Skip to content

Al-Qur'an Surat Al-An'am Ayat 141

Al-An'am Ayat ke-141 ~ Quran Terjemah Perkata (Word By Word) English-Indonesian dan Tafsir Bahasa Indonesia

۞ وَهُوَ الَّذِيْٓ اَنْشَاَ جَنّٰتٍ مَّعْرُوْشٰتٍ وَّغَيْرَ مَعْرُوْشٰتٍ وَّالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا اُكُلُهٗ وَالزَّيْتُوْنَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَّغَيْرَ مُتَشَابِهٍۗ كُلُوْا مِنْ ثَمَرِهٖٓ اِذَآ اَثْمَرَ وَاٰتُوْا حَقَّهٗ يَوْمَ حَصَادِهٖۖ وَلَا تُسْرِفُوْا ۗاِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَۙ ( الانعام : ١٤١)

wahuwa
وَهُوَ
And He
dan Dia
alladhī
ٱلَّذِىٓ
(is) the One Who
yang
ansha-a
أَنشَأَ
produced
menumbuhkan
jannātin
جَنَّٰتٍ
gardens
kebun-kebun
maʿrūshātin
مَّعْرُوشَٰتٍ
trellised
yang berjunjung
waghayra
وَغَيْرَ
and other than
dan tidak
maʿrūshātin
مَعْرُوشَٰتٍ
trellised
yang berjunjung
wal-nakhla
وَٱلنَّخْلَ
and the date-palm
dan pohon kurma
wal-zarʿa
وَٱلزَّرْعَ
and the crops
dan tanaman-tanaman
mukh'talifan
مُخْتَلِفًا
diverse
bermacam-macam
ukuluhu
أُكُلُهُۥ
(are) its taste
makannya/rasanya
wal-zaytūna
وَٱلزَّيْتُونَ
and the olives
dan zaitun
wal-rumāna
وَٱلرُّمَّانَ
and the pomegranates
dan delima
mutashābihan
مُتَشَٰبِهًا
similar
yang serupa
waghayra
وَغَيْرَ
and other than
dan tidak
mutashābihin
مُتَشَٰبِهٍۚ
similar
serupa
kulū
كُلُوا۟
Eat
makanlah
min
مِن
of
dari
thamarihi
ثَمَرِهِۦٓ
its fruit
buahnya
idhā
إِذَآ
when
apabila
athmara
أَثْمَرَ
it bears fruit
berbuah
waātū
وَءَاتُوا۟
and give
dan berikan
ḥaqqahu
حَقَّهُۥ
its due
haknya
yawma
يَوْمَ
(on the) day
pada hari
ḥaṣādihi
حَصَادِهِۦۖ
(of) its harvest
mengetamnya
walā
وَلَا
And (do) not
dan jangan
tus'rifū
تُسْرِفُوٓا۟ۚ
(be) extravagant
kamu berlebih-lebihan
innahu
إِنَّهُۥ
Indeed He
sesungguhnya Dia/Allah
لَا
(does) not
tidak
yuḥibbu
يُحِبُّ
love
Dia menyukai
l-mus'rifīna
ٱلْمُسْرِفِينَ
the ones who are extravagant
orang-orang yang berlebihan

Transliterasi Latin:

Wa huwallażī ansya`a jannātim ma'rụsyātiw wa gaira ma'rụsyātiw wan-nakhla waz-zar'a mukhtalifan ukuluhụ waz-zaitụna war-rummāna mutasyābihaw wa gaira mutasyābih, kulụ min ṡamarihī iżā aṡmara wa ātụ ḥaqqahụ yauma ḥaṣādihī wa lā tusrifụ, innahụ lā yuḥibbul-musrifīn (QS. 6:141)

English Sahih:

And He it is who causes gardens to grow, [both] trellised and untrellised, and palm trees and crops of different [kinds of] food and olives and pomegranates, similar and dissimilar. Eat of [each of] its fruit when it yields and give its due [Zakah] on the day of its harvest. And be not excessive. Indeed, He does not like those who commit excess. (QS. [6]Al-An'am verse 141)

Arti / Terjemahan:

Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. (QS. Al-An'am ayat 141)

