Skip to content

Al-Qur'an Surat An-Nur Ayat 61

An-Nur Ayat ke-61 ~ Quran Terjemah Perkata (Word By Word) English-Indonesian dan Tafsir Bahasa Indonesia

لَيْسَ عَلَى الْاَعْمٰى حَرَجٌ وَّلَا عَلَى الْاَعْرَجِ حَرَجٌ وَّلَا عَلَى الْمَرِيْضِ حَرَجٌ وَّلَا عَلٰٓى اَنْفُسِكُمْ اَنْ تَأْكُلُوْا مِنْۢ بُيُوْتِكُمْ اَوْ بُيُوْتِ اٰبَاۤىِٕكُمْ اَوْ بُيُوْتِ اُمَّهٰتِكُمْ اَوْ بُيُوْتِ اِخْوَانِكُمْ اَوْ بُيُوْتِ اَخَوٰتِكُمْ اَوْ بُيُوْتِ اَعْمَامِكُمْ اَوْ بُيُوْتِ عَمّٰتِكُمْ اَوْ بُيُوْتِ اَخْوَالِكُمْ اَوْ بُيُوْتِ خٰلٰتِكُمْ اَوْ مَا مَلَكْتُمْ مَّفَاتِحَهٗٓ اَوْ صَدِيْقِكُمْۗ لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَأْكُلُوْا جَمِيْعًا اَوْ اَشْتَاتًاۗ فَاِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوْتًا فَسَلِّمُوْا عَلٰٓى اَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِّنْ عِنْدِ اللّٰهِ مُبٰرَكَةً طَيِّبَةً ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُوْنَ ࣖ ( النّور : ٦١)

laysa
لَّيْسَ
Not is
tidak ada
ʿalā
عَلَى
on
atas
l-aʿmā
ٱلْأَعْمَىٰ
the blind
orang buta
ḥarajun
حَرَجٌ
any blame
keberatan/larangan
walā
وَلَا
and not
dan tidak
ʿalā
عَلَى
on
atas
l-aʿraji
ٱلْأَعْرَجِ
the lame
orang pincang
ḥarajun
حَرَجٌ
any blame
keberatan/larangan
walā
وَلَا
and not
dan tidak
ʿalā
عَلَى
on
atas
l-marīḍi
ٱلْمَرِيضِ
the sick
orang sakit
ḥarajun
حَرَجٌ
any blame
keberatan/larangan
walā
وَلَا
and not
dan tidak
ʿalā
عَلَىٰٓ
on
atas
anfusikum
أَنفُسِكُمْ
yourselves
diri kalian sendiri
an
أَن
that
bahwa
takulū
تَأْكُلُوا۟
you eat
kamu makan
min
مِنۢ
from
dari/di
buyūtikum
بُيُوتِكُمْ
your houses
rumah-rumah kamu
aw
أَوْ
or
atau
buyūti
بُيُوتِ
houses
rumah-rumah
ābāikum
ءَابَآئِكُمْ
(of) your fathers
bapak-bapak kamu
aw
أَوْ
or
atau
buyūti
بُيُوتِ
houses
rumah-rumah
ummahātikum
أُمَّهَٰتِكُمْ
(of) your mothers
ibu-ibu kamu
aw
أَوْ
or
atau
buyūti
بُيُوتِ
houses
rumah-rumah
ikh'wānikum
إِخْوَٰنِكُمْ
(of) your brothers
saudara laki-laki kamu
aw
أَوْ
or
atau
buyūti
بُيُوتِ
houses
rumah-rumah
akhawātikum
أَخَوَٰتِكُمْ
(of) your sisters
saudara perempuan kamu
aw
أَوْ
or
atau
buyūti
بُيُوتِ
houses
rumah-rumah
aʿmāmikum
أَعْمَٰمِكُمْ
(of) your paternal uncles
saudara bapak kamu laki-laki
aw
أَوْ
or
atau
buyūti
بُيُوتِ
houses
rumah-rumah
ʿammātikum
عَمَّٰتِكُمْ
(of) your paternal aunts
saudara bapak kamu perempuan
aw
أَوْ
or
atau
buyūti
بُيُوتِ
houses
rumah-rumah
akhwālikum
أَخْوَٰلِكُمْ
(of) your maternal uncles
saudara laki-laki ibu kamu
aw
أَوْ
or
atau
buyūti
بُيُوتِ
houses
rumah-rumah
khālātikum
خَٰلَٰتِكُمْ
(of) your maternal aunts
saudara perempuan ibu kamu
aw
أَوْ
or
atau
مَا
what
apa (rumah)
malaktum
مَلَكْتُم
you possess
kamu miliki
mafātiḥahu
مَّفَاتِحَهُۥٓ
its keys
kunci-kuncinya
aw
أَوْ
or
atau
ṣadīqikum
صَدِيقِكُمْۚ
your friend
teman-teman kamu
laysa
لَيْسَ
Not is
tidak
ʿalaykum
عَلَيْكُمْ
on you
atas kalian
junāḥun
جُنَاحٌ
any blame
berdosa/larangan
an
أَن
that
bahwa
takulū
تَأْكُلُوا۟
you eat
kamu makan
jamīʿan
جَمِيعًا
together
semua/bersama-sama
aw
أَوْ
or
atau
ashtātan
أَشْتَاتًاۚ
separately
sendirian
fa-idhā
فَإِذَا
But when
maka apabila
dakhaltum
دَخَلْتُم
you enter
kamu masuk
buyūtan
بُيُوتًا
houses
rumah-rumah
fasallimū
فَسَلِّمُوا۟
then greet
maka beri salamlah
ʿalā
عَلَىٰٓ
[on]
atas
anfusikum
أَنفُسِكُمْ
yourselves
diri kalian sendiri
taḥiyyatan
تَحِيَّةً
a greeting
penghormatan
min
مِّنْ
from
dari
ʿindi
عِندِ
from
sisi
l-lahi
ٱللَّهِ
Allah
Allah
mubārakatan
مُبَٰرَكَةً
blessed
diberi berkat
ṭayyibatan
طَيِّبَةًۚ
(and) good
suci/baik
kadhālika
كَذَٰلِكَ
Thus
demikianlah
yubayyinu
يُبَيِّنُ
Allah makes clear
menjelaskan
l-lahu
ٱللَّهُ
Allah makes clear
Allah
lakumu
لَكُمُ
for you
bagi kalian
l-āyāti
ٱلْءَايَٰتِ
the Verses
ayat-ayat
laʿallakum
لَعَلَّكُمْ
so that you may
agar kalian
taʿqilūna
تَعْقِلُونَ
understand
kalian menggunakan akal

