Skip to content

Al-Qur'an Surat An-Nur Ayat 4

An-Nur Ayat ke-4 ~ Quran Terjemah Perkata (Word By Word) English-Indonesian dan Tafsir Bahasa Indonesia

وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنٰتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوْا بِاَرْبَعَةِ شُهَدَاۤءَ فَاجْلِدُوْهُمْ ثَمٰنِيْنَ جَلْدَةً وَّلَا تَقْبَلُوْا لَهُمْ شَهَادَةً اَبَدًاۚ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ ۙ ( النّور : ٤)

wa-alladhīna
وَٱلَّذِينَ
And those who
dan orang-orang yang
yarmūna
يَرْمُونَ
accuse
(mereka) menuduh
l-muḥ'ṣanāti
ٱلْمُحْصَنَٰتِ
the chaste women
wanita-wanita yang baik
thumma
ثُمَّ
then
kemudian
lam
لَمْ
not
mereka tidak
yatū
يَأْتُوا۟
they bring
datang/membawa
bi-arbaʿati
بِأَرْبَعَةِ
four
dengan empat (orang)
shuhadāa
شُهَدَآءَ
witnesses
saksi-saksi
fa-ij'lidūhum
فَٱجْلِدُوهُمْ
then flog them
maka deralah mereka
thamānīna
ثَمَٰنِينَ
(with) eighty
delapan puluh
jaldatan
جَلْدَةً
lashe(s)
deraan
walā
وَلَا
and (do) not
dan jangan
taqbalū
تَقْبَلُوا۟
accept
kamu terima
lahum
لَهُمْ
their
bagi mereka
shahādatan
شَهَٰدَةً
testimony
kesaksian
abadan
أَبَدًاۚ
ever
selama-lamanya
wa-ulāika
وَأُو۟لَٰٓئِكَ
And those
dan mereka itu
humu
هُمُ
they
mereka
l-fāsiqūna
ٱلْفَٰسِقُونَ
(are) the defiantly disobedient
orang-orang yang fasik

Transliterasi Latin:

Wallażīna yarmụnal-muḥṣanāti ṡumma lam ya`tụ bi`arba'ati syuhadā`a fajlidụhum ṡamānīna jaldataw wa lā taqbalụ lahum syahādatan abadā, wa ulā`ika humul-fāsiqụn (QS. 24:4)

English Sahih:

And those who accuse chaste women and then do not produce four witnesses – lash them with eighty lashes and do not accept from them testimony ever after. And those are the defiantly disobedient, (QS. [24]An-Nur verse 4)

Arti / Terjemahan:

Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. (QS. An-Nur ayat 4)

Tafsir Ringkas Kemenag
Kementrian Agama RI

Usai menjelaskan hukuman bagi pezina dan hukum menikahinya, Allah lalu menguraikan sanksi hukum terhadap orang yang menuduh orang lain berbuat zina. Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik telah berbuat zina, dan mereka tidak dapat mendatangkan empat orang saksi yang menjadi saksi atas kebenaran tuduhannya di hadapan pengadilan, maka deralah mereka, wahai kaum mukmin melalui penguasa kamu, sebanyak delapan puluh kali. Hukuman ini berlaku jika penuduh adalah orang merdeka. Jika ia adalah seorang hamba sahaya maka deralah ia empat puluh kali (Lihat juga: an-Nisà’/4: 25). Dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik. Ketentuan ini berlaku atas semua orang yang berbuat demikian, kecuali mereka yang bertobat, menyesali perbuatannya, dan bertekad tidak akan mengulanginya setelah itu, yaitu setelah menerima hukuman itu, dan mereka membuktikan tobat mereka dengan memperbaiki diri dan beramal saleh. Jika mereka melakukannya maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Tafsir Lengkap Kemenag
Kementrian Agama RI

Ayat ini menerangkan bahwa orang-orang yang menuduh perempuan yang baik-baik (muhsanat) berzina, kemudian mereka itu tidak dapat membuktikan kebenaran tuduhan mereka, dengan mendatangkan empat orang saksi yang adil yang menyaksikan dan melihat sendiri dengan mata kepala mereka perbuatan zina itu, maka hukuman untuk mereka ialah didera delapan puluh kali, karena mereka itu telah membuat malu dan merusak nama baik orang yang dituduh, begitu juga keluarganya. Yang dimaksud dengan perempuan muhsanat di sini ialah perempuan-perempuan muslimat yang baik sesudah akil balig dan merdeka. Penuduh-penuduh itu tidak dapat dipercayai ucapannya dan tidak dapat diterima kesaksiannya dalam hal apapun selamanya, karena mereka itu pembohong dan fasik, yaitu sengaja melanggar hukum-hukum Allah.
Disebutkan secara jelas perempuan di sini tidaklah berarti bahwa ketentuan itu hanya berlaku bagi perempuan. Bentuk hukuman seperti itu disebut aglabiyah, yaitu bahwa ketentuan itu menurut kebiasaan mencakup pihak-pihak lain. Dengan demikian laki-laki juga termasuk yang dikenai hukum tersebut.