Tafsir Ringkas Kemenag
Kementrian Agama RI

Pada ayat-ayat yang lalu diterangkan bagaimana kaum musyrik Mekah telah membuat ketetapan dan peraturan yang hanya berdasarkan pada keinginan hawa nafsu sendiri, bahkan mereka mengklaim bahwa peraturan itu berasal dari Allah. Pada ayat-ayat ini Allah menjelaskan lagi nikmat dan karunia-Nya yang diberikan kepada hambaNya. Dan Dialah, Allah, yang menjadikan dua jenis tanaman, yaitu tanaman-tanaman yang merambat dan yang tidak merambat. Allah pun menciptakan untuk manusia berbagai macam pepohonan seperti pohon kurma, tanaman yang beraneka ragam rasanya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak serupa (rasanya). Wahai manusia! Makanlah buahnya apabila ia berbuah dan jangan lupa berikanlah haknya, berupa zakat, pada waktu memetik hasilnya, tapi janganlah berlebih-lebihan, dalam arti tidak terlalu pelit dan tidak terlalu boros, tetapi berada di antara keduanya. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan, yaitu dengan mengeluarkan harta bukan pada tempatnya.

Tafsir Lengkap Kemenag
Kementrian Agama RI

Dengan ayat ini, Allah menegaskan bahwa Dialah yang menciptakan kebun-kebun yang menjalar dan yang tidak menjalar tanamannya. Dialah yang menciptakan pohon kurma dan pohon-pohon lain yang buahnya beraneka ragam bentuk warna dan rasanya. Seharusnya hal itu menarik perhatian hamba-Nya dan menjadikannya beriman, bersyukur dan bertakwa kepada-Nya. Dengan pohon kurma saja mereka telah mendapat berbagai macam manfaat. Mereka dapat makan buahnya yang masak tapi masih segar, yang manis rasanya dan dapat pula mengeringkannya sehingga dapat disimpan untuk jangka waktu yang lama dan dapat dibawa ke mana pun dalam perjalanan serta tidak perlu dimasak lagi seperti masakan lainnya.
Bijinya dapat dijadikan makanan unta. Batang, daun, pelepah dan seratnya, dapat diambil manfaatnya. Kalau dibandingkan dengan pohon-pohon di Indonesia pohon kurma itu seperti pohon kelapa. Allah mengaruniakan pula pohon zaitun dan delima, ada yang serupa bentuk tapi beda rasanya. Allah membolehkan hamba-Nya menikmati hasil dari berbagai macam pohon dan tanaman itu sebagai karunia dari Allah. Maka tidak ada hak sama sekali bagi hamba-Nya untuk mengharamkan apa yang telah dikaruniakan-Nya. Karena Allah-lah yang menciptakan, Allah-lah yang memberi, maka Allah pulalah yang berhak mengharamkan atau menghalalkannya. Kalau ada di antara hamba-hamba-Nya yang mengharamkannya maka ia telah menganggap dirinya sama kedudukannya dengan Allah, dan orang-orang yang menaatinya berarti telah menyekutukan Allah dan inilah syirik yang tak dapat diragukan lagi. Maksud mengharamkan makanan di sini ialah menjadikannya haram untuk dimakan, bila dimakan tentu berdosa. Adapun melarang makanan karena alasan kesehatan, dilarang dokter atau karena sebab-sebab lain yang membahayakan, tidaklah termasuk syirik, karena kita diperintahkan Allah untuk menjauhkan diri dari bahaya.
Kemudian Allah memerintahkan untuk memberikan sebagian dari hasil tanaman diwaktu panen kepada fakir miskin, kaum kerabat dan anak yatim, untuk mensyukuri nikmat Allah yang telah dilimpahkan-Nya kepada manusia. Ibnu Mundzir, Abu Syaikh dan Ibnu Mardawaih meriwayatkan dari Abi Sa'id al-Khudri bahwa Rasulullah saw menafsirkan firman Allah: (al-An'am/6: 141) dengan, "berikan hak fakir miskin dari apa yang gugur dari tangkainya." Artinya gugur ketika dipanen.
Dalam hal ini, Mujahid berkata, "Apabila kamu sedang panen dan datang orang-orang miskin, maka pukullah tangkai buah yang kamu panen itu dan berilah mereka apa yang jatuh dari tangkainya; apabila kamu telah memisahkan biji dari tangkainya maka berilah mereka sebagian dari padanya. Apabila engkau telah menampi membersihkan dan mengumpulkannya serta telah diketahui berapa banyak kadar nilai dari hasil panen itu, maka keluarkanlah zakatnya."
Maimun bin Mihran dan Zaid bin al-A'sham meriwayatkan bahwa penduduk kota Madinah, bila mereka memanen kurma mereka membawa tangkai-tangkai kurma ke mesjid, lalu mereka letakkan di sana, maka berdatanganlah fakir miskin, lalu dipukulkannya tangkai kurma itu dan diberikannya kepada mereka kurma yang berjatuhan dari tangkainya. Menurut Sa'id bin Jubair, hal ini berlaku sebelum turunnya perintah zakat. Orang-orang Arab selalu memberikan sebagian dari hasil tanamannya untuk makanan binatang, sedekah kepada anak yatim dan fakir miskin. Kebiasaan ini dilestarikan oleh Islam ketika memberlakukan wajib zakat (pada tahun kedua Hijriah dimana zakat hasil pertanian harus diberikan atau dikeluarkan segera begitu mereka panen, tanpa ditangguhkan).
Selanjutnya Allah melarang makan berlebih-lebihan, karena hal itu sangat berbahaya bagi kesehatan dan dapat menimbulkan bermacam-macam penyakit yang mungkin membahayakan jiwa. Allah Yang Maha Pengasih kepada hamba-Nya tidak menyukai hamba-Nya yang berlebih-lebihan itu.

