Al-Qur'an Surat An-Nur Ayat 30
An-Nur Ayat ke-30 ~ Quran Terjemah Perkata (Word By Word) English-Indonesian dan Tafsir Bahasa Indonesia
قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ ( النّور : ٣٠)
- qul
- قُل
- Say
- katakanlah
- lil'mu'minīna
- لِّلْمُؤْمِنِينَ
- to the believing men
- kepada orang-orang beriman
- yaghuḍḍū
- يَغُضُّوا۟
- they should lower
- mereka menutup/menahan
- min
- مِنْ
- their gaze
- dari
- abṣārihim
- أَبْصَٰرِهِمْ
- their gaze
- pandangan mereka
- wayaḥfaẓū
- وَيَحْفَظُوا۟
- and they should guard
- dan mereka menjaga
- furūjahum
- فُرُوجَهُمْۚ
- their chastity
- kemaluan mereka
- dhālika
- ذَٰلِكَ
- That
- demikian itu
- azkā
- أَزْكَىٰ
- (is) purer
- lebih bersih/suci
- lahum
- لَهُمْۗ
- for them
- bagi mereka
- inna
- إِنَّ
- Indeed
- sesungguhnya
- l-laha
- ٱللَّهَ
- Allah
- Allah
- khabīrun
- خَبِيرٌۢ
- (is) All-Aware
- Maha Mengetahui
- bimā
- بِمَا
- of what
- dengan/terhadap apa
- yaṣnaʿūna
- يَصْنَعُونَ
- they do
- mereka perbuat
Transliterasi Latin:
Qul lil-mu`minīna yaguḍḍụ min abṣārihim wa yaḥfaẓụ furụjahum, żālika azkā lahum, innallāha khabīrum bimā yaṣna'ụn(QS. 24:30)
English Sahih:
Tell the believing men to reduce [some] of their vision and guard their private parts. That is purer for them. Indeed, Allah is [fully] Aware of what they do. (QS. [24]An-Nur verse 30)
Arti / Terjemahan:
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". (QS. An-Nur ayat 30)
Tafsir Ringkas Kemenag
Kementrian Agama RI
Usai menjelaskan etika berkunjung pada ayat sebelumnya, pada ayat ini Allah menguraikan etika berinteraksi antarsesama, baik saat di dalam rumah maupun di luar rumah. Wahai Nabi Muhammad, katakanlah kepada laki-laki yang beriman dengan mantap agar mereka menjaga pandangannya dari melihat sesuatu yang tidak halal dilihat, dan perintahlah mereka memelihara kemaluannya dari apa yang tidak halal untuknya. Yang demikian itu lebih suci bagi jiwa mereka agar tidak terjatuh pada perbuatan haram. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.
Tafsir Lengkap Kemenag
Kementrian Agama RI
Pada ayat ini Allah memerintahkan Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman, agar mereka memelihara dan menahan pandangannya dari hal-hal yang diharamkan kepada mereka untuk melihatnya, kecuali terhadap hal-hal tertentu yang boleh dilihatnya. Bila secara kebetulan dan tidak disengaja pandangan mereka terarah kepada sesuatu yang diharamkan, maka segera dialihkan pandangan tersebut guna menghindari melihat hal-hal yang di haramkan. Sebagaimana sabda rasulullah Saw.
Dari Jarir bin Abdullah al-Bajali dia bertanya kepada Rasulullah Saw. tentang pandangan/penglihatan (terhadap perempuan) secara tiba-tiba, kemudian beliau memerintahkan untuk memalingkan pandanganku (Riwayat Muslim, Abu Daud, Ahmad, at-Tirmizi dan an-Nasai)
Begitu pula sabda Rasulullah kepada Ali r.a.
Wahai Ali, janganlah kamu susulkan pandangan pertamamu dengan pandangan kedua, karena yang dibolehkan untukmu hanya pandangan pertama (yang tidak disengaja) sedang pandangan yang kedua tidak lagi dibolehkan (Riwayat Abu Daud dari Buraidah)
Di samping itu, Allah memerintahkan kepada Rasul-Nya agar menganjurkan kepada laki-laki yang beriman supaya mereka memelihara kemaluannya dari perbuatan asusila seperti perbuatan zina, homoseksual dan lain sebagainya. Sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh Ahmad dan ashabus-sunan.
