Skip to content

Al-Qur'an Surat Al-Ma'idah Ayat 41

Al-Ma'idah Ayat ke-41 ~ Quran Terjemah Perkata (Word By Word) English-Indonesian dan Tafsir Bahasa Indonesia

۞ يٰٓاَيُّهَا الرَّسُوْلُ لَا يَحْزُنْكَ الَّذِيْنَ يُسَارِعُوْنَ فِى الْكُفْرِ مِنَ الَّذِيْنَ قَالُوْٓا اٰمَنَّا بِاَفْوَاهِهِمْ وَلَمْ تُؤْمِنْ قُلُوْبُهُمْ ۛ وَمِنَ الَّذِيْنَ هَادُوْا ۛ سَمّٰعُوْنَ لِلْكَذِبِ سَمّٰعُوْنَ لِقَوْمٍ اٰخَرِيْنَۙ لَمْ يَأْتُوْكَ ۗ يُحَرِّفُوْنَ الْكَلِمَ مِنْۢ بَعْدِ مَوَاضِعِهٖۚ يَقُوْلُوْنَ اِنْ اُوْتِيْتُمْ هٰذَا فَخُذُوْهُ وَاِنْ لَّمْ تُؤْتَوْهُ فَاحْذَرُوْا ۗوَمَنْ يُّرِدِ اللّٰهُ فِتْنَتَهٗ فَلَنْ تَمْلِكَ لَهٗ مِنَ اللّٰهِ شَيْـًٔا ۗ اُولٰۤىِٕكَ الَّذِيْنَ لَمْ يُرِدِ اللّٰهُ اَنْ يُّطَهِّرَ قُلُوْبَهُمْ ۗ لَهُمْ فِى الدُّنْيَا خِزْيٌ ۖوَّلَهُمْ فِى الْاٰخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيْمٌ ( الماۤئدة : ٤١)

yāayyuhā
يَٰٓأَيُّهَا
O!
wahai
l-rasūlu
ٱلرَّسُولُ
Messenger!
Rasul
لَا
Let not
janganlah
yaḥzunka
يَحْزُنكَ
grieve you
menyedihkan kamu
alladhīna
ٱلَّذِينَ
those who
orang-orang yang
yusāriʿūna
يُسَٰرِعُونَ
hasten
(mereka) bersegera
فِى
in (to)
dalam
l-kuf'ri
ٱلْكُفْرِ
[the] disbelief
kekafiran
mina
مِنَ
of
dari
alladhīna
ٱلَّذِينَ
those who
orang-orang yang
qālū
قَالُوٓا۟
said
(mereka) berkata
āmannā
ءَامَنَّا
"We believe"
kami beriman
bi-afwāhihim
بِأَفْوَٰهِهِمْ
with their mouths
dengan mulut mereka
walam
وَلَمْ
and not
dan/padahal belum
tu'min
تُؤْمِن
believe
beriman
qulūbuhum
قُلُوبُهُمْۛ
their hearts
hati mereka
wamina
وَمِنَ
and from
dan dari
alladhīna
ٱلَّذِينَ
those who
orang-orang yang
hādū
هَادُوا۟ۛ
(are) Jews
Yahudi
sammāʿūna
سَمَّٰعُونَ
They (are) listeners
orang-orang yang suka mendengarkan
lil'kadhibi
لِلْكَذِبِ
to falsehood
pada yang bohong
sammāʿūna
سَمَّٰعُونَ
(and) listeners
orang-orang yang suka mendengar
liqawmin
لِقَوْمٍ
for people
kepada kaum/orang
ākharīna
ءَاخَرِينَ
other
yang lain
lam
لَمْ
(who have) not
tidak
yatūka
يَأْتُوكَۖ
come to you
datang kepadamu
yuḥarrifūna
يُحَرِّفُونَ
They distort
mereka merubah
l-kalima
ٱلْكَلِمَ
the words
perkataan
min
مِنۢ
from
dari
baʿdi
بَعْدِ
after
sesudah
mawāḍiʿihi
مَوَاضِعِهِۦۖ
their context
tempat-tempatnya
yaqūlūna
يَقُولُونَ
saying
mereka mengatakan
in
إِنْ
"If
jika
ūtītum
أُوتِيتُمْ
you are given
diberikan kepadamu
hādhā
هَٰذَا
this
ini
fakhudhūhu
فَخُذُوهُ
[so] take it
maka ambillah dia
wa-in
وَإِن
but if
dan jika
lam
لَّمْ
not
tidak
tu'tawhu
تُؤْتَوْهُ
you are given it
diberikannya
fa-iḥ'dharū
فَٱحْذَرُوا۟ۚ
then beware"
maka hati-hatilah kamu
waman
وَمَن
And (for) whom
dan barangsiapa
yuridi
يُرِدِ
intends
menghendaki
l-lahu
ٱللَّهُ
Allah
Allah
fit'natahu
فِتْنَتَهُۥ
his trial
fitnahnya/kesesatannya
falan
فَلَن
then never
maka tidak
tamlika
تَمْلِكَ
will you have power
kamu tidak mampu (menolak)
lahu
لَهُۥ
for him
baginya
mina
مِنَ
against
dari
l-lahi
ٱللَّهِ
Allah
Allah
shayan
شَيْـًٔاۚ
anything
sedikitpun
ulāika
أُو۟لَٰٓئِكَ
Those
mereka itulah
alladhīna
ٱلَّذِينَ
(are) the ones
orang-orang yang
lam
لَمْ
never
tidak
yuridi
يُرِدِ
will intend
menghendaki
l-lahu
ٱللَّهُ
Allah
Allah
an
أَن
that
agar
yuṭahhira
يُطَهِّرَ
He purifies
membersihkan diri
qulūbahum
قُلُوبَهُمْۚ
their hearts
hati mereka
lahum
لَهُمْ
For them
bagi mereka
فِى
in
di
l-dun'yā
ٱلدُّنْيَا
the world
dunia
khiz'yun
خِزْىٌۖ
(is) disgrace
kehinaan
walahum
وَلَهُمْ
and for them
dan bagi mereka
فِى
in
di
l-ākhirati
ٱلْءَاخِرَةِ
the Hereafter
akhirat
ʿadhābun
عَذَابٌ
(is) a punishment
siksaan
ʿaẓīmun
عَظِيمٌ
great
besar