Transliterasi Latin:

Laisa 'alal-a'mā ḥarajuw wa lā 'alal-a'raji ḥarajuw wa lā 'alal-marīḍi ḥarajuw wa lā 'alā anfusikum an ta`kulụ mim buyụtikum au buyụti ābā`ikum au buyụti ummahātikum au buyụti ikhwānikum au buyụti akhawātikum au buyụti a'māmikum au buyụti 'ammātikum au buyụti akhwālikum au buyụti khālātikum au mā malaktum mafātiḥahū au ṣadīqikum, laisa 'alaikum junāḥun an ta`kulụ jamī'an au asytātā, fa iżā dakhaltum buyụtan fa sallimụ 'alā anfusikum taḥiyyatam min 'indillāhi mubārakatan ṭayyibah, każālika yubayyinullāhu lakumul-āyāti la'allakum ta'qilụn (QS. 24:61)

English Sahih:

There is not upon the blind [any] constraint nor upon the lame constraint nor upon the ill constraint nor upon yourselves when you eat from your [own] houses or the houses of your fathers or the houses of your mothers or the houses of your brothers or the houses of your sisters or the houses of your father's brothers or the houses of your father's sisters or the houses of your mother's brothers or the houses of your mother's sisters or [from houses] whose keys you possess or [from the house] of your friend. There is no blame upon you whether you eat together or separately. But when you enter houses, give greetings of peace upon each other – a greeting from Allah, blessed and good. Thus does Allah make clear to you the verses [of ordinance] that you may understand. (QS. [24]An-Nur verse 61)

Arti / Terjemahan:

Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit, dan tidak (pula) bagi dirimu sendiri, makan (bersama-sama mereka) dirumah kamu sendiri atau dirumah bapak-bapakmu, dirumah ibu-ibumu, dirumah saudara-saudaramu yang laki-laki, di rumah saudaramu yang perempuan, dirumah saudara bapakmu yang laki-laki, dirumah saudara bapakmu yang perempuan, dirumah saudara ibumu yang laki-laki, dirumah saudara ibumu yang perempuan, dirumah yang kamu miliki kuncinya atau dirumah kawan-kawanmu. Tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau sendirian. Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayatnya(Nya) bagimu, agar kamu memahaminya. (QS. An-Nur ayat 61)

Tafsir Ringkas Kemenag
Kementrian Agama RI

Usai memberi kemudahan kepada perempuan tua dalam hal berpakaian, pada ayat ini Allah menjalankan prinsip kemudahan kepada orang yang memiliki halangan tertentu. Tidak ada halangan, yakni tidak ada dosa dan tidak pula menjadi kemaksiatan bagi orang buta, tidak pula bagi orang pincang, tidak pula bagi orang sakit, dan tidak pula bagi dirimu untuk makan bersama mereka di rumah kamu atau di rumah bapak-bapak kamu, di rumah ibu-ibu kamu, di rumah saudara-saudara kamu yang laki-laki, di rumah saudara-saudara kamu yang perempuan, di rumah saudara-saudara bapak kamu yang laki-laki, di rumah saudara-saudara bapak kamu yang perempuan, di rumah saudara-saudara ibu kamu yang laki-laki, di rumah saudara-saudara ibu kamu yang perempuan, demikian juga di rumah yang kamu miliki atau dititipi kuncinya, atau di rumah kawan-kawan kamu, karena seorang kawan tentu tidak berkeberatan menjamu kawannya. Tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau sendiri-sendiri. Apabila kamu memasuki rumah-rumah hendaklah kamu memberi salam kepada penghuninya, yang itu berarti kamu memberi salam kepada dirimu sendiri, dengan salam yang penuh berkah dan baik dari sisi Allah, bukan seperti salam pada masa jahiliah. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya bagimu agar kamu mengerti, menghayati, dan mengamalkannya dengan baik.  

