlukan dan paling penting untuk diketengahkan di sini adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam Muslim di dalam kitab sahihnya melalui Ibnu Juraij. Ia mengatakan, telah menceritakan kepadaku Abuz Zubair, bahwa ia pernah mendengar Abdur Rahman ibnu Aiman maula Izzah bertanya kepada Ibnu Umar, sedangkan Abuz Zubair mendengarnya, "Bagaimanakah pendapatmu tentang seorang lelaki yang menceraikan istrinya dalam keadaan haid?" Maka Ibnu Umar menjawab bahwa dirinya pernah menceraikan istrinya yang sedang haid di masa Rasulullah Saw. Maka Rasulullah Saw. bersabda:

Dia harus merujuknya. Maka Ibnu Umar merujuknya. Dan Nabi Saw. bersabda: Jika istrinya telah bersuci, dia boleh menceraikannya atau tetap memegangnya (sebagai istri). Ibnu Umar melanjutkan, bahwa Nabi Saw. membaca firman-Nya: Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar). (Ath-Thalaq: 1)

Al-A'masy telah meriwayatkan dari Malik ibnul Haris, dari Abdur Rahman ibnu Zaid, dari Abdullah sehubungan dengan makna firman-Nya: maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar). (Ath-Thalaq: 1) Makna yang dimaksud ialah dalam keadaan suci tanpa disetubuhi.

Telah diriwayatkan pula hal yang semisal dari Ibnu Umar, Ata, Mujahid, Al-Hasan, Ibnu Sirin, Qatadah, Maimun ibnu Mahran, dan Muqatil ibnu Hayyan. Ini merupakan riwayat yang bersumber dari Ikrimah dan Ad-Dahhak.

Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan sehubungan dengan makna firman-Nya: maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar). (Ath-Thalaq: 1) Bahwa seseorang tidak boleh menceraikan istrinya yang dalam keadaan haid; tidak boleh pula dalam keadaan suci, sedangkan dia telah menyetubuhinya. Tetapi hendaknya dia membiarkannya hingga berhaid lagi, lalu bersuci, kemudian ia baru boleh menjatuhkan talaknya sekali.

Ikrimah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar). (Ath-Thalaq: 1) Bahwa yang dimaksud dengan idah ialah saat suci dan saat haid. Seseorang diperbolehkan menceraikan istrinya dalam keadaan hamil lagi positif kehamilannya. Dan ia tidak boleh menceraikannya, sedangkan ia telah menyetubuhinya dan tidak diketahui apakah istrinya dalam keadaan hamil atau tidak.

Berangkat dari pengertian ini, para ulama fiqih menyusun hukum-hukum talak dan mereka membaginya menjadi talak sunnah dan talak bid'ah. Yang dimaksud dengan talak sunnah ialah bila seseorang menceraikan istrinya dalam keadaan suci tanpa menyetubuhinya atau dalam keadaan hamil yang telah jelas kehamilannya. Dan talak bid'ah ialah bila seseorang menceraikan istrinya dalam keadaan berhaid atau dalam keadaan suci, sedangkan dia telah menyetubuhinya di masa sucinya itu, dan tidak diketahui apakah istrinya telah hamil atau tidak. Talak yang ketiga ialah talak yang bukan sunnah dan bukan pula bid'ah, yaitu talak yang dijatuhkan terhadap istri yang masih belum balig, wanita yang tidak berhaid, dan wanita (istri) yang belum disetubuhi. Penjelasan mengenai hal ini secara rinci berikut semua cabang yang berkaitan dengannya di sebutkan di dalam kitab-kitab fiqih; hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.

Firman Allah Swt:

dan hitunglah waktu idah itu. (Ath-Thalaq: 1)

Yakni peliharalah dan ketahuilah permulaan dan batas berakhirnya, agar masa idah tidak memanjang bagi si istri, yang berakibat terhalang dari melakukan perkawinan.

serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. (Ath-Thalaq: 1)

Yaitu dalam hal tersebut.