Tafsir al-Jalalain
Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin as-Suyuthi

(Dan Dialah yang menjadikan) yang telah menciptakan (kebun-kebun) yang mendatar di permukaan tanah, seperti tanaman semangka (dan yang tidak terhampar) yang berdiri tegak di atas pohon seperti pohon kurma (dan) Dia menjadikan (pohon kurma dan tanaman-tanaman yang bermacam-macam buahnya) yakni yang berbeda-beda buah dan bijinya baik bentuk maupun rasanya (dan zaitun dan delima yang serupa) dedaunannya; menjadi hal (dan tidak sama) rasa keduanya (Makanlah dari buahnya yang bermacam-macam itu bila dia berbuah) sebelum masak betul (dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya) dengan dibaca fatah atau kasrah; yaitu sepersepuluhnya atau setengahnya (dan janganlah kamu berlebih-lebihan) dengan memberikannya semua tanpa sisa sedikit pun buat orang-orang tanggunganmu. (Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan) yaitu orang-orang yang melampaui batas hal-hal yang telah ditentukan bagi mereka.

Tafsir Ibnu Katsir
Ismail bin Umar Al-Quraisyi bin Katsir

Allah Swt. dalam firman-Nya menjelaskan bahwa Dia adalah Yang menciptakan segala sesuatu yang ada, baik tanam-tanaman, buah-buahan, dan ternak yang orang-orang musyrik berbuat sekehendak hatinya terhadap ternak-ternak mereka berdasarkan pendapat-pendapat mereka yang rusak. Mereka menjadikannya ke dalam beberapa bagian dan pengkategorjan, lalu mereka menjadikan sebagiannya haram dan sebagian yang lainnya halal. Untuk itu Allah Swt. berfirman:

Dan Dialah yang menciptakan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung.

Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa makna ma'rusyatin ialah yang merambat Menurut riwayat yang lain, ma'rusyat artinya tanaman yang ditanam oleh manusia. Sedangkan gairu ma’rusyat artinya tanam-tanaman berbuah yang tumbuh dengan sendirinya di hutan-hutan dan bukit-bukit.

Ata Al-Khurasani meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa makna ma'rusyat ialah tanaman anggur yang dirambatkan, sedangkan gairu ma'rusyat ialah tanaman anggur yang tidak dirambat­kan. Hal yang sama dikatakan oleh As-Saddi.

Ibnu Juraij mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: yang serupa dan yang tidak serupa. (Al An'am:141) Maksudnya, yang serupa bentuknya, tetapi tidak sama rasanya.