Tafsir Lengkap Kemenag
Kementrian Agama RI

Menurut kebiasaan orang Arab semenjak masa Jahiliah mereka tidak merasa keberatan apa-apa meskipun tanpa diundang di rumah kaum kerabat dan kadang-kadang mereka membawa serta famili yang cacat makan bersama-sama. Pada ayat ini telah disusun urutan kaum kerabat itu dimulai dari yang paling dekat, kemudian yang dekat bahkan termasuk pula pemegang kuasa atau harta dan teman-teman akrab, karena tidak jarang seorang teman dibiarkan di rumah kita tanpa diundang atau meminta izin lebih dahulu. Urutan susunan kaum kerabat itu adalah sebagai berikut:
1. Yang paling dekat kepada seseorang ialah anak dan istrinya, tetapi dalam ayat ini tidak ada disebutkan anak dan istri karena cukuplah dengan menyebut "di rumah kamu" karena biasa seorang tinggal bersama anak dan istrinya. Maka di rumah anak istri tidak perlu ada izin atau ajakan untuk makan lebih dahulu, baru boleh makan. Demikian pula kalau anak itu telah mendirikan rumah tangga sendiri maka bapaknya boleh saja datang ke rumah anaknya untuk makan tanpa undangan atau ajakan, karena rumah anak itu sebenarnya rumah bapaknya juga karena Nabi Muhammad saw pernah bersabda: "Engkau sendiri dan harta kekayaanmu adalah milik bapakmu." (Riwayat Ahmad dan Ashabus-Sunan)
2. Ayah. Anak tidaklah perlu meminta izin lebih dahulu kepada bapak untuk makan, karena memang sudah menjadi kewajiban bagi bapak untuk menafkahi anaknya. Bila anak sudah berkeluarga dan berpisah rumah dengan bapaknya tidak juga perlu meminta izin untuk makan meskipun tidak tinggal lagi di rumah bapaknya.
3. Ibu. Kita sudah mengetahui bagaimana kasih sayang seorang ibu terhadap anaknya. Walaupun anaknya sudah besar dan sudah beranak cucu sekalipun, namun kasih ibu tetap seperti sediakala. Benarlah pepatah yang mengatakan, "kasih anak sepanjang penggalah dan kasih ibu sepanjang jalan." Tidaklah menjadi soal baginya bila anaknya makan di rumahnya tanpa ajakan, bahkan dia akan sangat bahagia melihat anaknya bertingkah laku seperti dahulu di kala masih belum dewasa.
4. Saudara laki-laki. Hubungan antara seorang dengan saudaranya adalah hubungan darah yang tidak bisa diputuskan, meskipun terjadi perselisihan dan pertengkaran. Maka sebagai memupuk rasa persaudaraan di dalam hati masing-masing maka janganlah hendaknya hubungan itu dibatasi dengan formalitas etika dan protokol yang berlaku bagi orang lain. Alangkah akrabnya hubungan sesama saudara bila sewaktu-waktu seseorang datang ke rumah saudaranya dan makan bersama di sana.
5. Saudara perempuan hal ini sama dengan makan di rumah saudara laki-laki.
6. Saudara laki-laki ayah (paman).
7. Saudara perempuan ayah (bibi).
8. Saudara laki-laki dari ibu.
9. Saudara perempuan dari ibu.
10. Orang yang diberi kuasa memelihara harta benda seseorang.
11. Teman akrab.
Demikianlah Allah menyatakan janganlah seseorang baik yang memiliki maupun tidak memiliki cacat tubuh merasa keberatan untuk makan di rumah kaum kerabatnya selama kaum kerabatnya itu benar-benar tidak merasa keberatan atas hal itu, karena hubungan kerabat harus dipupuk dan disuburkan. Sedang hubungan dengan orang lain seperti dengan tetangga baik yang dekat maupun yang jauh harus dijaga sebaik-baiknya, apalagi hubungan dengan kaum kerabat.
Meskipun demikian seseorang janganlah berbuat semaunya terhadap kaum kerabatnya apalagi bila kaum kerabatnya itu sedang kesulitan dalam rumah tangganya dan hidup serba kekurangan kemudian karena kita ada hubungan kerabat beramai-ramai makan di rumahnya. Rasa tenggang menenggang dan rasa bantu membantu haruslah dibina sebaik-baiknya. Bila kita melihat salah seorang kerabat dalam kekurangan hendaklah kaum kerabatnya bergotong royong menolong dan membantunya. Lalu Allah menerangkan lagi tidak mengapa seorang makan bersama-sama atau sendiri-sendiri.
Diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas, adh-ahhaq dan Qatadah bahwa ayat ini turun berkenaan dengan Bani Lais bin Amr bin Kinanah, mereka merasa keberatan sekali makan sendiri-sendiri. Pernah terjadi seseorang di antara mereka tidak makan sepanjang hari karena tidak ada tamu yang akan makan bersama dia. Selama belum ada orang yang akan menemaninya makan dia tidak mau makan. Kadang-kadang ada pula di antara mereka yang sudah tersedia makanan di hadapannya tetapi dia tidak mau menyentuh makanan itu sampai sore hari. Ada pula di antara mereka yang tidak mau meminum susu untanya padahal untanya sedang banyak air susunya karena tidak ada tamu yang akan minum bersama dia. Barulah apabila hari sudah malam dan tidak juga ada tamu dia mau makan sendirian.
Hatim Ath-th±i seorang yang paling terkenal sangat pemurah mengucapkan satu bait syair kepada istrinya:
Apabila engkau memasak makanan, maka carilah orang yang akan memakannya bersamaku, karena aku tidak akan memakan makanan itu sendirian.
Maka untuk menghilangkan kebiasaan yang mungkin tampaknya baik karena menunjukkan sifat pemurah pada seseorang, tetapi kadang-kadang tidak sesuai dengan keadaan semua orang, Allah menerangkan bahwa seseorang boleh makan bersama dan boleh makan sendirian.
Janganlah seseorang memberatkan dirinya dengan kebiasaan makan bersama tamu, lalu karena tidak ada tamu dia tidak mau makan. Kemudian Allah menyerukan kepada setiap orang mukmin agar apabila dia masuk ke rumah salah seorang dari kaum kerabatnya, hendaklah dia mengucapkan salam lebih dahulu kepada seisi rumah itu, yaitu salam yang ditetapkan oleh Allah, salam yang penuh berkat dan kebaikan yaitu, "Assalamu`alaikum warahmatullahi wabarakatuh." Dengan demikian karib kerabat yang ada di rumah itu akan senang dan gembira dan menerimanya dengan hati terbuka.
Al-Hafiz, Abu Bakar al-Bazzar meriwayatkan bahwa Anas berkata: Rasulullah mengajarkan kepadaku lima hal. Rasulullah bersabda, "Hai Anas! Berwudulah dengan sempurna tentu umurmu akan bertambah, beri salamlah kepada siapa yang kamu temui di antara umatku, tentu kebaikanmu akan bertambah banyak, apabila engkau memasuki rumahmu, ucapkanlah salam kepada keluargamu; tentu rumahmu itu akan penuh dengan berkah, kerjakanlah salat duha karena salat duha itu adalah salat orang-orang saleh di masa dahulu. Hai Anas sayangilah anak-anak dan hormatilah orang tua, niscaya engkau akan termasuk teman-temanku pada hari Kiamat nanti."
Demikianlah Allah menerangkan ayat-Nya sebagai petunjuk bagi hamba-Nya, bukan saja petunjuk mengenai hal-hal yang besar, melainkan juga petunjuk mengenai hal-hal yang kecil. Semoga dengan mengamalkan petunjuk itu kita dapat memikirkan bagaimana baik dan berharganya petunjuk itu.