Tafsir al-Jalalain
Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin as-Suyuthi

(Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik) menuduh berzina wanita-wanita yang memelihara dirinya dari perbuatan zina (dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi) yang menyaksikan perbuatan zina mereka dengan mata kepala sendiri (maka deralah mereka) bagi masing-masing dari mereka (delapan puluh kali dera, dan janganlah kalian terima kesaksian mereka) dalam suatu perkara pun (buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik) karena mereka telah melakukan dosa besar.

Tafsir Ibnu Katsir
Ismail bin Umar Al-Quraisyi bin Katsir

Di dalam ayat ini diterangkan hukum dera bagi orang yang menuduh wanita yang baik-baik berbuat zina. Yang dimaksud dengan istilah muhsanah dalam ayat ini ialah wanita merdeka yang sudah balig lagi memelihara kehormatan dirinya. Jika yang dituduh melakukan zina itu adalah seorang lelaki yang terpelihara kehormatan dirinya, maka begitu pula ketentuan hukumnya, yakni si penuduh dikenai hukuman dera. Tiada seorang pun dari kalangan ulama yang memperselisihkan masalah hukum ini. Jika si penuduh dapat membuktikan kebenaran dari persaksiannya, maka terhindarlah dirinya dari hukuman had (dan yang dikenai hukuman had adalah si tertuduhnya). Karena itulah Allah Swt. menyebutkan dalam firman-Nya:

dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kalian terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.

Ada tiga macam sangsi hukuman yang ditimpakan kepada orang yang menuduh orang lain berbuat zina tanpa bukti yang membenarkan kesaksiannya, yaitu:

Pertama, dikenai hukuman dera sebanyak delapan puluh kali.

Kedua, kesaksiannya tidak dapat diterima buat selama-lamanya.

Ketiga, dicap sebagai orang fasik dan bukan orang adil, baik menurut Allah maupun menurut manusia.

Tafsir Quraish Shihab
Muhammad Quraish Shihab

Orang-orang yang melontarkan tuduhan zina kepada wanita-wanita yang menjaga kesuciannya tanpa dapat mendatangkan empat orang saksi yang membenarkan tuduhannya, hukumannya adalah delapan puluh cambuk dan dengan tidak lagi menerima persaksian mereka atas perkara apa pun selamanya. Sebab, mereka memang pantas disebut sebagai orang-orang yang keluar dari batas-batas agama.

Asbabun Nuzul
Surat An-Nur Ayat 4

Diriwayatkan oleh al-Bukhari dari jalan Ikrimah yang bersumber dari Ibnu Abbas bahwa Hilal bin Umayyah mengadu kepada Nabi saw. bahwa istrinya berzina. Nabi saw. meminta bukti kepadanya, dan kalau tidak, ia sendiri yang akan dicambuk. Hilal berkata: "Ya Rasulullah sekiranya salah seorang dari kami melihat laki-laki lain bersama istrinya, apakah ia mesti mencari saksi lebih dahulu?" Nabi saw tetap meminta bukti atau ia sendiri yang akan dicambuk. Berkatalah Hilal : "Demi Allah, Dzat yang mengutus engkau dengan hak, sesungguhnya akulah yang benar. Mudah-mudahan Allah menurunkan sesuatu yang akan melepaskanku dari hukuman cambuk." Maka turunlah Jibril membawa ayat ini (an-Nuur: 6) sebagai petunjuk bagaimana seharusnya menyelesaikan masalah ini.

Diriwayatkan oleh Ahmad. Diriwayatkan pula oleh Abu Yala yang bersumber dari Anas bahwa Hilal bin Umayyah mengadu kepada Rasulullah saw. bahwa istrinya berzina. Nabi saw. meminta bukti kepadanya, dan kalau tidak dia sendiri yang akan dicambuk. Hilal berkata: "Ya Rasulullah, sekiranya salah seorang dari kami melihat laki-laki lain beserta istrinya, apakah ia mesti mencari saksi terlebih dahulu?" Nabi saw. tetap meminta bukti atau ia sendiri yang akan dicambuk. Berkatalah Hilal: "Demi Allah, yang mengutus engkau dengan hak, sesungguhnya akulah yang benar. Mudah-mudahan Allah menurunkan sesuatu yang melepaskanku dari hukuman cambuk." Maka turunlah Jibril membawa ayat ini (an-Nuur: 6) sebagai petunjuk bagaimana seharusnya menyelesaikan masalah seperti ini.