Transliterasi Latin:

Yā ayyuhar-rasụlu lā yaḥzungkallażīna yusāri'ụna fil-kufri minallażīna qālū āmannā bi`afwāhihim wa lam tu`ming qulụbuhum, wa minallażīna hādụ sammā'ụna lil-każibi sammā'ụna liqaumin ākharīna lam ya`tụk, yuḥarrifụnal-kalima mim ba'di mawāḍi'ihī, yaqụlụna in ụtītum hāżā fa khużụhu wa il lam tu`tauhu faḥżarụ, wa may yuridillāhu fitnatahụ fa lan tamlika lahụ minallāhi syai`ā, ulā`ikallażīna lam yuridillāhu ay yuṭahhira qulụbahum, lahum fid-dun-yā khizyuw wa lahum fil-ākhirati 'ażābun 'aẓīm (QS. 5:41)

English Sahih:

O Messenger, let them not grieve you who hasten into disbelief of those who say, "We believe" with their mouths, but their hearts believe not, and from among the Jews. [They are] avid listeners to falsehood, listening to another people who have not come to you. They distort words beyond their [proper] places [i.e., usages], saying, "If you are given this, take it; but if you are not given it, then beware." But he for whom Allah intends fitnah – never will you possess [power to do] for him a thing against Allah. Those are the ones for whom Allah does not intend to purify their hearts. For them in this world is disgrace, and for them in the Hereafter is a great punishment. (QS. [5]Al-Ma'idah verse 41)

Arti / Terjemahan:

Hari Rasul, janganlah hendaknya kamu disedihkan oleh orang-orang yang bersegera (memperlihatkan) kekafirannya, yaitu diantara orang-orang yang mengatakan dengan mulut mereka: "Kami telah beriman", padahal hati mereka belum beriman; dan (juga) di antara orang-orang Yahudi. (Orang-orang Yahudi itu) amat suka mendengar (berita-berita) bohong dan amat suka mendengar perkataan-perkataan orang lain yang belum pernah datang kepadamu; mereka merubah perkataan-perkataan (Taurat) dari tempat-tempatnya. Mereka mengatakan: "Jika diberikan ini (yang sudah di rubah-rubah oleh mereka) kepada kamu, maka terimalah, dan jika kamu diberi yang bukan ini maka hati-hatilah". Barangsiapa yang Allah menghendaki kesesatannya, maka sekali-kali kamu tidak akan mampu menolak sesuatupun (yang datang) daripada Allah. Mereka itu adalah orang-orang yang Allah tidak hendak mensucikan hati mereka. Mereka beroleh kehinaan di dunia dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar. (QS. Al-Ma'idah ayat 41)

Tafsir Ringkas Kemenag
Kementrian Agama RI

Pada ayat yang lalu diterangkan tentang hukuman bagi pencuri, sementara ayat ini menjelaskan sikap orang Yahudi terhadap hukum dalam Kitab Taurat. Keterangan ini diawali dengan peringatan kepada Rasulullah. Wahai Rasul! Janganlah engkau disedihkan karena mereka berlomba-lomba dalam kekafirannya dan menampakkan permusuhan, karena Allah pasti akan melindungimu. Ketahuilah bahwa mereka adalah orang-orang munafik yang mengatakan dengan mulut mereka, "Kami telah beriman," padahal hati mereka meyakini yang lain, dan mereka sesungguhnya belum beriman; dan waspadalah juga terhadap orang-orang Yahudi yang sangat suka mendengar berita-berita bohong yang diungkapkan oleh pendeta-pendetanya, dan mereka juga sangat suka mendengar perkataan-perkataan orang lain yang belum pernah datang kepadamu yang menjelek-jelekkanmu. Mereka tidak segan-segan untuk mengubah kata-kata dalam Kitab Taurat dari makna yang sebenarnya, seperti mengubah hukum rajam bagi pezina menjadi menghitamkan wajah dan cambukan, atau diselewengkan pengertiannya. Mereka mengatakan kepada utusan yang diperintahkan untuk bertanya kepada Rasulullah tentang hukum bagi pezina, "Jika ini, seperti yang mereka lakukan, yang diberikan kepadamu, yaitu hukum yang sudah diubah, terimalah, dan jika kamu diberi hukum yang bukan ini, maka hati-hatilah dan jangan diterima." Barang siapa dikehendaki Allah untuk dibiarkan sesat karena keangkuhan dan keras kepalanya, sedikit pun engkau tidak akan mampu menolak suatu akibat atau hukuman apa pun dari Allah untuk menolongnya. Karena pilihan pada kesesatan, maka mereka itu adalah termasuk orang-orang yang sudah tidak dikehendaki Allah untuk diberi petunjuk agar dapat menyucikan hati mereka. Di dunia mereka pasti akan mendapat kehinaan akibat sikapnya itu, dan di akhirat mereka pasti akan mendapat azab yang besar karena kesesatannya

