Al-Qur'an Surat Al-Fath Ayat 23
Al-Fath Ayat ke-23 ~ Quran Terjemah Perkata (Word By Word) English-Indonesian dan Tafsir Bahasa Indonesia
سُنَّةَ اللّٰهِ الَّتِيْ قَدْ خَلَتْ مِنْ قَبْلُ ۖوَلَنْ تَجِدَ لِسُنَّةِ اللّٰهِ تَبْدِيْلًا ( الفتح : ٢٣)
- sunnata
- سُنَّةَ
- (The established) way
- ketetapan
- l-lahi
- ٱللَّهِ
- (of) Allah
- Allah
- allatī
- ٱلَّتِى
- which
- yang
- qad
- قَدْ
- passed away
- sungguh
- khalat
- خَلَتْ
- passed away
- telah berlalu
- min
- مِن
- before
- dari
- qablu
- قَبْلُۖ
- before
- sebelum
- walan
- وَلَن
- and never
- dan tidak
- tajida
- تَجِدَ
- you will find
- kamu mendapatkan
- lisunnati
- لِسُنَّةِ
- in (the) way of Allah
- bagi ketetapan
- l-lahi
- ٱللَّهِ
- in (the) way of Allah
- Allah
- tabdīlan
- تَبْدِيلًا
- any change
- perobahan/pergantian
Transliterasi Latin:
Sunnatallāhillatī qad khalat ming qabl, wa lan tajida lisunnatillāhi tabdīlā(QS. 48:23)
English Sahih:
[This is] the established way of Allah which has occurred before. And never will you find in the way of Allah any change. (QS. [48]Al-Fath verse 23)
Arti / Terjemahan:
Sebagai suatu sunnatullah yang telah berlaku sejak dahulu, kamu sekali-kali tiada akan menemukan perubahan bagi sunnatullah itu. (QS. Al-Fath ayat 23)
Tafsir Ringkas Kemenag
Kementrian Agama RI
Demikianlah hukum Allah, yakni ketetapan Allah senantiasa menolong orang-orang yang beriman dan membinasakan orang-orang yang mendustakan-Nya. Itu adalah kebiasaan yang telah berlaku sejak dahulu, kamu sekali-kali tidak akan menemukan perubahan pada hukum Allah itu.
Tafsir Lengkap Kemenag
Kementrian Agama RI
Ayat ini menegaskan bahwa memenangkan keimanan atas kekafiran dan menghapus yang batil dengan yang hak telah menjadi sunah (hukum) Allah yang berlaku bagi seluruh makhluk ciptaan-Nya sejak dahulu sampai sekarang, dan untuk masa yang akan datang. Tidak ada satu pun dari makhluk yang ada di alam semesta ini yang dapat mengubah sunah-Nya itu.
Tafsir al-Jalalain
Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin as-Suyuthi
(Sebagai suatu sunatullah) lafal ayat ini adalah Mashdar yang berfungsi mengukuhkan makna jumlah kalimat sebelumnya, yaitu mengenai kalahnya orang-orang kafir dan ditolong-Nya orang-orang mukmin. Maksudnya yang demikian itu merupakan suatu sunatullah (yang telah berlaku sejak dahulu, kamu sekali-kali tidak akan menemukan perubahan bagi sunatullah itu) sebagai ganti darinya.
Tafsir Ibnu Katsir
Ismail bin Umar Al-Quraisyi bin Katsir
Kemudian dalam firman berikutnya disebutkan:
Sebagai suatu sunnatullah yang telah berlaku sejak dahulu, kamu sekali-kali tiada akan menemukan perubahan bagi sunnatullah itu. (Al Fath:23)
Yakni itulah sunnatullah dan kebiasaan-Nya terhadap makhluk-Nya, tidak sekali-kali kekafiran dan keimanan berhadap-hadapan di suatu medan perang, lalu mereka berperang, melainkan Allah akan menolong pasukan keimanan dan mengalahkan pasukan kekafiran, serta meninggikan perkara yang hak dan merendahkan perkara yang batil. Allah Swt. Telah melakukan kebiasaan ini dalam Perang Badar untuk kekasih-kekasih-Nya yang beriman. Dia menolong mereka atas musuh-musuh yang terdiri dari kaum musyrik, padahal jumlah orang-orang mukmin sedikit dan musuh mereka jauh lebih banyak bilangannya.
Tafsir Quraish Shihab
Muhammad Quraish Shihab
Allah telah menetapkan ketentuan yang berlaku sejak dahulu bagi makhluk-Nya yaitu bahwa kemenangan itu adalah untuk Rasul-Nya dan orang-orang Mukmin. Dan sekali-kali kamu tidak akan mendapatkan perubahan dalam ketentuan (sunnatullah) itu.