Jagalah auratmu (jangan sampai terlihat orang lain) kecuali oleh istrimu atau hamba sahayamu. (Riwayat Ahmad dan Ashabus-Sunan)
Menjaga mata untuk tidak melihat hal-hal yang diharamkan dan memelihara kemaluan untuk tidak berbuat zina atau homoseksual merupakan perbuatan yang baik dan suci, baik terhadap jiwa maupun agamanya. Sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh Ahmad dari Abi Umamah :
Setiap muslim yang melihat kecantikan seorang perempuan, kemudian dia menundukkan dan memejamkan matanya, Allah mengganti sebagai suatu ibadah. (Riwayat Ahmad dari Abu Umamah)
Tafsir al-Jalalain
Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin as-Suyuthi
(Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya) dari apa-apa yang tidak dihalalkan bagi mereka melihatnya. Huruf Min di sini adalah Zaidah (dan memelihara kemaluannya) daripada hal-hal yang tidak dihalalkan untuknya (yang demikian itu adalah lebih suci) adalah lebih baik (bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat") melalui penglihatan dan kemaluan mereka, kelak Dia akan membalasnya kepada mereka.
Tafsir Ibnu Katsir
Ismail bin Umar Al-Quraisyi bin Katsir
Ini merupakan perintah dari Allah Swt. ditujukan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman agar mereka menahan pandangan matanya terhadap hal-hal yang diharamkan bagi mereka. Oleh karena itu janganlah mereka melihat kecuali kepada apa yang dihalalkan bagi mereka untuk dilihat, dan hendaklah mereka menahan pandangannya dari wanita-wanita yang muhrim. Untuk itu apabila pandangan mata mereka melihat sesuatu yang diharamkan tanpa sengaja, hendaklah ia memalingkan pandangan matanya dengan segera darinya.
Imam Muslim di dalam kitab sahihnya melalui hadis Yunus ibnu Ubaid, dari Amr ibnu Sa'id, dari Abu Zar'ah ibnu Amr ibnu Jarir, dari kakeknya Jarir ibnu Abdullah Al-Bajali r.a. yang menceritakan bahwa ia pernah bertanya kepada Nabi Saw. tentang pandangan spontan, maka beliau memerintahkan kepadanya agar menahan pandangan matanya, yakni memalingkannya ke arah lain. Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Hasyim, dari Yunus ibnu Ubaid dengan sanad yang sama. Imam Abu Daud, Imam Turmuzi, Imam Nasai telah meriwayatkannya melalui jalur yang sama. Imam Turmuzi mengatakan bahwa predikat hadis hasan sahih.
Menurut riwayat lain, Nabi Saw. bersabda kepadanya:
Tundukkanlah pandangan matamu!
Yakni melihatlah ke arah tanah. Akan tetapi, pengertian memalingkan pandangan mata lebih umum karena adakalanya diarahkan ke arah tanah atau ke arah lainnya.
Abu Daud mengatakan, telah menceritakan kepada kami Isma'il ibnu Musa Al-Fazzari, telah menceritakan kepada kami Syarik, dari Abu Rabi'ah Al-Ayadi, dari Abdullah ibnu Buraidah, dari ayahnya yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda kepada sahabat Ali r.a.: Hai Ali, janganlah kamu mengikutkan suatu pandangan ke pandangan berikutnya, karena sesungguhnya engkau hanya diperbolehkan menatap pandangan yang pertama, sedangkan pandangan yang berikutnya tidak boleh lagi bagi kamu.
Imam Turmuzi meriwayatkannya melalui hadis Syarik, dan ia mengatakan bahwa hadis berpredikat garib, kami tidak mengenalnya selain melalui hadisnya (Isma'il ibnu Musa Al-Fazzari).