Firman Allah Swt.:

Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) keluar. (Ath-Thalaq: 1)

Artinya, dalam masa idahnya ia berhak mendapatkan tempat tinggal yang dibebankan kepada pihak suami selama istrinya masih menjalani idah darinya, si suami tidak boleh mengusirnya dari tempat tinggalnya, dan si istri tidak boleh pula keluar darinya, karena terikat dengan hak suaminya juga.

Firman Allah Swt.:

kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. (Ath-Thalaq: 1)

Yakni mereka tidak boleh diizinkan keluar dari rumah tempat tinggal mereka terkecuali jika wanita yang bersangkutan melakukan perbuatan keji yang terang (yakni terbukti perbuatan kejinya). Maka dia baru boleh diusir dari tempat tinggalnya. Yang dimaksud dengan perbuatan fahisyah ialah mencakup perbuatan zina. Ini menurut pendapat yang dikatakan oleh Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas, Sa'id ibnul Musayyab, Asy-Sya'bi, Al-Hasan, ibnu Sirin, Mujahid, Ikrimah, Sa'id ibnu Jubair, Abu Qilabah, Abu Saleh, Ad-Dahhak, Zaid ibnu Aslam, Ata Al-Khurrasani, As-Sadi, Sa'id ibnu Abu Hilal, dan lain-lainnya. Juga mencakup bilamana wanita yang bersangkutan bersikap membangkang atau bersikap menghina keluarga suami dan menyakiti mereka dengan lisannya dan juga dengan perbuatannya, sebagaimana yang dikatakan oleh Ubay ibnu Ka'b, Ibnu Abbas, Ikrimah, dan ulama Salaf lainnya.

Firman Allah Swt.:

Itulah hukum-hukum Allah. (Ath-Thalaq: 1)

Yakni hukum-hukum syariat:Nya dan batasan-batasan haram-Nya.

dan barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah. (Ath-Thalaq: 1)

Maksudnya, keluar dan menyimpang darinya ke jalan lain dan tidak mau mengikutinya.

maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. (Ath-Thalaq: 1)

dengan perbuatannya itu.

Firman Allah Swt.:

Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu suatu hal yang baru. (Ath-Thalaq: 1)

Yaitu sesungguhnya Kami biarkan wanita yang diceraikan tetap berada di tempat tinggal suaminya dalam masa idahnya, karena barangkali si suami menyesali talak yang telah dijatuhkannya, dan Allah menggerakkan hati suami untuk merujuknya. Bila demikian, maka urusannya mudah dan gampang.

Az-Zuhri telah meriwayatkan dari Ubaidillah ibnu Abdullah, dari Fatimah binti Qais sehubungan dengan makna firman-Nya: Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu suatu hal yang baru. (Ath-Thalaq: 1) Yakni keinginan untuk rujuk.

Hal yang semisal telah dikatakan oleh Asy-Sya'bi, Ata, Qatadah, Ad-Dahhak, Muqatil ibnu Hayyan, dan As-Sauri.

Berangkat dari pengertian ini ada sejumlah ulama Salaf dan para pendukungnya —seperti Imam Ahmad rahimahullah— mengatakan bahwa tidak wajib memberikan tempat tinggal bagi wanita yang diceraikan habis-habisan (telah habis talaknya), demikian pula bagi istri yang ditinggal mati oleh suaminya.

Mereka yang berpendapat demikian berpedoman pula kepada hadis Fatimah binti Qais Al-Fihriyyah ketika diceraikan oleh suaminya (yaitu Abu Amr ibnu Hafs) pada talak yang terakhir, yaitu talak yang ketiga. Saat itu Abu Amr tidak ada di tempat, yaitu berada di negeri Yaman; ia mengirimkan kurirnya untuk menyampaikan talaknya itu, juga bersamaan dengan itu ia mengirimkan kepada kurirnya sejumlah gandum sebagai nafkah untuk istri yang diceraikannya. Maka istrinya marah karena hanya gandum yang dikirimkan kepadanya. Lalu Abu Amr mengatakan, "Demi Allah, tiada kewajiban atas kami memberi nafkah kepadamu." Fatimah binti Qais datang menghadap kepada Rasulullah Saw. mengadukan masalahnya, maka Rasulullah Saw. bersabda:

Engkau tidak punya hak nafkah darinya.