Tafsir al-Jalalain
Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin as-Suyuthi

(Tidak ada dosa bagi orang buta, tidak pula bagi orang pincang, dan tidak pula bagi orang sakit) untuk makan bersama dengan orang-orang selain mereka (dan tidak pula) dosa (bagi diri kalian sendiri untuk makan bersama mereka di rumah kalian sendiri) yaitu di rumah anak-anak kalian (atau rumah bapak-bapak kalian, di rumah ibu-ibu kalian, di rumah saudara-saudara kalian yang laki-laki, di rumah saudara-saudara kalian yang perempuan, di rumah saudara-saudara bapak kalian yang laki-laki, di rumah saudara-saudara bapak kalian yang perempuan, di rumah saudara-saudara ibu kalian yang laki-laki, di rumah saudara-saudara ibu kalian yang perempuan, di rumah yang kalian miliki kuncinya) yang khusus kalian sediakan buat orang lain (atau - di rumah - kawan-kawan kalian) yang dimaksud dengan kawan adalah orang-orang yang benar-benar setia kepada kalian. Makna ayat ini ialah, bahwa kalian diperbolehkan makan dari rumah-rumah orang-orang yang telah disebutkan tadi, sekalipun para pemiliknya tidak hadir atau sedang tidak ada di rumah, jika memang kalian telah yakin akan kerelaan mereka terhadap sikap kalian itu (Tidak ada dosa bagi kalian makan bersama-sama mereka) yakni berbarengan dengan mereka (atau sendirian) tidak bersama-sama. Lafal Asytaatan ini adalah bentuk jamak dari kata Syatta, artinya sendiri-sendiri atau berpisah-pisah. Ayat ini diturunkan berkenaan dengan seseorang yang merasa berdosa jika ia makan sendirian. Jika ia tidak menemukan seseorang yang mau makan bersamanya, maka ia tidak mau memakan makanannya (maka apabila kalian memasuki rumah-rumah) milik kalian sendiri yang tidak ada penghuninya (hendaklah kalian memberi salam kepada diri kalian sendiri) katakanlah! "Assalaamu 'Alainaa Wa Alaa `Ibaadillaahish Shaalihiin" yang artinya, "Keselamatan semoga dilimpahkan kepada diri kami dan hamba-hamba Allah yang saleh". Karena sesungguhnya para Malaikatlah yang akan menjawab salam kalian itu. Jika ternyata di dalam rumah-rumah itu terdapat penghuninya, maka berilah salam kepada mereka (sebagai salam) lafal Tahiyyatan menjadi Mashdar artinya sebagai penghormatan (yang ditetapkan di sisi Allah, yang diberkati lagi baik) yakni diberi pahala bagi orang yang mengucapkannya. (Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya bagi kalian) Dia merincikan tanda-tanda agama kalian (agar kalian memahaminya) supaya kalian mengerti hal tersebut.

Tafsir Ibnu Katsir
Ismail bin Umar Al-Quraisyi bin Katsir

Ulama tafsir berbeda pendapat tentang makna yang menjadi penyebab bagi terhapusnya dosa dari orang yang buta, orang yang pincang, dan orang yang sakit dalam ayat ini.

