Skip to content

Al-Qur'an Surat Al-Anbiya' Ayat 78

Al-Anbiya' Ayat ke-78 ~ Quran Terjemah Perkata (Word By Word) English-Indonesian dan Tafsir Bahasa Indonesia

وَدَاوٗدَ وَسُلَيْمٰنَ اِذْ يَحْكُمٰنِ فِى الْحَرْثِ اِذْ نَفَشَتْ فِيْهِ غَنَمُ الْقَوْمِۚ وَكُنَّا لِحُكْمِهِمْ شٰهِدِيْنَ ۖ ( الانبياۤء : ٧٨)

wadāwūda
وَدَاوُۥدَ
And Dawud
dan Daud
wasulaymāna
وَسُلَيْمَٰنَ
and Sulaiman
dan Sulaiman
idh
إِذْ
when
tatkala
yaḥkumāni
يَحْكُمَانِ
they judged
keduanya memberi keputusan
فِى
concerning
dalam
l-ḥarthi
ٱلْحَرْثِ
the field
ladang
idh
إِذْ
when
ketika
nafashat
نَفَشَتْ
pastured
merusak
fīhi
فِيهِ
in it
didalamnya
ghanamu
غَنَمُ
sheep
kambing
l-qawmi
ٱلْقَوْمِ
(of) a people
kaum
wakunnā
وَكُنَّا
and We were
dan adalah kami
liḥuk'mihim
لِحُكْمِهِمْ
to their judgment
pada keputusan mereka
shāhidīna
شَٰهِدِينَ
witness
orang yang menyaksikan

Transliterasi Latin:

Wa dāwụda wa sulaimāna iż yaḥkumāni fil-ḥarṡi iż nafasyat fīhi ganamul-qaụm, wa kunnā liḥukmihim syāhidīn (QS. 21:78)

English Sahih:

And [mention] David and Solomon, when they judged concerning the field – when the sheep of a people overran it [at night], and We were witness to their judgement. (QS. [21]Al-Anbya verse 78)

Arti / Terjemahan:

Dan (ingatlah kisah) Daud dan Sulaiman, di waktu keduanya memberikan keputusan mengenai tanaman, karena tanaman itu dirusak oleh kambing-kambing kepunyaan kaumnya. Dan adalah Kami menyaksikan keputusan yang diberikan oleh mereka itu, (QS. Al-Anbiya' ayat 78)

Tafsir Ringkas Kemenag
Kementrian Agama RI

Dan perhatikan kisah Dawud dan Sulaiman, dua orang nabi dan rasul yang juga raja di Palestina, ketika keduanya memberikan keputusan mengenai kasus sebuah ladang milik seorang petani yang diajukan kepada beliau, karena ladang itu dirusak oleh kambing-kambing milik peternak kaumnya. Nabi Dawud berpendapat bahwa kambing-kambing itu diserahkan kepada pemilik kebun, karena harganya dinilai sama dengan tanaman yang dirusaknya sebagai ganti tanaman yang rusak. Nabi Sulaiman memutuskan agar kambing-kambing itu diserahkan sementara kepada pemilik tanaman untuk diambil manfaatnya, minyak dan bulunya, dan pemilik kambing diharuskan mengganti tanaman itu dengan tanaman yang baru. Apabila tanaman yang baru telah dapat diambil hasilnya, pemilik kambing itu boleh mengambil kambingnya kembali sehingga keduanya tidak kehilangan milik mereka masing-masing. Dan Kami menyaksikan keputusan yang diberikan oleh mereka itu tepat, namun keputusan Sulaiman lebih memenuhi rasa keadilan.  

