Skip to content

Al-Qur'an Surat Al-Fath Ayat 25

Al-Fath Ayat ke-25 ~ Quran Terjemah Perkata (Word By Word) English-Indonesian dan Tafsir Bahasa Indonesia

هُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا وَصَدُّوْكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَالْهَدْيَ مَعْكُوْفًا اَنْ يَّبْلُغَ مَحِلَّهٗ ۚوَلَوْلَا رِجَالٌ مُّؤْمِنُوْنَ وَنِسَاۤءٌ مُّؤْمِنٰتٌ لَّمْ تَعْلَمُوْهُمْ اَنْ تَطَـُٔوْهُمْ فَتُصِيْبَكُمْ مِّنْهُمْ مَّعَرَّةٌ ۢبِغَيْرِ عِلْمٍ ۚ لِيُدْخِلَ اللّٰهُ فِيْ رَحْمَتِهٖ مَنْ يَّشَاۤءُۚ لَوْ تَزَيَّلُوْا لَعَذَّبْنَا الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْهُمْ عَذَابًا اَلِيْمًا ( الفتح : ٢٥)

humu
هُمُ
They
mereka
alladhīna
ٱلَّذِينَ
(are) those who
orang-orang yang
kafarū
كَفَرُوا۟
disbelieved
kafir/ingkar
waṣaddūkum
وَصَدُّوكُمْ
and hindered you
dan mereka menghalangi kamu
ʿani
عَنِ
from
dari
l-masjidi
ٱلْمَسْجِدِ
Al-Masjid Al-Haraam
Masjid
l-ḥarāmi
ٱلْحَرَامِ
Al-Masjid Al-Haraam
Haram
wal-hadya
وَٱلْهَدْىَ
while the offering
dan hewan kurban
maʿkūfan
مَعْكُوفًا
(was) prevented
disembelih
an
أَن
from
bahwa
yablugha
يَبْلُغَ
reaching
ia sampai
maḥillahu
مَحِلَّهُۥۚ
its place (of sacrifice)
tempatnya
walawlā
وَلَوْلَا
And if not
dan kalau tidak
rijālun
رِجَالٌ
(for) men
orang-orang laki-laki
mu'minūna
مُّؤْمِنُونَ
believing
mereka beriman
wanisāon
وَنِسَآءٌ
and women
dan orang-orang perempuan
mu'minātun
مُّؤْمِنَٰتٌ
believing
mereka beriman
lam
لَّمْ
not
tidak
taʿlamūhum
تَعْلَمُوهُمْ
you knew them
kamu mengetahui mereka
an
أَن
that
bahwa
taṭaūhum
تَطَـُٔوهُمْ
you may trample them
kamu akan membunuh mereka
fatuṣībakum
فَتُصِيبَكُم
and would befall you
maka akan menimpa kamu
min'hum
مِّنْهُم
from them
dari mereka
maʿarratun
مَّعَرَّةٌۢ
any harm
kesusahan
bighayri
بِغَيْرِ
without
dengan tanpa
ʿil'min
عِلْمٍۖ
knowledge
pengetahuan
liyud'khila
لِّيُدْخِلَ
That Allah may admit
karena hendak memasukkan
l-lahu
ٱللَّهُ
That Allah may admit
Allah
فِى
to
ke dalam
raḥmatihi
رَحْمَتِهِۦ
His Mercy
rahmat-Nya
man
مَن
whom
siapa yang
yashāu
يَشَآءُۚ
He wills
Dia kehendaki
law
لَوْ
If
sekiranya
tazayyalū
تَزَيَّلُوا۟
they had been apart
mereka terpisah
laʿadhabnā
لَعَذَّبْنَا
surely, We would have punished
pasti Kami mengazab
alladhīna
ٱلَّذِينَ
those who
orang-orang yang
kafarū
كَفَرُوا۟
disbelieved
kafir/ingkar
min'hum
مِنْهُمْ
among them
dari mereka
ʿadhāban
عَذَابًا
(with) a punishment
azab
alīman
أَلِيمًا
painful
pedih