Ata Al-Khurrasani dan Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan masalah jihad. Mereka mengkategorikan ayat ini sama dengan apa yang terdapat di dalam surat Al-Fath yang menerangkan dengan jelas masalah jihad. Dengan kata lain, dapat disebutkan bahwa tiada dosa atas mereka dalam meninggalkan kewajiban berjihad karena kondisi mereka yang lemah dan tidak mampu. Semakna pula dengan apa yang disebutkan di dalam surat At-Taubah melalui firman-Nya:

Tiada dosa (lantaran tidak pergi berjihad) atas orang-orang yang lemah, atas orang-orang yang sakit dan atas orang-orang yang tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan, apabila mereka berlaku ikhlas kepada Allah dan Rasul-Nya. Tiada jalan sedikit pun untuk menyalahkan orang-orang yang berbuat baik. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan tiada (pula dosa) atas orang-orang yang apabila datang kepadamu, supaya kamu memberi mereka kendaraan, lalu kamu berkata, "Aku tidak memperoleh kendaraan untuk membawa kalian!" (At Taubah:91-92)

sampai dengan firman-Nya:

lantaran mereka tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan. (At Taubah:92)

Menurut pendapat yang lain, makna yang dimaksud dalam ayat ini ialah pada mulanya mereka merasa keberatan bila makan bersama orang yang buta. Karena orang buta tidak dapat melihat makanan dan lauk-pauk yang ada dalam hidangan, dan barangkali orang lain (yang tidak buta) mendahuluinya dalam menyantap hidangan yang disuguhkan. Tidak pula bersama orang yang pincang, sebab orang yang pincang tidak dapat duduk dengan baik sehingga teman-teman sekedudukannya menjauh darinya. Tidak pula orang yang sedang sakit, sebab orang yang sedang sakit tidak dapat menyantap hidangan dengan sempurna sebagaimana yang lainnya. Maka dari itu mereka tidak mau makan bersama orang-orang tersebut, agar mereka tidak berbuat aniaya terhadap orang-orang itu. Kemudian Allah Swt. menurunkan ayat ini sebagai kemurahan dari-Nya dalam masalah ini. Demikianlah menurut pendapat yang dikemukakan oleh Sa'id ibnu Jubair dan Miqsam.

Ad-Dahhak mengatakan bahwa dahulu sebelum Nabi Saw. diutus, mereka merasa keberatan bila makan bersama-sama orang-orang itu karena merasa jijik dan enggan serta menghindari agar orang-orang itu tidak tersinggung. Lalu Allah menurunkan ayat ini (sesudah Islam datang).

Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Ibnu Abu Nujaih, dari Mujahid sehubungan dengan makna firman-Nya: Tiada halangan bagi orang buta. (An Nuur:61), hingga akhir ayat. Dahulu seseorang pergi membawa seorang yang tuna netra, atau seorang yang pincang atau seorang yang sakit, ke rumah ayahnya atau rumah saudara laki-lakinya atau rumah saudara perempuannya atau rumah saudara perempuan ayahnya atau rumah saudara perempuan ibunya. Sedangkan orang-orang yang sakit merasa keberatan dengan hal tersebut. Mereka mengatakan bahwa sesungguhnya orang-orang mengajak mereka ke rumah keluarga mereka sendiri (yakni mau mengajak hanya ke rumah keluarganya sendiri), lalu turunlah ayat ini sebagai rukhsah buat mereka.

As-Saddi mengatakan bahwa seseorang masuk ke dalam rumah ayahnya atau saudara lelakinya atau anak lelakinya, lalu istri pemilik rumah menyuguhkan makanan kepadanya, tetapi ia tidak mau makan karena pemilik rumah tidak ada di tempat. Maka Allah Swt. berfirman: Tidak ada halangan bagi orang buta. (An Nuur:61), hingga akhir ayat.

Firman Allah Swt.:

dan tidak pula bagi diri kalian sendiri, makan (bersama-sama mereka) di rumah kalian sendiri. (An Nuur:61)

Sesungguhnya makan di rumah sendiri disebutkan dalam ayat ini tiada lain agar di- 'ataf-kan kepadanya lafaz lain yang disebutkan sesudahnya supaya mempunyai hukum yang sama dengannya. Termasuk pula ke dalam pengertian rumah sendiri ialah rumah anak, sekalipun tidak disebutkan dalam nas ayat ini (tetapi pengertiannya tersirat di dalamnya). Karena itu, ada sebagian ulama yang menjadikan ayat ini sebagai dalil yang menunjukkan bahwa harta milik anak sama dengan harta milik ayahnya. Di dalam kitab musnad dan kitab sunan telah disebutkan sebuah hadis yang diriwayatkan melalui berbagai jalur dari Rasulullah Saw., bahwa beliau Saw. pernah bersabda:

Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu.

Firman Allah Swt.:

atau rumah bapak-bapak kalian, atau rumah ibu-ibu kalian. (An Nuur:61)

sampai dengan firman-Nya:

atau di rumah yang kalian miliki kuncinya. (An Nuur:61)

Makna ayat ini sudah jelas, dan ada sebagian ulama yang mewajibkan memberi nafkah kepada kaum kerabat, sebagian dari mereka kepada sebagian yang lain. Seperti yang ada pada mazhab Imam Abu Hanifah dan mazhab Imam Ahmad ibnu Hambal menurut pendapat yang terkenal dari keduanya.

Mengenai makna firman-Nya:

atau di rumah yang kalian miliki kuncinya. (An Nuur:61)

Menurut Sa'id ibnu Jubair dan As-Saddi, yang dimaksud adalah pelayan seseorang. Diperbolehkan baginya memakan sebagian dari makanan yang disimpan oleh tuannya dengan cara yang makruf.