Diriwayatkan oleh Ahmad, diriwayatkan pula oleh Abu Yala yang bersumber dari Anas bahwa ketika turun ayat, wal ladziina yarmuunal muhshanaat, (dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik [berbuat zina]) sampai syahaadatan abadaa (kesaksian mereka buat selama-lamanya) (an-Nuur: 4), berkatalah Saad bin Ubadah, seorang pemimpin kaum Anshar: "Apakah demikian lafal ayat itu, ya Rasulullah?" Bersabdalah Rasulullah: "Hai kaum Anshar, tidakkah kalian dengar ucapan pemimpin kalian itu?" Berkatalah kaum Anshar: "Ya Rasulullah janganlah tuan mencelanya. Sesungguhnya ia adalah seorang yang sangat pencemburu. Demi Allah karena sangat pencemburunya, tidak ada seorangpun yang berani mengawini wanita yang disukai Sad." Berkatalah Sad: "Ya Rasulullah, sesungguhnya aku tahu ayat tersebut (an-Nuur: 4) adalah hak dan ayat tersebut dari Allah. Akan tetapi aku merasa aneh apabila aku dapatkan wanita jahat yang beradu paha dengan seorang laki-laki, aku tidak boleh memisahkannya atau mengusiknya sebelum aku membawa empat orang saksi. Demi Allah, aku tidak akan dapat mendatangkannya (empat orang saksi) sebelum mereka selesai memuaskan nafsunya."
Beberapa hari kemudian terjadilah suatu peristiwa yang dialami oleh Hilal bin Umayyah (salah seorang dari tiga yang diampuni Allah karena tidak turut serta dalam perang Tabuk). Ia mengadu kepada Rasulullah saw. tentang kejadian yang dialaminya pada malam hari, ketika ia pulang dari kebunnya. Ia melihat dengan mata kepala sendiri, istrinya sedang ditiduri oleh seorang laki-laki. Namun ia dapat menahan diri hingga mengadukannya kepada Rasulullah saw. Pengaduan Hilal ini menyebabkan Rasulullah tidak merasa senang dan bahkan menyulitkannya. Maka berkumpullah kaum Anshar membicarakan peristiwa Hilal ini. Mereka berkata: "Kita benar-benar diuji dengan apa yang dikatakan oleh Sad bin Ubadah. Sekarang Rasulullah pasti membatalkan kesaksian Hilal dan akan menjilidnya (menghukum dengan pukulan)."
Berkatalah Hilal: "Demi Allah, sesungguhnya aku berharap agar Allah memberikan jalan keluar bagiku." Kaum Anshar berkata: "Pasti Rasulullah memerintahkan untuk menghukum Hilal." Maka turunlah ayat ini (an-Nuur: 6) sehingga mereka menangguhkan hukuman terhadap Hilal ini. Ayat ini menegaskan bahwa seseorang yang menuduh istrinya berzina dapat diterima pengaduannya apabila ia bersumpah empat kali.

Diriwayatkan oleh asy-Syaikhaan (al-Bukhari dan Muslim) dll, yang bersumber dari Sahl bin Sad bahwa Uwaimir datang kepada Ashim bin Adi sambil meminta bantuannya: "Tolong tanyakan kepada Rasulullah, bagaimana pendapat beliau jika seorang laki-laki mendapati istrinya ditiduri orang lain, apakah ia boleh membunuhnya, kemudian si pembunuh itu dihukum bunuh. Atau hukuman apa yang harus dikenakan kepada si pezina tadi?" Ashim menanyakan hal ini kepada Rasulullah saw, tapi Rasulullah mencela pertanyaan tersebut. Ketika bertemu kembali dengan Uwaimir, Ashim berkata bahwa masalah yang diajukan itu tidak membawa kebaikan kepadanya, malah ia dicelah oleh Rasulullah saw, Berkatalah Uwaimir: "Aku akan datang sendiri untuk menanyakan kepada Rasulullah saw, Rasulullah saw. bersabda: "Sesungguhnya telah turun ayat yang berkenaan denganmu dan istrimu (an-Nuur: 6)."