Skip to content

Al-Qur'an Surat Al-Ma'idah Ayat 108

Al-Ma'idah Ayat ke-108 ~ Quran Terjemah Perkata (Word By Word) English-Indonesian dan Tafsir Bahasa Indonesia

ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَنْ يَّأْتُوْا بِالشَّهَادَةِ عَلٰى وَجْهِهَآ اَوْ يَخَافُوْٓا اَنْ تُرَدَّ اَيْمَانٌۢ بَعْدَ اَيْمَانِهِمْۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاسْمَعُوْا ۗوَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الْفٰسِقِيْنَ ࣖ ( الماۤئدة : ١٠٨)

dhālika
ذَٰلِكَ
That
demikian
adnā
أَدْنَىٰٓ
(is) closer
lebih dekat
an
أَن
that
agar
yatū
يَأْتُوا۟
they will give
mereka datang
bil-shahādati
بِٱلشَّهَٰدَةِ
the testimony
dengan kesaksian
ʿalā
عَلَىٰ
in
atas
wajhihā
وَجْهِهَآ
its (true) form
sebenarnya
aw
أَوْ
or
atau
yakhāfū
يَخَافُوٓا۟
they would fear
mereka takut
an
أَن
that
akan
turadda
تُرَدَّ
will be refuted
dikembalikan
aymānun
أَيْمَٰنٌۢ
their oaths
sumpah
baʿda
بَعْدَ
after
sesudah
aymānihim
أَيْمَٰنِهِمْۗ
their (others) oaths
sumpah mereka
wa-ittaqū
وَٱتَّقُوا۟
And fear
dan bertakwalah
l-laha
ٱللَّهَ
Allah
Allah
wa-is'maʿū
وَٱسْمَعُوا۟ۗ
and listen
dan dengarkanlah
wal-lahu
وَٱللَّهُ
and Allah
dan Allah
لَا
(does) not
tidak
yahdī
يَهْدِى
guide
memberi petunjuk
l-qawma
ٱلْقَوْمَ
the people
kaum
l-fāsiqīna
ٱلْفَٰسِقِينَ
the defiantly disobedient
orang-orang yang fasik

Transliterasi Latin:

żālika adnā ay ya`tụ bisy-syahādati 'alā waj-hihā au yakhāfū an turadda aimānum ba'da aimānihim, wattaqullāha wasma'ụ, wallāhu lā yahdil-qaumal-fāsiqīn (QS. 5:108)

English Sahih:

That is more likely that they will give testimony according to its [true] objective, or [at least] they would fear that [other] oaths might be taken after their oaths. And fear Allah and listen [i.e., obey Him]; and Allah does not guide the defiantly disobedient people. (QS. [5]Al-Ma'idah verse 108)

Arti / Terjemahan:

Itu lebih dekat untuk (menjadikan para saksi) mengemukakan persaksiannya menurut apa yang sebenarnya, dan (lebih dekat untuk menjadikan mereka) merasa takut akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) sesudah mereka bersumpah. Dan bertakwalah kepada Allah dan dengarkanlah (perintah-Nya). Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik. (QS. Al-Ma'idah ayat 108)

Tafsir Ringkas Kemenag
Kementrian Agama RI

Dengan cara itu, dua saksi yang termasuk di antara ahli waris yang berhak menjadi saksi dan lebih dekat hubungan nasabnya dengan almarhum, lebih patut memberikan kesaksiannya menurut yang sebenarnya, bahwa kendi emas itu milik Budail sebagaimana tercantum dalam surat wasiat yang disisipkan pada barang-barang yang dititipkan kepada dua teman bisnisnya yang beragama Nasrani; dan mereka, Tamim ad-Da riy dan 'Adiy bin Badda, merasa takut sumpahnya yang palsu akan dikembalikan kepada ahli waris, yakni dikonfrontir dengan sumpah mereka, setelah mereka bersumpah dengan benar di hadapan Rasulullah. Sumpah saksisaksi yang berlainan agama itu ditolak dengan bersumpahnya saksisaksi yang terdiri dari kerabat. Orang-orang yang bersumpah itu akan mendapat balasan di dunia dan akhirat. Bertakwalah kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, dan dengarkanlah dengan saksama perintah-Nya. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik, yakni para pelaku dosa besar untuk kembali kepada yang lurus, karena sikap mereka yang terus-menerus berbuat dosa besar sehingga kalbu mereka tertutup.

