Skip to content

Al-Qur'an Surat Yusuf Ayat 79

Yusuf Ayat ke-79 ~ Quran Terjemah Perkata (Word By Word) English-Indonesian dan Tafsir Bahasa Indonesia

قَالَ مَعَاذَ اللّٰهِ اَنْ نَّأْخُذَ اِلَّا مَنْ وَّجَدْنَا مَتَاعَنَا عِنْدَهٗٓ ۙاِنَّآ اِذًا لَّظٰلِمُوْنَ ࣖ ( يوسف : ٧٩)

qāla
قَالَ
He said
(Yusuf) berkata
maʿādha
مَعَاذَ
"Allah forbid
mohon perlindungan/berlindung
l-lahi
ٱللَّهِ
"Allah forbid
Allah
an
أَن
that
bahwa
nakhudha
نَّأْخُذَ
we take
kami menahan/mengambil
illā
إِلَّا
except
kecuali
man
مَن
(one) who
orang
wajadnā
وَجَدْنَا
we found
kami dapati
matāʿanā
مَتَٰعَنَا
our possession
harta benda kami
ʿindahu
عِندَهُۥٓ
with him
disisinya/padanya
innā
إِنَّآ
Indeed, we
sesungguhnya kami
idhan
إِذًا
then
jika demikian
laẓālimūna
لَّظَٰلِمُونَ
surely (would be) wrongdoers"
tentu orang-orang yang zalim

Transliterasi Latin:

Qāla ma'āżallāhi an na`khuża illā maw wajadnā matā'anā 'indahū innā iżal laẓālimụn (QS. 12:79)

English Sahih:

He said, "[I seek] the refuge of Allah [to prevent] that we take except him with whom we found our possession. Indeed, we would then be unjust." (QS. [12]Yusuf verse 79)

Arti / Terjemahan:

Berkata Yusuf: "Aku mohon perlindungan kepada Allah daripada menahan seorang, kecuali orang yang kami ketemukan harta benda kami padanya, jika kami berbuat demikian, maka benar-benarlah kami orang-orang yang zalim". (QS. Yusuf ayat 79)

Tafsir Ringkas Kemenag
Kementrian Agama RI

Mendengar permohonan mereka, dia (Nabi Yusuf ) berkata, "Kami selalu memohon perlindungan kepada Allah dari menahan seseorang yang tidak bersalah. Kami tidak menahan kecuali orang yang kami temukan harta kami padanya. Jika kami berbuat demikian, yakni menahan seseorang di antara kamu sebagai ganti Bunyamin, berarti kami orang yang zalim karena menahan orang yang tidak bersalah."

Tafsir Lengkap Kemenag
Kementrian Agama RI

Lalu Yusuf berkata kepada saudara-saudaranya bahwa dia melakukan tindakan salah jika melepaskan Bunyamin yang telah terbukti di dalam karungnya ditemukan barang yang hilang itu. Ia berlindung kepada Allah bahwa ia tak mungkin menangkap seseorang kecuali karena telah terbukti mencuri. Seandainya ia menerima usul saudara-saudaranya, berarti ia bertindak tidak adil karena telah menyalahi undang-undang atau peraturan yang berlaku di wilayah kerajaannya.

Tafsir al-Jalalain
Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin as-Suyuthi

(Berkata Yusuf, "Aku berlindung kepada Allah) lafal ini dinashabkan karena menjadi mashdar sedangkan fi`ilnya tidak disebutkan kemudian dimudhafkan kepada maf`ulnya; artinya aku mohon perlindungan kepada Allah (daripada menahan seorang kecuali orang yang kami temukan harta benda kami padanya) Nabi Yusuf dalam hal ini tidak memakai kata mencuri demi untuk memelihara diri daripada perkataan dusta (jika kami berbuat demikian, maka benar-benarlah kami) yaitu jika kami menghukum selainnya (orang-orang yang lalim.")

Tafsir Ibnu Katsir
Ismail bin Umar Al-Quraisyi bin Katsir

Firman Allah Swt.:

Berkata Yusuf, "Aku mohon perlindungan kepada Allah dari menahan seorang, kecuali orang yang kami ketemukan harta benda kami padanya."

Seperti yang kalian katakan dan kalian akui sebelumnya.

...jika kami berbuat demikian, maka benar-benarlah kami termasuk orang-orang yang berbuat zalim.

Yakni jika kami mengambil orang yang tidak bersalah sebagai ganti dari orang yang bersalah, berarti kami benar-benar orang yang zalim.

Tafsir Quraish Shihab
Muhammad Quraish Shihab

Yûsuf tentu tidak akan menggagalkan strategi yang telah diatur oleh Allah untuk kemudian kehilangan Benyamin. Oleh karena itu, ia tidak menerima permohonan saudara-saudaranya itu lalu menjawab dengan tegas, "Aku berlindung kepada Allah dan tidak mau berbuat zalim, lalu menghukum orang yang tidak bersalah. Sebab, kalau hukuman itu kami lakukan kepada orang selain dia, tentu kami akan termasuk orang-orang yang melampaui batas yang menghukum orang yang tidak bersalah dengan hukuman yang semestinya dijatuhkan kepada orang yang bersalah."