Skip to content

Al-Qur'an Surat Al-Isra' Ayat 26

Al-Isra' Ayat ke-26 ~ Quran Terjemah Perkata (Word By Word) English-Indonesian dan Tafsir Bahasa Indonesia

وَاٰتِ ذَا الْقُرْبٰى حَقَّهٗ وَالْمِسْكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيْرًا ( الاسراۤء : ٢٦)

waāti
وَءَاتِ
And give
dan berikanlah
dhā
ذَا
the relatives
keluarga
l-qur'bā
ٱلْقُرْبَىٰ
the relatives
yang dekat/kerabat
ḥaqqahu
حَقَّهُۥ
his right
haknya
wal-mis'kīna
وَٱلْمِسْكِينَ
and the needy
dan orang-orang miskin
wa-ib'na
وَٱبْنَ
and the wayfarer
dan orang
l-sabīli
ٱلسَّبِيلِ
and the wayfarer
yang dalam perjalanan
walā
وَلَا
and (do) not
dan jangan
tubadhir
تُبَذِّرْ
spend
kamu memboroskan
tabdhīran
تَبْذِيرًا
wastefully
boros

Transliterasi Latin:

Wa āti żal-qurbā ḥaqqahụ wal-miskīna wabnas-sabīli wa lā tubażżir tabżīrā (QS. 17:26)

English Sahih:

And give the relative his right, and [also] the poor and the traveler, and do not spend wastefully. (QS. [17]Al-Isra verse 26)

Arti / Terjemahan:

Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. (QS. Al-Isra' ayat 26)

Tafsir Ringkas Kemenag
Kementrian Agama RI

Dan berikanlah haknya kepada keluarga-keluarga yang dekat, dari pihak ibu maupun bapak, berupa bantuan, kebajikan, dan silaturahim. Demikian juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan, berikanlah zakat yang diwajibkan atas kamu, sedekah yang dianjurkan atau bantuan lainnya yang diperlukan, dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros dengan membelanjakannya pada halhal yang tidak ada kemaslahatan.

Tafsir Lengkap Kemenag
Kementrian Agama RI

Pada ayat ini, Allah swt memerintahkan kepada kaum Muslimin agar memenuhi hak keluarga dekat, orang-orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan. Hak yang harus dipenuhi itu ialah: mempererat tali persaudaraan dan hubungan kasih sayang, mengunjungi rumahnya dan bersikap sopan santun, serta membantu meringankan penderitaan yang mereka alami. Sekiranya ada di antara keluarga dekat, ataupun orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan itu memerlukan biaya untuk keperluan hidupnya maka hendaklah diberi bantuan secukupnya untuk memenuhi kebutuhan mereka. Orang-orang yang dalam perjalanan yang patut diringankan penderitaannya ialah orang yang melakukan perjalanan karena tujuan-tujuan yang dibenarkan oleh agama. Orang yang demikian keadaannya perlu dibantu dan ditolong agar bisa mencapai tujuannya.
Di akhir ayat, Allah swt melarang kaum Muslimin bersikap boros yaitu membelanjakan harta tanpa perhitungan yang cermat sehingga menjadi mubazir. Larangan ini bertujuan agar kaum Muslimin mengatur pengeluar-annya dengan perhitungan yang secermat-cermatnya, agar apa yang dibelanjakan sesuai dengan keperluan dan pendapatan mereka. Kaum Muslimin juga tidak boleh menginfakkan harta kepada orang-orang yang tidak berhak menerimanya, atau memberikan harta melebihi dari yang seharusnya.
Keterangan lebih lanjut tentang bagaimana seharusnya kaum Muslimin membelanjakan hartanya disebutkan dalam firman Allah swt:

Dan (termasuk hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih) orang-orang yang apabila menginfakkan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, di antara keduanya secara wajar. (al-Furqan/25: 67)