Tafsir Lengkap Kemenag
Kementrian Agama RI

Dalam ayat ini dijelaskan, bahwa cara dan isi sumpah seperti yang disebutkan di atas, adalah merupakan jalan yang lebih dekat kepada kebenaran, yang dapat mendorong orang-orang yang bersumpah itu, (baik penerima wasiat, maupun ahli waris dari yang bersumpah itu) agar mereka memberikan kesaksian yang benar, penuh rasa tanggung jawab, serta mengagungkan Allah (yang nama-Nya disebut dalam sumpah mereka) dan untuk lebih berhati-hati dalam memelihara wasiat dan kesaksian itu agar terhindar dari azab dan kemurkaan Allah, dan agar sumpah itu tidak dialihkan kepada orang lain akibat ketidakjujurannya.
Pada akhir ayat ini, Allah memperingatkan hamba-Nya, agar mereka bertakwa kepada-Nya, memegang amanah dan kesaksian, dan suka mendengarkan serta memperhatikan semua petunjuk dan ketentuan-Nya, untuk kemudian dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Allah memperingatkan pula tentang kebiasaan orang-orang fasik, yaitu orang-orang yang tidak mau memegang teguh kebenaran dan keadilan, mereka tidak akan mendapatkan petunjuk yang benar.
Perlu dijelaskan, bahwa setelah bersumpah kedua orang ahli waris tersebut yang maksudnya untuk menyatakan ketidakjujuran kedua penerima wasiat tadi, maka harta warisan yang ditinggalkan oleh orang yang telah memberikan wasiat itu diserahkan semuanya kepada ahli waris, untuk mereka bagikan menurut bagian masing-masing, di samping melaksanakan wasiat yang sebenarnya dan hutang-hutang serta kewajiban-kewajiban yang lain.

Tafsir al-Jalalain
Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin as-Suyuthi

(Hal itu) hukum yang telah disebutkan itu, yaitu yang menyangkut perpindahan sumpah kepada para ahli waris (lebih dekat) lebih mendekati untuk (menjadikan mereka mau mengemukakan) artinya para saksi itu atau orang-orang yang diwasiatkan (persaksiannya menurut apa yang sebenarnya) yang mendorong mereka untuk mengemukakan persaksian tanpa diubah-ubah dan juga tanpa khianat (atau) lebih dekat untuk menjadikan mereka (merasa takut akan dikembalikan sumpahnya sesudah mereka bersumpah) kepada para ahli waris yang mengajukan tuntutan, maka ahli waris si mayat melakukan sumpah yang menyatakan khianat mereka dan kedustaan yang mereka lakukan yang akibatnya mereka akan ditelanjangi kejelekannya hingga mereka harus mengganti kerugian kepada ahli waris mayat, oleh karena itu janganlah kamu berdusta. (Dan bertakwalah kamu kepada Allah) dengan cara meninggalkan perbuatan khianat dan dusta (dan dengarkanlah olehmu) dengan pendengaran yang insaf akan hal-hal yang kamu diperintahkan melakukannya (dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik) orang-orang yang keluar dari garis ketaatan terhadap-Nya atau orang-orang yang menyimpang dari jalan yang baik.

Tafsir Ibnu Katsir
Ismail bin Umar Al-Quraisyi bin Katsir

Yakni demikianlah cara mempraktekkan hukum ini dengan cara yang lebih memuaskan, yaitu menyumpah kedua saksi yang zimmi serta menaruh rasa curiga terhadap keduanya. Hal ini lebih dekat untuk menjadikan keduanya mengemukakan persaksian menurut apa yang sebenarnya lagi memuaskan.

Firman Allah Swt.:

...dan (lebih dekat untuk menjadikan mereka) merasa takut akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) sesudah mereka bersumpah.

Yakni hal yang mendorong mereka untuk menunaikan persaksian menurut apa adanya ialah dengan memberatkan sumpah terhadap mereka, yaitu dengan menyebut nama Allah, dan rasa takut akan dipermalukan, di hadapan orang banyak jika sumpahnya dikembalikan kepada ahli waris si mayat, yang akibatnya merekalah yang bersumpah dan mereka berhak mendapatkan apa yang diakuinya. Karena itulah Allah Swt. berfirman: dan (lebih dekat untuk menjadikan mereka) merasa takut akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) sesudah mereka bersumpah (Al Maidah:108)

Firman Allah Swt.:

Dan bertakwalah kepada Allah

Yakni dalam semua urusan kalian.

...dan dengarkanlah (perintah-Nya).

Yakni taatilah perintah-Nya.

Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.

Yakni orang-orang yang keluar dari jalan ketaatan kepada-Nya dan menyimpang dari syariat-Nya.

Tafsir Quraish Shihab
Muhammad Quraish Shihab

Ketentuan ini adalah cara yang paling efektif untuk menjadikan para saksi mengemukakan persaksiannya secara benar dan memelihara sumpah mereka kepada Allah. Di samping itu, juga efektif untuk mencegah kekhawatiran terungkapnya kebohongan mereka jika ahli waris bersumpah menolak sumpah mereka. Hadirkanlah Allah dalam melaksanakan sumpah dan amanat kalian. Taatilah hukum- hukum-Nya dengan penuh kerelaan. Sesungguhnya di situ terdapat maslahat bagi kalian. Janganlah kalian melanggarnya, sebab, dengan begitu, kalian termasuk orang-orang yang keluar dari jalan Allah. Petunjuk Allah tidak akan bermanfaat bagi orang-orang yang tidak menaati-Nya.