Az-Zuhri telah meriwayatkan dari Urwah, dari Aisyah r.a. yang telah mengatakan bahwa dahulu kaum muslim berangkat berjihad bersama Rasulullah Saw. Maka mereka menyerahkan kunci-kunci rumah mereka kepada orang-orang kepercayaannya masing-masing. Dan mereka mengata­kan, "Kami halalkan bagi kalian memakan apa yang kalian perlukan." Sedangkan orang-orang kepercayaan mereka mengatakan, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami memakan makanan mereka, karena sesungguhnya mereka memberikan izinnya kepada kami tidak berdasarkan keikhlasan hati, dan sesungguhnya kami ini adalah orang-orang yang dipercaya untuk memegang amanat." Maka Allah menurunkan firman-Nya: atau di rumah-rumah yang kalian miliki kuncinya. (An-Nur. 61)

Adapun firman Allah Swt.:

atau di rumah kawan-kawan kalian. (An Nuur:61)

Yakni rumah teman-teman kalian dan rumah sahabat-sahabat kalian, maka tiada dosa bagi kalian bila makan dari apa yang ada padanya, jika kalian mengetahui bahwa hal tersebut tidak memberatkan pemilik rumah dan para pemilik rumah merelakannya.

Qatadah mengatakan, "Apabila kamu memasuki rumah temanmu, maka tidak ada halangan bagimu bila makan di dalamnya tanpa seizin temanmu."

Firman Allah Swt.:

Tidak ada halangan bagi kalian makan bersama-sama mereka atau sendirian. (An Nuur:61)

Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna ayat ini, bahwa ketika Allah menurunkan firman-Nya:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil. (An Nisaa:29)

Maka kaum muslim berkata, "Sesungguhnya Allah telah melarang kita saling memakan harta sesama kita dengan cara yang batil, sedangkan makanan adalah harta yang paling utama. Karena itu, tidak halal bagi seseorang di antara kita makan di rumah orang lain." Maka orang-orang menahan dirinya dari hal tersebut, lalu Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Tidak ada halangan bagi orang buta. (An Nuur:61) sampai dengan firman-Nya: atau di rumah kawan-kawan kalian.(An Nuur:61)

Dahulu mereka merasa enggan dan berdosa bila makan sendirian, melain­kan bila ditemani oleh orang lain, kemudian Allah memberikan kemurahan (dispensasi) bagi mereka dalam hal tersebut melalui firman-Nya: Tidak ada halangan bagi kalian makan bersama-sama atau sendirian. (An Nuur:61)

Qatadah mengatakan bahwa sebagian orang dari Bani Kinanah sejak masa Jahiliah menganggap sebagai suatu perbuatan yang hina bila seseorang dari mereka makan sendirian, sehingga seseorang dari mereka terpaksa masih terus menggiring unta gembalaannya dalam keadaan lapar hingga bersua dengan seseorang yang mau makan dan minum bersamanya. Lalu Allah Swt. menurunkan firman-Nya (sesudah masa Islam), yaitu: Tidak ada halangan bagi kalian makan bersama-sama mereka atau sendirian. (An Nuur:61)

Ini merupakan suatu kemurahan dari Allah Swt. yang mengizinkan se­seorang makan sendirian atau secara berjamaah, sekalipun makan dengan berjamaah lebih berkah dan lebih utama. Seperti yang telah disebutkan di dalam riwayat Imam Ahmad:

telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Abdu Rabbih, telah menceritakan kepada kami Al-Walid ibnu Muslim, dari Wahsyi ibnu Harb, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa pernah ada seorang lelaki berkata kepada Nabi Saw., "Sesungguhnya kami makan, tetapi tidak pernah merasa kenyang." Maka Nabi Saw. bersabda: Barangkali kalian makan sendiri-sendiri, makanlah dengan berjamaah dan sebutlah nama Allah (sebelumnya), niscaya kalian akan diberkati dalam makanan kalian.

Ibnu Majah telah meriwayatkan pula melalui hadis Amr ibnu Dinar-Al-Qahramani, dari Salim, dari ayahnya, dari Umar, dari Rasulullah Saw. yang telah bersabda:

Makanlah bersama-sama, janganlah kalian makan sendiri-sendiri, karena sesungguhnya keberkatan itu ada bersama jamaah.

Firman Allah Swt.:

Maka apabila kalian memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini), hendaklah kalian memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada diri kalian sendiri. (An Nuur:61)

Sa'id ibnu Jubair, Al-Hasan Al-Basri, Qatadah, dan Az-Zuhri telah mengatakan, hendaklah sebagian dari kalian memberi salam kepada sebagian yang lain. Ibnu Juraij mengatakan, telah menceritakan kepadaku Abuz Zubair yang pernah mendengar Jabir ibnu Abdullah berkata, "Apabila kamu masuk ke dalam rumah keluargamu, ucapkanlah salam kepada mereka dengan ucapan salam penghormatan yang diberkati lagi baik di sisi Allah." Abuz Zubair mengatakan, "Menurut hemat saya, maksud Jabir tiada lain mewajibkan hal tersebut."

Ibnu Juraij mengatakan, telah menceritakan kepadanya Ziyad, dari Ibnu Tawus yang mengatakan, "Apabila seseorang diantar", kalian memasuki rumahnya, hendaklah ia mengucapkan salam." Ibnu Juraij mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada Ata, "Apakah wajib bagiku bila keluar dari rumah, lalu memasukinya lagi, mengucapkan salam kepada mereka?" Ata menjawab, "Saya tidak mengharuskannya kepada seseorang, tetapi hal itu lebih aku sukai dan saya tidak pernah mengabaikannya terkecuali bila saya lupa."