Tafsir Lengkap Kemenag
Kementrian Agama RI

Dalam ayat ini Allah memerintahkan Rasul-Nya agar beliau jangan merasa sedih dan cemas karena perbuatan orang-orang munafik yang memperlihatkan kekafirannya dan menampakkan permusuhannya, karena pada waktunya nanti Allah akan melindungi beliau dari perbuatan jahat mereka dan memenangkannya atas mereka serta segenap pembantu dan pendukung mereka. Ada di antara mereka yang mengaku beriman dengan ucapan, tetapi hati mereka tetap ingkar dan tidak beriman; begitu pula halnya sebagian dari orang-orang Yahudi.
Mereka amat senang mendengar perkataan dari para cendekiawan dan pendeta, begitu pula orang-orang yang benci kepada Nabi Muhammad saw dan tidak pernah bertemu dengan beliau, terutama mendengar ceramah-ceramah dan berita-berita bohong yang telah dipalsukan untuk menjelek-jelekkan Muhammad saw, dan melemahkan semangat kaum Muslimin agar meninggalkan ajaran-ajarannya.
Mereka tidak segan-segan mengubah isi kitab Taurat. Kalimat-kalimatnya mereka pindah-pindahkan, sehingga yang tempatnya di depan diletakkan di belakang, dan sebaliknya. Pengertiannya diselewengkan dan sebagainya; misalnya mengganti hukuman rajam bagi orang yang berzina dengan hukuman dera dan menghitamkan mukanya. Mereka berkata kepada utusan mereka sendiri yang ditugaskan pergi kepada Bani Quraizah untuk meminta agar mereka menanyakan kepada Nabi saw hukuman terhadap dua orang pemuka yang telah berzina dan pernah kawin. Mereka berpesan sebagai berikut, "Kalau Muhammad menjawab bahwa hukumannya ialah dera dan menghitamkan muka, maka terima dan ambillah fatwanya itu. Tetapi kalau dia menjawab dengan selain daripada itu, dan menegaskan bahwa hukumannya ialah rajam, maka hindarilah dia dan jangan diterima." Orang-orang yang dikehendaki Allah dalam kesesatan karena perbuatannya yang keterlaluan, maka tidak ada suatu petunjuk pun yang dapat mereka terima meskipun petunjuk itu datangnya dari Rasulullah saw.
Allah tidak akan menyucikan hati orang munafik dan orang-orang Yahudi karena mereka berpegang teguh dan tidak mau bergeser sedikit pun dari kekafiran dan kesesatannya. Di dunia ini orang-orang munafik memperoleh kehinaan dan merasa malu sekali karena kemunafikannya terungkap dan diketahui oleh orang-orang Islam, sedang orang-orang Yahudi juga memperoleh kehinaan karena perbuatan jahatnya dapat diketahui. Begitu juga perbuatan mereka menyembunyikan isi kitab Taurat, misalnya hukuman rajam. Di samping itu semua, di akhirat akan memperoleh juga siksaan yang besar. Mereka akan disiksa terus menerus, tidak berkesudahan dan tidak akan dikeluarkan dari neraka sepanjang masa.

Tafsir al-Jalalain
Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin as-Suyuthi

(Hai Rasul, janganlah kamu menjadi bersedih hati oleh) disebabkan perbuatan (orang-orang yang berlomba-lomba dalam kekafiran) hingga tanpa menunggu lama mereka akan terjatuh di dalamnya; artinya bila ada kesempatan mereka akan menyatakan kekafiran itu (di antara) min merupakan penjelasan (orang-orang yang mengatakan dengan mulut mereka, "Kami telah beriman.") maksudnya dengan lidah mereka nyatakan hal tersebut (padahal hati mereka tidak beriman) mereka ini ialah orang-orang munafik (dan juga di antara orang-orang Yahudi) yakni suatu kaum (yang amat gemar mendengar berita-berita bohong) yang dibuat-buat oleh pendeta-pendeta mereka lalu mereka terima dengan baik (dan amat suka pula mendengar berita-berita) daripadamu (untuk suatu kaum) artinya demi kepentingan kaum (yang lain) dari golongan Yahudi (yang belum pernah datang kepadamu) yakni warga Khaibar. Terdapat di sana sepasang laki-laki dan perempuan yang telah berumah tangga melakukan perzinaan, tetapi mereka berkeberatan untuk menjalankan hukuman rajam kepada kedua pesakitan. Lalu mereka mengirimkan orang-orang warga Quraizhah untuk menanyakan hukuman mereka itu kepada Nabi Muhammad saw. (Mereka mengubah-ubah perkataan) yang tercantum dalam Taurat seperti ayat tentang rajam (dari tempat-tempatnya) yang ditaruh Allah padanya; artinya mereka menggantikannya dengan yang lain. (Kata mereka) yakni kepada orang-orang yang mereka utus tadi ("Jika yang diberikan kepadamu itu ialah ini) maksudnya hukum yang telah dirubah dan difatwakan oleh Muhammad yaitu hukum pukulan (maka ambillah) terimalah (tetapi jika bukan itu yang diberikan kepadamu) dan fatwa yang diberikannya bertentangan dengannya (maka berhati-hatilah.") untuk menerimanya. (Siapa yang dikehendaki Allah kesesatannya, maka kamu sekali-kali tidak akan dapat menguasai sesuatu yang datang dari Allah) untuk menolaknya (mereka itu ialah orang-orang yang tidak dikehendaki Allah menyucikan hati mereka) dari kekafiran, dan sekiranya dikehendaki-Nya tentulah hal itu akan tercapai. (Bagi mereka di dunia ini kehinaan) kenistaan dengan terbukanya rahasia dan pembayaran upeti (sedangkan di akhirat siksa yang besar.)

Tafsir Ibnu Katsir
Ismail bin Umar Al-Quraisyi bin Katsir

Ayat-ayat ini diturunkan berkenaan dengan orang-orang yang bersegera kepada kekafiran, keluar dari jalur taat kepada Allah dan Rasul-Nya serta lebih mendahulukan kepentingan pendapat dan hawa nafsu serta kecenderungan mereka atas syariat-syariat Allah Swt.

...dari kalangan orang-orang yang mengatakan dengan mulut mereka, "Kami telah beriman, "padahal hati mereka belum beriman.

Yakni mereka menampakkan iman melalui lisannya, sedangkan hati mereka rusak dan kosong dari iman, mereka adalah orang-orang munafik.

...dan (juga) dari kalangan orang-orang Yahudi.