Transliterasi Latin:

Humullażīna kafarụ wa ṣaddụkum 'anil-masjidil-ḥarāmi wal-hadya ma'kụfan ay yabluga maḥillah, walau lā rijālum mu`minụna wa nisā`um mu`minātul lam ta'lamụhum an taṭa'ụhum fa tuṣībakum min-hum ma'arratum bigairi 'ilm, liyudkhilallāhu fī raḥmatihī may yasyā`, lau tazayyalụ la'ażżabnallażīna kafarụ min-hum 'ażāban alīmā (QS. 48:25)

English Sahih:

They are the ones who disbelieved and obstructed you from al-Masjid al-Haram while the offering was prevented from reaching its place of sacrifice. And if not for believing men and believing women whom you did not know – that you might trample [i.e., kill] them and there would befall you because of them dishonor without [your] knowledge – [you would have been permitted to enter Makkah]. [This was so] that Allah might admit to His mercy whom He willed. If they had been apart [from them], We would have punished those who disbelieved among them with painful punishment (QS. [48]Al-Fath verse 25)

Arti / Terjemahan:

Merekalah orang-orang yang kafir yang menghalangi kamu dari (masuk) Masjidil Haram dan menghalangi hewan korban sampai ke tempat (penyembelihan)nya. Dan kalau tidaklah karena laki-laki yang mukmin dan perempuan-perempuan yang mukmin yang tiada kamu ketahui, bahwa kamu akan membunuh mereka yang menyebabkan kamu ditimpa kesusahan tanpa pengetahuanmu (tentulah Allah tidak akan menahan tanganmu dari membinasakan mereka). Supaya Allah memasukkan siapa yang dikehendaki-Nya ke dalam rahmat-Nya. Sekiranya mereka tidak bercampur-baur, tentulah Kami akan mengazab orang-orang yag kafir di antara mereka dengan azab yang pedih. (QS. Al-Fath ayat 25)

Tafsir Ringkas Kemenag
Kementrian Agama RI

Merekalah orang-orang kafir yang menghalang-halangi kamu memasuki Masjidilharam untuk melaksanakan umrah dan menghambat hewan-hewan kurban sebanyak 70 onta yang akan kamu sembelih dan dagingnya kamu bagikan kepada fakir miskin untuk sampai ke tempat penyembelihannya yang paling utama di Marwah. Dan kalau bukanlah karena ada beberapa orang beriman laki-laki dan perempuan yang kesemuanya menetap di kota Mekah yang tidak kamu ketahui sosoknya secara pasti dan mereka bertempat tinggal berbaur dengan orang-orang Mekah yang sebagian masih kafir, tentulah kamu akan membunuh mereka yang menyebabkan kamu ditimpa kesulitan seperti penyesalan dan kewajiban membayar diyat akibat membunuh mereka tanpa kamu sadari bahwa mereka adalah saudaramu seiman. Bahwa Allah mencegah tanganmu dari membinasakan mereka adalah karena Allah hendak memasukkan siapa yang Dia kehendaki ke dalam rahmat-Nya dengan memeluk Islam. Sekiranya mereka terpisah, tidak bercampur baur antara yang mukmin dan yang kafir tentu Kami akan mengazab orang-orang yang kafir di antara mereka, penduduk Mekah itu, dengan azab yang pedih, dengan membunuhnya atau menjadikan mereka sebagai tawanan dan merampas harta bendanya.