Adapun keterangan yang menjelaskan makna yang terkandung dalam ayat tentang larangan boros yang berarti mubazir dapat diperhatikan dalam hadis-hadis Nabi sebagai berikut:
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar, ia berkata, "Rasulullah saw bertemu Saad pada waktu berwudu, lalu Rasulullah bersabda, "Alangkah borosnya wudumu itu hai Saad!" Saad berkata, "Apakah di dalam berwudu ada pemborosan?" Rasulullah saw bersabda, "Ya, meskipun kamu berada di sungai yang mengalir." (Riwayat Ibnu Majah)
Diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa ia berkata, "Datanglah seorang laki-laki dari Bani Tamim kepada Rasulullah saw seraya berkata, "Wahai Rasulullah! Saya adalah seorang yang berharta, banyak keluarga, anak, dan tamu yang selalu hadir, maka terangkanlah kepadaku bagaimana saya harus membelanjakan harta, dan bagaimana saya harus berbuat." Maka Rasulullah saw bersabda, "Hendaklah kamu mengeluarkan zakat dari hartamu jika kamu mempunyai harta, karena sesungguhnya zakat itu penyucian yang menyucikan kamu, peliharalah silaturrahim dengan kaum kerabatmu, dan hendaklah kamu ketahui tentang hak orang yang meminta pertolongan, tetangga, dan orang miskin. Kemudian lelaki itu berkata, "Wahai Rasulullah! Dapatkah engkau mengurangi kewajiban itu kepadaku?" Rasulullah saw membacakan ayat: Dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Lalu lelaki itu berkata, "Cukuplah bagiku wahai Rasulullah, apabila aku telah menunaikan zakat kepada amil zakatmu, lalu aku telah bebas dari kewajiban zakat yang harus dibayarkan kepada Allah dan Rasul-Nya," lalu Rasulullah saw bersabda, "Ya, apabila engkau telah membayar zakat itu kepada amilku, engkau telah bebas dari kewajiban itu dan engkau akan menerima pahalanya, dan orang yang menggantikannya dengan yang lain akan berdosa." (Riwayat Ahmad)

Tafsir al-Jalalain
Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin as-Suyuthi

(Dan berikanlah) kasihkanlah (kepada keluarga-keluarga yang dekat) famili-famili terdekat (akan haknya) yaitu memuliakan mereka dan menghubungkan silaturahmi kepada mereka (kepada orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros) yaitu menginfakkannya bukan pada jalan ketaatan kepada Allah.

Tafsir Ibnu Katsir
Ismail bin Umar Al-Quraisyi bin Katsir

Setelah disebutkan tentang berbakti kepada kedua orang tua, maka diiringilah dengan sebutan tentang berbuat kebaikan kepada kaum kerabat dan bersilaturahmi. Di dalam sebuah hadis disebutkan:

(berbuat baiklah kamu) kepada ibumu, dan bapakmu, kemudian orang yang terdekat (kekerabatannya) denganmu, lalu orang yang dekat denganmu. Menurut riwayat yang lain disebutkan, "Kemudian kerabat yang terdekat (denganmu), lalu kerabat dekat."

Di dalam hadis lain disebutkan pula:

Barang siapa yang menyukai diluaskan rezekinya dan diper­panjang usianya, hendaklah ia bersilaturahmi.

Al-Hafiz Abu Bakar Al-Bazzar mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abbad ibnu Ya'qub, telah menceritakan kepada kami Abu Yahya At-Taimi, telah menceritakan kepada kami Fudail ibnu Marzuq, dari Atiyyah, dari ibnu Sa'id yang mengatakan bahwa ketika ayat berikut diturunkan (yaitu firman-Nya):

Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya.
Maka Rasulullah Saw. memanggil Siti Fatimah (putrinya), lalu beliau memberinya tanah Fadak.

Kemudian Al-Bazzar mengatakan, "Kami tidak mengetahui ada seseorang yang meriwayatkan hadis ini dari Fudail ibnu Marzuq selain Abu Yahya At-Taimi dan Humaid ibnu Hammad ibnul Khawwar."

Dan hadis ini mengandung musykil sekiranya sanadnya berpredikat sahih, karena ayat ini Makiyyah, sedangkan Fadak baru dimenangkan bersamaan dengan kemenangan atas tanah Khaibar, yaitu pada tahun ketujuh hijrah. Maka mana mungkin pendapat tersebut sealur dengan kenyataan sejarah.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa hadis ini berpredikat munkar, dan yang lebih tepat ialah bila dikatakan bahwa hadis ini merupakan buatan golongan kaum Rafidah (salah satu sekte dari kaum Syi'ah).

Pembahasan mengenai orang-orang miskin dan ibnu sabil telah kami sebutkan secara panjang lebar di dalam tafsir surat Bara-ah (At-Taubah), sehingga tidak perlu diulangi lagi dalam tafsir surat ini.

Firman Allah Swt.:

...dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (harta kalian) secara boros.

Setelah perintah untuk memberi nafkah, Allah melarang bersikap berlebih-lebihan dalam memberi nafkah (membelanjakan harta), tetapi yang dianjur­kan ialah pertengahan. Seperti yang disebutkan oleh Allah Swt. dalam ayat yang lain melalui firman-Nya:

Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir. (Al Furqaan:67), hingga akhir ayat.

Tafsir Quraish Shihab
Muhammad Quraish Shihab

Berikanlah kepada keluarga-keluarga dekatmu hak mereka berupa kebajikan dan jalinan silaturrahmi. Berikan juga hak orang-orang miskin yang membutuhkan dan musafir yang kehabisan harta dalam bentuk zakat dan sedekah. Janganlah menghambur-hamburkan hartamu pada hal-hal yang tidak mendatangkan maslahat, secara berlebih-lebihan.