Mereka adalah musuh agama Islam dan para pemeluknya, mereka semuanya mempunyai kegemaran.

...amat suka mendengar (berita-berita) bohong.

Yakni mereka percaya kepada berita bohong dan langsung terpengaruh olehnya.

...dan amat suka mendengar perkataan-perkataan orang lain yang belum pernah datang kepadamu.

Mereka mudah terpengaruh oleh kaum lain yang belum pernah datang ke majelismu, Muhammad.

Menurut pendapat lain, makna yang dimaksud ialah "mereka senang mendengarkan perkataanmu, lalu menyampaikannya kepada kaum lain yang tidak hadir di majelismu dari kalangan musuh-musuhmu".

...mereka mengubah perkataan-perkataan (Taurat) dari tempat-tempatnya.

Yakni mereka menakwilkannya bukan dengan takwil yang sebenarnya dan mengubahnya sesudah mereka memahaminya, sedangkan mereka mengetahui.

Mereka mengatakan, "Jika diberikan ini (yang sudah diubah-ubah oleh mereka) kepada kamu, maka terimalah dan jika kamu diberi yang bukan ini, maka hati-hatilah.”

Menurut suatu pendapat, ayat ini diturunkan berkenaan dengan suatu kaum dari kalangan orang-orang Yahudi yang telah melakukan suatu pembunuhan terhadap seseorang (dari mereka). Dan mereka mengata­kan, "Marilah kita meminta keputusan kepada Muhammad. Jika dia memutuskan pembayaran diat, maka terimalah hukum itu. Dan jika dia memutuskan hukum qisas, maka janganlah kalian dengar (turuti) keputusannya itu."

Tetapi yang benar ialah yang mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan dua orang Yahudi yang berbuat zina, sedangkan mereka telah mengubah Kitabullah yang ada di tangan mereka, antara lain ialah perintah menghukum rajam orang yang berzina muhsan di antara mereka.

Mereka telah mengubahnya dan membuat peristilahan tersendiri di antara sesama mereka, yaitu menjadi hukuman dera seratus kali, mencoreng mukanya (dengan arang), dan dinaikkan ke atas keledai secara terbalik (lalu dibawa ke sekeliling kota).

Ketika peristiwa itu terjadi sesudah hijrah, mereka (orang-orang Yahudi) berkata di antara sesama mereka, "Marilah kita meminta keputusan hukum kepadanya (Nabi Saw.). Jika dia memutuskan hukuman dera dan mencoreng muka pelakunya, terimalah keputusannya, dan jadikanlah hal itu sebagai hujah (alasan) kalian terhadap Allah, bahwa ada seorang nabi Allah yang telah memutuskan demikian di antara kalian. Dan apabila dia memutuskan hukuman rajam, maka janganlah kalian mengikuti keputusannya."

Hal tersebut disebutkan oleh banyak hadis:

antara lain diriwayatkan oleh Malik, dari Nafi', dari Abdullah ibnu Umar r.a., bahwa orang-orang yahudi datang kepada Rasulullah SAW lalu mereka melaporkan bahwa ada seorang lelaki dari kalangan mereka berbuat zina dengan seorang wanita. Maka Rasulullah Saw. bertanya kepada mereka: Apakah yang kalian jumpai di dalam kitab Taurat mengenai hu­kum rajam? Mereka menjawab, "Kami permalukan mereka, dan mereka dihukum dera." Abdullah ibnu Salam berkata, "Kalian dusta, sesungguhnya di dalam kitab Taurat terdapat hukum rajam." Lalu mereka mendatangkan sebuah kitab Taurat dan membukanya, lalu seseorang di antara mereka meletakkan tangannya pada ayat rajam, dan ia hanya membaca hal yang sebelum dan yang sesudahnya. Maka Abdullah ibnu Salam berkata, "'Angkatlah tanganmu!" Lalu lelaki itu mengangkat tangannya, dan ternyata yang tertutup itu adalah ayat rajam. Lalu mereka berkata, "Benar, hai Muhammad, di dalamnya terdapat ayat rajam." Maka Rasulullah Saw. memerintahkan agar keduanya dijatuhi hukuman rajam, lalu keduanya dirajam. Abdullah ibnu Umar melanjut­kan kisahnya, "Aku melihat lelaki pelaku zina itu membungkuk di atas tubuh wanitanya dengan maksud melindunginya dari lemparan batu rajam."

Hadis diketengahkan oleh Syaikhain, dan hadis di atas menurut lafaz Imam Bukhari.

Menurut lafaz yang lain, dari Imam Bukhari, disebutkan bahwa Nabi Saw. bertanya kepada orang-orang Yahudi:

Apakah yang akan kalian lakukan terhadap keduanya? Mereka menjawab, "Kami akan mencoreng muka mereka dengan arang dan mencaci makinya." Nabi Saw. bersabda membacakan firman-Nya: Maka bawalah Taurat itu, lalu bacalah dia jika kalian orang-orang yang benar. (Ali Imran:93) Lalu mereka mendatangkannya dan berkata kepada seorang lelaki di antara mereka yang mereka percayai, tetapi dia bermata juling, "Bacalah!" Lalu lelaki itu membacanya hingga sampai pada suatu bagian, lalu ia meletakkan tangannya pada bagian itu. Maka Nabi Saw. bersabda, "Angkatlah tanganmu!" Lalu lelaki itu mengangkat tangan­nya, dan ternyata tampak jelas adanya ayat hukum rajam. Kemudian lelaki itu berkata, "Hai Muhammad, sesungguhnya di dalam kitab Taurat memang ada hukum rajam, tetapi kami menyembunyikannya di antara kami." Maka Nabi Saw. memerintahkan agar keduanya dihukum rajam, lalu keduanya dirajam.