Muhammad ibnu Ka'b mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya:

Makanlah dari buahnya bila berbuah...
Yaitu buah kurma dan buah anggurnya.

Firman Allah Swt.:

...dan tunaikanlah haknya di hari memetik buahnya.

Ibnu Jarir mengatakan, sebagian ulama mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah zakat fardu.

Telah menceritakan kepada kami Amr, telah menceritakan kepada kami Abdus Samad, telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Dirham yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Anas ibnu Malik mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya:

...dan tunaikanlah haknya di hari memetik buahnya
Yaitu zakat fardu.

Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya:

...dan tunaikanlah haknya di hari memetik buahnya.
Maksudnya, zakat fardu di hari dilakukan penakaran hasilnya dan setelah diketahui jumlah takarannya.

Al-Aufi meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya:

dan tunaikanlah haknya di hari memetik buahnya.
Pada mulanya apabila seorang lelaki menanam tanaman dan menghasil­kan buah dari tanaman itu pada hari penilaiannya, maka ia tidak mengeluarkan sedekah barang sedikit pun dari hasil panennya itu. Maka Allah Swt. berfirman:

...dan tunaikanlah haknya di hari memetik buahnya.
Demikian itu dilakukan setelah diketahui jumlah takarannya, dan hak yang diberikan ialah sepersepuluh dari hasil yang dipetik dari bulir-bulirnya.

Imam Ahmad dan Imam Abu Daud meriwayatkan di dalam kitab sunannya melalui hadis Muhammad ibnu Ishaq, telah menceritakan kepadaku Muhammad ibnu Yahya ibnu Hibban, dari pamannya (yaitu Wasi' ibnu Hibban), dari Jabir ibnu Abdullah, bahwa Nabi Saw. telah memerintahkan untuk menyedekahkan setangkai buah kurma dari tiap-tiap pohon yang menghasilkan sepuluh wasaq, kemudian digantungkan di masjid buat kaum fakir miskin. Sanad hadis ini jayyid lagi kuat.

Tawus, Abusy Sya'sa, Qatadah, Al-Hasan, Ad-Dahhak, dan Ibnu Juraij mengatakan bahwa makna yang dimaksud oleh ayat ialah zakat.

Al-Hasan Al-Basri mengatakan, makna yang dimaksud ialah sedekah biji-bijian dan buah-buahan. Hal yang sama dikatakan oleh Ziad ibnu Aslam.

Ulama lainnya mengatakan bahwa hal ini merupakan hak lainnya di luar zakat.

Asy'as meriwayatkan dari Muhammad ibnu Sirin dan Nafi', dari Ibnu Umar sehubungan dengan makna firman-Nya:

...dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya.
Bahwa mereka biasa memberikan sesuatu dari hasilnya selain zakat. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Murdawaih.

Abdullah ibnul Mubarak dan lain-lainnya meriwayatkan dari Abdul Malik ibnu Abu Sulaiman, dari Ata ibnu Abu Rabah sehubungan dengan makna firman-Nya:

...dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya.
Pemilik hendaknya memberikan sebagian yang mudah dari hasil panennya dalam jumlah yang tidak banyak diberikan kepada orang-orang yang hadir, tetapi pemberian itu bukan zakat.

Mujahid mengatakan, "Apabila ada orang-orang miskin menghadiri panenmu, hendaklah engkau memberi sebagiannya kepada mereka."

Abdur Razzaq meriwayatkan dari Ibnu Uyaynah, dari Ibnu Abu Nujaih, dari Mujahid sehubungan dengan firman-Nya:

...dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya.
Bahwa di saat menanamnya memberi segenggam, dan di saat memanennya memberi segenggam, kemudian membiarkan mereka (kaum fakir miskin) memunguti apa yang terjatuh dari apa yang diangkut.

As-Sauri meriwayatkan dari Hammad, dari Ibrahim An-Nakha'i yang mengatakan, "Hendaknya si pemilik memberikan sebagian dari hasilnya dalam jumlah yang lebih banyak daripada segenggam."

Ibnul Mubarak meriwayatkan dari Syarik, dari Salim, dari Sa'id ibnu Jubair sehubungan dengan makna firman-Nya:

...dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya.
Hal ini terjadi sebelum ada zakat buat kaum fakir miskin, yaitu diberikan dalam jumlah segenggam dan setumpuk buat makanan unta kendara­annya.

