Skip to content

Al-Qur'an Surat Al-Ma'idah Ayat 50

Al-Ma'idah Ayat ke-50 ~ Quran Terjemah Perkata (Word By Word) English-Indonesian dan Tafsir Bahasa Indonesia

اَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُوْنَۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ ࣖ ( الماۤئدة : ٥٠)

afaḥuk'ma
أَفَحُكْمَ
Is it then the judgment
apakah hukum
l-jāhiliyati
ٱلْجَٰهِلِيَّةِ
of [the] ignorance
Jahiliyah
yabghūna
يَبْغُونَۚ
they seek?
mereka kehendaki
waman
وَمَنْ
And who (is)
dan siapakah
aḥsanu
أَحْسَنُ
better
lebih baik
mina
مِنَ
than
dari
l-lahi
ٱللَّهِ
Allah
Allah
ḥuk'man
حُكْمًا
(in) judgment
hukumNya
liqawmin
لِّقَوْمٍ
for a people
bagi kaum
yūqinūna
يُوقِنُونَ
(who) firmly believe
mereka yakin

Transliterasi Latin:

A fa ḥukmal-jāhiliyyati yabgụn, wa man aḥsanu minallāhi ḥukmal liqaumiy yụqinụn (QS. 5:50)

English Sahih:

Then is it the judgement of [the time of] ignorance they desire? But who is better than Allah in judgement for a people who are certain [in faith]. (QS. [5]Al-Ma'idah verse 50)

Arti / Terjemahan:

Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS. Al-Ma'idah ayat 50)

Tafsir Ringkas Kemenag
Kementrian Agama RI

Apakah keinginan yang tidak sesuai dengan ajaran Allah itu karena mereka ingin kembali pada hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? Sesungguhnya hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum yang telah ditetapkan Allah, yaitu yang telah disyariatkan bagi orang-orang yang benar-benar beriman dan yang meyakini agama-nya?  

Tafsir Lengkap Kemenag
Kementrian Agama RI

Diriwayatkan, bahwa Bani Nadhir mengajukan perkara yang terjadi dengan Bani Quraizah kepada Nabi saw untuk diberi keputusan. Di antara Bani Nadhir ada yang minta kepada Nabi saw supaya perkaranya diputuskan sesuai dengan keputusan yang berlaku di zaman jahiliah, yaitu adanya perbedaan derajat antara dua golongan tersebut, sehingga diat yang dikenakan kepada Bani Quraizah menjadi dua kali lipat diat yang dikenakan kepada Bani Nadir, karena menurut mereka, Bani Nadir itu lebih kuat, lebih mulia dan lebih tinggi derajatnya. Nabi saw. tidak menerima permintaan mereka dan beliau bersabda, "Orang-orang yang dibunuh itu sama derajatnya, tidak ada perbedaannya." Orang Bani Nadir berkata, "Kalau begitu kami juga menolak dan tidak menerima yang demikian itu." Maka turunlah ayat ini.
Dalam ayat ini Allah mencemooh dan menganggap perbuatan mereka sebagai sesuatu yang aneh, mereka mempunyai kitab samawi dan ilmu yang luas, tetapi mereka masih mengutamakan hukum-hukum jahiliah yang jelas bertentangan dengan hukum yang ada di dalam kitab Taurat, padahal hukum-hukum Allah adalah hukum yang terbaik, karena sifatnya menyeluruh, adil dan benar, tidak memandang derajat dan lain sebagainya.

Tafsir al-Jalalain
Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin as-Suyuthi

(Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki) dengan memakai ya dan ta; artinya dengan berpaling itu mereka hanyalah hendak bermanis mulut dan mengambil muka sedangkan pertanyaan di sini berarti sanggahan (dan siapakah) artinya tak seorang pun (yang lebih baik hukumannya daripada Allah bagi kaum) artinya di sisi orang-orang (yang yakin) kepada-Nya. Diistimewakan menyebutkan mereka karena hanya merekalah yang bersedia merenungkan hal ini.

Tafsir Ibnu Katsir
Ismail bin Umar Al-Quraisyi bin Katsir

Firman Allah Swt.:

Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki.

Yakni yang mereka inginkan dan mereka kehendaki, lalu mereka berpaling dari hukum Allah.

...dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?

Yaitu siapakah yang lebih adil daripada Allah dalam hukumnya bagi orang yang mengerti akan syariat Allah, beriman kepada-Nya, dan yakin serta mengetahui bahwa Allah adalah Hakim di atas semua hakim serta Dia lebih belas kasihan kepada makhluk-Nya ketimbang seorang ibu kepada anaknya? Dan sesungguhnya Dia adalah Maha Mengetahui lagi Mahakuasa atas segala sesuatu, lagi Mahaadil dalam segala sesuatu.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Hilal ibnu Fayyad, telah menceritakan kepada kami Abu Ubaidah An-Naji yang telah mencerita­kan bahwa ia pernah mendengar Al-Hasan berkata, "Barang siapa yang memutuskan perkara bukan dengan hukum Allah, maka hukum Jahiliah yang dipakainya."

Dan telah menceritakan kepada kami Yunus ibnu Abdul A'la secara qiraah, telah menceritakan kepada kami Sufyan ibnu Uyaynah, dari Ibnu Abu Nujaih yang telah menceritakan bahwa Tawus apabila ada seseorang bertanya kepadanya, "Bolehkah aku membeda-bedakan pemberian di antara anak-anakku?" Maka Tawus membacakan firman-Nya: Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki. (Al Maidah:50), hingga akhir ayat.

Al-Hafiz Abul Qasim At-Tabrani mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Abdul Wahhab ibnu Najdah Al-Huti, telah menceritakan kepada kami Abul Yaman Al-Hakam ibnu Nafi', telah menceritakan kepada kami Syu'aib ibnu Abu Hamzah, dari Abdullah ibnu Abdur Rahman ibnu Abu Husain, dari Nafi' ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Orang yang pating dimurkai oleh Allah Swt. ialah orang yang menginginkan tuntunan Jahiliah dalam Islam, dan orang yang menuntut darah seseorang tanpa alasan yang dibenarkan hanya semata-mata ingin mengalirkan darahnya.

Imam Bukhari telah meriwayatkan hal yang semisal, dari Abul Yaman, lengkap dengan sanad berikut tambahannya.

Tafsir Quraish Shihab
Muhammad Quraish Shihab

Apakah mereka, orang-orang yang melanggar perintah dan larangan Allah, hendak berhukum dengan hukum jahiliah yang tidak mengandung keadilan, bahkan hawa nafsulah yang berkuasa dengan menjadikan kecenderungan dan kepura-puraan sebagai asas hukum? Ini adalah cara orang-orang jahiliah. Adakah hukum yang lebih baik dari hukum Allah bagi kaum yang yakin akan syariat dan tunduk kepada kebenaran? Sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang tahu akan kebaikan hukum-hukum Allah.