Menurut lafaz hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim disebutkan pula:

dan (tidak pula) tempat tinggal.

Pada mulanya Rasulullah Saw. memerintahkannya untuk menjalani idahnya di rumah Ummu Syarik, kemudian beliau Saw. mencabut perintahnya dan bersabda:

Ummu Syarik adalah seorang wanita yang sering didatangi oleh sahabat-sahabatku, tunaikanlah masa idahmu di rumah Ibnu Ummi Maktum, karena sesungguhnya dia adalah seorang lelaki yang tuna netra, engkau dapat menanggalkan pakaian (jilbab)mu. dan seterusnya.

Imam Ahmad telah meriwayatkan hadis ini melalui jalur lain dengan lafaz yang lain; untuk itu ia mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Sa'id, telah menceritakan kepada kami Mujalid, telah menceritakan kepada kami Amir yang mengatakan bahwa aku tiba di Madinah, lalu aku mengunjungi Fatimah binti Qais. Maka dia mencerita­kan kepadaku bahwa suaminya telah menceraikannya di masa Rasulullah Saw. dan beliau Saw. mengirimkan suaminya bersama suatu pasukan khusus. Fatimah binti Qais melanjutkan kisahnya, bahwa lalu saudara lelaki suaminya berkata kepadaku, "Keluarlah kamu dari rumah (saudaraku) ini." Maka aku menjawab, "Sesungguhnya aku berhak mendapat nafkah dan tempat tinggal hingga masa idahku habis." Saudara suamiku berkata, "Tidak." Fatimah binti Qais melanjutkan kisahnya, bahwa lalu aku menghadap Rasulullah Saw. dan kukatakan kepadanya, "Sesungguhnya si Fulan telah menceraikanku, dan saudara lelakinya mengusirku dari rumah suamiku, dia tidak memberiku tempat tinggal dan nafkah." Maka Rasulullah Saw. menanyai saudara suaminya, "Mengapa kamu dan anak perempuan keluarga Qais ini?" Ia menjawab, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya saudaraku telah menceraikannya tiga kali seluruhnya." Fatimah binti Qais melanjutkan, bahwa lalu Rasulullah Saw. bersabda kepadanya:

Perhatikanlah, hai anak perempuan keluarga Qais, sesungguhnya nafkah dan tempat tinggal bagi istri dibebankan pada suaminya selama si suami masih punya hak untuk merujuknya. Dan apabila si suami tidak punya hak lagi untuk merujuknya, maka tiada nafkah dan tiada tempat tinggal lagi. Sekarang keluarlah engkau dan tinggallah di rumah si Fulanah. Kemudian Rasulullah Saw. bersabda lagi kepadanya: Tinggallah kamu di rumah Ibnu Ummi Maktum, karena sesungguhnya dia adalah seorang yang tuna netra dan tidak dapat melihatmu. hingga akhir hadis.