Di dalam hadis Ibnu Luhai'ah, dari Darraj, dari Abul Haisam, dari Sa'id secara marfu' sehubungan dengan firman-Nya:

...dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya.
disebutkan, "Buah yang terjatuh dari bulirnya." Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Murdawaih.

Menurut ulama yang lain, ketentuan tersebut pada mulanya diwajibkan, kemudian di-nasakh oleh Allah dengan kewajiban mem­berikan sepersepuluhnya atau setengah dari sepersepuluh. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir, dari Ibnu Abbas, Muhammad ibnul Hanafiyah, Ibrahim An-Nakha' i. Al-Hasan, As-Saddi, Atiyyah Al-Aufi, dan lain-lainnya, kemudian Ibnu Jarir memilih pendapat ini.

Menurut kami, penamaan istilah nasakh dalam hal ini masih perlu dipertimbangkan, karena sesungguhnya sejak semula ketentuan ini merupakan suatu kewajiban. Kemudian dirincikan penjelasannya, yaitu menyangkut kadar dan jumlah yang harus dikeluarkannya. Mereka mengatakan bahwa hal ini terjadi pada tahun kedua Hijriah.

Allah Swt. mencela orang-orang yang melakukan panen, lalu tidak bersedekah. Seperti yang disebutkan oleh-Nya dalam surat Nun mengenai para pemilik kebun, yaitu:

Ketika mereka bersumpah bahwa mereka sungguh-sungguh akan memetik (hasilnya di pagi hari, dan mereka tidak menyisihkan (hak fakir miskin), lalu kebun itu diliputi malapetaka (yang datang) dari Tuhanmu ketika mereka sedang tidur, maka jadilah kebun itu seperti malam yang gelap gulita. (Al Qalam:17-20)

Yaitu seperti malam yang kelam hitamnya karena terbakar.

lalu mereka pangil-memanggil di pagi hari, "Pergilah di waktu pagi (ini) ke kebun kalian jika kalian hendak memetik buahnya.” Maka pergilah mereka saling berbisik, "Pada hari ini janganlah sekali-kali seorang miskin pun masuk ke dalam kebun kalian.” Dan berangkatlah mereka di pagi hari dengan niat menghalangi. (Al Qalam:21-25)

Maksudnya, dengan penuh kekuatan, keuletan, dan semangat yang menyala-nyala.

lagi dalam keadaan berkemampuan. Tatkala mereka melihat kebun-kebun itu, mereka berkata, "Sesungguhnya kita benar-benar orang-orang yang sesat (Jalan), bahkan kita dihalangi (dari memperoleh hasilnya)." Berkatalah seorang yang paling baik pikirannya di antara mereka, "Bukankah aku telah mengatakan kepada kalian, hendaklah kalian bertasbih (kepada Tuhanmu)?" Mereka mengucapkan, "Mahasuci Tuhan kami, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang zalim.” Lalu sebagian mereka menghadapi sebagian yang lain seraya cela-mencela. Mereka berkata, "Aduhai, celakalah kita, sesungguhnya kita ini adalah orang-orang yang melampaui batas.”Mudah-mudahan Tuhan kita memberikan ganti kepada kita dengan (kebun) yang lebih baik daripada itu, sesungguhnya kita mengharapkan ampunan dari Tuhan kita. Seperti itulah azab (dunia). Dan sesungguhnya azab akhirat lebih besar jika mereka mengetahui. (Al Qalam:25-33)

Firman Allah Swt.:

...dan janganlah kalian berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.

Menurut suatu pendapat, makna ayat ialah janganlah kalian berlebih-lebihan dalam memberi, lalu kalian memberi lebih dari kebiasaannya.

Abul Aliyah mengatakan bahwa pada mulanya mereka memberikan sebagian kecil dari hasil panen mereka di waktu penunaiannya, kemudian mereka melakukan perlombaan dalam hal ini, akhirnya mereka berlebih-lebihan dalam memberi. Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya:

...dan janganlah kalian berlebih-lebihan.

