Skip to content

Al-Qur'an Surat An-Nahl Ayat 115

An-Nahl Ayat ke-115 ~ Quran Terjemah Perkata (Word By Word) English-Indonesian dan Tafsir Bahasa Indonesia

اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ( النحل : ١١٥)

innamā
إِنَّمَا
Only
sesungguhnya hanyalah
ḥarrama
حَرَّمَ
He has forbidden
diharamkan
ʿalaykumu
عَلَيْكُمُ
to you
atas kalian
l-maytata
ٱلْمَيْتَةَ
the dead animal
bangkai
wal-dama
وَٱلدَّمَ
and the blood
dan darah
walaḥma
وَلَحْمَ
and the flesh
dan daging
l-khinzīri
ٱلْخِنزِيرِ
(of) the swine
babi
wamā
وَمَآ
and what
dan apa
uhilla
أُهِلَّ
has been dedicated
disembelih
lighayri
لِغَيْرِ
to other (than)
dengan selain
l-lahi
ٱللَّهِ
Allah
Allah
bihi
بِهِۦۖ
[with it]
dengannya
famani
فَمَنِ
But (if) one
maka/tetapi barang siapa
uḍ'ṭurra
ٱضْطُرَّ
(is) forced -
terpaksa
ghayra
غَيْرَ
without (being)
tidak/bukan
bāghin
بَاغٍ
disobedient
aniaya
walā
وَلَا
and not
dan tidak
ʿādin
عَادٍ
a transgressor -
melampaui batas
fa-inna
فَإِنَّ
then indeed
maka sesungguhnya
l-laha
ٱللَّهَ
Allah
Allah
ghafūrun
غَفُورٌ
(is) Oft-Forgiving
Maha Pengampun
raḥīmun
رَّحِيمٌ
Most Merciful
Maha Penyayang

Transliterasi Latin:

Innamā ḥarrama 'alaikumul-maitata wad-dama wa laḥmal-khinzīri wa mā uḥilla ligairillāhi bih, fa maniḍṭurra gaira bāgiw wa lā 'ādin fa innallāha gafụrur raḥīm (QS. 16:115)

English Sahih:

He has only forbidden to you dead animals, blood, the flesh of swine, and that which has been dedicated to other than Allah. But whoever is forced [by necessity], neither desiring [it] nor transgressing [its limit] – then indeed, Allah is Forgiving and Merciful. (QS. [16]An-Nahl verse 115)

Arti / Terjemahan:

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nahl ayat 115)

Tafsir Ringkas Kemenag
Kementrian Agama RI

Ketahuilah, wahai Nabi Muhammad dan orang mukmin, bahwa sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu memakan bangkai, yaitu binatang yang mati tanpa disembelih, kecuali binatang air dan belalang. Dia juga mengharamkan kamu meminum darah yang mengalir, bukan yang membeku seperti limpa dan hati; memakan daging babi dan seluruh bagian tubuhnya, dan memakan hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah. Meski ketentuan Allah ini ketat, tetapi Allah juga memberi kelonggaran, yaitu barang siapa terpaksa memakannya akibat mengalami kondisi darurat, bukan karena menginginkannya dan tidak pula makan secara berlebihan dan melampaui batas yang diperbolehkan dalam kondisi demikian, maka dia tidaklah berdosa, karena sungguh, Allah Maha Pengampun atas kesalahan yang dilakukannya tanpa karena keinginannya sendiri, Maha Penyayang atas kesalahan yang sengaja dilakukannya, bila ia bertobat.

Tafsir Lengkap Kemenag
Kementrian Agama RI

Dalam ayat ini, Allah menjelaskan makanan yang diharamkan bagi orang-orang Islam. Makanan yang diharamkan dalam ayat ini ialah bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih atas nama berhala atau lainnya selain nama Allah. Pengharaman terhadap makanan tersebut semata-mata hak dan kebijaksanaan Allah swt dalam membimbing hamba-hamba-Nya. Sebagaimana firman Allah:

Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki. (al-Ma'idah/5: 1)

Di antara hikmah atau maksud pelarangan terhadap makanan itu ada yang dapat dijangkau oleh akal (ta'aqquli), ada pula yang tidak terjangkau oleh akal (ta'abbudi). Bagi setiap orang Islam wajib menaati larangan Allah dengan ikhlas dan penuh keimanan.
Bangkai ialah hewan yang mati wajar oleh sebab alamiah, atau mati karena tidak disembelih menurut aturan Islam. Termasuk dalam pengertian bangkai di sini ialah binatang yang mati tercekik, mati terjepit (terpukul), mati terjatuh, ditanduk, dan dimakan oleh binatang buas.
Firman Allah swt:

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih, dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. (al-Ma'idah/5: 3)

Semua bangkai haram dimakan kecuali bangkai ikan, sebagaimana firman Allah swt:

Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan. (al-Ma'idah/5: 96)
Darah yang diharamkan ialah darah yang mengalir atau darah yang dibekukan (marus). Hati dan ginjal tidak dipandang darah yang haram dimakan. Hadis Nabi saw:
Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan darah. Dua bangkai itu adalah bangkai ikan dan belalang, dan dua darah itu adalah hati dan limpa. (Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah dari Ibnu 'Umar)

Termasuk dalam pengertian daging babi ialah lemak, tulang dan seluruh bagian-bagiannya serta semua produk yang dibuat dari unsur babi dan turunannya. Babi tergolong binatang ternak yang paling kotor cara hidup dan makannya. Dagingnya mengandung bibit cacing pita yang banyak menimbulkan penyakit pada tubuh manusia.
Allah mengharamkan binatang yang disembelih yang dengan sengaja menyebut nama selain Allah, seperti nama patung, jin, dewa, wali, dan sebagainya. Pelarangan itu bertujuan untuk mencegah hal-hal yang cenderung kepada syirik.
An-Nawawi dalam kitab Syarah Muslim mengatakan bahwa jika maksud penyembelih menyebut nama selain Allah itu untuk membesarkan nama tersebut dan meniatkannya sebagai ibadah kepadanya, maka perbuatan itu dipandang syirik. Jika penyembelih bersikap demikian, dapat dinilai keluar dari agama (murtad). Demikian penjelasan an-Nawawi ketika memberikan uraian pada Hadis Nabi saw:
Allah mengutuk orang-orang yang menyembelih hewan untuk selain Allah. (Riwayat Muslim dari Ali bin Abi thalib)

Agama Islam adalah agama yang selalu memberi kelapangan kepada penganutnya. Tidak ada dalam Islam hal-hal yang menyusahkan dan mempersulit keadaan. Oleh karena itu, segala makanan yang diharamkan boleh dimakan bilamana seseorang berada dalam keadaan terpaksa atau darurat. Misalnya, seorang pemburu di tengah hutan dalam keadaan perut kosong jika dibiarkan dapat membinasakan dirinya sedang makanan lainnya tidak ada, dia diizinkan memakan makanan yang haram untuk mengatasi keadaannya, dengan syarat tidak didorong oleh keinginan untuk memakan makanan yang haram itu sendiri. Jika dia memakan makanan itu melebihi apa yang diperlukan, tidak dibenarkan. Sebab, hal itu dapat menimbulkan kesulitan baru bertalian dengan makanan yang mengandung penyakit itu. Sesungguhnya Allah swt mengampuni apa yang diperbuat hamba-Nya sewaktu dalam kesulitan, dan mengasihi mereka dengan memberi kelonggaran dalam kehidupan mereka di dunia.

Tafsir al-Jalalain
Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin as-Suyuthi

(Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atas kalian bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barang siapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.)

Tafsir Ibnu Katsir
Ismail bin Umar Al-Quraisyi bin Katsir

Kemudian Allah menyebutkan apa-apa yang diharamkan-Nya atas mereka, karena di dalamnya terkandung mudarat atau bahaya bagi mereka, baik menyangkut agama maupun urusan dunia mereka, yaitu bangkai, darah, dan daging babi, serta:

...dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah.

Yakni hewan yang disembelih bukan dengan menyebut nama Allah. Akan tetapi, sekalipun demikian disebutkan oleh firman-Nya:

...tetapi barang siapa yang terpaksa memakannya.

Yaitu dalam keadaan terdesak dan darurat, maka ia boleh memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas.

Maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Dalam pembahasan terdahulu telah diterangkan tafsir ayat yang semisal, yaitu dalam surat Al-Baqarah, sehingga tidak perlu diulangi lagi dalam tafsir ayat surat An-Nahl ini.

Kemudian Allah melarang menempuh jalan orang-orang musyrik, yaitu mereka yang menghalalkan dan mengharamkan sesuatu hanya berdasarkan nama-nama dan istilah-istilah yang mereka ada-adakan menurut pendapat mereka sendiri. Misalnya mereka mengharamkan bahirah, saibah. wasilah, dan ham serta lain-lainnya yang diberlakukan di kalangan mereka oleh buatan mereka sendiri di masa Jahiliah.

Tafsir Quraish Shihab
Muhammad Quraish Shihab

Sesungguhnya Allah tidak mengharamkan atas kalian kecuali bangkai, darah yang keluar dari binatang ketika disembelih, daging babi dan binatang yang disembelih dengan tidak disebut nama Allah. Jika ada seorang di antara kalian yang berada dalam kondisi darurat, karena rasa lapar yang tak tertahankan, misalnya, lalu ia memakan sebagian dari yang diharamkan tanpa mencari-cari alasan untuk dapat memakannya dan tidak melampaui batas yang diperbolehkan, maka Allah tidak akan menghukumnya atas tindakan itu. Sebab Allah Maha Mengampuni kesalahan yang tidak disengaja oleh hamba-Nya, Maha Menyayangi mereka ketika mencegah mereka dari bahaya dan menghalalkan bagi mereka segala yang dapat menjaga kelangsungan hidup.