Di dalam kitab sahih disebutkan melalui Abu Sa'id, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
"Janganlah kalian duduk-duduk di (pinggir-pinggir) jalan.” Mereka bertanya, "Wahai Rasulullah, kami perlu tempat untuk ngobrol-ngobrol.” Rasulullah Saw. bersabda, "Jika kalian tetap ingin duduk-duduk di jalanan, maka berikanlah jalan akan haknya.” Mereka bertanya, "Apakah hak jalan itu, wahai Rasulullah?” Rasulullah Saw. bersabda, "Menahan pandangan mata, menahan diri untuk tidak mengganggu (orang yang lewat), menjawab salam, memerintahkan kepada kebajikan, dan mencegah kemungkaran.”
Abul Qasim Al-Bagawi mengatakan, telah menceritakan kepada kami Talut ibnu Abbad, telah menceritakan kepada kami Fudail ibnu Husain, ia pernah mendengar Abu Umamah mengatakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Berikanlah jaminan enam perkara untukku, niscaya aku jamin surga untuk kalian, apabila seseorang di antara kalian berbicara, janganlah berdusta, apabila dipercaya, janganlah berkhianat, apabila berjanji, jangan menyalahi, tahanlah pandangan mata kalian, cegahlah tangan kalian, dan peliharalah kemaluan kalian.
Di dalam kitab Sahih Bukhari disebutkan seperti berikut:
Barang siapa yang menjamin untukku apa yang ada di antara kedua rahangnya (yakni memelihara lisannya) dan apa yang ada di antara kedua kakinya (yakni memelihara kemaluannya), niscaya aku menjamin surga untuknya:
Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Ayyub, dari Ibnu Sirin, dari Ubaidah yang mengatakan bahwa semua perbuatan yang durhaka terhadap Allah adalah dosa besar. Dan Allah Swt. telah menyebutkan dua anggota tubuh melalui firman-Nya: Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya.” (An Nuur:30)
Mengingat pandangan mata merupakan sumber bagi rusaknya kalbu, seperti yang dikatakan oleh sebagian ulama Salaf, bahwa pandangan mata itu adalah panah beracun yang menembus hati. Maka Allah memerintahkan agar kemaluan dipelihara, sebagaimana Dia memerintahkan agar pandangan mata dipelihara, sebab pandangan mata merupakan jendelanya hati. Untuk itulah Allah Swt. berfirman: Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (An Nuur:30)
Memelihara kemaluan itu adakalanya mengekangnya dari perbuatan zina, seperti yang disebutkan'oleh Allah Swt. dalam surat Al Mu’minun melalui firman-Nya:
dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. (Al Mu’minun: 5)
Adakalanya pula dengan memelihara pandangan mata agar jangan melihat hal-hal yang diharamkan. Sebagaimana yang disebutkan di dalam hadis yang termaktub di dalam kitab Musnad Imam Ahmad dan kitab Sunan, yaitu:
Peliharalah aurat (kemaluan)mu kecuali terhadap istri atau budak perempuan yang dimiliki olehmu.
Firman Allah Swt.:
yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. (An Nuur:30)
Yakni lebih suci bagi hati mereka dan lebih bersih bagi agama mereka, seperti yang dikatakan oleh sebagian ulama, "Barang siapa yang memelihara pandangan matanya, Allah akan menganugerahkan cahaya pada pandangan (kalbu)nya." Menurut riwayat lain disebutkan dalam hatinya.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Attab, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnul Mubarak, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Ayyub, dari Ubaidillah ibnu Zuhar, dari Ali ibnu Zaid, dari Al-Qasim, dari Abu Umamah r.a., dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Tiada seorang lelaki muslim pun yang melihat kecantikan seorang wanita, kemudian ia menundukkan pandangan matanya, melainkan Allah akan menggantinya dengan (pahala) suatu ibadah yang ia rasakan kemanisannya (kenikmatannya).
Hal ini telah diriwayatkan secara marfu' dari Ibnu Umar, Huzaifah dan Siti Aisyah, tetapi di dalam sanadnya terdapat kelemahan, hanya topiknya menyangkut masalah targhib (anjuran beramal saleh), maka dalam hal seperti ini bisa dimaafkan.