Tafsir Lengkap Kemenag
Kementrian Agama RI

Ayat ini menerangkan bahwa orang-orang kafir menghalang-halangi kaum Muslimin mengerjakan umrah di Masjidilharam. Mereka juga menghalangi kaum Muslimin membawa dan menyembelih binatang kurban ke daerah sekitar Masjidilharam seperti di Mina dan sebagainya.
Sebagaimana telah diterangkan bahwa Rasulullah saw pada tahun keenam Hijrah berangkat ke Mekah bersama rombongan sahabat untuk melakukan ibadah umrah dan menyembelih kurban di daerah haram. Karena terikat dengan Perjanjian Hudaibiyyah, maka Rasulullah saw beserta sahabat tidak dapat melakukan maksudnya pada tahun itu. Rasul berusaha menepati Perjanjian Hudaibiyyah, namun ada serombongan kaum musyrik yang menyerbu perkemahan Rasulullah saw di Hudaibiyyah, tetapi serbuan itu dapat digagalkan oleh Allah. Sekalipun demikian, banyak di antara kaum Muslimin yang ingin membalas serbuan itu walaupun telah terikat dengan Perjanjian Hudaibiyyah. Allah melunakkan hati kaum Muslimin sehingga mereka menerima keputusan Rasulullah. Allah menerangkan bahwa Dia melunakkan hati kaum Muslimin sehingga tidak menyerbu Mekah dengan tujuan: pertama, untuk menyelamatkan kaum Muslimin di Mekah yang menyembunyikan keimanannya kepada orang-orang kafir. Mereka takut dibunuh atau dianiaya oleh orang-orang kafir seandainya mereka menyatakan keimanannya. Kaum Muslimin sendiri tidak dapat membedakan mereka dengan orang-orang kafir. Seandainya terjadi penyerbuan kota Mekah, niscaya orang-orang mukmin yang berada di Mekah akan terbunuh seperti terbunuhnya orang-orang kafir. Kalau terjadi demikian, tentu kaum Muslimin akan ditimpa keaiban dan kesukaran karena harus membayar kifarat. Orang-orang musyrik juga akan mengatakan, "Sesungguhnya orang-orang Muslim telah membunuh orang-orang yang seagama dengan mereka."
Kedua, ada kesempatan bagi kaum Muslimin menyeru orang-orang musyrik untuk beriman. Dengan terjadinya Perjanjian Hudaibiyyah, kaum Muslimin telah dapat berhubungan langsung dengan orang-orang kafir. Dengan demikian, dapat terjadi pertukaran pikiran yang wajar antara mereka, tanpa mendapat tekanan dari pihak mana pun sehingga dapat diharapkan akan masuk Islam orang-orang tertentu yang diharapkan keislamannya atau diharapkan agar sikap mereka tidak lagi sekeras sikap sebelumnya. Diharapkan hal-hal itu terjadi sebelum kaum Muslimin melakukan umrah pada tahun yang akan datang.
Dari ayat ini dapat dipahami bahwa Allah selalu menjaga dan melindungi orang-orang yang benar-benar beriman kepada-Nya, di mana pun orang itu berada. Bahkan Dia tidak akan menimpakan suatu bencana kepada orang-orang kafir, sekiranya ada orang yang beriman yang akan terkena bencana itu.

Tafsir al-Jalalain
Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin as-Suyuthi

(Merekalah orang-orang yang kafir yang menghalangi kalian dari Masjidilharam) yakni menghalangi kalian untuk memasukinya (dan hewan kurban) diathafkan kepada Dhamir Kum yang ada pada lafal Washadduukum (dalam keadaan tertahan) yakni terhenti, lafal ini menjadi Hal atau kata keterangan keadaan (tidak dapat mencapai tempatnya) yaitu tempat penyembelihannya sebagaimana biasanya, lafal ayat ini berkedudukan menjadi Badal Isytimal. (Dan kalau tidaklah karena laki-laki yang mukmin dan perempuan-perempuan yang mukmin) yang masih ada tinggal bersama dengan orang-orang kafir di Mekah (yang tiada kalian ketahui) keimanan mereka (bahwa kalian akan membunuh mereka) kalian akan membunuh mereka bersama dengan orang-orang kafir, sekiranya kalian diizinkan-Nya untuk melakukan penaklukan. Lafal ayat ini menjadi Badal Isytimal dari Dhamir Hum yang terdapat pada lafal Lam Ta'lamuuhum (yang menyebabkan kalian berdosa) yakni perbuatan yang berdosa (tanpa pengetahuan) kalian tentangnya. Semua Dhamir Ghaibah yang ada menunjukkan makna untuk kedua jenis, yaitu jenis lelaki dan perempuan, hal tersebut hanya memprioritaskan Mudzakkar. Jawab dari lafal Laulaa tidak disebutkan, yakni tentulah Allah mengizinkan kalian untuk melakukan penaklukan, tetapi ketika itu Dia ternyata tidak mengizinkan kalian melakukan hal itu. (Supaya Allah memasukkan siapa yang dikehendaki-Nya ke dalam rahmat-Nya) seperti orang-orang mukmin yang telah disebutkan tadi. (Sekiranya mereka tidak bercampur-baur) seandainya mereka membedakan dari orang-orang kafir (tentulah Kami akan mengazab orang-orang kafir di antara mereka) yakni di antara penduduk Mekah pada saat itu juga, seumpamanya Kami memberikan izin kepada kalian untuk melakukan penaklukan (dengan azab yang pedih) azab yang menyakitkan.