Tafsir Lengkap Kemenag
Kementrian Agama RI

Pada ayat ini Allah menerangkan keadaan Daud dan Sulaiman ketika mereka memberi keputusan dalam suatu perkara yang terjadi di antara rakyat mereka.
Dalam suatu riwayat Ibnu Abbas yang dikutip dari tafsir Ibnu Kashir disebutkan bahwa sekelompok domba telah merusak tanaman seorang petani pada waktu malam, lalu terjadilah sengketa antara pemilik tanaman dan pemilik domba, dan kemudian mereka datang kepada Daud a.s. untuk minta diadili. Setelah mengadakan pemeriksaan maka Daud a.s. memberi keputusan agar domba-domba itu diserahkan kepada pemilik tanaman, karena dinilai harganya sama dengan nilai tanaman yang dirusaknya. Sulaiman a.s. yang juga mendengarkan putusan itu mempunyai pendapat yang lain, yang lebih tepat dan lebih adil. Lalu Nabi Sulaiman berkata dalam majelis tersebut bahwa "Sebaiknya domba-domba itu diserahkan dulu kepada pemilik tanaman sehingga ia dapat mengambil manfaat dari susu, minyak dan bulunya, sementara kebun itu diserahkan kepada pemilik domba untuk diolahnya sendiri. Apabila nanti tanamannya sudah kembali kepada keadaannya seperti sebelum dirusak oleh domba-domba tersebut, maka kebun itu diserahkan kepada pemiliknya, domba-domba itu pun dikembalikan pula kepada pemiliknya."
Pendapat Sulaiman jelas lebih tepat, karena akhirnya maing-masing dari kedua pihak yang berperkara akan mendapatkan kembali miliknya dalam keadaan utuh.
Perbedaan pandangan antara ayah dan anak dalam mengambil keputusan atas perkara tersebut adalah bahwa Daud a.s. lebih menitik beratkan perhatiannya kepada nilai kerusakan tanaman itu, yang dilihatnya sama dengan nilai domba yang merusaknya lalu ia memutuskan agar domba-domba itu diserahkan sepenuhnya kepada pemilik tanaman. Sedang Sulaiman a.s. lebih menitik beratkan pandangannya kepada manfaat domba dan manfaat tanaman itu, maka ia mengambil keputusan yang demikian itu. Bagaimana pun juga, masing-masing mereka mendasarkan keputusannya kepada ijtihad, bukan kepada wahyu, sehingga lahirlah dua keputusan yang berbeda.
Selanjutnya Nabi Daud pun mengakui pendapat anaknya itu lebih tepat, sehingga itulah yang ditetapkannya kemudian sebagai keputusannya, dan membatalkan pendapatnya yang semula.
Pada akhir ayat ini Allah menerangkan bahwa Dia menyaksikan dan mengetahui apa yang telah dilakukan oleh Daud dan Sulaiman dalam memeriksa dan memutuskan perkara tersebut, sehingga tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi bagi-Nya.

Tafsir al-Jalalain
Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin as-Suyuthi

(Dan) ingatlah (Daud dan Sulaiman) yakni kisah keduanya, dijelaskan oleh ayat selanjutnya (di waktu keduanya memberikan keputusan mengenai tanaman) berupa ladang atau pohon anggur (karena tanaman itu dirusak oleh kambing-kambing kepunyaan kaumnya) kambing-kambing itu memakannya dan merusaknya di waktu malam hari tanpa ada penggembalanya, karena kambing-kambing itu lepas dengan sendirinya dari kandangnya. (Dan adalah Kami menyaksikan keputusan yang diberikan oleh mereka itu) Dhamir jamak dalam ayat ini menunjukkan makna untuk dua orang, yaitu Nabi Daud dan Nabi Sulaiman. Lalu Nabi Daud berkata, "Pemilik ladang itu berhak untuk memiliki kambing-kambing yang telah merusak ladangnya". Akan tetapi Nabi Sulaiman memutuskan, "Pemilik kebun hanya diperbolehkan memanfaatkan air susu, anak-anak dan bulu-bulunya, sampai tanaman ladang kembali seperti semula, diperbaiki oleh pemilik kambing, setelah itu ia diharuskan mengembalikan kambing-kambing itu kepada pemiliknya".