Menurut lafaz yang ada pada Imam Muslim:

disebutkan bahwa dihadapkan kepada Rasulullah Saw. seorang lelaki Yahudi dan seorang perempuan Yahudi yang telah berbuat zina. Tetapi Rasulullah Saw. tidak menanggapinya sehingga datang orang-orang Yahudi, lalu beliau bertanya: Hukum apakah yang kalian jumpai di dalam kitab Taurat sehubung­an dengan orang yang berbuat zina? Mereka menjawab, "Kami harus mencoreng muka kedua pelakunya dengan arang, lalu kami naikkan mereka ke atas kendaraan dengan tubuh yang terbalik, hingga muka kami saling berhadapan dengan muka mereka,kemudian diarak (ke sekeliling kota)." Nabi Saw. membacakan firman-Nya: Maka bawalah Taurat itu, lalu bacalah dia jika kalian orang-orang yang benar. (Ali Imran:93) Maka mereka mendatangkan kitab Taurat dan membacanya. Ketika bacaannya sampai pada ayat rajam, pemuda yang membacakannya meletakkan tangannya pada ayat rajam, dan ia hanya membaca hal yang sebelum dan sesudahnya saja. Maka Abdullah ibnu Salam yang saat itu berada di samping Rasulullah Saw. berkata (kepada Rasulullah Saw.), Perintahkanlah kepadanya agar mengangkat tangannya!" Pemuda itu mengangkat tangannya, dan ternyata di bawahnya terdapat ayat rajam. Maka Rasulullah Saw. memerintahkan agar kedua pezina itu dihukum rajam, lalu keduanya dirajam. Abdullah ibnu Umar mengatakan bahwa dirinya termasuk orang yang ikut merajam keduanya, dan dia melihat pelaku laki-laki melin­dungi pelaku perempuan dari lemparan batu dengan tubuhnya.

Abu Daud mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Sa'id Al-Hamdani, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepada kami Hisyam ibnu Sa'd, Zaid ibnu Aslam telah menceritakan kepadanya, dari Ibnu Umar yang telah mengatakan bahwa segolongan orang-orang Yahudi datang, lalu mereka mengundang Rasulullah Saw. ke suatu tempat yang teduh, tetapi Rasulullah Saw. mendatangi mereka di rumah tempat mereka mengaji kitab Taurat. Lalu mereka bertanya, ''Hai Abul Qasim, sesungguhnya seorang lelaki dari kalangan kami telah berbuat zina dengan seorang wanita, maka putuskanlah perkaranya." Ibnu Umar mengatakan bahwa mereka menyediakan sebuah bantal untuk Rasulullah Saw., dan Rasulullah Saw. duduk di atasnya. Kemudian Rasulullah Saw. bersabda, "Datangkanlah kepadaku kitab Taurat." Maka kitab Taurat didatangkan, dan Nabi Saw. mencabut bantal yang didudukinya, lalu meletakkan kitab Taurat di atas bantal itu, kemudian bersabda, "Aku beriman kepadamu dan kepada Tuhan Yang telah menurunkanmu." Selanjutnya beliau Saw. bersabda, "Datangkanlah kepadaku orang yang paling alim di antara kalian." Lalu didatangkan oleh mereka seorang pemuda. Kemudian disebutkan kisah hukum ra­jam seperti yang terdapat pada hadis Malik, dari Nafi'.

Az-Zuhri mengatakan bahwa ia pernah mendengar seorang lelaki dari kalangan Bani Muzayyanah yang dikenal selalu mengikuti ilmu dan menghafalnya, saat itu kami sedang berada di rumah Ibnul Musayyab. Lelaki itu menceritakan sebuah hadis dari Abu Hurairah, bahwa pernah ada seorang lelaki Yahudi berbuat zina dengan seorang wanita. Maka sebagian dari mereka berkata kepada sebagian yang lain, "Berangkatlah kalian untuk meminta keputusan kepada Nabi ini. Karena sesungguhnya dia diutus membawa keringanan. Maka jika dia memberikan fatwa kepada kami selain hukum rajam, kita menerimanya, kita jadikan sebagai hujah (alasan) di hadapan Allah, dan kita akan katakan bahwa ini adalah fatwa keputusan dari salah seorang di antara nabi-nabi-Mu." Lalu mereka datang menghadap Nabi Saw. yang saat itu sedang duduk dengan para sahabatnya di masjid. Lalu mereka berkata, "Hai Abul Qasim, bagaimanakah pendapatmu tentang seseorang lelaki dan seorang wanita yang berbuat zina dari kalangan kaum yang sama?" Nabi Saw. tidak menjawab sepatah kata pun melainkan beliau langsung datang ke tempat Midras mereka, lalu beliau berdiri di pintunya dan bersabda: Aku bertanya kepada kalian, demi Allah Yang telah menurunkan kitab Taurat kepada Musa, apakah yang kalian jumpai dalam ki­tab Taurat tentang orang yang berzina apabila ia telah muhsan (telah terpelihara karena telah kawin)? Mereka menjawab, "Wajahnya dicorengi dengan arang, kemudian di­arak ke sekeliling kota dan didera."

Istilah tajbiyah dalam hadis ini ialah " kedua orang yang berzina dinaikkan ke atas seekor keledai dengan tengkuk yang saling berhadapan, lalu keduanya di arak ke sekeliling kota (yakni dipermalukan)".

Dan terdiamlah seorang pemuda dari mereka. Ketika Rasulullah Saw. melihatnya terdiam, maka beliau menanyainya dengan gencar. Akhirnya ia berkata, "Ya Allah, karena engkau meminta kepada kami dengan menyebut nama-Mu, maka kami jawab bahwa sesungguhnya kami menjumpai adanya hukum rajam dalam kitab Taurat." Nabi Saw. bertanya (kepada pemuda itu), "Apakah perintah Allah yang mula-mula kalian selewengkan?" Pemuda itu menjawab, "Seorang kerabat salah seorang raja kami pernah berbuat zina, maka hukum rajam ditangguhkan darinya. Kemudian berbuat zina pula sesudahnya seorang dari kalangan rakyat, lalu si raja bermaksud menjatuhkan hukum rajam terhadapnya. Akan tetapi, kaumnya menghalang-halangi dan membelanya, dan mereka mengatakan bahwa teman mereka tidak boleh dirajam sebelum raja itu mendatangkan temannya dan merajamnya. Akhirnya mereka mereka-reka hukum ini di antara sesama mereka." Maka Nabi Saw. bersabda: Maka sesungguhnya aku sekarang akan memutuskan hukum menurut apa yang ada di dalam kitab Taurat. Kemudian keduanya diperintahkan untuk dihukum rajam, lalu keduanya dirajam.