Ibnu Juraij mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Sabit ibnu Qais ibnu Syimas yang memetik hasil pohon kurmanya. Lalu saat itu ia mengatakan, "Tidak sekali-kali ada seseorang datang kepadaku hari ini, melainkan aku akan memberinya makan." Maka Sabit memberi makan sehari penuh hingga petang hari, hingga pada akhirnya ia tidak memperoleh hasil apa pun dari buah yang dipetiknya itu. Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya:

...dan janganlah kalian berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.

Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, dari Ibnu Juraij.

Ibnu Juraij meriwayatkan dari Ata bahwa mereka dilarang bersikap berlebih-lebihan dalam segala hal.

Iyas ibnu Mu'awiyah mengatakan, "Segala sesuatu yang melampaui apa yang telah diperintahkan oleh Allah dinamakan berlebih-lebihan."

As-Saddi mengatakan sehubungan dengan firman-Nya, "Janganlah kalian berlebih-lebihan." Maksudnya, janganlah kalian memberikan semua harta kalian sehingga pada akhirnya kalian menjadi orang yang miskin.

Sa'id ibnul Musayyab dan Muhammad ibnu Ka'b mengatakan sehubungan dengan firman-Nya:

...janganlah kalian berlebih-lebihan.Yakni janganlah kalian mencegah sedekah, karena akibatnya kalian berbuat durhaka terhadap Tuhan kalian.

Kemudian Ibnu Jarir memilih pendapat yang dikatakan oleh Ata, yaitu yang mengatakan bahwa makna ayat ini mengandung larangan bersikap berlebih-lebihan dalam segala hal. Memang tidak diragukan lagi makna inilah yang benar. Tetapi makna lahiriah ayat bila ditinjau dari segi teksnya yang mengatakan: Maka makanlah dari buahnya bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya, dan janganlah kalian berlebih-lebihan. maka damir yang ada dikembalikan kepada al-akl (makan). Dengan kata lain, janganlah kalian berlebih-lebihan dalam makan, karena hal ini mengakibatkan mudarat (bahaya) terhadap akal dan tubuh. Perihalnya sama dengan pengertian yang ada dalam ayat lain, yaitu firman-Nya:

makan dan minumlah dan janganlah berlebih-lebihan. (Al A'raf:31), hingga akhir ayat.

Di dalam kitab Sahih Bukhari disebutkan sebuah hadis secara ta'liq, yaitu:

Makan, minum, dan berpakaianlah kalian dengan tidak berlebih-lebihan dan tidak pula sombong.

Menurut kami, makna ayat tersebut selaras dengan hadis ini.

Tafsir Quraish Shihab
Muhammad Quraish Shihab

Hanya Allahlah yang menciptakan berbagai kebun. Ada yang ditanam dan disanggah tiang, ada pula yang tidak. Allah menciptakan pula pohon korma dan tanaman-tanaman lain yang menghasilkan buah- buahan dengan berbagai warna, rasa, bentuk dan aroma yang berbeda-beda. Juga, Allah menciptakan buah zaitun dan delima yang serupa dalam beberapa segi, tetapi berbeda dari beberapa segi lain. Padahal, itu semua tumbuh di atas tanah yang sama dan disiram dengan air yang sama pula. Makanlah buahnya yang baik dan keluarkan zakatnya saat buah-buah itu masak. Namun, janganlah kalian berlebih-lebihan dalam memakan buah-buahan itu, sebab hal itu akan membahayakan diri sendiri dan akan mengurangi hak orang miskin. Allah tidak akan memberi perkenan atas perbuatan orang-orang yang berlebih-lebihan.

Asbabun Nuzul
Surat Al-An'am Ayat 141

Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Abul Aliyah bahwa orang-orang menghambur-hamburkan hasil panen serta hidup berfoya-foya, tetapi tidak mengeluarkan zakatnya. Maka turunlah ayat ini (al-Anam: 141) sebagai perintah untuk mengeluarkan zakat pada hari panennya.

Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Ibnu Juraij bahwa ayat ini (al-Anam: 141) turun berkenaan dengan Tsabit bin Qais bin Syammas yang menuai buah kurma, kemudian berpesta pora, sehingga pada petang harinya tak sebiji kurmapun tersisa di rumahnya.