Di dalam kitab Imam Tabrani disebutkan melalui jalur Abdullah ibnu Yazid, dari Ali ibnu Yazid, dari Al-Qasim, dari Abu Umamah secara marfu':
Tahanlah pandangan mata kalian dengan sungguh-sungguh, dan peliharalah kemaluan kalian dengan sungguh-sungguh, serta tegakkanlah wajah kalian, atau wajah kalian benar-benar akan dibuat muram (diazab).
Imam Tabrani mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Zuhair At-Tusturi yang mengatakan, "Kami belajar pada Muhammad ibnu Hafs ibnu Umar Ad-Darir Al-Muqri yang menceritakan bahwa telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Abu Bukair, telah menceritakan kepada kami Harim ibnu Sufyan, dari Abdur Rahman ibnu Ishaq, dari Al-Qasim ibnu Abdur Rahman, dari ayahnya, dari Abdullah ibnu Mas'ud r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Sesungguhnya Pandangan mata itu adalah sepucuk anak panah iblis yang beracun. Barang siapa yang menahannya karena takut kepadaKu, niscaya Aku menggantinya dengan iman yang kemanisannya ia rasakan dalam hatinya.”
Firman Allah Swt.:
"Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (An Nuur:30)
Semakna dengan apa yang disebutkan oleh Aliah Swt. dalam firman-Nya:
Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati. (Al-Mu’min: 19)
Di dalam kitab Sahih Bukhari disebutkan sebuah hadis melalui Abu Hurairah yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Telah ditetapkan atas anak Adam bagian dari perbuatan zina yang pasti dialaminya: zina mata adalah pandangan mata, zina lisan adalah ucapan, zina kedua telinga adalah pendengaran, zina kedua tangan ialah memukul, dan zina kedua kaki ialah melangkah, dan hawa nafsu yang berharap dan menginginkannya, sedangkan kemaluanlah yang membenarkannya atau mendustakannya.
Imam Bukhari meriwayatkannya secara ta'liq, dan Imam Muslim meriwayatkannya secara musnad melalui jalur lain dengan teks yang semisal dengan apa yang telah disebutkan di atas.
Banyak kalangan ulama Salaf yang mengatakan bahwa sesungguhnya mereka melarang seorang lelaki menatapkan pandangannya ke arah lelaki yang tampan. Para imam ahli tasawwuf telah memperketat peraturan sehubungan dengan masalah ini, dan sebagian ahlul ' ilmi mengharamkannya karena mengandung fitnah. Sedangkan ulama lainnya memperingatkan dengan keras perbuatan tersebut (menatapkan pandangan ke arah lelaki yang tampan).
Ibnu Abud Dunia mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Al-Madani, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Sahi Al-Mazini. telah menceritakan kepadaku Umar ibnu Muhammad ibnu Sahban, dari Safwan ibnu Sulaim, dari Abu Hurairah r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Semua mata kelak di hari kiamat menangis, kecuali mata orang yang menundukkan pandangannya dari hal-hal yang diharamkan Allah, dan mata yang bergadang di jalan Allah,, serta mata yang keluar darinya sesuatu (kotoran) sebesar kepala lalat, karena takut kepada Allah Swt.
Tafsir Quraish Shihab
Muhammad Quraish Shihab
Wahai Nabi, katakanlah kepada orang-orang Mukmin sesuatu yang mengingatkan mereka akan perbuatan yang dapat mengarahkan kepada perzinaan dan menimbulkan tuduhan. Sesungguhnya mereka diperintahkan untuk tidak melihat sesuatu yang diharamkan, seperti aurat wanita dan anggota tubuh tempat meletakkan perhiasan pada wanita. Juga agar menjaga kemaluan mereka dengan cara menutupnya dan tidak melakukan hubungan yang dilarang. Etika seperti itu akan membuat mereka lebih terhormat, tersucikan dan terhindar dari perbuatan maksiat dan tuduhan. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala apa yang mereka lakukan dan membalas itu semua.