Az-Zuhri mengatakan, telah sampai kepada kami bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan mereka, yaitu firman-Nya: Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah. (Al Maidah:44)

Nabi Saw. termasuk salah seorang dari para nabi itu. Imam Ahmad dan Imam Abu Daud serta Ibnu Jarir telah meriwayatkannya, sedangkan hadis ini menurut lafaz yang ada pada Imam Abu Daud.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah, telah menceritakan kepada kami Al-A'masy, dari Abdullah ibnu Murrah, dari Al-Barra ibnu Azib yang telah menceritakan bahwa lewat di hadapan Nabi Saw. seorang Yahudi yang dicorengi mukanya dan didera. Lalu Nabi Saw. memanggil mereka (yang menggiringnya) dan bertanya, "Apakah memang demikian kalian jumpai dalam kitab kalian hukum had bagi orang yang berzina?" Mereka menjawab, "Ya." Maka Nabi Saw. memanggil seorang lelaki dari ulama mereka, lalu bersabda kepadanya: Aku mau bertanya kepadamu demi Tuhan Yang telah menurun­kan Taurat kepada Musa. Apakah memang demikian kalian jumpai hukuman had zina di dalam kitab kalian? Lelaki itu menjawab, "Tidak, demi Allah, sekiranya engkau tidak bertanya kepadaku dengan menyebut sebutan itu, niscaya aku tidak akan menjawabmu. Kami jumpai hukuman had zina di dalam kitab kami ialah hukum rajam. Tetapi perbuatan zina telah membudaya di kalangan orang-orang terhormat kami. Bila kami menangkap seseorang yang terhormat berbuat zina, kami membiarkannya, dan jika kami menangkap seorang yang lemah berbuat zina, maka kami tegakkan hukuman had terhadapnya. Akhirnya kami berkata kepada sesama kami, 'Marilah kita membuat suatu kesepakatan hukum yang berlaku atas orang yang terhormat dan orang yang lemah.' Maka pada akhirnya kami sepakat untuk menggantinya dengan hukum mencoreng muka dan mendera pelakunya." Nabi Saw. bersabda: Ya Allah, sesungguhnya aku adalah orang yang mula-mula menghidupkan perintah-Mu di saat mereka mematikannya. Kemudian Nabi Saw. memerintahkan agar pelaku zina itu dihukum rajam, maka hukuman rajam dilaksanakan terhadap pezina itu. Dan Allah menurunkan firman-Nya: Hai Rasul, janganlah kamu disedihkan oleh ulah orang-orang yang bersegera kepada kekafiran. (Al Maidah:41) Sampai dengan firman-Nya: Mereka mengatakan, "Jika diberikan ini (yang sudah diubah oleh mereka) kepadamu, maka terimalah. (Al Maidah:41), Yakni mereka berkata (kepada sesamanya), "Datanglah kalian kepada Muhammad. Jika dia memberikan fatwa tahmim dan dera, maka terimalah, dan jika dia memberikan fatwa hukum rajam, maka hati-hatilah!" Hingga firman-Nya: Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (Al Maidah:44), Menurut Al-Barra, ayat ini diturunkan berkenaan dengan orang-orang Yahudi sampai dengan firman-Nya: Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. (Al Maidah:45), Menurutnya ayat di atas diturunkan berkenaan dengan orang-orang Yahudi, sedangkan ayat berikut diturunkan berkenaan dengan semua orang kafir, yaitu firman-Nya: Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik (Al Maidah:47)

Imam Muslim mengetengahkan hadis ini secara munfarid (menyendiri) tanpa Imam Bukhari, dan Imam Abu Daud, Imam Nasai serta Imam Ibnu Majah telah meriwayatkannya melalui banyak jalur dari Al-A'masy dengan lafaz yang sama.