Mujahid mengatakan, "Apabila kamu memasuki masjid, ucapkanlah salam kepada Rasulullah, dan apabila kamu masuk ke rumah keluargamu, ucapkanlah salam kepada mereka, dan apabila kamu masuk ke dalam suatu rumah yang tidak ada penghuninya, ucapkanlah salam berikut, 'Semoga kesejahteraan terlimpahkan kepada kita dan juga kepada hamba-hamba Allah yang saleh'."

As-Sauri telah meriwayatkan dari Abdul Karim Al-Jazari, dari Mujahid, "Apabila kamu masuk ke dalam suatu rumah yang tidak ada orang di dalamnya, maka ucapkanlah salam berikut, 'Dengan menyebut nama Allah, dan segala puji bagi Allah. Semoga kesejahteraan terlimpahkan kepada kita dari Tuhan kita, semoga kesejahteraan terlimpah-kan kepada kita dan juga kepada hamba-hamba Allah yang saleh'.'"

Qatadah mengatakan,"Apabila kamu masuk ke dalam rumah keluargamu, maka ucapkanlah salam kepada mereka. Dan apabila kamu memasuki suatu rumah yang tidak ada orang di dalamnya, maka ucapkanlah, 'Semoga kesejahteraan terlimpahkan kepada kita dan juga kepada hamba-hamba Allah yang saleh,' karena sesungguhnya dia diperintahkan untuk mengucapkan salam tersebut." Dan telah menceritakan kepada kami Qatadah, bahwa para malaikat menjawab salamnya itu.

Al-Hafiz Abu Bakar Al-Bazzar mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnul Musanna, telah menceritakan kepada kami Uwaid ibnu Abu Imran Al-Juni, dari ayahnya, dari Anas yang mengatakan bahwa Nabi Saw. pernah berwasiat kepadanya (yakni memerintahkan kepadanya untuk mengamalkan) lima pekerti. Beliau bersabda: Hai Anas, kerjakanlah wudu dengan sempurna, niscaya umurmu akan bertambah, dan ucapkanlah salam kepada orang yang engkau jumpai dari kalangan umatku, niscaya bertambah banyaklah kebaikan-kebaikanmu, dan apabila engkau memasuki rumahmu, ucapkanlah salam kepada keluargamu, niscaya menjadi banyaklah kebaikan rumahmu, dan kerjakanlah salat duha, karena sesungguhnya salat duha adalah salatnya orang-orang yang suka bertobat di masa sebelummu. Hai Anas, kasihanilah anak kecil dan hormatilah orang dewasa, niscaya engkau termasuk teman-temanku kelak di hari kiamat.

Firman Allah Swt.:

sebenar-benarnya salam yang dari sisi Allah yang diberkati lagi baik. (An Nuur:61)

Muhammad ibnu Ishaq mengatakan, telah menceritakan kepadaku Daud ibnul Husain, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa ia pernah mengatakan, "Tiada lain tasyahhud itu diambil dari Kitabullah. Saya telah mendengar Allah berfirman: Maka apabila kalian memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini), hendaklah kalian memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada diri kalian sendiri, sebenar-benarnya salam yang dari sisi Allah yang diberi berkat lagi baik' (An Nuur:61)." Bacaan tasyahhud dalam salat ialah,

"Semua salam penghormatan dan semua salawat adalah milik Allah. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Semoga salam terlimpahkan kepadamu, wahai Nabi, begitu pula rahmat Allah dan semua berkah-Nya. Semoga salam terlimpahkan kepada kita dan juga kepada hamba-hamba Allah yang saleh,"

kemudian hendaklah ia berdoa untuk dirinya sendiri, selanjutnya salam.

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim melalui hadis Ibnu Ishaq. Tetapi menurut apa yang terdapat di dalam kitab Sahih Muslim dari Ibnu Abbas, dari Rasulullah Saw. berbeda dengan riwayat ini, hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.

Firman Allah Swt.:

Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kalian, agar kalian memahaminya. (An Nuur:61)

Setelah menyebutkan semua yang terkandung di dalam surat ini berupa hukum-hukum yang muhkam dan syariat-syariat yang kokoh dan pasti, lalu Allah mengingatkan hamba-hamba-Nya, bahwa Dia menjelaskan kepada hamba-hamba-Nya ayat-ayat yang terang lagi gamblang agar mereka merenungkan dan memikirkannya, mudah-mudahan mereka dapat memahaminya.

Tafsir Quraish Shihab
Muhammad Quraish Shihab

Orang-orang yang berhalangan--seperti orang buta, orang pincang dan orang sakit--tidak berdosa untuk makan di rumah anak-anak kalian. Demikian pula kalian, hai orang-orang yang sehat, tidak berdosa melakukan hal itu. Sebab rumah itu adalah juga rumah kalian. Begitu pula tidak berdosa untuk makan di rumah bapak, ibu, saudara laki-laki, saudara perempuan, saudara bapak yang laki-laki, saudara bapak yang perempuan, saudara ibu yang laki-laki dan saudara ibu kalian yang perempuan. Juga tidak berdosa makan di rumah yang dititipkan kepada kalian untuk diurus, atau di rumah kawan-kawan dekat selama tidak ada yang haram dilihat. Semua yang disebutkan di atas dibolehkan jika ada izin dari tuan rumah, baik langsung maupun tidak langsung. Tidak berdosa bagi kalian makan bersama-sama atau sendirian. Jika kalian memasuki suatu rumah, berilah salam kepada penghuninya yang merupakan bagian dari kalian, baik karena pertalian agama maupun karena hubungan kerabat. Mereka sama seperti kalian juga. Salam penghormatan ini adalah salam yang ditetapkan oleh Allah dan diberkati dengan pahala. Dengan cara seperti ini Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepada kalian agar dapat menalar nasihat dan hukum yang terkandung di dalamnya, sehingga kalian paham dan kemudian mengerjakannya.