Tafsir Ibnu Katsir
Ismail bin Umar Al-Quraisyi bin Katsir

Ibnu Ishaq telah meriwayatkan dari Murrah, dari Ibnu Mas'ud, bahwa tanaman tersebut adalah buah anggur yang buah-buahnya telah menjuntai ke bawah. Hal yang sama telah dikatakan oleh Syuraih.

Ibnu Abbas mengatakan bahwa an-nafsy artinya dimakan oleh ternak gembalaan. Syuraih dan Az-Zuhri serta Qatadah mengatakan bahwa an-nafsy ialah pengrusakan yang dilakukan di malam hari. Hanya Qatadah menambahkan kalau pengrusakan itu dilakukan di siang hari, namanya al-haml.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib dari Harun ibnu Idris Al-Asam, keduanya mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Al-Muharibi, dari Asy'as, dari Abi Ishaq, dari Murrah, dari Ibnu Mas'ud sehubungan dengan makna firman-Nya:

Dan (ingatlah kisah) Daud dan Sulaiman, di waktu keduanya memberikan keputusan mengenai tanaman, karena tanaman itu di rusak oleh kambing-kambing kepunyaan kaumnya.
Bahwa tanaman tersebut adalah pohon anggur yang buahnya telah masak, lalu dirusak oleh ternak kambing seseorang. Maka Daud memutuskan agar ternak kambing itu diserahkan kepada pemilik kebun anggur sebagai gantinya. Maka Sulaiman berkata, "Bukan demikian, wahai Nabi Allah." Daud bertanya, "Lalu bagaimanakah pendapatmu?" Sulaiman mengatakan, bahwa hendaknya kebun anggur itu diserahkan kepada pemilik ternak kambing agar ia mengurusnya sampai kurma itu berbuah lagi seperti semula, dan ternak kambingnya diserahkan kepada pemilik kebun kurma, maka pemilik kebun kurma boleh memanfaatkan kambing itu. Manakala kebun kurma itu telah kembali berbuah seperti sediakala, maka kebun kurma diserahkan kepada pemiliknya, begitu pula ternak kambing, diserahkan kepada pemiliknya. Hal tersebutlah yang dimaksudkan oleh firman-Nya: maka Kami telah memberikan pengertian kepada Sulaiman tentang hukum (yang lebih tepat). (Al Anbiyaa:79)

Hammad ibnu Salamah telah meriwayatkan dari Ali ibnu Zaid, bahwa telah menceritakan kepada kami Khalifah, dari Ibnu Abbas yang mengatakan, bahwa Daud memutuskan hukum bahwa ternak kambing harus diberikan kepada pemilik tanaman yang dirusaknya. Maka para penggembala keluar dari majelis hakim bersama anjing-anjing penjaga ternak kambing mereka. Lalu Sulaiman bertanya kepada mereka, "Apakah yang telah diputuskan di antara kalian?" Para penggembala menceritakan kepada Sulaiman apa yang telah diputuskan oleh Nabi Daud. Lalu Sulaiman berkata, "Seandainya aku diserahi tugas untuk memutuskan perkara kalian, tentulah aku akan memutuskan peradilan bukan dengan cara seperti itu." Maka perkataan Sulaiman itu sampai kepada Daud, lalu Daud memanggilnya dan berkata kepadanya, "Bagaimanakah menurutmu keputusan di antara mereka?" Sulaiman menjawab, "Saya akan menyerahkan ternak kambing kepada pemilik tanaman, maka pemilik tanaman beroleh anak ternak kambing itu dan air susunya, juga bulunya dan manfaat lainnya. Kemudian pemilik ternak kambing menanam benih tanaman untuk pemilik kebun dengan tanaman yang sejenis. Apabila tanaman itu telah mencapai usia yang sama dengan saat semula (sebelum dirusak ternak kambingnya), maka boleh diambil oleh pemilik tanaman dan ternak kambing itu diserahkan kepada pemiliknya."