Imam Abu Bakar Abdullah ibnuz Zubair Al-Humaidi di dalam kitab Musnad-nya telah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sufyan ibnu Uyaynah, telah menceritakan kepada kami Mujalid ibnu Sa'id Al-Hamdani, dari Asy-Sya'bi, dari Jabir ibnu Abdullah yang telah mengatakan bahwa seorang lelaki dari kalangan penduduk Fadak berbuat zina. Lalu penduduk Fadak menulis surat kepada orang Yahudi di Madinah untuk meminta mereka agar menanyakan hukumnya kepada Muhammad. Tetapi dengan pesan "jika dia (Nabi Saw.) memerintahkan untuk menghukum dera, maka terimalah hukum itu, tetapi jika dia memerintahkan untuk menegakkan hukum rajam, maka janganlah diterima". Kemudian mereka menanyakan hukum itu kepada Nabi Saw, Nabi Saw. bersabda, "Kirimkanlah kepadaku dua orang lelaki yang paling alim dari kalangan kalian." Lalu mereka mendatangkan seorang lelaki bermata juling —yang dikenal dengan nama Ibnu Suria— dan seorang lelaki Yahudi lainnya. Nabi Saw. berkata kepada mereka, "Kamu berdua adalah orang yang paling alim di antara orang-orang di belakangmu." Keduanya menjawab, "Memang kaum kami menjuluki kami demikian." Nabi Saw. bertanya, "Bukankah kamu memiliki kitab Taurat yang di dalamnya terkandung hukum Allah?" Keduanya menjawab, "Memang benar." Nabi Saw. bersabda: Aku mau bertanya kepada kalian, demi Tuhan Yang telah membe­lah laut untuk Bani Israil, dan memberikan naungan awan kepada kalian, dan menyelamatkan kalian dari cengkeraman Fir'aun dan bala tentaranya, serta Dia telah menurunkan kepada Bani Israil manna dan salwa, apakah yang kalian jumpai di dalam kitab Taurat mengenai hukum rajam? Salah seorang dari mereka berdua berkata kepada yang lainnya, ''Engkau sama sekali belum pernah diminta dengan sebutan seperti itu." Akhirnya keduanya mengatakan, "Kami menjumpai bahwa memandang secara berulang-ulang merupakan perbuatan zina, berpelukan merupakan perbuatan zina, dan mencium merupakan perbuatan zina. Maka apabila ada empat orang mempersaksikan bahwa mereka telah melihat pelaku­nya memulai dan mengulangi perbuatannya (yakni naik turun alias ber­zina), sebagaimana seseorang memasukkan tusuk tutup botol celak ke dalam botol celak, maka sesungguhnya hukum rajam merupakan suatu keharusan (atas dirinya)." Nabi Saw. bersabda, "Itulah yang aku maksudkan." Lalu beliau memerintahkan agar pelakunya dihukum rajam, maka hukuman rajam dilaksanakan terhadap pezina itu. Dan turunlah firman-Nya: Jika mereka datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka, atau berpalinglah dari mereka, jika kamu berpaling dari mereka, maka mereka tidak akan memberi mudarat kepadamu sedikit pun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil. (Al Maidah:42)

Imam Abu Daud dan Imam Ibnu Majah meriwayatkannya melalui hadis Mujalid dengan sanad yang sama dan lafaz yang semisal.

Menurut lafaz Imam Abu Daud, dari Jabir:

disebutkan bahwa orang Yahudi datang dengan membawa seorang lelaki dan seorang wanita dari kalangan mereka yang telah berbuat zina. Maka Nabi Saw. bersabda, "Datangkanlah oleh kalian kepadaku dua orang lelaki yang paling alim dari kalian." Maka mereka mendatangkan dua orang anak Suria, lalu Nabi Saw. bertanya kepada keduanya, "Bagaimanakah kalian jumpai perkara kedua orang ini dalam kitab Taurat?" Mereka menjawab, "Kami menjumpai apabila ada empat orang menyaksikan bahwa mereka benar-benar melihat zakarnya dimasukkan ke dalam farjinya seperti memasukkan batang celakan ke dalam botol celakan, maka keduanya harus dirajam." Nabi Saw. bertanya, "Mengapa kalian tidak mau merajam keduanya?" Mereka berdua menjawab, "Kekuasaan kami telah lenyap, dan ka­mi tidak suka pembunuhan." Maka Rasulullah Saw. memanggil empat orang saksi. Keempat saksi itu datang, lalu menyatakan persaksiannya bahwa mereka benar-benar melihat zakarnya dimasukkan seperti memasukkan batang celakan ke dalam botol celakan. Lalu Rasulullah Saw. memerintahkan agar kedua pezina dijatuhi hukuman rajam.

Kemudian Imam Abu Daud meriwayatkannya dari Asy-Sya'bi dan Ibrahim An-Nakha'i secara mursal, tetapi di dalamnya tidak disebutkan bahwa Nabi Saw. memanggil empat orang saksi lalu mereka menyatakan persaksiannya.

Hadis-hadis di atas menunjukkan bahwa Rasulullah Saw. memutus­kan hukum sesuai dengan apa yang terkandung di dalam kitab Taurat. Tetapi hal ini bukan termasuk ke dalam bab menghormati mereka melalui apa yang diyakini benar oleh mereka, mengingat mereka telah diperintahkan untuk mengikuti syariat Nabi Muhammad tanpa dapat ditawar-tawar lagi. melainkan hal ini merupakan wahyu yang khusus dari Allah Swt menyangkut hal tersebut, lalu beliau Saw. menanyakannya kepada mereka. Tujuannya ialah untuk memaksa mereka agar mengakui apa yang ada di tangan mereka secara sebenarnya, yang selama ini mereka sembunyikan dan mereka ingkari serta tidak mereka jalankan dalam kurun waktu yang sangat lama.

Setelah mereka mengakuinya, padahal mereka menyadari bahwa penyelewengan, keingkaran, dan kedustaan mereka terhadap apa yang mereka yakini benar dari kitab yang ada di tangan mereka, lalu mereka memilih untuk meminta keputusan dari Rasulullah Saw. hanyalah semata-mata timbul dari hawa nafsu dan perasaan senang atas keputusan yang sesuai dengan pendapat mereka, tetapi bukan karena meyakini kebenaran dari apa yang diputuskan oleh Nabi Saw. Karena itulah Allah Swt. menyebutkan di dalam firman-Nya:

Jika kamu diberi ini.

Yaitu hukum mencoreng muka dan hukuman dera.

...maka ambillah.

Yakni terimalah keputusan itu.

Dan jika kamu diberi yang bukan ini, maka hati-hatilah.

Yakni janganlah kamu menerima dan mengikutinya.