Asbabun Nuzul
Surat An-Nur Ayat 61

Diriwayatkan oleh Abdurrazaq dari Mamar, dari Ibnu Abi Najih, yang bersumber dari Mujahid bahwa pada waktu itu orang-orang biasa berkunjung bersama-sama orang buta, orang pincang, atau orang sakit ke rumah bapaknya, ke rumah saudaranya, ke rumah saudarinya, ke rumah bibinya (dari pihak bapak), atau ke rumah bibinya (dari pihak ibu). Orang-orang yang diajak itu merasa keberatan dengan berkata: "Mereka membawa kita ke rumah orang lain." Maka turunlah ayat ini (an-Nuur: 61) sebagai kelonggaran kepada mereka (orang buta, pincang, atau sakit) untuk makan di rumah orang lain.

Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Ibnu Abbas bahwa ketika turun ayat, yaa ayyuhalladziina aamanuu laa takuluu amwaalakum bainakum bil baathil, (hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil), sampai akhir ayat (an-Nisaa : 29), kaum Muslimin menghentikan makan di tempat orang lain, padahal mereka beranggapan bahwa menjamu makan itu adalah pemanfaatan harta yang paling utama. Maka turunlah ayat tersebut (an-Nuur: 61) memberi kelonggaran untuk makan yang disediakan untuk mereka.

Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Adl-Dlahhak bahwa sejak sebelum Nabi saw. diutus sebagai Rasul, orang-orang Madinah tidak suka makan bersama-sama orang buta, orang sakit, atau orang pincang, karena orang buta tidak akan dapat melihat makanan yang enak, makanan orang sakit tidak cocok untuk orang sehat, dan orang pincang tidak dapat berebut makanan. Ayat ini (an-Nuur: 61) turun untuk mengubah kebiasaan mereka.

Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Muqsim bahwa orang-orang Madinah tidak suka makan bersama-sama dengan orang buta atau orang pincang. Ayat ini (an-Nuur: 61) turun berkenaan dengan peristiwa tersebut untuk mengubah kebiasaan mereka.

Diriwayatkan ole hats-Tsalabi di dalam Tafsir-nya, yang bersumber dari Ibnu Abbas bahwa ketika al-Harits pergi mengikuti Rasulullah saw berjihad, ia meminta Khalid bin Zaid untuk menjaga keluarganya. Akan tetapi Khalid merasa keberatan untuk makan di rumah al-Harits, karena ia sangat berhati-hati (takut melanggar hukum). Maka turunlah ayat ini (an-Nuur: 61) yang membernarkan memakan makanan yang disuguhkan kepadanya.

Diriwayatkan oleh al-Bazzar dengan sanad yang sahih, yang bersumber dari Aisyah bahwa apabila kaum Muslimin berangkat mengikuti Rasulullah saw. berjihad, mereka suka menyerahkan kunci-kunci rumahnya kepada orang-orang invalid (lemah atau cacat anggota badan), serta menghalalkan orang-orang tersebut untuk makan apa-apa yang mereka inginkan. Mereka berkata: "Sebenarnya tidak halal bagi kita memakan makanan mereka, karena mereka memberikan izin tidak dengan kerelaan hati." Maka Allah menurunkan ayat tersebut di atas (an-Nuur: 61) yang memberikan kelonggaran kepada mereka untuk makan di rumah orang yang mengizinkannya dengan menyerahkan kunci-kunci rumahnya.

Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari az-Zuhri bahwa az-Zuhri pernah ditanya tentang maksud kata-kata orang buta, orang pincang, dan orang sakit yang disebut dalam ayat, laisa alal amaa haraj, (..tidak ada halangan bagi orang buta..) (an-Nuur: 61) ia menjawab: "Aku telah menerima hadits dari Abdullah bin Abdillah yang mengatakan bahwa apabila kaum Muslimin berangkat berjihad, mereka suka menyerahkan kunci-kunci rumahnya kepada orang-orang invalid untuk menjaga rumah-rumah mereka dan menghalalkan makan apa saja yang ada di rumah mereka. Akan tetapi yang dititipi kunci merasa enggan, sekalipun hanya untuk masuk ke rumah itu." Ayat ini (an-Nuur: 61) menegaskan bahwa mereka dibolehkan masuk ke dalam rumah itu dan makan setelah mengucapkan salam.

Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Qatadah bahwa ayat, laisay alaikum junaahun ang takuluu jamiian au asytaataa, (tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau sendirian) (an-Nuur: 61) turun berkenaan dengan segolongan bangsa Arab yang tidak dapat makan sendirian. Kadang-kadang mereka membawa-bawa makanan sampai mendapatkan orang yang mau menemaninya makan. Ayat ini (an-Nuur: 61) membenarkan mereka makan bersama-sama atau sendirian.

Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Ikrimah dan Abu Shalih bahwa apabila ada tamu yang datang ke rumah kaum Anshar, mereka tidak mau makan kecuali bersama tamunya. Ayat ini (an-Nuur: 61) turun sebagai kelonggaran bagi mereka untuk makan bersama-sama atau sendiri-sendiri.