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu Sulaiman, telah menceritakan kepada kami Khudaij, dari Abu Ishaq, dari Murrah, dari Masruq yang mengatakan, bahwa tanaman yang dirusak oleh ternak kambing itu tiada lain adalah pohon kurma. Tiada sehelai daun pun dan tiada setangkai buahnya pun yang tersisa, melainkan semuanya habis dimakan ternak kambing. Maka pemilik kebun anggur datang menghadap kepada Daud untuk mengadukan perkaranya, lalu Daud memutuskan agar ternak kambing itu diserahkan kepada pemilik kebun anggur. Sulaiman berkata, "Tidak, bukan begitu, tetapi ternak kambing itu harus dirampas, lalu diserahkan kepada pemilik kebun anggur yang dirusaknya. Dan pemilik kebun anggur boleh mengambil air susunya dan manfaat lainnya dari ternak kambing itu. Kemudian pemilik ternak kambing diserahi kebun anggur untuk mereka tanam kembali dan memeliharanya sampai kembali berbuah seperti keadaan semula sewaktu belum dirusak oleh ternak kambingnya. Sesudah itu ternak kambing diserahkan kepada pemiliknya. Begitu pula kebun anggur itu, dikembalikan kepada pemiliknya."

Hal yang sama telah dikatakan oleh Syuraih, Murrah, Mujahid, Qatadah, dan Ibnu Zaid serta lain-lainnya.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Ziyad, telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Harun, telah menceritakan kepada kami Ismail, dari Amir yang mengatakan, bahwa dua orang lelaki datang kepada Syuraih, salah seorangnya mengatakan, "Sesungguhnya ternak kambing orang ini telah merusak alat tenunku." Syuraih menanyainya, "Di siang hari ataukah malam hari pengrusakannya? Jika pengrusakannya terjadi siang hari, maka pemilik ternak kambing terbebas dari tanggungannya. Tetapi jika pengrusakannya terjadi di malam hari, maka pemilik ternak kambing harus menggantinya." Kemudian Syuraih membaca firman-Nya: Dan (ingatlah kisah) Daud dan Sulaiman, di waktu keduanya memberikan keputusan mengenai tanaman. (Al Anbiyaa:78), hingga akhir ayat.

Apa yang dikatakan oleh Syuraih ini mirip dengan apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Abu Daud dan Imam Ibnu Majah melalui hadis Al-Lais ibnu Sa'd, dari Az-Zuhri, dari Haram ibnu Sa'd ibnu Muhaisah, bahwa ternak unta Al-Barra ibnu Azib memasuki kebun milik orang lain dan melakukan pengrusakan di dalamnya. Maka Rasulullah Saw. memutuskan bahwa pemilik kebun dikenai kewajiban memelihara kebunnya di siang hari, dan apa yang dirusak oleh ternak di malam hari kerugiannya ditanggung oleh pemilik ternak. Akan tetapi, hadis ini ternyata sanadnya mengandung cela, keterangannya telah kami jelaskan di dalam Kitabul Ahkam.

Tafsir Quraish Shihab
Muhammad Quraish Shihab

Sampaikanlah, wahai Muhammad, kisah Dâwûd dan Sulaymân. Suatu ketika, mereka berselisih dalam menyelesaikan masalah tanaman yang dimakan oleh sekawanan kambing orang lain di waktu malam. Kami Maha Mengetahui keputusan yang mereka berdua ambil dalam masalah itu (1). (1) Cerita lengkapnya adalah bahwa sekawanan kambing itu memakan habis tanaman pemilik ladang di malam hari. Nabi Dâwûd memutuskan agar kambing-kambing itu diberikan kepada pemilik ladang sebagai ganti dari tanaman yang rusak dan musnah. Sedangkan Nabi Sulaymân berpendapat bahwa kambing itu diberikan kepada pemilik ladang untuk sementara waktu saja, yaitu rentang waktu sampai tumbuhnya tanaman itu menjadi seperti semula.