Tafsir Quraish Shihab
Muhammad Quraish Shihab

Wahai Rasulullah, janganlah perbuatan orang-orang kafir yang tingkat kekufurannya selalu berpidah- pindah dan segera menampakkan kekufuran itu membuatmu sedih dan gelisah. Di antara mereka ada orang-orang yang selalu menipu dan mengatakan, "Kami beriman," padahal hati mereka tidak mengikuti kebenaran. Juga orang-orang Yahudi yang selalu mendengarkan berita-berita dusta dari para pendeta mereka dan mempercayainya, dan mereka suka mendengarkan dan mempercayai perkataan dari sebagian golongan mereka yang tidak menghadiri majlismu karena sombong dan benci. Mereka mengubah apa yang ada dalam kitab Tawrât setelah ditetapkan Allah pada tempatnya, dan berkata kepada para pengikutnya, "Jika didatangkan kepada kalian perkataan yang diubah dan diganti ini, maka terimalah dan taatilah; dan jika tidak didatangkan kepadamu, maka berhati-hatilah untuk menerima perkataan yang lain. Janganlah kamu bersedih hati, wahai Muhammad. Sebab barangsiapa disesatkan oleh Allah dan ditutup hatinya, maka kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepadanya. Mereka itu benar-benar sesat dan durhaka, dan Allah tidak akan menyucikan hati mereka dari sifat dengki, durhaka dan kufur. Mereka di dunia akan mendapat kehinaan berupa aib dan kekalahan, sedang di akhirat kelak mereka akan mendapat siksa yang amat pedih.

Asbabun Nuzul
Surat Al-Ma'idah Ayat 41

Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud, yang bersumber dari Ibnu Abbas bahwa ayat ini (al-Maa-idah: 41) turun berkenaan dengan dua golongan Yahudi. Salah satu diantaranya, pada zaman Jahiliyah, suka mendzolimi orang lain, yaitu mereka memaksa hukum yang tidak seimbang. Apabila si kuat (ekonominya) membunuh si lemah, maka fidyahnya (tebusannya) 50 wasaq. Sebaliknya apabila si lemah membunuh si kuat, maka fidyahnya 100 wasaq. Ketetapan ini berlaku hingga Rasulullah saw. diutus.
Pada suatu ketika si lemah membunuh si kuat. Si kuat mengutus agar si lemah membayar fidyahnya 100 wasaq. Berkatalah si lemah: "Apakah dapat terjadi di dua kampung yang agama, turunan, dan negaranya sama, membayar tebusan berbeda (setengah dari yang lain)? Kami berikan sekarang ini dengan rasa dongkol, tertekan serta takut terjadi perpecahan. Tapi sekiranya Muhammad sudah sampai kemari, kami tidak akan memberikan itu kepadamu." Hampir saja terjadi peperangan di antara dua golongan itu. Mereka bersepakat untuk menjadikan Rasulullah sebagai penengah. Mereka mengutus orang-orang munafik untuk mengetahui pendapat Muhammad. Ayat ini (al-Maa-idah: 41) diturunkan untuk memperingatkan Nabi agar tidak mengambil pusing perihal mereka.

Diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, dan lain-lain, yang bersumberdari al-Barra bin Azib. Bahwa di depan Rasulullah saw, berlalulah orang-orang Yahudi membawa seorang terhukum yang dijemur dan dipukuli. Rasulullah saw. memanggil mereka dan bertanya: "Apakah demikian hukuman terhadap orang berzina yang kalian dapati di dalam kitab kalian?" Mereka menjawab: "Ya." Kemudian Rasulullah memanggil seorang ulama mereka dan bersabda: "Aku bersumpah atas Nama Allah yang telah menurunkan Taurat kepada Musa, apakah demikian kamu dapati hukuman bagi orang yang berzina di dalam kitabmu?" Ia menjawab: "Tidak. Demi Allah, jika engkau tidak bersumpah lebih dulu, tidak akan kuterangkan. Sesungguhnya hukuman bagi orang yang berzina di dalam kitab kami adalah dirajam (dilempari batu sampai mati). Akan tetapi karena banyak pembesar-pembesar kami yang melakukan zina, maka kami mengabaikannya. Namun apabila seorang hina berzina, kami tegakkan hukum sesuai dengan kitab. Kemudian kami berkumpul dan mengubah hukuman tersebut dengan menetapkan hukuman yang ringan dilaksanakan, baik bagi orang hina dan pembesar, yaitu menjemur dan memukuliya." Bersabdalah Rasulullah saw, "Ya Allah, sesungguhnya saya yang pertama menghidupkan perintah-Mu setelah dihapus oleh mereka." Kemudian Rasulullah menetapkan hukum rajam, kemudian dirajamlah Yahudi pezina itu. Maka turunlah ayat ini (al-Maa-idah: 41) samai dengan, in uutiitum haadzaa fa khudzuuh, (jika diberikan ini [yang sudah dirubah-rubah oleh mereka] kepada kamu, maka terimalah).
Dalam peristiwa lain, kaum Yahudi mengutus orang-orang untuk meminta fatwa kepada Nabi Muhammad saw, dengan catatan apabila fatwanya menyuruh agar pezina itu dijemur dan dipukuli sesuai dengan hukum yang mereka tetapkan, maka fatwa itu akan diterima. Namun jika beliau memberi fatwa agar pezina itu dirajam, maka fatwa itu harus diabaikan. Maka turunlah ayat berikutnya (al-Maa-idah: 41-45) yang memberi peringatan agar selalu menegakkan hukum-hukum yang diturunkan oleh Allah swt.

Diriwayatkan oleh al-Humaidi di dalam Musnad-nya, yang bersumber dari Jabir bin Abdillah. Hadits seperti ini diriwayatkan pula oleh al-Baihaqi di dalam kitab ad-Dalaa-il, yang bersumber dari Abu Hurairah. Bahwa seorang laki-laki dari suku Fadak telah berzina. Orang-orang Fadak menulis surat kepada orang-orang Yahudi di Madinah agar mereka bertanya kepada Muhammad tentang hukuman bagi pezina itu. Maka jika beliau memerintahkan dijilid (dipukuli), terimalah, dan jika beliau memerintahkan supaya dirajam, jangan diterima. Orang-orang Yahudi di Madinah bertanya kepada Nabi saw. Nabi pun menjawab seperti yang tersebut dalam hadits di atas.kemudian diperintahkan agar orang tersebut dirajam. Maka turunlah ayat tersebut di atas (al-Maa-idah: 42) sebagai tuntunan agar Nabi menetapkan hukum sesuai dengan hukum Allah.