Tafsir Ibnu Katsir
Ismail bin Umar Al-Quraisyi bin Katsir

Allah Swt. berfirman, menceritakan keadaan orang-orang kafir dari kalangan kaum musyrik Quraisy dan orang-orang yang mendukung mereka yang memusuhi Rasulullah Saw.:

Merekalah orang-orang yang kafir (Al-Fath' 25)

Hanya merekalah orang-orang kafir yang sejati, bukan selain mereka.

yang menghalangi kamu dari (masuk) Masjidil Haram. (Al Fath:25)

padahal kalian lebih berhak terhadap Masjidil Haram, lagi pula kalian adalah ahlinya.

dan menghalangi hewan korban sampai ke tempat (penyembelihan)nya. (Al Fath:25)

Yakni mereka menghalang-halangi hewan korban untuk sampai ke tempat penyembelihannya, hal ini merupakan sikap mereka yang melampaui batas dan menunjukkan keingkaran mereka. Hewan korban yang dibawa oleh Nabi Saw. terdiri dari tujuh puluh ekor unta, seperti yang akan dijelaskan nanti.

Firman Allah Swt.:

Dan kalau tidaklah karena laki-laki yang mukmin dan perempuan-perempuan yang mukmin. (Al Fath:25)

yang ada di kalangan orang-orang musyrik Mekah, tetapi mereka menyembunyikan keimanannya dari mata orang-orang musyrik yang ada di sekitarnya karena takut akan keselamatan diri mereka dari kekejaman kaumnya. Seandainya tidak ada mereka, tentulah Kami akan menguasakan mereka kepada kalian, hingga kalian dapat membunuh mereka dan memusnahkan mereka sampai keakar-akarnya. Akan tetapi, mengingat di kalangan mereka terdapat orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan yang tidak engkau ketahui mereka bila terjadi pertempuran, karena itulah disebutkan dalam firman berikutnya:

yang tiada kamu ketahui, bahwa kamu akan membunuh mereka yang menyebabkan kamu ditimpa kesusahan. (Al Fath:25)

Yakni merasa berdosa dan menanggung denda.

tanpa pengetahuanmu (tentulah Allah tidak akan menahan tanganmu dari membinasakan mereka). Supaya Allah memasukkan siapa yang dikehendaki-Nya ke dalam rahmat-Nya. (Al Fath:25)

Yaitu Allah menangguhkan hukuman-Nya terhadap mereka (orang-orang musyrik) demi menyelamatkan sebagian dari orang-orang mukmin yang ada di kalangan mereka, dan agar sebagian besar dari mereka sadar, lalu memeluk agama Islam. Dalam firman berikutnya disebutkan:

Sekiranya mereka tidak bercampur baur. (Al Fath:25)

Yakni sekiranya orang-orang kafir terpisahkan dari orang-orang mukmin yang ada di kalangan mereka.

tentulah Kami akan-mengazab orang-orang kafir di antara mereka dengan azab yang pedih. (Al Fath:25)

Maksudnya, tentulah Kami menguasakan mereka kepada kalian dan tentulah kalian dapat membunuh mereka hingga keakar-akarnya.