Abul Qasim At-Tabrani mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Abdullah Al-Bazzar At-Tusturi, telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Ibrahim As-Sawwaf, telah menceritakan kepada kami Bakr ibnu Bakkar, telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu Yazid Al-Bajali, telah menceritakan kepada kami Amir Asy-Sya'bi, bahwa ia masuk menemui Fatimah binti Qais saudara perempuan Ad-Dahhak ibnu Qais Al-Qurasyi, suaminya bernama Abu Amr ibnu Hafs ibnul Mugirah Al-Makhzumi. Maka Fatimah binti Qais menceritakan bahwa sesungguhnya Abu Amr ibnu Hafs mengirimkan kurirnya kepadaku untuk menyampaikan talaknya terhadapku, sedangkan ia berada dalam rombongan pasukan yang diberangkatkan ke negeri Yaman. Maka aku menuntut nafkah dari walinya dan juga tempat tinggal, tetapi mereka (orang-orang yang menjadi walinya) mengatakan, "Dia tidak mengirimkan sesuatu pun kepada kami hal tersebut dan tidak pula memesankannya kepada kami." Maka aku menemui Rasulullah Saw. dan kukatakan kepadanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Amr ibnu Hafs telah mengirimkan kurirnya kepadaku untuk menceraikanku. Lalu aku meminta kepada para walinya agar aku diberi tempat tinggal dan nafkah. Tetapi mereka mengatakan, 'Dia tidak mengirimkan apa pun kepada kami mengenai hal tersebut'." Maka Rasulullah Saw. bersabda:

Sesungguhnya tempat tinggal dan nafkah itu hanyalah bagi wanita yang suaminya masih mempunyai hak untuk merujuknya. Dan jika wanita tidak halal lagi bagi suaminya sebelum kawin dengan lelaki lain, maka tiada nafkah baginya dan juga tiada tempat tinggal.

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Nasai, dari Ahmad ibnu Yahya As-Sufi, dari Abu Na'im Al-Fadl ibnu Dakin, dari Sa'id ibnu Yazid Al-Ahmasi Al-Bajali Al-Kufi. Abu Hatim Ar-Razi mengatakan bahwa dia adalah seorang syekh (guru) yang sering diambil riwayat hadisnya.

Tafsir Quraish Shihab
Muhammad Quraish Shihab

[[65 ~ ATH-THALAQ (TALAK) Pendahuluan: Madaniyyah, 12 ayat ~ Surat ini membicarakan beberapa hukum talak dan idah ('iddah) dengan berbagai jenis dan hukumnya. Di antaranya adalah, misalnya, orang yang sedang dalam masa idah harus tetap tinggal di rumah tempat ia dijatuhi talak, kewajiban suami memberi nafkah dan tempat tinggal kepadanya, dan sebagainya. Di sela-sela pembicaraan tentang beberapa hukum di atas, seperti umumnya cara yang digunakan di dalam al-Qur'ân, Allah memberikan janji kepada orang yang melaksanakan segala perintah- Nya dan ancaman kepada orang yang melanggar ketentuan-Nya. Disinggung pula akibat yang diterima oleh orang-orang yang enggan melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya. Surat ini ditutup dengan anjuran kepada orang-orang Mukmin untuk senantiasa bertakwa, peringatan kepada mereka akan karunia pengutusan rasul yang membacakan ayat-ayat Allah untuk mengeluarkan mereka dari kegelapan menuju cahaya dan penjelasan tentang kekuasaan Allah yang besar dalam menciptakan tujuh langit dan, seperti itu pula, bumi.]] Wahai Nabi, jika kamu hendak menjatuhkan talak kepada istri-istrimu maka jatuhkanlah talak itu ketika mereka sedang dalam keadaan suci yang tidak dicampuri. Tepatkanlah hitungan masa idah dan bertakwalah kepada Tuhanmu. Jangan izinkan istri-istri yang kamu jatuhi talak itu keluar dari tempat mereka ditalak. Jangan izinkan mereka keluar kecuali jika melakukan perbuatan keji yang sangat nyata. Ketentuan- ketentuan itu merupakan hukum yang telah ditetapkan oleh Allah untuk para hamba-Nya. Barangsiapa yang melanggar ketentuan Allah maka sesungguhnya ia telah menzalimi diri sendiri. Kamu, hai orang yang melanggar, tidak mengetahui barangkali Allah akan mewujudkan sesuatu yang tidak diperkirakan, sesudah talak itu, sehingga kedua pasangan suami-istri itu kembali saling mencintai.