Al-Hafiz Abul Qasim At-Tabrani mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abuz Zanba' alias Rauh ibnul Faraj, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Abu Ibad Al-Makki, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Abdullah ibnu Sa'd mau la Bani Hasyim, telah menceritakan kepada kami Hajar ibnu Khalaf yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Abdullah ibnu Amr mengatakan bahwa ia pernah mendengar Junaid ibnu Subai' mengatakan bahwa ia memerangi Rasulullah Saw. pada permulaan siang hari dalam keadaan kafir, tetapi di petang harinya ia berperang dengan Rasulullah Saw. dalam keadaan muslim. Berkenaan dengan kamilah ayat ini diturunkan, yaitu firman Allah Swt.: Dan kalau tidaklah karena laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin. (Al Fath:25) Junaid ibnu Subai' melanjutkan, "Kami saat itu terdiri dari sembilan orang, tujuh orang laki-laki dan dua orang wanita."

Kemudian ImamTabrani meriwayatkannya pula melalui jalur lain dari Muhammad ibnu Abbad Al-Makki dengan sanad yang sama, hanya dalam riwayat ini disebutkan dari Abu Jum'ah Junaid ibnu Subai', lalu disebutkan hal yang semisal. Tetapi menurut riwayat yang benar, dia adalah Abu Ja'far Habib ibnu Siba'.

Ibnu Abu Hatim telah meriwayatkannya melalui hadis Hajar ibnu Khalaf dengan sanad yang sama. Dalam riwayatnya disebutkan pula, "Kami berjumlah tiga orang laki-laki dan sembilan orang wanita, dan berkenaan dengan kamilah ayat ini diturunkan," yaitu firman-Nya: Dan kalau tidaklah karena laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin. (Al Fath:25)

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ali ibnul Husain, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ismail Al-Bukhari, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Usman ibnu Jabalah, dari Abu Hamzah, dari Ata, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas r.a. sehubungan dengan firman Allah Swt.: Sekiranya mereka tidak bercampur baur, tentulah Kami akan mengazab orang-orang kafir di antara mereka dengan azab yang pedih. (Al Fath:25) Yakni sekiranya orang-orang kafir itu memisahkan diri dari orang-orang mukmin, tentulah Allah akan mengazab mereka dengan azab yang pedih, yaitu kaum mukmin akan membunuh mereka.

Tafsir Quraish Shihab
Muhammad Quraish Shihab

Penduduk Mekahlah yang kafir dan menghalang-halangi kalian untuk memasuki al-Masjid al-Harâm dan menghalang-halangi hewan kurban yang kalian bawa untuk sampai ke tempat penyembelihannya. Kalau sekiranya tidak karena khawatir bahwa kalian akan menimpakan kesusahan kepada orang-orang Mukmin, laki-laki dan perempuan, yang tidak kalian ketahui yang berada di antara orang-orang kafir Mekah sehingga kalian membunuh mereka yang menyebabkan kalian tercela dan terhina, niscaya Kami akan menjadikan kalian berkuasa atas mereka. Namun Allah menahan kalian dari membinasakan mereka supaya Dia dapat melindungi orang-orang Mukmin yang berada di tengah-tengah mereka dan orang-orang kafir yang masuk Islam. Kalau seandainya orang-orang Mukmin sudah dapat dibedakan, maka Kami pasti akan menghukum orang-orang yang bersikeras dalam kekufuran dengan siksa yang sangat pedih. Yaitu ketika orang-orang kafir menimbulkan kesombongan dalam hati mereka sebagaimana kesombongan jahiliyah. Lalu Allah menurunkan ketentraman pada Rasul-Nya dan orang-orang Mukmin dan menetapkan pada diri mereka keterjagaan dari kesyirikan dan siksa. Mereka adalah orang-orang yang berhak untuk mendapatkannya. Ilmu Allah meliputi segala sesuatu.